Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Februari 2016

Apa itu Jabatan Aministrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi?

Apa itu Jabatan Aministrator, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi? Di antara kita mungkin masih banyak yang bingung mengenai nomenklatur nama jabatan yang baru sesuai dengan UU ASN. Adanya UU ASN telah menghapus sebagian nomenklatur jabatan yang lama. Tidak ada lagi istilah eselon. Nomenklatur Jabatan Fungsional pun sebagian mengalami perubahan.

Secara umum, Jabatan ASN dibagi menjadi 3 yaitu Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Berikut ini adalah ringkasan Nama Jabatan PNS/ASN yang baru sesuai dengan UU ASN:

     Jabatan                        Setara Dengan

1. Jabatan Administrasi:
    - Jabatan Administrator Eselon III
    - Jabatan Pengawas      Eselon IV
    - Jabatan Pelaksana         Eselon V dan Fungsional Umum


2. Jabatan Fungsional:
2.1. Jabatan Fungsional Keahlian:
       - Ahli Utama         - Ahli Utama
       - Ahli Mayda         - Ahli Mayda
       - Ahli Muda         - Ahli Muda
       - Ahli Pertama   - Ahli Pertama

2.2. Jabatan Fungsional Keterampilan:
       - Penyelia - Penyelia
       - Mahir - Pelaksanan Lanjutan
       - Terampil - Pelaksana
       - Pemula - Pelaksana Pemula


3. Jabatan Pimpinan Tinggi:
    - Jabatan Pimpinan Tinggi Utama - Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
    - Jabatan Pimpinan Tinggi Madya - Pejabat Eselon Ia dan I b
    - Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama - Pejabat Eselon II

Persyaratan untuk Diangkat dalam Jabatan Administrator (Eselon III)


Di dalam RPP yang baru tentang Manajemen ASN, berikut ini adalah persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator:
  • PNS;
  • Pendidikan minimal S1 atau DIV, kecuali untuk daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas minimal 3 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;dan
  • sehat jasmani dan rohani.

Kompetensi Teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.

Kompetensi Manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

Kompetensi Sosial Kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Persyaratan untuk Diangkat dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV)

Sedangkan persyaratan yang diperlukan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas adalah:
  • PNS;
  • Pendidikan minimal DIII atau yang setara;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kulturalsesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;dan
  • sehat jasmani dan rohani.


Persyaratan untuk Diangkat dalam Jabatan Pelaksana (Eselon V dan Fungsional Umum)

Untuk dapat diangkat ke dalam Jabatan Pelaksana, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
  • PNS;
  • pendidikan minimal SLTA atau yang setara;
  • telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
  • memiliki integritas dan  moralitas yang baik;
  • memiliki  Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan;dan
  • sehat jasmani dan rohani.


Jika melihat persyaratan di atas, maka untuk lulusan SMP dan SD tidak bisa lagi mendaftar CPNS.

Pemberhentian dari Jabatan Administrasi

Seorang PNS akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi apabila:
  • mengundurkan diri;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani CLTN;
  • tugas belajar lebih dari 6 bulan;
  • ditugaskan secara penuh di luar JA;atau
  • tidak memenuhi persyaratan Jabatan.


Kriteria Jabatan Fungsional


Jabatan Fungsional ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
  • fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah;
  • mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
  • dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
  • pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan
  • kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.


Persyaratan untuk Diangkat dalam JPT Utama

Untuk PNS

  • Pendidikan minimal S1 atau DIV;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun;
  • sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 58 tahun; dan
  • sehat jasmani dan rohani.


Untuk Non PNS

  • WNI;
  • pendidikan minimal pascasarjana;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 tahun;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 58 tahun;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS atau pegawai swasta.


Persyaratan untuk Diangkat dalam JPT Madya


Untuk PNS
  • pendidikan minimal sarjana atau diploma IV;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun;
  • sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
  • sehat jasmani dan rohani.


Untuk Non PNS

  • WNI;
  • pendidikan minimal pascasarjana;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun;
  • tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 58 tahun;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta.


Persyaratan untuk Diangkat dalam JPT Pratama

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diisi oleh PNS dengan persyaratan sebagai berikut:
  • pendidikan paling rendah S1 atau DIV;
  • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;
  • sedang menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • usia paling tinggi 56 tahun; dan
  • sehat jasmani dan rohani.


Itulah tadi sekilas mengenai Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi beserta persyaratannya.

Isi RPP Sistem Penggajian PNS Yang Baru Berdasarkan UU ASN

RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang sistem penggajian PNS yang baru dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga.

Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an.

Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com.

PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS masih dalam tahap harmonisasi tim kecil. PP tentang Sistem Penggajian yang baru ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air.

Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik dengan nominal terkecil sekian dan paling besar sampai dengan sekian.

Lalu benarkah demikian? Apakah gaji PNS akan benar-benar meningkat dan merata? Apakah PNS akan makin sejahtera?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut, yuk intip isi dari RPP Sistem Penggajian PNS yang sedang disusun oleh Pemerintah berikut ini:
Dengan Sistem Penggajian PNS yang Baru, Apa Saja yang Akan Diterima Oleh PNS?


Yap, ini adalah poin utama yang ditanyakan oleh setiap PNS, apakah dengan sistem penggajian yang baru, gaji seorang PNS bakal tetap atau naik. Kalau turun, sepertinya gak mungkin.

RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS merupakan aturan Pelaksana dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa  salah satu hak PNS adalah Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas.

Selanjutnya, di pasal 81 UU ASN disebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas diatur dengan PP".

Dengan demikian, sebenarnya sudah sangat jelas, bahwa di dalam RPP tentang Sistem Penggajian yang Baru (RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS), yang akan diterima oleh PNS, sama dengan yang diatur dalam UU ASN, adalah:

1. Gaji
2. Tunjangan:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
3. Fasilitas

Jangan lupa juga, PNS juga berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang diatur dengan PP tersendiri, di luar PP tentang Sistem Penggajian yang baru.
Apa itu Fasilitas Bagi PNS?


Fasilitas diberikan kepada PNS baik dalam bentuk barang dan/atau uang, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PNS, dengan memperhatikan pangkat dari PNS yang bersangkutan. Jenis dan besaran fasilitas ditetapkan dengan Perpres atas usul Menpan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Bagaimana Nasib Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Suami/Istri, Anak, Fungsional dan lain-lain?


Mulai dari sekarang, hilangkanlah mindset anda tentang tabel gaji pokok yang selama ini berlaku dimana gaji pokok masih dipeta-petakan per pangkat dan golongan, dari 1a masa kerja 0 tahun sampai dengan Gol IVe masa kerja sekian tahun.

Dengan sistem penggajian yang baru, tidak lagi ada tabel gaji Gol II a sekian, Gol III d sekian, Gol IVe sekian.

Hilangkan juga mindset tunjangan anak 2%, tunjangan istri 10%, tunjangan beras, tunjangan fungsional, dan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan bagi yang ditempatkan di pulau terluar, terpencil.

Rencananya, dengan adanya sistem penggajian yang baru, komponen gaji dan penghasilan PNS yang selama ini ada akan dihilangkan. Komponen penghasilan PNS yang akan dihilangkan adalah:

1. Semua Komponen Gaji sesuai PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS beserta Perubahannya:
  • gaji pokok
  • tunjangan jabatan struktural
  • tunjangan jabatan fungsional
  • tunjangan umum
  • tunjangan khusus
  • tunjangan kemahalan
  • tunjangan istri/suami
  • tunjangan anak
  • tunjangan pangan

tunjangan operasi pengamanan bagi PNS di lingkungan TNI dan Polri yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

2. tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan sesuai dengan PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor;

3. tambahan penghasilan kepada PNS Daerah, sesuai dengan Pasal 63 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • TPP/Tamsilpeg
  • Tunjangan Kinerja Daerah 
4.    honorarium; dan

5.    penghasilan lainnya.

Rencananya, dengan adanya PP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional.

Apabila masih menerima, maka PNS yang bersangkutan harus mengembalikan penghasilan lain atau honor tersebut ke kas negara.

Bagaimana Tabel Gaji berdasarkan RPP Sistem Penggajian PNS yang baru?

Bagi anda yang penasaran, bagaimana Tabel Gaji PNS yang baru sesuai RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, berikut ini adalah Tabel Indeks Penghasilan PNS sesuai RPP tersebut:


#1. Pangkat PNS Baru


Dari Tabel Indeks Penghasilan PNS di atas, dapat dilihat pada kolom 1 adalah pangkat dengan keterangan:
  • JA = Jabatan Administrasi
  • JF = Jabatan Fungsional
  • JPT = Jabatan Pimpinan Tinggi


Dengan uraian:
  • Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
  • Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
  • Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
  • Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15
  • JPT Pratama: JPT-VI s.d. JPT-V
  • JPT Madya: JPT-IV s.d. JPT-III
  • JPT Utama: JPT-II s.d. JPT-I


berikut ini tabel ringkasannya:
Sumber:gajibaru.com

Bagi anda yang ingin lebih paham tentang Jabatan PNS yang baru, baca juga: Apa itu Jabatan Administrasi, Fungsional, Pimpinan Tinggi.

#2. Gaji PNS Baru


Gaji PNS diberikan secara adil dan layak. Gaji PNS yang baru sesuai dengan Tabel Indeks Penghasilan di atas ada di Kolom 2. Perbandingan Indeks Gaji Terendah dan Indeks Gaji Tertinggi adalah sebesar 1:11,889.

#3. Tunjangan Kinerja PNS


Tunjangan Kinerja bagi PNS terdapat di Kolom 3 (Kolom TK) pada Tabel Indeks Penghasilan di atas. Ketentuan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi JPT adalah:
  • Kinerja Amat Baik: Tunjangan Kinerja = 125% dari Kolom 3
  • Kinerja Baik: Tunjangan Kinerja = 125% dari Kolom 3
  • Kinerja Cukup: Tunjangan Kinerja = 75% dari Kolom 3
  • Kinerja Kurang: Tunjangan Kinerja = 50% dari Kolom 3
  • Kinerja Buruk: Tunjangan Kinerja = 0% dari Kolom 3

Sedangkan bagi JA dan JF, pembayaran tukin dibedakan menjadi P-1, P-2, s.d P-10 dengan ketentuan kenaikan penghasilan karena tunjangan kinerja sebagai berikut:
  • 1 tahun untuk kenaikan dari P-1 ke P-2, P-2 ke P-3, dan P-3 ke P-4;
  • 2 tahun untuk kenaikan dari P-4 ke P-5, P-5 ke P-6, dan P-6 ke P-7; dan
  • 3 tahun untuk kenaikan dari P-7 ke P-8, P-8 ke P-9, dan P-9 ke P-10.


#4. Tunjangan Kemahalan


Tunjangan Kemahalan dihitung dengan menggunakan rumus:

"Tunjangan Kemahalan = Persentasi tingkat kemahalan daerah x (Kolom 1/Gaji + Kolom 2/Tukin)"

Untuk menghitung Tunjangan Kemahalan Dalam Negeri, BPS akan melakukan survei untuk menentukan Indeks Kemahalan. Hasil survei BPS disampaikan kepada Menpan. Menpan akan mengajukan kepada Menteri Keuangan untuk disetujui, lalu disahkan oleh Presiden dengan Peraturan Presiden.

Sedangkan untuk menghitung Tunjangan Kemahalan Luar Negeri, tugas BPS digantikan oleh Meteri Luar Negeri.

Tunjangan Kemahalan dievaluasi paling lama setiap 3 tahun.

Apakah ada Kenaikan Gaji Tahunan?


Di RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS juga disebutkan bahwa penghasilan PNS (Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan) ditetapkan dalam Perpres berdasarkan indeks penghasilan PNS dan kebutuhan hidup layak PNS.

Selanjutnya, disebutkan juga bahwa Penghasilan PNS dapat disesuaikan dengan nilai inflasi, perubahan persentase tingkat kemahalan daerah, dan/atau kemampuan keuangan negara.

Jadi, bisa saja gaji dinaikkan tiap tahun menyesuaikan inflasi dan lain-lain.

Itulah tadi poin-poin yang ada di dalam RPP Sistem Penggajian PNS yang baru. Mungkin, baru terealisasi di Tahun 2019. Kita tunggu saja, mudah-mudahan RPPnya cepat menjadi PP dan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.


Demikian informasi RPP sistem Pengajian PNS berdasarkan UU ASN Terbaru

Sumber: Gajibaru.com