Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 diatur dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016. Kompetensi inti
pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap
tingkat kelas.
Sedangkan Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi
pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata
pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada
kompetensi inti.
a. kompetensi inti sikap spiritual;
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan
Sedangkan Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan
materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan
pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. Secara umum Kompetensi
inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku
teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sekian share Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar