RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP...)
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/ Semester :
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran
1. Materi Pembelajaran reguler
2. Materi pembelajaran pengayaan
3. Materi pembelajaranp remedial
E. Metode Pembelajaran
F. Media dan Bahan
G. Sumber Belajar
H. Langkah-langkah Pembelajaran
1. Pertemuan pertama
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan kedua
….
Dst…
I. Penilaian
1. Teknik penilaian
a. Sikap spiritual
b. Sikap sosial
c. Pengetahuan
d. Keterampilan
2.Pembelajaran remedial
3. Pembelajaran pengayaan
Jakarta, ......, .......................
Mengetahui
Kepala SMP Guru Mapel,
______________________________
NIP. ... .........................................
NIP ......
Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan
Senin, 01 Mei 2017
Rabu, 12 April 2017
10 Ciri Sekolah Unggul
Tulisan ini terisnpirasi saat saya
berbincang-berbincang dengan Pak Andi Budiman Jaya, beliau adalah
seorang Trainer sekaligus kepala sekolah di Sekolahnya Manusia ( SMA School Of Human) sekolah tersebut adalah milik Pak.Munif Chatib penulis buku Best Seller “Sekolahnya Manusia”.
Berikut ini ciri-ciri sekolah unggul dalam pandangan saya sebagai guru :
1. Masuk Sekolah Tanpa Seleksi :
Sekolah unggul adalah sekolah yang pada
tahap Inputnya (saat masuk) tidak melakukan seleksi dalam hal berkaitan
dengan nilai atau kemampuan tertentu. Misalkan harus bisa baca,
berhitung, menulis, nilainya harus tinggi dan berbagai persyaratan
akademik lainnya adapun kalau ada tidak dijadikan sayarat lulus atau
tidaknya siswa tersebut.
Sekolah unggul dalam tahap inputnya hanya
melakukan pementaan tentang kemampuan peserta didik tersebut. Contohnya
yang kami lakukan di Sekolah Akhlak, kami melakukan Tes Kemampuan
Peserta Didik untuk mengetahui kemampuan membaca Latin, Arab (Iqro atau
Al-Qur’an), menulis, dikte, berhitung dan tes kemandirian. Tes tersebut
nanti akan kami jadikan sebagai acuan untuk membagi kelas berimbang,
yaitu kelas yang isinya terdiri dari berbagai kemampuan peserta didik.
2. Menerima Semua Siswa Dengan Berbagai Karakter:
Sekolah unggul adalah sekolah yang bisa
memanusiakan manusia, menerima segala keterbatasan yang dimiliki oleh
calon siswa baru. Di Sekolah Akhlak kami lakukan hal itu, kami menerima
siswa Autis, siswa Slow Learner , Fast learner dan siswa-siswa dengan ke unikan lainnya.
Bagi kami anak-anak istiniewa tersebut
harus mendapatkan tempat terbaik, tempat yang bisa mengembangkan segala
potensi yang dimilikinya serta tempat yang bisa memahami segala
kekurangan yang dimilikinya.
Sekolah seperti ini biasanya juga disebut dengan Sekolah Inklusi, yaitu sekolah yang memiliki keberagaman kemampuan siswa atau kita juga mengenal tentang Sekolah Multiple Intelligence.
Oleh sebab itu kita harus
punya keyakinan bahwa sekolah unggul adalah sekolah yang bisa
mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Alhamdulillah saya bersyukur kini sudah mulai banyak sekolah-sekolah yang mau melakukan ini.
3. Sekolah Yang Mendahulukan Nilai-Nilai Akhlak:
Sekolah yang bisa disebut dengan sekolah
unggul bukanlah sekolah yang elit, sekolah yang biayanya mahal, sekolah
yang gedungnya mentereng dan lain sebagainya. Sekolah yang unggul adalah
sekolah yang mengutamakan nilai-nilai akhlak dalam budaya
sehari-harinya, sekolah yang dalam tujuannya akhirnya adalah menjadikan
pribadi-pribadi yang berakhlak.
Sekolah yang memiliki nilai-nilai akhlak
pada gurunya, siswa-siswa dan masyarakat sekolahnya merupakan sekolah
dambaan bagi para orang tua yang menginginkan masa depan anaknya menjadi
cerah. Sekolah ini dalam istilah lain juga bisa disebut dengan sekolah
berkarakter. Nah, hal ini saya coba wujudkan dengan menggagas berdirinya
Sekolah Akhlak, alhamdulillah apa yang kami lakukan mulai terlihat
hasilnya.
4. Sekolah Yang Memiliki Agenda Rutin Untuk Pelatihan Gurunya :
Salah satu penentu sekolah unggul adalah
adanya guru-guru yang berkualitas dan guru-guru tersebut tidak mungkin
ada tanpa di dukung oleh sebuah sistem dan manajemen sekolah unggul.
oleh sebab itu kepala sekolah dan pengelola lembaga pendidikan (Yayasan)
harus saling bersinergi untuk membangunnya.
Sekolah Unggul adalah sekolah yang
memiliki agenda rutin dalam kegiatan pengembangan diri guru-gurunya.
Idealnya minimal ada 8 kali pelatihan yang dilasankan oleh sekolah atau
lembaga dalam setahun.
Pelatihan tersebut contohnya adalah tentang Ice Breaking, Manajemen Kelas, Lesson Plan, Seminar Parenting, Administrasi Mengajar, Character Buliding, Komunikasi Efektif, Public Speaking, Strategi Mengajar, Pelatihan Menulis, Pelatihan Media Pembelajaran dan lain sebagainya.
Bagaimana jika tidak memiliki biaya?
saya sendiri pada point empat ini belum
bisa melakukannya secara maksimal, namun saya mencari solusi terbaik
agar para guru terus bisa di upgrade kemampuannya dengan cara melakukan kajian buku bulanan, resensi buku dan kegiatan breafing pagi. Saya jelaskan lebih rinci pada point delapan.
5. Sekolah Yang Mampu Mensejahterkan Gurunya :
Bagaimanapun kesejahteraan adalah hal
penting bagi sekolah unggul, fenomenanya banyak kita lihat disebuah
lembaga pendidikan guru keluar masuk. Hal ini salah satu sebabnya di
akibatkan karena kurangnya sekolah atau lembaga memperhatikan
kesejahteraan gurunya.
Sudah sepatutnya sekolah atau sebuah
lembaga memberikan ketenangan pada guru, agar mereka bisa mengajar
dengan maksimal. Kesejahteraan guru tentu akan berdampak pada
peningkatan kualitas sekolah tersebut, akan banyak guru yang memiliki
komitmen yang tinggi dalam mewujudkan visi dan misi sekolah.
Oleh sebab itu sudah sepatutnya
ini menjadi perhatian besar bagi para pengelola lembaga pendidikan. Jika
sekolah tersebut secara kualitas belum bagus, gurunya belum sejahtera,
alangkah baiknya fokus pada satu sekolah dulu dengan tidak membuka
cabang-cabang lainnya.
6. Sekolah Yang Memiliki Hubungan Baik Antara Orang Tua Murid, Guru Dan Pihak Pengelola:
Sekolah dan orang tua harus bisa saling
bersinergi, karena bagaimanpun tidak akan ada sebuah program yang bisa
berhasil, jika apa yang dilakukan di sekolah dengan yang di rumah
berbeda.
Contoh kami di sekolah akhlak melaksankan
kegiatan seminar parenting, kajian 3 bulan sekali dan kami membuat
kesepakatan seperti ini bersama orang tua. Pada saat di rumah orang tua
wajib membuat jadwal tentang program yang mendukung visi dan misi
sekolah yaitu pada pukul 05.00 (setelah subuh) menyetel murotal
Juz 30, Pukul 17.18.00 (sebelum magrib) menyetel murotal Juz 30 dan pada
pukul 18.00-20.00 tidak boleh menyalakan TV di rumah.
Apa yang kami lakukan demi mewujudkan
impian bersama yaitu untuk menjadikan anak-anak hafal Juz 30 dan 29
selama sekolah di Sekolah Akhlak. Alhamdulillah program ini cukup
berhasil Insya Allah anak-anak kelas 3 di Sekolah Akhlak sudah hafal Juz
30.
Inilah pentingnya bersinergi antara orang tua, guru, karywan dan pengelola lembaga pendidikan.
7. Sekolah Yang Memiliki Budaya Unggul (Kebiasan-Kebiasan Baik) :
Kebiasan-kebiasan baik (Habits) wajib dimiliki oleh sekolah unggul, karena ini akan menjadi brand sekolah
tersebut. kebiasan-kebiasan baik ini tercermin dalam budaya sekolah.
Contohnya di Sekolah Akhlak kami membiasakan anak-anak agar memanggil
adek kelasnya dengan adik dan sebaliknya memanggil kakak kelas dengan
panggilan kakak, membiasakan saat berjalan menemukan sampah langsung di
pungut, membiasakan untuk mengingatkan teman-temannya yang melanggar
budaya sekolah dan lain sebagainya.
Budaya sekolah akan menjadi bekal penting
bagi masa depan anak-anak, karena kelak mereka akan membiasakan hal-hal
yang baik, semoga kita bisa melakukannya.
8. Sekolah Yang Menjadikan Membaca Dan Menulis Adalah Agenda Wajib Bagi Guru-Gurunya :
Bagi saya sebagai guru, buku sudah
sepatunnya dijadikan sahabat terbaik, karena bagaimanapun guru harus
terus mengasah kemampuan dirinya. Jika kesempatan untuk mengikuti
pelatihan sangat jarang maka solusinya adalah dengan cara membaca
buku-buku inspiratif yang berbuhungan dengan profesi kita.
Oleh sebab itu hal ini harus di dukung
oleh pihak sekolah atau lembaga pemiliki sekolah dengan cara menyediakan
perpustakaan khusu bagi guru, yaitu dengan menghadirkan buku-buku
populer. Selanjutnya kepala sekolah membuat kebijakan, bahwa setiap guru
wajib meresensi buku minimal 1 buku dalam sebulan, kemudian hasil
resensi tersebut di kaji dalam rapat bulanan.
9. Sekolah yang mementingkan kebersihan dan kesehatan sekolah (Sekolah Hijau)
Tempat yang paling nyaman untuk belajar
adalah tempat yang bersih dan sehat. Sekolah unggul biasanya secara
fisik bisa sangat terlihat, walaupun gedungnya tidak mentereng,
bertingkat-tingkat dan tidak ber AC, tapi sekolah tersebut terlihat
asri, nyaman, hijau dan bersih.
Jika sekolah tersebut sudah terlihat
seperti ini, bisa dipastikan anak-anak yang sekolah tersebut adalah
anak-anak yang berakhlak, karena dia mampu menjaga hubungan baik dengan
alam. Siapaun siswa atau guru yang berada di tempat tersebut akan
merasakan kenyamanan yang luar biasa.
10. Sekolah Yang Mau Berbagi Kesuksesan Dengan Sekolah Lainnya :
Sekolah unggul bukanlah sekolah unggul
dengan kesendiriannya, tapi sekolah unggul adalah sekolah yang bisa
menjadikan sekolah lain bisa menjadi unggul juga. Oleh sebab itu ciri
dari sekolah unggul yang kesepuluh ini sangat penting untuk dimiliki,
yaitu sekolah yang siap berbagi ilmu dengan siapapun yang mau menimba
ilmu.
Saya merasa bangga, kini banyak sekolah
unggul yang “tidak pelit” ilmu, untuk membagikan kesuksesannya dengan
sekolah-sekolah lain. Bahkan banyak sekolah unggul yang mengadakan
pelatihan-pelatihan secara gratis untuk sekolah lain demi mewujudkan
mimpi bersama yaitu mewujudkan generasi berakhlak dan berilmu.
Sahabat, sungguh saya bukan seorang ahli,
begitupun dengan Sekolah Akhlak, belumlah menjadi sekolah yang ideal,
tapi paling tidak artikel sederhana ini mengingatkan kita bersama bahwa sekolah uggul tidak melulu dilihat dari nilai angka-angka yang tinggi. Semoga bermanfaat, terimakasih sudah menyempatkan membacanya.
Sabtu, 11 Februari 2017
Urutan Daftar Nama Guru Seluruh Indonesia yang belum Valid
"Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing."
Sebagai gambar dan contoh Admin Sobat Guru melingkari
salah satu nama guru yang ada di SD Negeri Rejosalam II atas nama Ibu
APRIL KRISTIAWATI, S.Pd dengan tampilan p[ermasalah sebagai berikut :
- Data April Kristiwati, S.pd. belum terbaca di database replikasi dapodik.
- Cek datanya pada aplikasi dapodik sekolah
- Pastikan Sudah Syncron dapodiknya
- Cek penulisan NUPTK
- Cek Tanggal Lahir
- Cek Penulisan Nama
- Cek Penulisan Nama Ibu Kandung
- Jika semua data sudah sama, pastikan bahwa NUPTK yang digunakan adalah NUPTK anda dan bukan NUPTK orang lain
Untuk itu bagi rekan-rekan guru yang ingin mencoba dan mengetahui data PTK nya Sudah Valid atau Belum silahkan kunjungi laman Resmi Info Guru di tautan link di bawah :
➠Link Cek Daftar Data Guru yang valid Info PTK
Kalau susah bisa pakai link ini : http://223.27.144.195:20171/
Kalau susah bisa pakai link ini : http://223.27.144.195:20171/
Minggu, 22 Januari 2017
Mulai 2017 Pembayaran TPG Gunakan Sistem Online
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senantiasa melakukan berbagai upaya demi perbaikan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Diproyeksikan pada tahun 2017, sistem pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem daring/ online untuk lebih mengeliminir kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran TPG tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12/2016).
"Laporan keuangan harus online (daring), sedang dirancang dan didiskusikan dengan BPKP," ujarnya.
Pranata menjelaskan, paling tidak ada 5 (lima) hal/ masalah yang terdeteksi dalam penyaluran/ pembayaran TPG setiap tahunnya. Data yang tidak akurat menjadi salah satu isu yang disampaikan beliau. Optimalisasi data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang akurat. "Kita gunakan satu data saja, yaitu dapodik," katanya.
Imbas dari data yang tidak akurat akan berdampak pada jumlah dana yang seharusnya disalurkan. Jika data kurang alurat/ valid, maka penyaluran/ pembayaran TPG akan terlambat dan jika data ternyata melebihi kondisi sebenarnya maka akan menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Batas akhir penyaluran TPG setiap triwulan adalah tanggal 9 di bulan ketiga, akan tetapi kenyataan di lapangan, pembayaran TPG ini acapkali terlambat. Guna mengatasi permasalahan ini, Kemendikbud telah melakukan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan daring/ online.
Masalah klasik yang juga masih sering ditemukan adalah tentang syarat harus memenuhi 24 jam mengajar untuk mendapatkan TPG. Dalam upaya untuk mengurai masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa skema yang dapat digunakan antara lain:
Pranata menjelaskan, paling tidak ada 5 (lima) hal/ masalah yang terdeteksi dalam penyaluran/ pembayaran TPG setiap tahunnya. Data yang tidak akurat menjadi salah satu isu yang disampaikan beliau. Optimalisasi data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang akurat. "Kita gunakan satu data saja, yaitu dapodik," katanya.
Imbas dari data yang tidak akurat akan berdampak pada jumlah dana yang seharusnya disalurkan. Jika data kurang alurat/ valid, maka penyaluran/ pembayaran TPG akan terlambat dan jika data ternyata melebihi kondisi sebenarnya maka akan menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Batas akhir penyaluran TPG setiap triwulan adalah tanggal 9 di bulan ketiga, akan tetapi kenyataan di lapangan, pembayaran TPG ini acapkali terlambat. Guna mengatasi permasalahan ini, Kemendikbud telah melakukan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan daring/ online.
Masalah klasik yang juga masih sering ditemukan adalah tentang syarat harus memenuhi 24 jam mengajar untuk mendapatkan TPG. Dalam upaya untuk mengurai masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa skema yang dapat digunakan antara lain:
- Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai dengan jam mengajarnya. Misalkan guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan.
- Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.
Selain menyiapkan sistem dan langkah antisipasi guna demi mengatasi
berbagai masalah ini, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menggandeng APIP
dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan
dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Harapannya,
penyaluran TPG di waktu yang akan datang akan tepat waktu dan pastinya
akuntabilitasnya terjaga.
Semoga dengan niat baik dari Kemendikbud ini akan lebih memudahkan dalam penyaluran/ pembayaran TPG dan tentunya akuntabilitas dan akurasi data mampu terkawal dengan baik sehingga penyaluran ini bisa tepat waktu sesuai jadual dan terhindar dari keterlambatan karena efek dari rendahnya akurasi data yang ada selama ini.
Semoga dengan niat baik dari Kemendikbud ini akan lebih memudahkan dalam penyaluran/ pembayaran TPG dan tentunya akuntabilitas dan akurasi data mampu terkawal dengan baik sehingga penyaluran ini bisa tepat waktu sesuai jadual dan terhindar dari keterlambatan karena efek dari rendahnya akurasi data yang ada selama ini.
Jumat, 30 Desember 2016
Jadwal UN 2017 dan USBN 2017 untuk SMP SMA dan SMK
Setelah gonjang-ganjing ketidakpastian pelaksanaan UN tahun pelajaran
2016/2017 ini beberapa saat yang lalu, akhirnya diputuskan oleh
pimpinan tertinggi Republik kita, Bapak Joko Widodo UN tahun 2017 ini
tetap dilaksanakan. Tentang jadwal UN 2017 kapan dilaksanakan, berikut saya bagikan jadwal lengkap UN untuk SMP, SMA, dan SMK tahun pelajaran 2016/2017 yang dikutip dari website resmi Kementerian Pendidikan Indonesia; kemdikbud.go.id.
Jadwal UN SMP, SMA dan SMK tahun 2017
Mapel yang diujikan pada UN dan USBN SMP, SMA, dan SMK tahun 2017 |
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang pelaksanaan UN dan USBN tahun 2017:
Kebijakan tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah 2017
- Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
- Ujian Sekolah ditingkatkan mutunya menjadi USBN 2017 (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk beberapa mata pelajaran.
- Memperluas pelaksanaan ujian berbasis komputer, baik UN maupun USBN.
Mata Pelajaran yang diujikan pada UN dan USBN tahun 2017
Mata Pelajaran UN Jenjang SMP
• Matematika
• Bahasa Indonesia
• Bahasa Inggris
• IPA
Mata Pelajaran USBN Jenjang SMP
• Pendidikan Agama
• PPKN
• IPS
Mata Pelajaran UN Jenjang SMA
• Matematika
• Bahasa Indonesia
• Bahasa Inggris
• Mapel pilihan sesuai jurusan (1 mapel)
Mata Pelajaran USBN Jenjang SMA
• Pendidikan Agama
• PPKN
• Sejarah
• 3 Mapel sesuai program studi siswa
Mata Pelajaran UN Jenjang SMK
• Matematika
• Bahasa Indonesia
• Bahasa Inggris
• Teori Kejuruan
Mata Pelajaran USBN Jenjang SMK
• Pendidikan Agama
• PPKN
• Keterampilan Komputer
Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan UN dan USBN 2017
- Kisi-kisi UN dan USBN selesai dibuat: 21 Desember 2016
- Pelatihan narasumber tingkat provinsi: 31 Januari 2017
- KKG/MGMP selesai menyusun soal mandiri: 15 Maret 2016
- Perakitan dan distribusi master soal ke sekolah: 1 April 2017
- Pelaksanaan UN SMK: 3-6 April 2017
- Pelaksanaan UN SMA/MA: 10-13 April 2017
- Pelaksanaan UN SMP/MTs gelombang I: 2, 3, 4, 15 Mei 2017
- Pelaksanaan UN SMP/MTs gelombang II: 8, 9, 10, 16 Mei 2017
Untuk Bapak/Ibu Guru yang membutuhkan Kisi Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, sudah resmi dikeluarkan oleh BSNP pertanggal 23 Desember 2016. Silakan dapat diunduh di sini:
Download : Kisi Kisi UN 2016/2017 SMP, SMA, dan SMK
Kamis, 03 November 2016
MODEL TERBAIK PENDIDIKAN DI INDONESIA BUKAN FULL DAY SCHOOL MELAINKAN BOARDING SCHOOL, SETUJUKAH
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy mewacanakan
kepada publik tentang pemberlakukan kebijakan full day school. Menurut
GP Ansor, model terbaik pendidikan di Indonesia bukan full day school,
melainkan model boarding school.
Ketua Bidang Pendidikan dan Tenaga Kerja Pimpinan Pusat GP Ansor,
Mohammad Amin mengatakan, model pendidikan setengah hari yang selama ini
berjalan di sekolah-sekolah formal tidak cukup efektif. Model
pendidikan full day school memang lebih baik dari model pendidikan
setengah hari.
"Namun, full day school juga bukan model pendidikan terbaik. Bagi GP
Ansor, model terbaik pendidikan di Indonesia adalah model boarding
school," kata Amin kepada Republika, Selasa (1/11).
Ia menerangkan, Jam’iyyah NU sudah mempraktikkan model pendidikan
boarding school sejak ratusan tahun yang lalu. Model pendidikan tersebut
diterapkan di pondok pesantren (ponpes)
Dikatakan Amin, jika ingin mengetahui kualitas lulusan ponpes,
bandingkan tingkat penguasaan keilmuan, akhlak dan nasionalisme lulusan
ponpes dengan lulusan sekolah formal.
Menurutnya, lulusan ponpes yang telah menempuh pendidikan selama 12 tahun dibanding dengan lulusan pendidikan lain dalam
Kalau Pemerintah menganggap masyarakat belum siap dengan pemberlakuan
model pendidikan boarding school. "GP Ansor mengusulkan agar konsep full
day school yang ingin diterapkan dimaksudkan sebagai sarana antara
untuk menuju pemberlakuan boarding school," ujarnya.
Ia menjelaskan, GP Ansor setuju orientasi pendidikan harus diarahkan
tidak hanya pada aspek pembelajaran ilmu pengetahuan saja. Tapi juga
pada pendidikan karakter siswa. Terutama pada karakter personal untuk
mengedepankan etika, etos kerja, karakter sosial untuk peduli pada
sesama dan toleran. Kemudian, mengedepankan karakter nasionalisme, cinta
tanah air dan Bangsa Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima GP Ansor, sedang disiapkan Peraturan
Presiden sebagai payung hukum pemberlakuan full day school. Kebijakan
full day school akan diterapkan di jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
(Sumber : republika)
Sabtu, 22 Oktober 2016
SYARAT BARU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU BERDASARKAN HASIL REVISI KEMENDIKBUD
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi aturan
kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru sebagai syarat
pencairan tunjangan profesi guru. Syarat pencairan diganti dengan
kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk
lima hari kerja dalam sepekan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata,
mengatakan rencana tersebut telah disampaikan Mendikbud, Muhadjir
Effendy dalam berbagai kesempatan. Aturan guru harus bekerja delapan jam
per hari atau 40 jam per minggu tersebut juga sudah tertulis di dalam
Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen.
Di pasal itu disebut ada lima tentang tugas guru, yaitu merencanakan,
melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan
lainnya. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja tersebut
adalah 24 jam minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.
Selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari
(mengajar) sampai ke sekolah lain. “Ternyata dampaknya, guru hanya
disibukkan dengan mengejar-ngejar pemenuhan tatap muka atau melaksanakan
pembelajaran untuk memenuhi 24 jam,” ungkap Pranata, di Jakarta, Jumat
(21/10). Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut
merujuk jam normal, bukan jam pelajaran.
“Jadi, jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul
15.00 WIB,” tegasnya. Kondisi tersebut membuat empat tugas pokok guru
lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan tidak terpenuhi. Kemdikbud
akan membuat kebijakan bahwa lima kegiatan utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal 35 tersebut semuanya harus dilaksanakan di sekolah
selama delapan
“Jangan lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah,” tegasnya. Ia juga
meminta agar jangan ada lagi tugas tambahan lainnya seperti mengundang
orang tua atau wali untuk membahas perkembangan anak atau siswa. “Guru
harus berkonsentrasi mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu.
Termasuk, kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui Diklat,
bimbingan teknis, atau guru pembelajar akan bagian tidak terpisahkan
dari lima kegiatan yang harus dilakukan,” ungkapnya. Pranata juga
mengingatkan sesuai Undang-Undang Kepegawaian dan Ketenagakerjaan, untuk
guru swasta yang dapat kontrak kerja maka wajib bekerja selama 40 jam
per pekan.
“Nah, 40 jam itu dijadikan delapan jam per hari. Guru tidak perlu pergi
ke mana-mana, mengejar-ngejar 24 jam, tapi cukup di sekolahnya,”
paparnya. Pola delapan jam per hari atau 40 jam per pekan ini sangat
cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana nawacita presiden.
Di mana pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas
khusus di pendidikan dasar. Untuk melengkapi kebijakan tersebut,
Kemdikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan uraian dari lima kegiatan
pokok guru tersebut, khususnya yang terkait pendidikan karakter. “Pada
saatnya Kemdikbud akan mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum
akhirnya nanti diterapkan,” ujar dia.
Butuh Panduan
Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan dari Universitas
Paramadina, Mohammad Abduhzen, berpendapat rencana kebijakan mengubah
beban mengajar tersebut sangat baik. Namun, ia berharap kebijakan itu
dibarengi dengan dibuatnya panduan kerja bagi guru.
“Jangan sampai waktu guru yang lama di sekolah itu tidak berkualitas,”
tambahnya. Pada umumnya, lanjut dia, guru tidak akan seharian penuh
mengajar.
Apalagi di sekolahsekolah yang jumlah gurunya mencukupi. Dia berharap
Kemdikbud tidak hanya membuat panduan mengisi waktu guru, tetapi juga
ada perhitungan sebagai kegiatan keprofesian.
(Sumber : koran-jakarta)
Minggu, 07 Agustus 2016
Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M Alat Bantu Penyusunan EDS RKS RKAS SD/MI
Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M basis datanya adalah capaian indikator SPM,
Akreditasi dan SNP pada setiap satuan pendidikan, Capaian Indikator
SPM, Akreditasi, dan SNP menjadi profil setiap satuan pendidikan,
sebagai langkah awal dalam penyusunan RKS/M dengan
menetapkan prioritas capaian indikator SPM, Akreditasi dan SNP, Penetapan prioritas capaian indikator SPM, Akreditasi dan SNP sebagai dasar penentuan sasaran dan indikator kinerja/indikator keberhasilan.
menetapkan prioritas capaian indikator SPM, Akreditasi dan SNP, Penetapan prioritas capaian indikator SPM, Akreditasi dan SNP sebagai dasar penentuan sasaran dan indikator kinerja/indikator keberhasilan.
OUTPUT PENYUSUNAN DOKUMEN RKS/M
Di bawah ini adalah beberapa uraian deskripsi yang menggambarkan output
penyusunan dokumen EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M :
- Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan potret capaian indikator SPMyang harus dipenuhi oleh Sekolah/Madrasah dan bagaimana langkah-langkah pemenuhannya melalui penetapan program dan kegiatan,
- Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan potret capaian akreditasi melalui bukti fisik yang harus disiapkan/ada di setiap Sekolah/Madrasah sehingga dapat menyiapkan Sekolah/Madrasah untuk menghadapi akreditasi melalui penetapan program dan kegiatan,
- Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan rumusan program dan kegiatan (sekaligus jadwal kegiatan) untuk mencapai tujuan sasaran dan indikator kinerja/keberhasilan berdasarkan prioritas capaian indikator yang sudah ditetapkan melalui analisis kondisi Sekolah/Madrasah,
- Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan rumusan pendanaan RKS/M selama 4 tahun sebagaimana yang terdapat pada tabel D2,
- Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan rumusan Rencana Kerja Tahunan (RKT) selama 4 tahun,
- Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan dokumen BOS K2 selama 4 tahun,
- Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan dokumen RKAS/M selama 4 tahun,
- Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M menghasilkan dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekolah/Madrasah (LAKIS) dalam bentuk laporan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Sekolah/Madrasah.
Contoh SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Di Sekolah Oleh Kepala Sekolah
Membentuk Tim Pencegahan Kekerasan di Sekolah dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah (SK)
Sekolah aman, nyaman dan menyenangkan, dalam SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Di Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah.
Sekolah aman, nyaman dan menyenangkan, dalam SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Di Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai salah satu dasar untuk membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah.
Dalam pengarsipan dan pelaporan nya SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah ini wajib di inputkan pada data pokok pendidikan atau dapodik versi 2016. Contoh SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah ini kami bagikan sebagai referensi dalam pembuatan dan pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah rekan-rekan guru untuk pratinjau sebagai berikut dibawah ini, lakukan scroll kanan untuk melihat tampilan utuh akan contoh SK ini.
DOWNLOAD
Peran Kepala Sekolah, Guru dan Wali Kelas dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan
dan konseling di sekolah, pada dasarnya merupakan keberhasilan kolektif.
Selain Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor sebagai pelaksana
utama, keberhasilan penyelenggaraan layanan Bimbingan dan konseling di
sekolah, juga akan ditentukan oleh sejauhmana peran aktif dan
keterlibatan dari berbagai pihak yang terkait dengan layanan bimbingan
dan konseling di sekolah, diantaranya peran aktif dan keterlibatan: (1)
kepala sekolah, (2) guru mata pelajaran dan (3) wali kelas.
1. Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah selaku penanggung jawab
seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis
dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Secara
garis besarnya, Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung
jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
- Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
- Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
- Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
- Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
- Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
2. Peran Guru Mata Pelajaran
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab
utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati
demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan
bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran
tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien
pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas
tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya.
Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh
guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing yang baik,
guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya.
Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan
konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata
pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus
manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan
asli, memahami dan menghargai tanpa syarat. Prayitno (2003) memerinci
peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan
dan konseling adalah :
- Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
- Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
- Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
- Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
- Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
- Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
- Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
- Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
3. Peran Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
- Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
- Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
- Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling;
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus; dan
- Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor.
Sumber:
Abin Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung : PT Rosda Karya Remaja.
Prayitno, dkk. 2004. Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Depdiknas.
Sofyan S. Willis. 2004. Konseling Individual; Teori dan Praktek. Bandung : Alfabeta
Wina Senjaya. 2006. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
6 Tips Advokasi Bimbingan dan Konseling
Pekerjaan bimbingan dan konseling
kerapkali dipandang sebelah mata oleh orang-orang yang justru memiliki
kepentingan dengan bimbingan dan konseling itu sendiri, Misalnya, oleh
siswa, guru mata pelajaran, kepala sekolah, para pemegang kebijakan
lainnya atau masyarakat. Tidak sedikit mereka yang beranggapan bahwa
konselor atau guru BK di sekolah hanya makan gaji buta, tidak jelas
kerjanya, atau hanya dianggap sebagai pekerjaan embel-embel saja.
Ungkapan-ungkapan miring semacam itu bisa ditepis jika saja konselor atau guru BK yang bersangkutan dapat menunjukkan kinerjanya sekaligus mampu melakukan advokasi di hadapan mitra-mitra kerjanya di sekolah.
Di bawah ini beberapa tips untuk melakukan advokasi sekaligus untuk meyakinkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan bimbingan dan konseling di sekolah.
- Tips Advokasi pertama, pada saat sedang mengikuti rapat, Anda minta waktu untuk berbicara dan pembicaraan Anda difokuskan pada hasil-hasil siswa bukan memaparkan apa yang telah dilakukan konselor. Yang dimaksud dengan hasil – hasil siswa adalah berbagai kemajuan yang dicapai siswa melalui intervensi bimbingan dan konseling, baik dalam bidang akademik, sosio-personal, maupun bidang karier.
- Tips Advokasi kedua, dukung pembicaraan Anda dengan data-data, karena data akan lebih berbunyi keras dari pada kata-kata (data speak louder than words), gunakan chart atau grafik untuk menggambarkan hasil-hasil siswa tersebut.
- Tips Advokasi ketiga, untuk lebih meyakinkan bisa saja Anda memanfaatkan siswa untuk berbicara dalam forum mewakili kepentingan Bimbingan dan Konseling atau konselor, dengan menceritakan kisah sukses (success story) mereka atas bantuan layanan bimbingan dan konseling yang telah diterimanya.
- Tips Advokasi keempat, program bimbingan dan konseling pada dasarnya merupakan investasi siswa di sekolah tersebut, oleh karena itu konselor dituntut dapat menunjukkan pengembalian investasi tersebut dalam bentuk hasil-hasil siswa tersebut
- Tips Advokasi kelima, bertindak layaknya seorang ”politisi” yang aktif melakukan berbagai lobby dan berkomunikasi dengan seluruh mitra kerja yang ada sehingga kepentingan bimbingan dan konseling dapat terwakili dalam setiap keputusan atau kebijakan di sekolah.
- Tips Advokasi keenam, ciptakan akuntabilitas kerja melalui laporan hasil bimbingan dan konseling, baik laporan harian, bulanan, atau tahunan.
Tentu masih banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk meyakinkan orang-orang tentang keberadaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah,khususnya kepada orang-orang yang memiliki pemahaman keliru tentang kehadiran Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Advokasi dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
Sebelum memaparkan lebih jauh tentang advokasi dalam layanan Bimbingan dan Konseling, terlebih dahulu mari kita lihat gagasan tentang pergerakan paradigma bimbingan dan konseling yang disampaikan Carol A. Dahir dan Carolyn B. Stone (Moh. Surya, 2012) dalam tabel di bawah ini:
MASA LALU | MASA KINI | MASA DEPAN |
Layanan konseling sekolah di abad 20: | Transformasi konseling sekolah dengan visi baru praktik proaktif: | Program konseling yang intensional dan bertujuan, terpadu dengan program pendidikan: |
|
|
|
Pemikiran Carol A. Dahir dan Carolyn B.
Stone di atas memberi gambaran bahwa advokasi merupakan bagian penting
dari konsep dan praktik layanan bimbingan dan konseling pada masa kini
dan pada masa yang akan datang. Berkenaan dengan Advokasi dalam layanan
Bimbingan dan Konseling, Fred Bemak mengatakan bahwa: “Advocacy is not an adjunct piece; it’s a core, fundamental piece of any counseling we do with anybody” (Laurie Meyer, 2014).
Sementara itu, Myers, et. al (Christine E. Murray and Amber L. Pope,
2010) mengemukakan bahwa advokasi bagi seorang guru BK/Konselor
merupakan “a professional imperative“.
Dalam tulisannya yang berjudul “Advocacy and the Professional School Counselor“,
Sue Farran (2014) menyoroti tentang implementasi advokasi bahwa
advokasi bukanlah sekedar mengajukan berbagai tuntutan dan
“berteriak-teriak tak menentu”, melainkan sebagai upaya berbagi (sharing)
peran antara guru BK/konselor dengan para guru, administrator, komite
sekolah, dan legislator. Kepada mereka, kita menunjukkan bagaimana kita
dapat membantu mereka untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan.
Upaya advokasi membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus. American Counseling Association (ACA) telah merumuskan domain Kompetensi Advokasi Konselor di Amerika, yang divisualisasikan dalam gambar di bawah ini:
Gambar di atas menunjukkan bahwa ranah
kompetensi advokasi konselor mencakup tiga wilayah yang merentang dari
tataran mikro sampai dengan tataran makro:
- Konseli/Peserta didik, terdiri dari: (a) pemberdayaan konseli/peserta didik; dan (b) advokasi konseli/peserta didik.
- Sekolah/masyarakat, terdiri dari: (a) kolaborasi komunitas dan (b) advokasi sistem.
- Arena publik, terdiri dari: (a) informasi publik dan (b) advokasi politik/sosial.
(Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dalam tautan ini: Domain Kompetensi Advokasi).
Berkaitan dengan kebijakan Bimbingan dan Konseling di Indonesia, dalam Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Layanan Bimbingan dan Konseling disebutkan bahwa advokasi
adalah layanan bimbingan dan konseling yang dimaksudkan untuk memberi
pendampingan peserta didik/konseli yang mengalami perlakuan tidak
mendidik, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak
kriminal.
Meski dalam Permendikbud No. 111 Tahun
2014 kita hanya mendapatkan informasi yang amat terbatas tentang
advokasi, tetapi diharapkan dalam implementasinya, Guru BK/Konselor
mampu memaknai dan menterjemahkannya lebih jauh lagi. Dalam arti, Guru
BK mampu melaksanakan advokasi pada tataran mikro maupun makro. Guru
BK/Konselor seyogyanya mampu: (1) memberdayakan peserta didik (konseli)
dengan membantu mereka membangun keterampilan advokasi, (2) melakukan
upaya negosiasi yang relevan guna membantu peserta didik (konseli)
mengakses sumber daya, (3) membangun hubungan kolaboratif dengan lembaga
masyarakat yang relevan guna mengatasi berbagai tantangan, (4)
melaksanakan gagasan advokasi pada level sistem, (5) mengkomunikasikan
informasi yang relevan kepada publik, dan (6) melibatkan diri dalam
kegiatan advokasi sosial/politik.
Kesuksesan Guru BK/Konselor dalam
melaksanakan advokasi, selain memberi dampak terhadap kesejahteraan dan
keadilan bagi peserta didik dan lingkungannya, juga dengan sendirinya
akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Bimbingan
dan Konseling dan sekolah, terhadap profesi Guru BK/Konselor secara
keseluruhan dan tentu saja terhadap Guru BK/Konselor yang bersangkutan,
bahwa dirinya adalah seorang yang profesional.
“If we don’t promote ourselves, we will be gone. Need to help ourselves first if we are to be there to help our students” demikian nasehat dari Sue Farran kepada kita, para Guru BK/Konselor.
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 diatur dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016. Kompetensi inti
pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap
tingkat kelas.
Sedangkan Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi
pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata
pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada
kompetensi inti.
a. kompetensi inti sikap spiritual;
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan
Sedangkan Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan
materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan
pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. Secara umum Kompetensi
inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku
teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sekian share Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA semoga bermanfaat.
Menciptakan Iklim Sekolah yang Aman dan Nyaman dengan 5 Permendikbud
Bagaimana menciptakan iklim sekolah
yang aman dan nyaman. Adapun yang menjadi prinsip atau landasan untuk
menciptakan atmosfer tersebut adalah dengan 5 (lima) Permendikbud. Sudah
menjadi maklum bahwa dalam kehidupan ini kita dituntut untuk terus
berjalan bahkan jika diperlukan harus berlari. Karena kehidupan ini
tidak akan berubah ketika kita hanya diam dan tidak melakukan
inovasi-inovasi yang sistematis.
Berhubungan dengan bagaimana menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman, kita sadari bahwa setiap individu, organisasi, bahkan lembaga pendidikan pasti memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus diimplemtasikan untuk mencapai tujuannya. Dalam hal ini sekalah dengan seluruh perangkat-perangkatnya dari mulai kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan, sampai pada penjaga sekolah juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan atau rambu-rambu yang harus sekolah aplikasikan berupa Permendikbud mengenai hal tersebut. Rambu-rambu ini dimaksudkan tidak lain hanya untuk mensupport keberhasilan siswa dalam belajar.
Ide tentang sekolah yang efektif sebagian muncul sebagai reaksi dan tantangan terhadap tuduhan bahwa madrasah atau sekolah dan guru bukanlah merupakan faktor penentu keberhasilan siswa (Creemers dan Reezigt, 1996; Reynolds, 1985). Jurnal-jurnal penelitian pendidikan tahun 60-an dan pertengahan 70-an secara umum memuat hasil penelitian yang menunjukkan bahwa kamampuan kognitif dan prestasi siswa lebih bergantung kepada kemampuan intelektual bawaan dan latar belakang keluarga ketimbang guru dan sekolah tempat mereka belajar. Tetapi studi ulang mendalam terhadap jurnal-jurnal tersebut menunjukkan sebaliknya. Lalu peraturan atau rambu-rambu apa saja yang pemerintah buat sebagai usaha untuk menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman itu? Berikut ini 5 Permendikbud sebagai prinsip menciptakan sekolah yang aman dan nyaman
Berhubungan dengan bagaimana menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman, kita sadari bahwa setiap individu, organisasi, bahkan lembaga pendidikan pasti memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus diimplemtasikan untuk mencapai tujuannya. Dalam hal ini sekalah dengan seluruh perangkat-perangkatnya dari mulai kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan, sampai pada penjaga sekolah juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan atau rambu-rambu yang harus sekolah aplikasikan berupa Permendikbud mengenai hal tersebut. Rambu-rambu ini dimaksudkan tidak lain hanya untuk mensupport keberhasilan siswa dalam belajar.
Ide tentang sekolah yang efektif sebagian muncul sebagai reaksi dan tantangan terhadap tuduhan bahwa madrasah atau sekolah dan guru bukanlah merupakan faktor penentu keberhasilan siswa (Creemers dan Reezigt, 1996; Reynolds, 1985). Jurnal-jurnal penelitian pendidikan tahun 60-an dan pertengahan 70-an secara umum memuat hasil penelitian yang menunjukkan bahwa kamampuan kognitif dan prestasi siswa lebih bergantung kepada kemampuan intelektual bawaan dan latar belakang keluarga ketimbang guru dan sekolah tempat mereka belajar. Tetapi studi ulang mendalam terhadap jurnal-jurnal tersebut menunjukkan sebaliknya. Lalu peraturan atau rambu-rambu apa saja yang pemerintah buat sebagai usaha untuk menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman itu? Berikut ini 5 Permendikbud sebagai prinsip menciptakan sekolah yang aman dan nyaman
Prinsip Menciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Setidaknya ada lima regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk
mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan
menyenangkan. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016.
Permendikbud No. 23 Tahun 2015
mengatur tentang kegiatan sehari-hari di sekolah yang harus diterapkan,
antara lain membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam
pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau
satu lagu wajib nasional saat memulai pelajaran, serta mengakhiri
pelajaran dengan menyanyikan lagu daerah.
Permendikbud No. 64 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan untuk
menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Untuk mendukung kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, sekolah wajib
memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kepala
sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil
tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang
merokok di sekolah.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses
pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan
semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap
peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap
satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik
kekerasan di lingkungan sekolahnya. Selain itu, sekolah juga diwajibkan
memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan
pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali,
guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat.
Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang
Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, mengatur agar buku yang
digunakan di sekolah memuat Informasi tentang pelaku penerbitan pada
bagian akhir buku, ayitu berupa informasi tentang Penulis, Editor,
Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang antara lain
meliputi: nama lengkap, gelar akademis, riwayat pendidikan, alamat
kantor atau alamat rumah, nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam,
akun facebook, dan alamat posel (email).
Dan yang terbaru adalah Permendikbud No. 18 Tahun 2016
tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini
khusus mengatur tentang larangan tindakan perploncoan yang kerap
terjadi di masa orientasi siswa saat tahun pelajaran baru dimulai.
Demikianlah ulasan mengenai Menciptakan Iklim Sekolah yang Aman dan Nyaman dengan 5 Permendikbud. Semoga bisa dipahami dan diimplementasikan sekolah dalam rangka menciptakan sekolah yang aman dan nyaman guna mendukung keberhasilan belajar siswanya.
Demikianlah ulasan mengenai Menciptakan Iklim Sekolah yang Aman dan Nyaman dengan 5 Permendikbud. Semoga bisa dipahami dan diimplementasikan sekolah dalam rangka menciptakan sekolah yang aman dan nyaman guna mendukung keberhasilan belajar siswanya.
Sabtu, 06 Agustus 2016
Pandemi Pendidikan : Menyontek
Menyontek adalah satu istilah yang begitu terkenal dalam dunia
pendidikan zaman sekarang. Mulai dari Anak Sekolah dasar hingga
mahasiswa pascasarjana banyak yang terjerat dalam penyakit yang
mematikan intelektualitas dan karakter ini. Untuk Indonesia, kecilnya
angka kejujuran di UNAS seolah menjadi tanda-tanda bahwa menyontek
adalah bencana nasional. Darurat nasional sepertinya harus segera
diberlakukan.
Menyontek bukan hanya bencana nasional, namun telah menjadi pandemi atau
bencana internasional. Seperti misalnya di Amerika Serikat, berdasarkan
laporan penelitian yang dilakukan Profesor Donald McCabe dari Rutgers
University pada tahun 2005, ditemukan bahwa 70% dari siswa SMA sampel
penelitiannya ternyata sering melakukan menyontek dalam ujian. Kemudian
60% menyatakan sering mengopi (plagiasi) tugas-tugas artikel atau
makalah.
Kasus di Inggris yang menghebohkan adalah laporan mengenai 50.000
mahasiswa (dalam tiga tahun) tertangkap menyontek. Adapun angka
menyontek tertinggi terdapat pada University of Kent. Disusul kemudian oleh University of Westmenster.
Peristiwa menyontek di ujian dan plagiasi menjadi semakin parah dengan semakin canggihnya teknologi informasi. Internet dan smartphone, dengan
ukuran mini dapat menjangkau berbagai macam informasi dari seluruh
dunia dengan cepat. Hal ini diperparah, terutama di daerah pinggiran,
oleh kemampuan guru untuk beradaptasi dengan teknologi masih kalah dari
siswa.
Mengapa ketidakjujuran akademik alias menyontek dilakukan? Sebuah
penelitian psikologi yang dilakukan oleh Charles Drake pada tahun 1941
dan 1969 menyebutkan bahwa sebab utama aktivitas menyontek adalah
tekanan dan rasa takut untuk gagal. Tekanan dan rasa takut pada
anak-anak sekolah biasanya didapatkan dari orang tua yang kurang
mengerti kondisi anak dan memberi mereka target yang tidak sesuai.
Tuntutan yang tidak realistis dari orang tua dapat menyebabkan anak menyontek
Bagi orang yang sudah lebih dewasa, kemungkinan menyontek bukan lagi
berasal dari tekanan orang tua. Bisa jadi karena menyontek telah menjadi
kebiasaan, pengaruh teman-teman sesama mahasiswa, keinginan berprestasi
namun tidak mampu-malas dan juga peluang besar untuk melakukannya.
Tentu saja sebab-sebab dari dalam diri sendiri lebih besar pengaruhnya
daripada sebab-sebab eksternal seperti teman dan kesempatan.
Rujukan:
https://en.wikipedia.org/wiki/Cheating
http://www.independent.co.uk/student/news/uk-universities-in-plagiarism-epidemic-as-almost-50000-students-caught-cheating-over-last-3-years-a6796021.html
Pertanyaan untuk Pemahaman Siswa
Komunikasi merupakan kunci pembelajaran. Berbagai kemampuan atau
keterampilan diajarkan oleh guru kepada siswa melalui proses komunikasi.
Bagaimana partisipasi siswa dalam komunikasi di kelas menunjukkan
kualitas pembelajaran. Semakin tinggi partisipasi siswa untuk
berkomunikasi secara positif di dalam pembelajaran merupakan salah satu
indikator bahwa proses pembelajaran telah berjalan dengan baik.
Guru Bertanya saat Pembelajaran
(Sumber: Cooper, 2011)
Siswa seringkali tidak berani untuk aktif di kelas. Untuk itulah guru
harus memancing prtisipasi mereka. Guru harus pandai menyelipkan
pertanyaan-pertanyaan dalam aktivitas mengajarnya. Melalui pertanyaan
yang dilontarkan itu diharapkan siswa akan menjawab, berpendapat,
menyanggah pendapat yang lain atau bahkan muncul pertanyaan lanjutan.
Jika hal tersebut terjadi, maka kelas akan ramai, artinya partisipasi
siswa dalam pembelajaran akan tinggi.
Berdasarkan penelitian yang banyak dilakukan, diperoleh temuan bahwa
guru telah banyak menggunakan pertanyaan di dalam pembelajaran. Namun
sayangnya, pertanyaan sebagian besar masih didominasi oleh pertanyaan
tingkat rendah. Yaitu pertanyaan yang hanya mendorong siswa untuk
mengingat atau menghafal materi yang telah disampaikan sebelumnya. Masih
jarang guru menggunakan pertanyaan-pertanyaan tingkat tinggi, artinya
pertanyaan yang mendorong siswa untuk berpikir.
Contoh-contoh pertanyaan tingkat rendah adalah apa nama bagian bunga
yang berfungsi untuk menarik serangga untuk hinggap? Siapa pencetus
teori evolusi? atau jelaskan apa yang dimaksud dengan proses
fotosintesis! Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut siswa hanya
butuh mengingat kembali apa yang telah disampaikan sebelumnya oleh guru
atau apa yang telah ia baca di buku.
Untuk mengetahui pemahaman siswa sebaiknya guru tidak hanya menggunakan
pertanyaan-pertanyaan tingkat rendah. Variasi pertanyaan dibutuhkan
untuk memperoleh gambaran mengenai pemahaman siswa, apakah mereka hanya
dapat menghafal atau telah memahami materi secara mendalam. Tentu saja
yang paling parah adalah mereka yang untuk mengingat materi pun tidak
bisa.
Beberapa contoh pertanyaan tingkat tinggi antara lain, Mengapa para
petani mengganti tanaman mereka seiring dengan pergantian musim? atau
Bagaimana kondisi hewan-hewan di kepulauan galapagos dapat mengarahkan
Darwin menyusun teori evolusi? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu membuat
siswa harus menggabung beberapa informasi dan mengolahnya sebelum dapat
menjawab pertanyaan. Jawaban tidak dapat langsung siswa sampaikan hanya
dengan mengingat suatu informasi. Kecuali tentu saja pertanyaan
tersebut telah pernah dibahas dan siswa hanya mengulangi jawabannya.
Untuk memancing partisipasi siswa, sebaiknya pertanyaan dibuat menarik
dan bervariasi. Misalnya dengan menghubungkan teori dan kasus terbaru
yang terjadi di sekitar siswa. Penggunaan gambar atau benda-benda nyata
kemudian memberi pertanyaan terkait dengan gambar atau benda nyata
tersebut juga dapat memancing lebih banyak partisipasi.
Satu hal yang perlu diperhatikan guru ketika menggunakan pertanyaan
tingkat tinggi adalah mengetahui level kemampuan dan pengetahuan siswa.
Pertanyaan yang diberikan sebaiknya tidak terlalu mudah sehingga membuat
siswa tidak tertarik, namun juga tidak terlalu sulit sehingga siswa
stres dan malas untuk ikut berpartisipasi. Menurut Vygotsky, pertanyaan
sebaiknya diberikan berada pada zona perkembangan proksimal (setingkat
di atas pengetahuan siswa, namun masih mungkin untuk mereka upayakan).
Buku Rujukan:
Cooper, James M. 2011. Classroom Teaching Skill. Edisi Sembilan. Belmont: Wadsworth Cengage Learning
Langganan:
Postingan (Atom)