Minggu, 22 Januari 2017

Mulai 2017 Pembayaran TPG Gunakan Sistem Online

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senantiasa melakukan berbagai upaya demi perbaikan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Diproyeksikan pada tahun 2017, sistem pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem daring/ online untuk lebih mengeliminir kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran TPG tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12/2016).

 "Laporan keuangan harus online (daring), sedang dirancang dan didiskusikan dengan BPKP," ujarnya.
Pranata menjelaskan, paling tidak ada 5 (lima) hal/ masalah yang terdeteksi dalam penyaluran/ pembayaran TPG setiap tahunnya. Data yang tidak akurat menjadi salah satu isu yang disampaikan beliau. Optimalisasi data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang akurat. "Kita gunakan satu data saja, yaitu dapodik," katanya.

Imbas dari data yang tidak akurat akan berdampak pada jumlah dana yang seharusnya disalurkan. Jika data kurang alurat/ valid, maka penyaluran/ pembayaran TPG akan terlambat dan jika data ternyata melebihi kondisi sebenarnya maka akan menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Batas akhir penyaluran TPG setiap triwulan adalah tanggal 9 di bulan ketiga, akan tetapi kenyataan di lapangan, pembayaran TPG ini acapkali terlambat. Guna mengatasi permasalahan ini, Kemendikbud telah melakukan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan daring/ online.

Masalah klasik yang juga masih sering ditemukan adalah tentang syarat harus memenuhi 24 jam mengajar untuk mendapatkan TPG. Dalam upaya untuk mengurai masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa skema yang dapat digunakan antara lain:
  1. Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai dengan jam mengajarnya. Misalkan guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. 
  2. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu. 
Selain menyiapkan sistem dan langkah antisipasi guna demi mengatasi berbagai masalah ini, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menggandeng APIP dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Harapannya, penyaluran TPG di waktu yang akan datang akan tepat waktu dan pastinya akuntabilitasnya terjaga.

Semoga dengan niat baik dari Kemendikbud ini akan lebih memudahkan dalam penyaluran/ pembayaran TPG dan tentunya akuntabilitas dan akurasi data mampu terkawal dengan baik sehingga penyaluran ini bisa tepat waktu sesuai jadual dan terhindar dari keterlambatan karena efek dari rendahnya akurasi data yang ada selama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar