Bagaimana menciptakan iklim sekolah
yang aman dan nyaman. Adapun yang menjadi prinsip atau landasan untuk
menciptakan atmosfer tersebut adalah dengan 5 (lima) Permendikbud. Sudah
menjadi maklum bahwa dalam kehidupan ini kita dituntut untuk terus
berjalan bahkan jika diperlukan harus berlari. Karena kehidupan ini
tidak akan berubah ketika kita hanya diam dan tidak melakukan
inovasi-inovasi yang sistematis.
Berhubungan dengan bagaimana menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman, kita sadari bahwa setiap individu, organisasi, bahkan lembaga pendidikan pasti memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus diimplemtasikan untuk mencapai tujuannya. Dalam hal ini sekalah dengan seluruh perangkat-perangkatnya dari mulai kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan, sampai pada penjaga sekolah juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan atau rambu-rambu yang harus sekolah aplikasikan berupa Permendikbud mengenai hal tersebut. Rambu-rambu ini dimaksudkan tidak lain hanya untuk mensupport keberhasilan siswa dalam belajar.
Ide tentang sekolah yang efektif sebagian muncul sebagai reaksi dan tantangan terhadap tuduhan bahwa madrasah atau sekolah dan guru bukanlah merupakan faktor penentu keberhasilan siswa (Creemers dan Reezigt, 1996; Reynolds, 1985). Jurnal-jurnal penelitian pendidikan tahun 60-an dan pertengahan 70-an secara umum memuat hasil penelitian yang menunjukkan bahwa kamampuan kognitif dan prestasi siswa lebih bergantung kepada kemampuan intelektual bawaan dan latar belakang keluarga ketimbang guru dan sekolah tempat mereka belajar. Tetapi studi ulang mendalam terhadap jurnal-jurnal tersebut menunjukkan sebaliknya. Lalu peraturan atau rambu-rambu apa saja yang pemerintah buat sebagai usaha untuk menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman itu? Berikut ini 5 Permendikbud sebagai prinsip menciptakan sekolah yang aman dan nyaman
Berhubungan dengan bagaimana menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman, kita sadari bahwa setiap individu, organisasi, bahkan lembaga pendidikan pasti memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus diimplemtasikan untuk mencapai tujuannya. Dalam hal ini sekalah dengan seluruh perangkat-perangkatnya dari mulai kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan, sampai pada penjaga sekolah juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan atau rambu-rambu yang harus sekolah aplikasikan berupa Permendikbud mengenai hal tersebut. Rambu-rambu ini dimaksudkan tidak lain hanya untuk mensupport keberhasilan siswa dalam belajar.
Ide tentang sekolah yang efektif sebagian muncul sebagai reaksi dan tantangan terhadap tuduhan bahwa madrasah atau sekolah dan guru bukanlah merupakan faktor penentu keberhasilan siswa (Creemers dan Reezigt, 1996; Reynolds, 1985). Jurnal-jurnal penelitian pendidikan tahun 60-an dan pertengahan 70-an secara umum memuat hasil penelitian yang menunjukkan bahwa kamampuan kognitif dan prestasi siswa lebih bergantung kepada kemampuan intelektual bawaan dan latar belakang keluarga ketimbang guru dan sekolah tempat mereka belajar. Tetapi studi ulang mendalam terhadap jurnal-jurnal tersebut menunjukkan sebaliknya. Lalu peraturan atau rambu-rambu apa saja yang pemerintah buat sebagai usaha untuk menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman itu? Berikut ini 5 Permendikbud sebagai prinsip menciptakan sekolah yang aman dan nyaman
Prinsip Menciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Setidaknya ada lima regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk
mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan
menyenangkan. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016.
Permendikbud No. 23 Tahun 2015
mengatur tentang kegiatan sehari-hari di sekolah yang harus diterapkan,
antara lain membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam
pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau
satu lagu wajib nasional saat memulai pelajaran, serta mengakhiri
pelajaran dengan menyanyikan lagu daerah.
Permendikbud No. 64 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan untuk
menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Untuk mendukung kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, sekolah wajib
memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kepala
sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil
tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang
merokok di sekolah.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses
pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan
semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap
peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap
satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik
kekerasan di lingkungan sekolahnya. Selain itu, sekolah juga diwajibkan
memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan
pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali,
guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat.
Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang
Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, mengatur agar buku yang
digunakan di sekolah memuat Informasi tentang pelaku penerbitan pada
bagian akhir buku, ayitu berupa informasi tentang Penulis, Editor,
Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang antara lain
meliputi: nama lengkap, gelar akademis, riwayat pendidikan, alamat
kantor atau alamat rumah, nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam,
akun facebook, dan alamat posel (email).
Dan yang terbaru adalah Permendikbud No. 18 Tahun 2016
tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini
khusus mengatur tentang larangan tindakan perploncoan yang kerap
terjadi di masa orientasi siswa saat tahun pelajaran baru dimulai.
Demikianlah ulasan mengenai Menciptakan Iklim Sekolah yang Aman dan Nyaman dengan 5 Permendikbud. Semoga bisa dipahami dan diimplementasikan sekolah dalam rangka menciptakan sekolah yang aman dan nyaman guna mendukung keberhasilan belajar siswanya.
Demikianlah ulasan mengenai Menciptakan Iklim Sekolah yang Aman dan Nyaman dengan 5 Permendikbud. Semoga bisa dipahami dan diimplementasikan sekolah dalam rangka menciptakan sekolah yang aman dan nyaman guna mendukung keberhasilan belajar siswanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar