Selasa, 04 April 2017

PENGERTIAN,KONSEP DASAR, DAN MANFAAT PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER SERTA HAL PENTING TERKAIT PPK YANG WAJIB GURU PAHAMI

A. Pengertian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah Program pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati , olah karsa, olah pikir, dan olah raga dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antara sekolah , keluarga ,dan masyarakat yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

B. Urgensi Penguatan Pendidikan Karakter
Urgensi PPK ada 3:
1. pembangunan SDM merupakan pondasi pembangunan bangsa.
2.  Keterampilan abad 21 yang dibutuhkan siswa guna mewujudkan keunggulan bersaing Generasi Emas 2045:
Kualitas Karakter
Literasi Dasar
Kompetensi 4C. Yang dimaksud kompetensi 4 C yaitu Critical Thinking an Problem Solving (berpikir kritis dan menyelesaikan masalah), Creativity (kreativitas), Communication Skills (kemampuan berkomunikasi), dan Ability to Work Collaboratively (kemampuan untuk bekerja sama)
3. Kecenderungan kondisi degradasi moralitas, etika, dan budi pekerti.

C. Latar Belakang PPK
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Nlaha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
2. Agenda Nawacita No. 8 
Penguatan revolusi karakter bangsa melalui budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik sebagai bagian dari revolusi mental.
3. Trisakti 
Mewujudkan Generasi yang Berkepribadian dalam Kebudayaan.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 
"Penguatan pendidikan karakter pada anak-anak usia sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk memperkuat nilai-nilai moral, akhlak, dan kepribadian peserta didik dengan memperkuat pendidikan karakter yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran"
5. Mempersiapkan Generasi Emas 2045 yang bertaqwa, nasionalis, tangguh, mandiri, dan memiliki keunggulan bersaing secara global. 

6. Arahan Khusus Presiden kepada Mendikbud untuk memperkuat pendidikan karakter. 
D. Tantangan dan Urgensi PPK
1. Harmonisasi pengembangan potensi siswa yang belum optimal antara olah hati (etik), olah pikir (literasi), olah rasa (estetik), dan olah raga (kinestetik)
2. Besarnya populasi siswa, guru, dan sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia
3. Belum optimalnya sinergi tanggungjawab terhadap pendidikan karakter anak antara sekolah, orang tua dan masyarakat
4. Tantangan globalisasi Pengaruh negatif teknologi informasi dan komunikasi terhadap gaya h dup remaja, serta pudamya nilai-nilai religiusitas dan kearifan lokal bangsa
5. Terbatasnya pendampingan orang tua mengakibatkan krisis identitas dan disorientasi tujuan hidup anak
6. Keterbatasan sarana belajar dan infrastruktur Prasana dan sarana sekolah, sarana transportasi, jarak antara rumah siswa ke sekolah (jalur sungai, hutan), sehingga PPK diimplementasikan bertahap.

E. Prinsip Pengembangan, Implementasi, dan Evaluasi PPK
1. Sepuluh (10) Prinsip Pengembangan PPK:
-Nilai-Nilai Moral Universal 
-Pendekatan Sinkronisasi 
-Pendekatan Integral Prinsip
-Terukur dan Objektif Prinsip
-Pelibatan Publik Prinsip 
-Kearifan lokal Prinsip 
-Keterampilan Abad 21 
-Revolusi Mental Prinsip 
-Adil dan inklusif Prinsip 
-Evaluasi Program 
F. Manfaat dan Implikasi Program PPK

1. Enam (6) Manfaat Program PPK:
Penguatan karakter siswa dalam mempersiapkan daya saing siswa dengan kompetensi abad 21, yaitu: berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi.
2. Aspek Penguatan:
Revitalisasi manajemen berbasis sekolah melalui Broad Based Education (BBE) 
Sinkronisasi intra kurikuler, ko kurikuler, ekstra kurikuler, dan non kurikuler, serta sekolah terintegrasi dengan kegiatan komunitas seni budaya, bahasa dan sastra, olahraga, sains, serta keagamaan 
Deregulasi penguatan kapasitas dan kewajiban Kepala  Sekolah/Guru 
Penyiapan prasarana/sarana belajar (misal: pengadaan buku, konsumsi, peralatan kesenian, alat peraga, dll) melalui pembentukan jejaring kolaborasi pelibatan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar