Senin, 28 September 2015

TAHAPAN PUPNS 2015

TAHAPAN e-PUPNS TAHUN 2015

Daftar Istilah :

1. Peserta e-PUPNS adalah setiap PNS/CPNS yang masih Aktif;

2. Verifikator Level 1 adalah PNS yang bertugas memverifikasi data PNS pada tingkat SKPD/ Unit          Kerja/Sekolah ;

3. Verifikator Level 2 adalah PNS yang bertugas memverifikasi data PNS pada tingkat Kabupaten            (BKD).

TAHAP. I :
1. Peserta e-PUPNS mendaftar pada menu DAFTAR di alamat website https://epupns.bkn.go.id ;

2. Setelah proses pendaftaran selesai maka akan muncul TANDA BUKTI PENDAFTARAN PUPNS
     2015(Gambar.1);

3. Peserta e-PUPNS menyerahkan TANDA BUKTI PENDAFTARAN PUPNS 2015 ke Verifikator          Level 1 sebanyak 2 rangkap;

4. Verifikator Level 1 membuat DAFTAR PERMINTAAN VERIFIKASIPENDAFTARAN -                  PUPNS 2015

(Tabel. 1) dan menyerahkannya ke Verifikator Level 2 yang dilampirkan fotocopy TANDA BUKTI
PENDAFTARAN - PUPNS 2015setiap Peserta e-PUPNS sebanyak 2 rangkap;

5. Verifikator Level 2 memverifikasi sesuai DAFTAR PERMINTAAN VERIFIKASI PENDAFTARAN -
PUPNS 2015dan menginformasikan kembali ke Verifikator Level 1;

6. Verifikator Level 1 menginformasikan ke Peserta e-PUPNS agar dapat melanjutkan proses
pengisian/ perbaikan data kepegawaiannya pada tombolMASUK di alamat
https://epupns.bkn.go.iddengan memasukkan Kode Register dan Password;

TAHAP. II :
1. Peserta e-PUPNS mengisi/ melengkapi setiap lembaran formulir isian pada Aplikasi e-PUPNS;

2. Pastikan menyimpan setiap pekerjaan dengan menekan tombol SIMPANpada Aplikasi e-PUPNS;

3. Lakukan pengiriman data dengan menekan tombol KIRIMpada Aplikasi e-PUPNS;

4. Cetak TANDABUKTI PENGISIAN FORMULIR - PUPNS 2015 denganmeng-klik tombol
CETAK(Gambar. 2);

5. Serahkan TANDABUKTI PENGISIAN FORMULIR - PUPNS 2015 beserta fotocopy Dokumen
Pendukung sebanyak 2 rangkap kepada Verifikator Level 1;

6. Verifikator Level 1diberikan akses (Username dan Password) oleh ADMIN PUPNS KABUPATEN
berdasarkan permintaan SKPD/ Unit Kerja (Format terlampir) ;

7. Verifikator Level 1 memverifikasi data Peserta e-PUPNS di alamat
https://epupns.bkn.go.id/adminmengacupada Dokumen Pendukung;

8. Verifikator Level 1 membuat DAFTAR PERMINTAAN VERIFIKASI LEVEL 2 - PUPNS 2015(Tabel. 2)
sebanyak 2 rangkap disertai lampiran fotocopy TANDA BUKTI PENGISIAN FORMULIR - PUPNS
2015setiap peserta e-PUPNS dan menyerahkannya kepada Verifikator Level 2;

9. Verifikator Level 2 akan memverifikasi setiap Peserta e-PUPNS berdasarkan DAFTAR PERMINTAAN VERIFIKASI LEVEL 2 - PUPNS 2015.


                                                                                                              TTD ADMIN
Catatan Penting:
* Peserta e-PUPNS yang berada pada Unit Kerja Sekolah, maka Verifikator Level 1 berada
pada UPTD Pendidikan pada masing-masing Sekolah berada





Tidak ada komentar:

Posting Komentar