ANGGARAN
RUMAH TANGGA ( ART )
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH ( OSIS )
SMP
NEGERI 1 KEDOKANBUNDER
Jln
Nyi MRA. Kawunganten No. 09 Kedokanbunder, Indramayu –
Jawa Barat
Tilp
, (0234)487643 Kode Post.45283
BAB
I
PENGERTIAN
Pasal 1
Yang dimaksud
dengan :
1. Pembinaan
adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian,
pengembangan dan pemberian berbagai bentuk bantuan yang dilakukan oleh Pembina
OSIS atau Sekolah.
2. Siswa
adalah peserta didik yang mengikuti pendidikan di sekolah dalam lingkungan
pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah.
3. Kesiswaan
adalah keberadaan peserta didik atau siswa sebagai insan pribadi, insan
pendidikan dan sebagai insan pembangunan nasional sesuai nilai – nilai luhur
Pancasila.
4. Sekolah
adalah Sekolah Lanjutan Pertama dalam lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pembina
OSIS adalah guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk membina kegiatan
OSIS.
6. Organisasi
Kesiswaan adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat dengan OSIS di
sekolah yang bersangkutan.
7. Latihan
Kepemimpinan adalah suatu kegiatan dalam usaha untuk meningkatkan sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan para Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus
OSIS dalam melaksanakan tugas – tugas kepemimpinan agar lebih berhasil
menggerakan kemauan dan kemampuan sesame siswa dan atau orang lain, baik secara
perorangan maupun kelompok dalam usaha bersama mencapai tujuan yang ditetapkan.
8. Kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu
libur sekolah, yang dilakukan baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan
tujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan
antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi
upaya pembinaan manusia seutuhnya.
9. Wawasan
Wiyatamandala adalah suatu pandangan yang menetapkan keberadaan sekolah sebagai
lingkungan pendidikan, pengembangan tugas pendidikan di tenagh lingkungan
masyarakat tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar dalam rangka
terwujudnya tujuan Pendidikan Nasional.
BAB
II
MAKSUD,
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
1. Maksud
pembinaan kesiswaan adalah mengusahakan agar siswa dapat tumbuh dan berkembang
sebagai manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila.
2. Pembinaan
kesiswaan dilakasanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Pasal 3
3. Tujuan
pembinaan kesiswaan adalah meningkatkan peran serta dan inisiatif para siswa
untuk menjaga dan membina sekolah sebagai Wiyatamandala sehingga terhindar dari
usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan nasional, menumbuhkan
daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar
maupun dari dalam lingkungan sekolah, meningkatkan apresiasi dan penghayatan
seni, menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara, meneruskan dan mengembangkan
jiwa, semangat serta nilai – nilai 45, serta meningkatkan kesegaran jasmani dan
rohani.
Pasal 4
Sasaran
pembinaan kesiswaan adalah seluruh siswa kelas I, II, dan III
BAB
III
MATERI
DAN JALUR PEMBINAAN KESISWAAN
Pasal 5
Materi
Pembinaan Kesiswaan mencakup:
a. Pembinaan
Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa.
b. Pembinaan
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
c. Pembinaan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
d. Pembinaan
Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur.
e. Pembinaan
Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan.
f. Pembinaan
Ketrampilan dan Kewiraswastaan.
g. Pembinaan
Kesegaran Jasmani dan daya Kreasi.
h. Pembinaan
Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni.
Pasal 6
Jalur
Pembinaan Kesiswaan adalah :
a. Organisasi
Kesiswaan.
b. Latihan
Kepemimpinan.
c. Kegiatan
Ekstrakurikuler.
d. Kegiatan
Pemantapan Wawasan Wiyatamandala.
BAB
IV
ORGANISASI
KESISWAAN
Pasal 7
1. Sekolah
membentuk Organisasi Kesiswaan yang berupa Organisasi Siswa Intra Sekolah
disingkat OSIS.
2. OSIS
merupakan satu – satunya wadah organisasi di sekolah untuk mencapai tujuan
pembinaan dan pengembangan kesiswaan
3. OSIS
bersifat intra sekolah, artinya tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di
sekolah lain, dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang ada diluar
sekolah.
4. OSIS
merupakan wadah organisasi sekolah, oleh karena itu setiap siswa secara
otomatis menjadi anggota OSIS dari sekolah dan keanggotaan itu secara otomatis
berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah.
Pasal 8
1. Perangkat
OSIS terdiri dari Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS.
2. Pembina
OSIS terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru.
3. Kepala
Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah karena jabatannya, bertindak selaku Ketua dan
Wakil Ketua.
4. Guru – guru
secara bergantian setiap tahun pelajaran menjadi anggota Pembina OSIS.
5. Susunan
Kepengurusan dan Jumlah keanggotaan Pembina OSIS disesuaikan dengan keadaan dan
keperluan sekolah.
6. Kelas
terdiri dari wakil – wakil kelas, setiap kelas diwakili oleh 2 ( dua ) orang
siswa.
7. Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Seorang Ketua dan dua orang Wakil ketua.
b. Seorang sekretaris dan dua orang Wakil sekretaris.
c. Seorang Bendahara dan seorang wakil Bendahara.
d. Sembilan Orang Ketua Seksi, yaitu ;
1. Ketua Seksi
Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Ketua Seksi
Kehidupan Berbangasa dan Bernegara.
3. Ketua Seksi
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
4. Ketua Seksi
Kepribadian dan Berbudi pekerti Luhur.
5. Ketua Seksi
Organisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan.
6. Ketua Seksi
Ketrampilan dan Kewiraswastaan.
7. Ketua Seksi
Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi Seni .
8. Ketua Seksi
Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni.
9. Ketua Seksi
Keamanan dan Perindangan.
8. Setiap
Ketua Seksi dapat mengangkat beberapa anggota seksi, untuk membawahi sub seksi
kegiatan.
Pasal 9
1. Pembina
OSIS bertanggung jawab atas seluruh pengolahan, pembinaan dan pengembangan OSIS
di sekolah.
2. Perwakilan
Kelas bertugas memilih Pengurus OSIS, mengajukan usul – usul untuk dijadikan
program kerja OSIS dan menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus OSIS pada
akhir masa jabatannya.
3. Perwakilan
Kelas bertanggung jawab langsung kepada Pembina OSIS.
4. Pengurus
OSIS bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja OSIS sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan menyampaikan laporan pertanggung
jawaban kepada Rapat Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya.
5. Pengurus
OSIS bertanggung jawab langsung kepada Perwakilan kelas dan Pembina OSIS.
6. Pengurus
OSIS mempunyai masa kerja selama satu tahun pelajaran.
BAB
V
LATIHAN
KEPEMIMPINAN
Pasal 10
(1) Latihan
Kepemimpinan meliputi :
a. Latihan
Kepemimpinan bagi Pembina OSIS;
b. Latihan
Kepemimpinan bagi Pengurus OSIS;
c. Latihan
Kepemimpinan bagi Perwakilan Kelas;
d. Latihan
Kepemimpinan bagi Anggota OSIS.
(2) Tujuan
latihan Kepemimpinan adalah :
a. Latihan
kepemimpinan bagi Pembina OSIS, latihan kepemimpinan bagi Perwakilan Kelas,
latihan
kepemimpinan bagi Pengurus OSIS, untuk :
1.
Meningkatkan dan memantapkan mutu kepemimpinan;
2.
Meningkatkan kemampuan berorganisasi dan kesadaran politik sebagai warga negara
yang baik dan bertanggung jawab;
3.
Meningkatkan dan mengembangkan serta memperluas wawasan dalam melaksanakan
tugas-tugas kepemimpinan OSIS.
b. Latihan
Kepemimpinan bagi Anggota OSIS, untuk :
1. Mendorong,
membimbing serta mengarahkan potensi kepemimpinan;
2.
Menumbuhkan, meningkatkan mementapkan kesadaran dan tanggung jawab sebagai
warga negara khususnya generasi muda penerus perjuangan bangsa;
3. Memberi
tuntunan dan meningkatkan pola pikir, sikap dan perilaku siswa sesuai dengan
agama dan keyakinan masing-masing, kepribadian, budi pekerti luhur, sopan
santun dan
disiplin.
Pasal 11
(1). Struktur
program latihan kepemimpinan, disusun sebagai berikut :
a. Program
Dasar adalah sekelompok mata sajian latihan yang memberikan dasar-dasar
pengetahuan yang berkaitan dengan kebijaksanaan pendidikan dasar dan menengah
serta
dasar-dasar
kebijaksanaan pembinaan kesiswaan sebagai kesiapan untuk mengikuti program
inti.
b. Program
inti adalah sekelompok pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan baik secara
teori maupun praktek yang diperlukan dalam meningkatkan kemampuan kepemimpinan
bagi Pembina OSIS, Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS dan Anggota OSIS.
c. Program
penunjang, yaitu sekelompok pengetahuan yang berperan untuk memperluas
wawasan
tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpinan;
d. Studi
lapangan, yaitu kegiatan praktek untuk lebih memperdalam hal-hal yang berkaitan
dengan program inti dan seluruh program latihan.
(2). Materi
latihan disusun ke dalam kurikulum latihan kepemimpinan dan garis-garis program
latihan kepemimpinan;
(3).
Perjanjian materi latihan dalam suatu latihan kepemimpinan dilaksanakan melalui
metode :
ceramah. Tanya
jawab, diskusi, penugasan, penulisan dan laporan kertas kerja, praktek lapangan
dan bentuk-bentuk lain yang relevan.
(4).
Sertifikat diberikan kepada Pembina OSIS terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil
Kepala Sekolah dan Guru.
Pasal 12
Pengembangan
latihan kepemimpinan dilaksanakan dengan jalan mengembangkan struktur, materi,
metode, sarana dan prasarana, penilaian, tenaga pengajar sewrta pengelolaan
latihan.
BAB
VI
KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
Pasal 13
Kegiatan
Ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur
sekolah, di sekolah atau di luar sekolah, secara berkala atau hanya pada
waktu-waktu tertentu.
Pasal 14
Kegiatan
Ekstrakurikuler adalah sebagai berikut :
a. Pembinaan
Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Seksi :
Kerohanian Islam
Melaksanakan
peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
Memperingati
hari-hari besar agama;
Melaksanakan
perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
Membina
toleransi kehidupan antar umat beragama;
Mengadakan
kegiatan lomba yang bersifat keagamaan;
Menyelenggarakan
kegiatan seni yang bernafaskan keagamaan.
b. Pembinaan
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Seksi : Upacara;
dan Pendidikan
Melaksanakan
upacara bendera pada setiap hari Senin, serta hari-hari besar Nasional;
Melaksanakan
Bakti Sosial/Masyarakat;
Mengadakan
lomba Karya Tulis;
Menghayati dan
mampu menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne).
c. Pembinaan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Seksi : Karya
Wisata, Pramuka, Karate , Silat, Tatib dan PLH
Melaksanakan
tata tertib sekolah;
Melaksanakan
baris-berbaris;
Mempelajari
dan menghayati sejarah perjuangan bangsa;
Melaksanakan
wisata siswa, pecinta alam dan kelestarian alam lingkungan;
Mempelajari
dan menghayati semangat perjuangan para pahlawan bangsa (napak tilas).
d. Pembinaan
Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur.
Seksi :
Sosial, dan PMR
Melaksanakan
pengamalan Pancasila;
Melaksanakan
tata krama pergaulan;
Menumbuhkan
dan meningkatkan kesadaran rela berkorban dengan jalan melaksanakan perbuatan
amal untuk meringankan beban dan penderitaan orang lain;
Meningkatkan
sikap hormat siswa terhadap orang tua, guru dan sesama siswa di lingkungan
masyarakat.
e. Pembinaan
Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan.
Seksi :
Organisasi, LDKS, dan Mading.
Memantapkan
dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugas dan
fungsi
masing-masing;
Membentuk
kelompok belajar berdasarkan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan;
Melaksanakan
latihan kepemimpinan siswa;
Mengadakan
forum diskusi ilmiah.
f. Pembinaan
Keterampilan dan Kewiraswastaan.
Seksi :
Koperasi Sekolah, Pameran Hasil Karya dan Seni.
Meningkatkan
keterampilan dalam menciptakan suatu barang lebih berguna;
Meningkatkan
keterampilan di bidang tehnik, elektronik, pertanian dan peternakan;
Meningkatkan
usaha-usaha keterampilan tangan;
Meningkatkan
usaha koperasi sekolah dan unit produksi;
Meningkatkan
penyelenggaraan perpustakaan sekolah;
Melaksanakan
Praktek Kerja Nyata (PKN)/ Pengalaman Kerja Lapangan (PKL).
g. Pembinaan
Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
Seksi : Olah
Raga dan UKS
Meningkatkan
kesadaran hidup sehat di lingkungan sekolah, rumah dan masyarakat /lingkungan;
Melaksanakan
usaha kesehatan sekolah;
Menyelenggarakan
kantin sehat;
Meningkatkan
kesehatan mental;
Melaksanakan
pencegahan penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, minuman keras dan merokok;
Melaksanakan
Senam Pagi Indonesia, Senam Kesegaran Jasmani dan Olahraga lainnya;
Menyelenggarakan
lomba berbagai macam olahraga;
Mengembangkan
motto “rekreasi yang kreatif”
h. Pembinaan
Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni.
Seksi :
Kesenian.
Mengembangkan
wawasan dan keterampilan siswa di bidang seni suara, seni tari, seni kerajinan,
drama/sastra, musik dan fotografi;
Menyelenggarakan
sanggar berbagai macam seni;
Meningkatkan
daya cipta seni;
Mementaskan,
memamerkan berbagai cabang seni, baik karya siswa/ sekolah maupun karya seniman
luar.
i. Pembinaan
Keamanan dan Perindangan
Seksi : 5 K
Melaksanakan ketertiban
dan kedisiplinan siswa.
Melaksanakan
Kebersihan lingkungan sekolah
Melaksanakan
kegiatan Jum’at bersihdi sekolah.
Melaksanakan
kegiatan penghijauan di sekolah.
Melaksanakan
pemeliharaan keindahan sekolah;
Kegiatan
tersebut pada ayat (1) di atas dapat ditambah dan dikembangkan sesuai dengan
kondisi sekolah.
BAB
VII
PENANGGUNG
JAWAB
Pasal 15
Tanggung jawab
pembinaan kesiswaan di sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah, kegiatan
sehari-hari dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah atau guru yang ditunjuk.
BAB
VIII
BIAYA
Pasal 17
Biaya
pelaksanaan Keputusan ini dibedakan kepada :
a. Dana
Penunjang Pendidikan (DPP) atau yang relevan;
b. Sumber Dana
lain yang sesuai untuk itu.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum tercantum pada ART ini akan
diatur lebih lanjut oleh Pembina OSIS, Perwakilan