Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan seharusnya gaji ke-13 paling lambat cair pekan depan. Pasalnya instansi tersebut telah mengeluarkan anggaran untuk gaji ke-13.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, gaji ke-13 tidak kompak cair pada masing-masing instansi pemerintah karena ada proses yang berbeda pada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA). Namun, seharusnya gaji ke-13 itu sudah cair paling lambat pekan depan.
"Tugas saya sih sudah selesai (mengeluarkan anggaran). Tergantung KPA-nya nanti butuh dokumen-dokumen, biasanya dia bikin petunjuk pelaksanaan. Paling telat minggu depan lah," kata Askolani, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Askolani mengungkapkan, kementerian Keuangan telah mengeluarkan anggaran Rp 5,3 triliun, untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan pada bulan ini.
Kenaikan anggaran untuk gaji ke- 13 tersebut tidak besar dibandingkan tahun lalu, yaitu hanya 6 persen. Kenaikan tersebut disebabkan oleh kenaikan gaji pokok PNS yang sudah ditetapkan awal tahun lalu.
"Kenaikannya tidak sampai Rp 1 triliun dari tahun lalu, masih di kisaran ratusan miliar. Penyebab utama karena gaji pokok naik," ungkap Askolani.
Pemberian gaji, ke-13 telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. (Pew/Ahm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar