Senin, 16 Januari 2023

Membenahi Kualitas Pendidikan Kita



Masriadi Sambo Dosen Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Sekretaris Lembaga Pusat Studi Sosial & Humaniora (LP2SH) Aceh | Opini

Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/499935/membenahi-kualitas-pendidikan-kita

KUALITAS pendidikan Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Hal itu melihat pemeringkatan dari word population review 2021 yang menempatkan negeri ini pada peringkat ke-54 dari 78 negara yang masuk dalam pemeringkatan pendidikan dunia.

Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/499935/membenahi-kualitas-pendidikan-kita

 KUALITAS pendidikan Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Hal itu melihat pemeringkatan dari /word population review/ 2021 yang menempatkan negeri ini pada peringkat ke-54 dari 78 negara yang masukdalam pemeringkatan pendidikan dunia.

Kita masih kalah ketimbang negara serumpun Asia Tenggara, yaitu Singapura di posisi 21, Malaysia 38, dan Thailand 46. Dari sisi regulasi dan pendanaan, Indonesia telah mengalokasikan 20% dana APBN/APBD untuk sektor pendidikan. Angka itu tentu sangat besar sesuai dengan amanah UU
Sistem Pendidikan Nasional.

Sayangnya, otonomi daerah seakan menganulir fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk sekolah. Satuan sekolah taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama berada di bawah pemerintah kabupaten/kota dan sekolah menengah atas berada di pemerintah provinsi
di seluruh Indonesia. Saat ini laporan badan statistik Indonesia menyebutkan tercatat 218.399 sekolah jenjang TK hingga SMA/SMK.

Dari sinilah sektor keruwetan administrasi kependidikan untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah bermula. Program kementerian ditafsir bukan kewajiban yang harus dipatuhi pemerintah
kabupaten/kota/provinsi. Salah satu contohnya, syarat kepala sekolah haruslah mereka yang lulus sekolah penggerak sejak 2021. Namun, masih saja ada daerah di Tanah Air yang melantik kepala sekolah tanpa
mengindahkan aturan itu.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI memberi sanksi berupa daerah tersebut tidak diizinkan ikut dalam program serial guru penggerak. Namun, sanksi itu tentu bukan sesuatu yang harus ditakutkan pemerintah daerah karena tidak berdampak langsung pada keuangan daerah.

Dalam konteks itu, otonomi daerah menganulir kewenangan pusat soal pendidikan. Itu pula yang memicu kualitas guru dan kepala sekolah di Tanah Air tidak merata. Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim lewat kurikulum Merdeka Belajar dan program Sekolah Penggerak tampaknya ingin mengembalikan sistem pendidikan berada di tangan kementerian.

Namun, belum ada regulasi atau komitmen bersama lintas kementerian untuk mendukung langkah itu. Dengan begitu, kurikulum Merdeka Belajar dan Sekolah Penggerak masih belum merata di Tanah Air.

*Pendampingan guru *

Untuk mengurai benang kusut itu, diperlukan regulasi pendidikan menjadi sentral di bawah kementerian. Otonomi daerah berdampak pada sistem keuangan daerah dengan dana alokasi umum dari pemerintah pusat tetap harus dipertahankan. Hal itu mengingat setiap daerah memiliki karakter budaya dan watak yang berbeda.

Namun, tulisan ini menawarkan solusi diperlukan peraturan presiden untuk menjabarkan 20% dana pendidikan APBN/APBD. Sejauh ini, mayoritas dana pendidikan bersumber dari APBD digunakan untuk proyek fisik, seperti rehabilitasi gedung sekolah, kursi, meja, hingga pengadaan buku. Intinya, semua berbasis proyek. Menjadi rahasia umum dalam satu proyek selalu dibarengi dengan /success fee/ (baca-uang) untuk pejabat daerah. Sementara itu, program pendidikan dan pelatihan relatif minim untuk
tidak menyebutkannya tidak ada sama sekali.

Sejatinya dalam peraturan presiden itu disebut secara eksplisit berapa persen harus dialokasikan untuk pendampingan guru dan kepala sekolah, termasuk sekolah lanjutan guru dalam dan luar negeri. Niatan kurikulum merdeka untuk menghadirkan guru dan kepala sekolah yang fokus meningkatkan mutu murid dapat dicapai maksimal.

Di sisi lain, aturan presiden itu harus ditegaskan sanksi bagi daerah yang tidak patuh pada sistem pendidikan nasional berupa pengurangan dana alokasi umum untuk ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah. Sanksi itu untuk memastikan seluruh kepala daerah patuh akan sistem pendidikan nasional.

Untuk memastikan daerah memasukkan kearifan lokal dalam muatan pelajaran sebaiknya diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran sehingga otonomi daerah masih tetap terjaga.

Program Merdeka Belajar menitikberatkan kompetensi kepala sekolah dan guru untuk menggerakkan seluruh /stakeholder/ fokus pada peningkatan kualitas siswa (Karen Prilisia Cahyadi, 2022). Memotivasi siswa dengan penerapan kearifan lokal dan inovasi teknologi. Niatan itu sungguh mulia, tapi sulit dicapai jika tidak ada pendampingan pada kualitas guru dan kepala sekolah. Masih banyak kepala sekolah yang tidak paham akan teknologi.

Saya berdiskusi dengan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Hasil asesmen lapangan, 40% dari kepala sekolah tidak mampu mengoperasionalkan komputer dengan baik. Umumnya didominasi kepala sekolah yang telah berumur lanjut. Lalu, bagaimana berharap kurikulum Merdeka Belajar dan Sekolah Penggerak sukses di tangan sumber daya manusia jenis ini?

Karena itu pula, butuh pendampingan layaknya diterapkan dalam Sekolah Penggerak selama sembilan bulan. Dari sinilah kita mengatasi ketertinggalan kualitas pendidikan bangsa ini agar sejajar dengan bangsa lainnya, minimal dalam rumpun Asia Tenggara.

 Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/499935/membenahi-kualitas-pendidikan-kita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar