JAKARTA - Setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data pegawai secara berkala dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu dilakukan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan itu dipayungi Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015.
"Adapun e-PUPNS dibuat supaya bisa mendapatkan data PNS yang riil dan akurat baik di tingkat nasional maupun DKI Jakarta," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika saat menyampaikan laporan dalam rangka launching e-PUPNS di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Rabu (2/9).
Agus menyatakan, sosialisasi diberikan kepada para SKPD/UKPD berkaitan dengan e-PUPNS. Sosialisasi ini dilakukan Pemprov DKI bersama dengan BKN.
Agus menjelaskan, pelaksanaan e-PUPNS dilakukan mulai 1 September 2015 hingga 31 Desember 2015. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pilot project akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikannya sebelum Desember," ucapnya.
Ia menyatakan, saat ini pegawai pada Pemprov DKI berjumlah 68.856 orang. "PNS sebanyak 67.387 orang dan CPNS sebanyak 1.469 orang," ungkap Agus. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar