Kamis, 17 September 2015

8 Titah Raja Salman, dari Ganti Rugi Rp 3,8 M Hingga Naik Haji Kelurga Korban Crane

MAKKAH - Tragedi robohnya crane di Masjdil Haram membawa duka bagi kerajaan Arab Saudi. Peristiwa itu memakan korban jiwa hingga 107 jemaah dari berbagai negara, 10 diantaranya tercatat jemaah asal Indonesia. Sementara 230 lebih korban mengalami luka-luka.

Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud telah memerintahkan untuk memberikan santunan kepada setiap korban bencana crane.

''Akan disantuni Raja sebesar 1 juta riyal (setara dengan Rp 3, 8 miliar) setiap yang wafat dan memberikan kesempatan kepada dua orang dari keluarga korban untuk mengerjakan haji tahun 1437 H,'' bunyi pernyataan resmi kerajaan, seperti dilansir dari media setempat, Alriyadh, Rabu (16/9).

Santunan sebesar 1 juta riyal tidak hanya diberikan kepada korban wafat, namun juga pada korban yang cacat permanen. Sementara bantuan sebesar 500.000 riyal diberikan untuk setiap korban yang mengalami luka-luka. 

''Santunan ini tidak menghalangi para keluarga untuk menuntut hak khusus ganti rugi terhadap perusahaan,'' demikian sumber kerajaan menegaskan.

Raja Salam juga mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap kasus crane tumbang ini. Tim penyelidik kasus crane menepis adanya unsur kriminal dalam insiden tersebut. Alasan sementara pihak perusahaan masih seputar angin kencang dan posisi crane yang salah.

Perusahaan dinilai telah melakukan kelalaian terhadap keselamatan karena menyalahi prosedur yang telah ditetapkan untuk crane di sekitaran Masjidil Haram.

Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan pemberhentian kerja perusahaan ini dan tidak mengikutsertakannya untuk tender berikutnya.
''Pemilik dan pemangku perusahaan itu juga dilarang untuk keluar negeri sampai penyelidikan selesai,'' tegas sumber kerajaan. (afz/jpnn)

Berikut delapan perintah Raja Salman:

1. Memberikan santunan 1.000.000 SR atau sekitar Rp 3,8 Miliar bagi korban yang wafat.

2. Memberikan santunan 1.000.000 SR atau sekitar Rp 3,8 Miliar bagi yang cacat seumur hidup.

3. Memberikan santunan 500.000 SR bagi semua korban crane yang tidak wafat atau cacat.

4. Menegakkan hukum Qodho' bagi perusahaan Bin Laden Corporation selaku pemilik proyek raksasa perluasan masjidil Haram dan mencabut izin kerja untuk proyek mendatang.

5. Bagi yang wafat, maka 2 orang keluarganya akan dihajikan sebagai tamu kehormatan tahun depan.

6. Memberikan Haji tamu kerajaan bagi korban yang tidak bisa melaksanakan haji tahun ini dengan haji tahun depan.

7. Memberikan visa tambahan bagi korban yang masih sakit hingga sembuh dan pulang ke negaranya.

8.Membuat tim Investigasi dan mahkamah Syariah bagi Bin Laden Corps. karena masuk dalam kategori As-Syubhat Al Jinaiyah atau mirip tindakan pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar