Tampilkan postingan dengan label Fitur Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fitur Info. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Desember 2015

8 STANDAR AKAN MENJADI 10 STANDAR PENDIDIKAN


BSNP melaksanakan uji publik dan Focus Group Discussin (FGD) untuk pengembangan, pemantauan, dan evaluasi standar nasional pendidikan di lima belas provinsi pada bulan Agustus 2015. Dua standar yang dikembangkan adalah standar data sistem pendidikan nasional dan standar penilaian berbasis TIK. Sedangkan pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk standar kompetensi lulusan (SKL), Standar Isi (SI), standar proses, dan standar penilaian. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, BSNP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi. 

Teknis pelaksanan kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama di Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Banten, dan Jawa Barat mulai tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2015. Tahap kedua di Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Bali, dan DKI, mulai tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus 2015. Tahap ketiga di Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan NTT mulai tanggal 21 sampai dengan 23 Agustus 2015. 

Menurut Zainal A. Hasibuan Ketua BSNP, tujuan uji publik dan FGD ini adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari responden terkait dengan substansi dan keterbacaan draf standar yang dikembangkan dan kesesuaikan standar dengan kondisi yang ada dan tuntutan masa depan. Sedangkan tujuan dari pemantauan dan evaluasi standar adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi standar tersebut di lapangan, termasuk kendala-kendala yang dihadapi serta solusinya. 

Kegiatan ini, tambah Ucok–panggilan akrab Ketua BSNP, merupakan bagian dari delapan langkah pengembangan/pemantauan standar. Uji publik/FGD ini merupakan langkah keenam, dan setelah uji publik masih ada dua langkah kegiatan, yaitu analisis hasil uji publik/FGD dan penyusunan rekomendasi dan laporan. Seluruh tahapan kegiatan ini direncanakan selesai pada bulan November. 

Secara terpisah Hafidz Muksin PPK BSNP mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan anggota BSNP sebagai koordinator, tim ahli, pejabat dinas pendidikan, panitia setempat, dan responden. 

“Di setiap provinsi ada lima belas responden, seorang anggota BSNP, dua orang tim ahli untuk masing-masing standar, dua orang staf sekretariat dan tiga orang panitia dari Dinas Pendidikan Provinsi sebagai mitra di daerah,”, ucap Hafidz dalam rapat koordinasi persiapan di kantor BSNP. 

Sementara itu, dari uji publik tahap pertama dan kedua dilaporkan bahwa peserta dari siswa, guru, kepala sekolah, komite sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan sangat antusias mengikuti kegiatan. 

“Anak-anak berani menyampaikan apa yang mereka alami di sekolah. Sangat antusias dan menyampaikan pendapat mereka secara obyektif, dengan apa adanya. Betul-betul autentik apa yang mereka sampaikan”, ucap pak Adnan Latief tim ahli yang bertugas di Jawa Timur. 

Dari pengamatan penulis, selama acara berlangsung, para kepala sekolah, pengawas, komite dan responden lainnya merasa senang dilibatkan dalam acara uji publik dan FGD ini. Mereka merasa mendapat pengetahuan dan pengalaman yang sangat berharga. Namun, responden dari anggota DPRD yang menangani bidang pendidikan, berhalangan hadir pada uji publik tahap pertama dan kedua di 10 provinsi. (BS)

Selasa, 01 Desember 2015

Kristiani, Guru Berprestasi dari MTsN 1 Sampit


KOTA WARINGIN TIMUR- Berawal dari menjadi guru honorer di daerah pelosok bukan hambatan untuk berprestasi. Itu dibuktikan oleh Kristiani, yang baru saja sukses menyabet Juara Guru Berprestasi Tingkat Nasional.

Tak tanggung-tanggung, Guru yang kini mengajar di MTsN 1 Sampit tersebut, sukses meraih dua gelar sekaligus dalam dua bukan terakhir. Setelah meraih juara III guru berprestasi kategori madrasah tsanawiyah tingkat nasional yang digelar Kementerian Agama pada Oktober lalu, Kristiani kembali meraih juara II dalam kompetisi guru SMP berprestasi tingkat nasional yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada November ini. 

Untuk mendapatkan gelar juara tingkat nasional, Kristini harus menjalani seleksi mulai dari tingkat kabupaten dan provinsi. Setelah dinyatakan terbaik di level provinsi, lulusan S1 Universitas Palangka Raya ini berhak mewakili Kalteng untuk berlomba dengan peserta dari 33 provinsi lainnya untuk menjadi yang terbaik. 

Dia mengaku butuh waktu lama untuk mengikuti lomba guru berprestasi di tingkat nasional. 

Bukan hanya menyusun karya ilmiah, banyak berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan. ”Saking banyaknya berkas, biaya bagasi pesawat saja sampai Rp 1,8 juta. Lebih mahal dari tiket saya ke Jakarta,” katanya kepada Radar Sampit (grup JPNN), kemarin.

Dalam kompetisi guru berprestasi ini, Kristini menulis karya tentang model pembelajaran kontekstual yang dilaksanakan di luar kelas namun masih menjadi satu kesatuan dengan kegiatan belajar dan mengajar di kelas.

Guru mata pelajaran bahasa Inggris ini mengajak anak didiknya keluar ruang kelas untuk mengamati lingkungan sekitar sekolah. ”Setelah itu, siswa mendiskripsikannya dalam bahasa Inggris. Lingkungan sekolah bisa menjadi bahan belajar yang alami untuk siswa,” ujarnya

Metode pembelajaran ini membuat kegiatan belajar terpusat pada siswa, sehingga guru hanya bersifat memfasilitasi. Cara ini juga lebih hidup dan menyenangkan. Dampaknya, siswa tidak bosan dan bisa mengekspresikan gagasan tentang sesuatu yang diamatinya. ”Itulah isi karya ilmiah yang saya bawa untuk lomba,” ucapnya. (yit/dkk/jpnn)

Selasa, 13 Oktober 2015

Jadwal PUPNS Tiap Daerah dari BKN

Kondisi server PUPNS nampak sudah tak bersahabat pun tak mampu lagi menampung overloadnya traffik pengunjung maka dari itu pengerjaan PUPNS dilakukan penjadwal per Kanreg atau kantor Regional tiap provinsi nya.

Usulan untuk penjadwalan PUPNS dari berbagai PNS akibat susahnya server PUPNS di akses telah pun direspon positif oleh Satgas PUPNS

Team Satgas PUPNS BKN telah membuat Jadwal PUPNS yang mesti kita perhatikan bersama agar bisa berjalan lancar nyaman dan aman sebagai berikut:
 Catatan
1. penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
2. Menu Register dan Admin tak diberlakukan penjadwalan
3. Waktu Penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya.
dan penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut

Lihat daftar instransi ini : http://pupns.bkn.go.id/daftar_instansi.pdf

Rabu, 23 September 2015

Honorer K2 Diangkat November 2015, Terima Gaji PNS Januari 2016

POJOKSATU.id, JAKARTA– Jika tak ada halangan, mulai Januari 2016 mendatang sudah ada honorer kategori dua (K2) yang lulus tes CPNS menyandang status PNS. Gaji mereka juga mulai dihitung per Januari.

“Anggaran gaji honorer K2 yang diangkat CPNS kan baru dimasukkan ke dalam RAPBN 2016. Kalaupun ada yang sudah diangkat November-Desember mendatang, penggajiannya mulai Januari 2016,” beber Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Senin (21/9).

Dia menambahkan, untuk masa kerja dihitung berdasarkan SK honorer K2. Misalnya mengabdi Januari 2005, berarti masa kerjanya hingga 2015 sudah 10 tahun.

“Kami memperkirakan, per Januari mendatang sudah ada honorer K2 yang menyandang status CPNS 80 persen, 100 persennya nanti setelah ikut prajabatan,” terangnya.

Hal ini dibenarkan Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM KemenPAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono. Ditemui di kantornya, Bambang menyatakan, bila jadwalnya tidak bergeser, Januari pengangkatan honorer K2 sudah dimulai. Bahkan ada yang sudah bisa mengantongi NIP CPNS.

“Kalau mekanismenya berjalan cepat, lebih-lebih ini merupakan keputusan bersama pemerintah dan DPR, kemungkinan besar sudah ada honorer K2 yang berstatus CPNS di awal 2016 mendatang,” tandasnya.

Kamis, 17 September 2015

8 Titah Raja Salman, dari Ganti Rugi Rp 3,8 M Hingga Naik Haji Kelurga Korban Crane

MAKKAH - Tragedi robohnya crane di Masjdil Haram membawa duka bagi kerajaan Arab Saudi. Peristiwa itu memakan korban jiwa hingga 107 jemaah dari berbagai negara, 10 diantaranya tercatat jemaah asal Indonesia. Sementara 230 lebih korban mengalami luka-luka.

Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud telah memerintahkan untuk memberikan santunan kepada setiap korban bencana crane.

''Akan disantuni Raja sebesar 1 juta riyal (setara dengan Rp 3, 8 miliar) setiap yang wafat dan memberikan kesempatan kepada dua orang dari keluarga korban untuk mengerjakan haji tahun 1437 H,'' bunyi pernyataan resmi kerajaan, seperti dilansir dari media setempat, Alriyadh, Rabu (16/9).

Santunan sebesar 1 juta riyal tidak hanya diberikan kepada korban wafat, namun juga pada korban yang cacat permanen. Sementara bantuan sebesar 500.000 riyal diberikan untuk setiap korban yang mengalami luka-luka. 

''Santunan ini tidak menghalangi para keluarga untuk menuntut hak khusus ganti rugi terhadap perusahaan,'' demikian sumber kerajaan menegaskan.

Raja Salam juga mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap kasus crane tumbang ini. Tim penyelidik kasus crane menepis adanya unsur kriminal dalam insiden tersebut. Alasan sementara pihak perusahaan masih seputar angin kencang dan posisi crane yang salah.

Perusahaan dinilai telah melakukan kelalaian terhadap keselamatan karena menyalahi prosedur yang telah ditetapkan untuk crane di sekitaran Masjidil Haram.

Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan pemberhentian kerja perusahaan ini dan tidak mengikutsertakannya untuk tender berikutnya.
''Pemilik dan pemangku perusahaan itu juga dilarang untuk keluar negeri sampai penyelidikan selesai,'' tegas sumber kerajaan. (afz/jpnn)

Berikut delapan perintah Raja Salman:

1. Memberikan santunan 1.000.000 SR atau sekitar Rp 3,8 Miliar bagi korban yang wafat.

2. Memberikan santunan 1.000.000 SR atau sekitar Rp 3,8 Miliar bagi yang cacat seumur hidup.

3. Memberikan santunan 500.000 SR bagi semua korban crane yang tidak wafat atau cacat.

4. Menegakkan hukum Qodho' bagi perusahaan Bin Laden Corporation selaku pemilik proyek raksasa perluasan masjidil Haram dan mencabut izin kerja untuk proyek mendatang.

5. Bagi yang wafat, maka 2 orang keluarganya akan dihajikan sebagai tamu kehormatan tahun depan.

6. Memberikan Haji tamu kerajaan bagi korban yang tidak bisa melaksanakan haji tahun ini dengan haji tahun depan.

7. Memberikan visa tambahan bagi korban yang masih sakit hingga sembuh dan pulang ke negaranya.

8.Membuat tim Investigasi dan mahkamah Syariah bagi Bin Laden Corps. karena masuk dalam kategori As-Syubhat Al Jinaiyah atau mirip tindakan pidana.

Yuddy Putuskan Angkat Seluruh Honorer K2 jadi CPNS setelah Salat Istiqharoh

JAKARTA--‎Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta seluruh honorer kategori dua (K2) untuk tidak mengait-ngaitkan lambatnya penanganan masalah K2 dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian juga soal pengangkatan 5.421 guru bantu DKI Jakarta menjadi CPNS yang ternyata menggunakan PP 56/2012 dan sudah habis tenggat waktunya pada Desember 2014 lalu.

"‎Tolong ini jangan dikait-kaitkan dengan Presiden karena yang mengurus pengangkatan PNS adalah saya. Presiden tidak tahu menahu soal ini. Apapun keputusan dan kebijakan yang ditelorkan terkait masalah pengangkatan PNS adalah tanggung jawab saya. Kalau keputusan ini salah, maka saya lah yang salah dan bertanggung jawab," tutur Menteri Yuddy, Selasa (15/9).

Dia mengimbau, bila honorer K2 merasa marah atas ketidakadilan yang diterima, timpakan semua kepada MenPAN-RB dan bukan kepada presiden.

"Terlalu banyak urusan yang harus dipikirkan dan dikerjakan Pesiden Jokowi‎, jadi jangan salahkan beliau. Semuanya tanggung jawab saya, salahkan saya saja," ucapnya.

Mengenai kebijakannya mengangkat seluruh honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes, menurut Yuddy, sudah dipikirkan matang-matang berdasarkan masukan berbagai pihak terkait.

"Setelah shalat Istiqharoh, saya mantap dengan pilihan mengangkat seluruh K2 menjadi CPNS," tandasnya. (esy/jpnn)

Kamis, 10 September 2015

Saran untuk PNS Siasati E-PUPNS yang Sering Ngadat

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui website e-PUPNS BKN sering down karena tingkat kunjungan PNS sangat banyak. Bayangkan saja, sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).

"Yang akan buka web pasti jutaan ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja trafficnya padat, sehingga web sering down," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Selasa (8/9).

Dia menyarankan PNS mendaftar di malam hari, atau saat santai Sabtu dan Minggu. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop.

"Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar‎thphone," saran Tumpak.

‎Dia menambahkan, masih ada waktu panjang bagi PNS untuk daftar ulang. Hanya saja, bila ada kesempatan lebih baik langsung daftar. Sebab biasanya orang-orang ramai daftar menjelang deadline.

"Kalau sudah mendekati 31 Desember pasti pendaftarnya makin banyak, nah ini akan berpengaruh pada kemampuan server. Karenanya sering coba dan selalu sabar saat membuka web PUPNS BKN," tandasnya.(esy/jpnn)

Rabu, 09 September 2015

Tanda Pangkat ASN PNS 2015


Tanda Pangkat ASN PNS 2015 – Sahabat sekalian pada kesempatan kali ini Blog ini akan posting mengenai Tanda pangkat Pegawai Negeri Sipil PNS atau nama Barunya Aparat Sipil negara atau ASN. Yup pemerintah telah mengeluarkan Peraturan perundangan-undangan mengenai Tanda Pangkat Asn. Hal ini termaktub dalam UU No. 5 Tahun 2014.
Tanda pangkat yang dimaksudkan adalah tanda pangkat yang dikenakan pada kedua pundak semua PNS. Pada saat ini sudah mulai diberlakukan untuk sleuruh PNS. Berikut ini ketentuna tanda pangkat bagi PNS.




PNS Golongan I (Melati warna hitam)
Ia: 1 buah melati hitam
Ib: 2 buah melati hitam
Ic: 3 buah melati hitam
Id: 4 buah melati hitam
PNS Golongan I (Melati Warna Perak)
IIa: 1 buah melati Perak
IIb: 2 buah melati Perak
IIc: 3 buah melati perak
IId: 4 buah melati perak
PNS Golongan III (Melati warna emas)
IIIa: 1 buah melati emas
IIIb: 2 buah melati emas
IIIc: 3 buah melati emas
IIId: 4 buah melati emas
PNS Golongan IV (Melati Warna emas dalam lingkaran)
IVa: 1 buah melati emas dalam lingkaran
IVb: 2 buah melati emas dalam lingkaran
IVc: 3 buah melati emas dalam lingkaran
IVd: 4 buah melati emas dalam lingkaran.[sg]

Senin, 07 September 2015

PGRI Tantang Kemdikbud


JAKARTA - ‎Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menuding Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak punya data otentik tentang guru. 


"Itu data guru yang dipunyai pemerintah ngawur..wur..wurrr," sindir Ketua PB PGRI Sulistyo, saat diwawancarai JPNN, Senin (7/9). "Parahnya, data itu dipakai Kemendikbud untuk menetapkan kebijakan, termasuk dalam pengangkatan guru honorer."

Dia menantang pemerintah untuk survei langsung ke lapangan. "Kalau data saya yang ngawur, saya berani disanksi," tantangnya.

Sulistyo menyarankan agar pemerintah melakukan survei langsung ke daerah yang dekat-dekat saja dulu. Seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok. Kata dia, di situ akan dilihat ada ribuan sekolah dasar yang hanya‎ diajari tiga guru PNS. 

"Kalau Mendikbudnya mau survei ke Jawa Tengah, saya temani dan akan saya tunjukkan mana wilayah-wilayah yang kurang gurunya. Kota Semarang kekurangan 600 guru. Kabupaten Semarang 3.200. Brebes 2.700 guru. Bratang 2.400, dan lain-lain," paparnya.

Diakuinya, di wilayah tertentu memang ada yang kelebihan guru, namun jumlahnya tidak banyak. Kalaupun didistribusikan ke wilayah lain, jumlah kekurangan guru tetap tidak akan tertutupi‎ kecuali dengan melakukan rekrutmen. (esy/jpnn)

DPR Heran Sertifikasi Guru Selalu Bermasalah


JAKARTA - Persoalan di seputar sertifikasi guru selalu saja muncul setiap tahunnya. Hal ini sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.

Itu sebabnya pemerintah didesak membuat kebijakan atau strategi dalam mengatasi persoal yang setiap tahunnya tidak pernah berubah.

"Masalah sertifikasi guru ini selalu ada setiap tahun, misalnya masih banyak proses sertifikasi yang tidak terselesaikan‎. Ini harusnya jadi bahan pemerintah untuk melakukan perbaikan," kata Elviana, anggota Komisi X DPR RI, Senin (7/9).

Politikus Fraksi PPP ini menambahkan, beban guru yang wajib mengajar seminggu sebanyak 24 jam sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi masih menjadi kendala. Guna mengejar target  mengajar 24 jam, para guru ini harus bersaing dengan guru honor.

"Ini masalah guru sangat banyak, mulai sertifikasi, tunjangan profesi sampai pada distribusi guru. Padahal banyak pihak berharap dengan mendikbud baru masalah ini bisa terselesaikan," terangnya.

Dia menyarankan pemerintah lebih fokus dalam penanganan masalah guru.  (esy/jpnn)

Sabtu, 05 September 2015

Jangan Lupa Isi e-PUPNS agar Tak Disanksi

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara tengah berupaya menekan angka pegawai negeri sipil (PNS) yang ternyata fiktif. Cara yang dilakukan adalah melalui pemutakhiran data PNS  melalui layanan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS).

Fasilitas teknologi informasi untuk mendata ulang PNS itu sudah diluncurkan sejak 1 September lalu. BKN menyediakan laman khusus di internet yang ditujukan kepada para PNS yang kini disebut dengan istilah aparatur sipil negara (ASN) untuk memutakhirkan data diri mereka.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, batas akhir bagi para abdi negara untuk memutakhirkan data melalui e-PUPNS adalah pada 31 Desember tahun ini. Bagi PNS yang tak melakukan pendaftaran ulang, maka siap-siap saja kena sanksi. Baca juga: Ternyata Ada Puluhan Ribu PNS Fiktif

"Setelah 31 Desember kalau masih ada yang belum, kita akan telusuri mengapa mereka tidak mengisi. Apakah memang tidak mampu mengisi atau karena tidak eksis orangnya,” kata Bima usai launching e-PUPNS di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis  (3/9/2015).

Menurutnya, PNS yang tak mendaftarkan diri melalui e-PUPNS bakal terancam statusnya sebagai abdi negara. ”Kalau emang tidak ada kita hapuskan datanya dari database," tandasnya.

Ia mengungkapkan, pada 2003, ditemukan 300 ribu pegawai fiktif. Saat itu negara rugi hingga Rp 6 triliun.

Kini jumlah PNS fiktif sudah terkikis hingga angka 10.000 nama. Bima berharap dengan sistem e-PUPNS itu maka keberadaan PNS fiktif bisa dihilangkan.
    
"Tahun 2003 dulu sekitar 300 ribu lebih PNS fiktif di seluruh Indonesia. Sudah turun sekarang 10 ribuan, ini yang akan kita cari kalau masih ada data yang tidak eksis," ujarnya.(had/JPG/JPNN)

Sabtu, 23 Mei 2015

Hafidz Qur’an Ini Tanggapi Bacaan Quran Langgam Jawa


Hidayatullah.com — Ahmad Muzakkir Abdurrahman, peraih Juara Terbaik I kategori 30 Juz pada Musabaqah Hafalan al-Quran & Hadits Pangeran Sultan Bin Abdul Aziz Alu Su’ud (MTQH) tingkat Nasional tahun 2010, turut mengikuti pemberitaan soal pembacaan Al Qur’an dengan langgam Jawa di Istana Negara, beberapa waktu lalu.

Saat ditanya pendapatnya soal Al Qur’an yang dibaca dengan langgam Jawa itu, dia bilang sah-sah saja. Tapi dia menegaskan dengan adanya pengecualian.

“Asalkan langgam tersebut menyesuai dan tidak menyalahi hukum tajwid yang sudah ditetapkan para qurro atau ulama dibidang Al-Qur’an,” katanya dalam obrolan dengan hidayatullah.com, Rabu (20/05/2015).

Anak muda yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Ahgaff, Tarim Hadhramaut, Yaman, ini mengaku mendaraskan pendapatnya tersebut berdasarkan pendapat Imam Al Jazari yang mengatakan bahwa setiap orang yang membaca Al Qur’an diwajibkan untuk membacanya dengan metode tajwid yang benar. Dan, barangsiapa yang tidak memperbaiki tajwid bacaanya maka dia termasuk orang yang berdosa.

Dia menjelaskan, di dalam Syarah al Jazariyyah, diterangkan seperti apakah orang yang bacaannya tidak bertajwid? Yaitu bacaan yang tidak sesuai dengan hukum bacaan Al Qur’an dan bisa merubah makna.

“Kesimpulannya, selama bacaan tersebut masih dalam koridor tajwid dan tidak merubah makna masih diperbolehkan,” imbuhnya.

Namun Muzakkir menegaskan, sekiranya bacaan Al Qur’an dengan langgam Jawa atau lainnya hanya akan menjadi bahan ejekan atau permainan yang tidak sesuai dengan hikmah Al Qur’an, maka hal tersebut tidak dilakukan berlandaskan kaidah fifih yakni menjauhi dampak negatif lebih diutamakan.

Lulusan Paket

Ahmad Muzakkir Abdurrahman bukanlah seorang dosen. Pria yang telah menghafal Al Qur’an 30 Juz ini pada tahun 2010 lalu didaulat mewakili Indonesia pada level MHQH Tingkat Asia Fasifik yang digelar di Jakarta.

Berkah dari hafalan al-Qur’an rupanya telah mengantarkannya bisa diterima sekolah di mana-mana. Terutama kampus Islam di luar negeri. Dia sempat ditawari untuk tes dan masuk ke Universitas Madinah, Saudi Arabia. Namun Muzakkir menolak.

“Soalnya Wagub (Kaltim, red) sudah duluan memberi beasiswa ke Universitas Ahgaff, Tarim Hadhramaut, ndak enak kalau ngambil yang lain lagi,” kata anak dari Abdurrahman Daeng Lopo dan Sitti Aisyah Gani Tamba ini suatu kali pada wartawan hidayatullah.com.

Muzakkir mengaku, menghafal al-Qur’an sebenarnya sangat mudah. “Kuncinya satu, baca!,” katanya.

Al-Qur’an pada dasarnya sangat mudah dipelajari dan dihafalkan. Yang kadang jadi masalah, kata dia, adalah beban dalam diri yang selalu menuntut untuk menambah dan menambah. Padahal perkara menambah jumlah hafalan sangat mudah, justru yang susah adalah mempertahankan nya.

Muzakkir punya trik khusus untuk selalu bisa mengingat hafalannya. Caranya, setiap hari minimal dia harus mengaji atau mengulang hafalan sebanyak 2 halaman. Itu bisa dilakukan sambil duduk, jalan-jalan, atau bahkan sambil bermain Facebook.

“Kalau benar-benar sibuk dan waktunya sempit, ya satu halaman cukup,” ujar  lulusan Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Pacet, Mojokerto, Jawa Timur dan Pondok Pesantren Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ini.*

[Video] Qori’ Internasional KH Muammar ZA: Baca Al-Qur’an Langgam Jawa Dilarang Nabi


Hidayatullah.com—Qori’ Internasional KH Muammar ZA mengatakan membacakan Al Qur’an dengan langgam Jawa dan Sunda sebagai contoh, adalah cara membaca yang dilarang oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam.

Pernyataan Muammar ZA ini disampaikan dalam sebuah video tutorial tentang tata-cara dan adab membaca Al-Quran. Video tutorial ini diunggah pertama kali oleh Amin Mungamar di akun Youtube 17 Mei  2015, dua hari pasca pembacaan Al-Quran langgam Jawa dalam Peringatan Isra’ Mi’raj di Istana Negara hari Jum’at (15/05/2015) yang akhirnya menimbulkan polemik.

Video unggahan Amin Mungamar ini merupakan rekaman Kaset Bimbingan Tilawatil Qur’an edisi VIII B.  Yang menarik, pria seorang hafidz (penghafal Al-Qur’an) dan qari’ (pelantun Al-Qur’an) ini memberikan contoh potongan-potongan bacaan Al-Quran dalam langgam Jawa dan Sunda, jauh lebih baik dari bacaan Mohammad Yasser Arafat saat membaca di Istana Negara.

Berikut kutipan Muammar ZA dalam video ini terkait larangan langgam Jawa dan Sunda untuk membaca Al-Quran: [Lihat videonya di SINI]

“Rasul memerintahkan kepada kita untuk menghiasi AL Qur’an agar lebih bagus lagi dengan suara yang bagus dengan lagu yang bagus, tetapi dengan lagu Arab.

Kata Rasul : “اقْرَØ¡ُوا الْÙ‚ُرْآنَ بِÙ„ُØ­ُونِ الْعَرَبِ ” Baca Al Qur’an dengan lagu, dengan dialeg Arab.

Hiasi AL Qur’an yang sudah sangat indah itu dengan suaramu yang bagus. Sesungguhnya suara yang bagus itu akan menambah kehebatan Al-Qur’an.

Jadi para pendengar, bahwa kita diperintahkan membaca Al-Qur’an dengan bahasa, dialeg, serta lagu Arab. Ya kalau dengan lagu lagu lain bisa saja. Cuma nampaknya ggak enak, ggak selaras, ggak serasi. Saya bisa saja membaca Al-Qur’an dengan lagu Sunda, saya bisa baca Al-Qur’an dengan lagu Jawa misalnya.

Mungkin dari segi tajwidnya tidak terlalu salah. Akan tetapi dari segi dzuq nya, dari segi lain lainnya kurang baik dan tidak serasi.

Anda Mau contoh?

Dengan Lagu Jawa misalnya. Begini: (Muammar akhirnya membaca Surat At Tin dengan langgam Jawa sangat indah). Nampaknya Lucu sekali. Anda teliti dari segi tajwidnya mungkin tidak terlalu salah. Sulit dicari kesalahannya. Tetapi dari segi Lahna, dari segi Dzuq, itu sudah jauh sekali. Dan tentu Rasul Sudah melarang ini.

Sekarang ada yang suka baca-baca dengan lagu Sunda yang terasa ggak enak.

Kita dengarkan, ada yang baca begini: (Muammar membaca surat Al Fatihah dengan lamnggam Sunda menirukan lagu Manuk Dadali dengan sangat menarik).

Astagfirullah, itu cuma contoh saya mohon maaf. Kayaknya main-main. Itu yang Rasul larang.

Al-Qur’an Kalamullah, diturunkan di Saudi Arabia, diturunkan dengan Bahasa Arab. Disuruh dibaca dengan lagu Arab. Jadi rasanya ganjil kalau dilagukan dengan lagu-lagu lain.

Maaf itu cuma contoh saja, dan pasti Anda mendengarnya tidak enak.”  [Lihat videonya di SINI]

Segudang Prestasi

Muammar bernama lengkap Muammad Zainal Asyikini (disingkat Muammar ZA) lahir di Pemalang Jawa Tengah pada 14 Juni 1954 bukan sosok asing dalam dunia qori’.

Ia dikenal memiliki segudang prestasi yang berhubungan dunia qiro’ah Al-Quran. Di antaranya, ia pernah menjadi juara 1 MTQ Se Propinsi DIY tahun 1967.  Selain itu, selama tiga kali berturut-turut (1967, 1972, 1973) menjuarai MTQ tingkal nasional mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tahun 1979 menjadi 1986 menjadi juara dalam lomba qori’ tingkat Internasional. Atas berbagai keberhasilannya ia kerap diundang keliling di berbagai belahan dunia. Di antaranya dia diundang mengaji di Istana Raja Hasanah Bolikia (Brunei), Istana Yang Dipertuan Agong Malaysia hingga Jazirah Arab.

Meski lantunan Muammar ZA dalam langgam Jawa dan Sunda sangat indah, ia tetap menyebutnya pembacaan seperti itu dilarang Nabi.* [Lihat videonya di SINI]

Rabu, 15 April 2015

SEKJEN FSGI LAWAN KEBIJAKAN MENTERI ANIES SOAL PENILAIAN INTEGRITAS

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa saat ini para siswa Kelas XII SMA sederajat di seluruh Indonesia sedang berjuang dalam menyelesaikan semua soal-soal Ujian Nasional Tahun 2015 baik bagi yang menggunakan sistem LJK maupun yang menggunakan sistem berbasis komputer.

Sebagaimana perubahan fungsi UN yang sering disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan disetiap kesempatan bahwa UN bukan lagi penentu kelulusan siswa seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya melaikan hanya berfungsi sebagai alat pemetaan bagi pendidikan.

Selain itu bahwa hasil Ujian Nasional tahun ini akan dijadikan patokan penilaian integritas sebuah satuan pendidikan di seluruh tanah air.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menolak kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang hendak menerapkan penilaian indeks integritas sekolah. Alasannya, selain karena parameter penilaian yang tak diungkap ke publik, Retno menilai indeks integritas sekolah akan merugikan siswa.

“Kalau salah ukur, ini hanya akan menakut-nakuti sekolah. Siswa yang nilai rapotnya bagus akan dirugikan,” kata Retno saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 April 2015. Retno selain menjadi guru juga sebagai Kepala SMA Negeri 3 Jakarta. Ia dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah, khususnya menyangkut pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengungkapkan Ujian Nasional nantinya tak akan menjadi syarat kelulusan bagi siswa. Namun, tim Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian akan membandingkan nilai ujian dengan indeks integritas kejujuran sekolah.

Menurut Anies, jika nilai rapot siswa tinggi, namun indeks integritas yang ditemukan rendah, maka bisa dikatakan terjadi kecurangan di sekolah tersebut. Anies merilis 52 kabupaten atau kota yang selama ini memiliki indeks integritas mencapai 90 persen. Artinya di 52 dua daerah itu, tingkat kejujuran dalam pendidikan sangat tinggi.

“Mereka kerja sama atau kecurangannya kurang dari 10 persen. Ini daerah yang contohnya baik,” katanya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa 14 April 2015. Indeks ini, kata Anies, bisa dijadikan pertimbangan oleh Perguruan Tinggi Negeri untuk menerima calon mahasiswa baru.

Retno menilai indeks integritas sekolah tak bisa menjadi acuan penilaian siswa dan sekolah untuk pertimbangan seleksi mahasiswa baru. Menurut dia, justru karena nilai UN dan indeks integritas dijadikan pertimbangan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri, maka kecurangan selama UN masih terjadi.

“Meskipun bukan syarat kelulusan kecurangan tak hilang karena siswa dan sekolah masih khawatir terhadap nilai untuk pertimbangan seleksi PTN,” kata Retno. “Seharusnya UN itu jujur saja, apapun nilainya tak akan merugikan.”

Retno khawatir, siswa dari sekolah yang dicap memiliki indeks integritas rendah akan banyak ditolak oleh perguruan tinggi negeri. “Nanti nilai rapot mereka tak dipercaya padahal siswa itu jujur,” kata dia. Generalisasi itu akan mengurangi kesempatan siswa jujur mendapatkan sekolah yang diinginkan. (sumber : www.tempo.co)

Demikian berita tentang Ujian Nasional 2015 yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

Salam pendidikan dan sukses buat para peserta UN 2015

DENGAN SISTEM BARU, GAJI PNS BISA MENCAPAI 4 SAMPAI 57 JUTA PER BULAN

Sebagaimana yang pernah diberitakan dimedia-media pemberitaan bahwa Pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan para PNS di seluruh Indonesia dengan menaikan gaji sebesar 6%. Selain itu Pemerintah juga tengah menggodok sistem penggajian terbaru yang lebih memihak aparatur negara.

Sistem penggajian tunggal (single salary system) akan diberlakukan bagi PNS. Sistem ini disebut lebih ‘memihak’ aparatur karena bersandar pada standar kelayakan hidup. Dari simulasi sederhana, gaji PNS tertinggi bisa mencapai Rp57 juta per bulan. Sedangkan gaji terendah Rp4 juta.

Sistem penggajian tunggal ini mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS. Sistem ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini. Karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade satu hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10. Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp5,4 juta. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp57,2 juta.

Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS.

“Jika diterapkan sistem ini akan membangkitkan semangat kerja para ASN. Seseorang yang menginginkan gaji besar harus giat dan lebih semangat bekerja. Kalau kinerja baik, maka gajinya juga baik. Demikian sebaliknya,” kata Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, ketika ditemui di Kantor KemenPAN-RB.

Penerapan single salary system hingga kini masih dibahas lintas kementerian. Yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Penerapan single salary system masih dibahas ya. Juga belum ada hasil perkembangannya,” sebut Setiawan.

Dikatakan, PNS harus bisa bersabar. Karena semua yang berhubungan dengan wacana kenaikan gaji, tunjangan dan lain sebagainya masih dalam pembahasan dan akan secepatnya bakal ditetapkan. “Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, payung hukumnya masih belum diketuk. Jadi sabar saja, yang pasti menurut pak menteri untuk kesejahteraan PNS akan lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem penggajian baru hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

Menanggapi hal tersebut, Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya terus menggodok masalah kenaikan gaji. “Kalau kenaikan berkala untuk menyesuaikan dengan kenaikan inflasi, terus jalan pembahasannya. Tapi untuk kenaikan yang lain belum ada‎,” tutur Setiawan.

Disinggung gaji bulan ke-13, Setiawan mengaku belum ada petunjuk teknis penyaluran gaji 13. “Hingga saat ini belum ada petunjuk teknis penyaluran. Namun kalau sudah ada, pasti secepatnya diturunkan ke daerah-daerah Juknisnya dan segera disalurkan. Mengingat wacana kenaikan gaji juga masih sementara dibahas. Dan itu juga harus disesuaikan dengan APBN‎,” sebutnya.

Skenario lain jika sistem baru belum diberlakukan tahun ini, otomatis sistem lama berlaku. Hitungannya pun sama. Termasuk rapel kenaikan gaji. Jika diasumsikan dicairkan pada Mei atau Juni nanti, maka rapel kenaikan gaji sebesar 6 persen akan dikalikan enam bulan, ditambah gaji bonus. Misalnya PNS dengan gaji pokok Rp2.465.900, kenaikan berkalanya Rp2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.

Dengan selisih gaji sebelum dan sesudah kenaikan sekira Rp147.954, maka jika dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp887.724. Ini belum termasuk dengan tunjangan anak, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Yudhi Chrisnandi meminta agar PNS yang mengharapkan kenaikan gaji untuk bersabar. “Sabar saja dulu. Kita tingkatkan terus kinerja kita, biar masyarakat menilai. Kalau kinerja kita sudah bagus. Wacana kenaikan gaji bakalan terealisasi secepatnya,” terang Yudhi.

Menurutnya, Presiden Jikowi dan Wapres Jusuf Kalla menargetkan tahun pertama, penghematan anggaran negara sebesar Rp100 triliun. “Penghematan itu diambil dari moratorium CPNS, pengurangan belanja pegawai dan pengurangan subsidi BBM. Hasil penghematan anggaran itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk PNS di dalamnya,” singgungnya.(***) (sumber : manadopostonline.com)

Demikian berita tentang gaji PNS yang dapat dibagikan, semoga Pemerintah segera merealisasikannya.

Jumat, 10 April 2015

SIAP MENGAJAR DI MALAYSIA DAN FILIPINA…? INI PERSYARATANYA



Sebagaimana berita yang admin kutip dari jpnn.com bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka lowongan 90 guru yang akan dikirim ke Malaysia dan Filipina untuk mengajar anak-anak TKI dengan menyediakan insentif 15 juta perbulan. Bagi yang berminat,,,simak informasi terkait persyaratan dan waktu pendaftaranya.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan, bagi calon pendidik yang ingin memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, dan Mindanau, Filipina ada beberapa syarat harus dipenuhi.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 tentang Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanau, ada dua jalur yang bisa dilalui yakni jalur PNS dan non PNS.
Untuk persyaratan pendaftaran bagi guru jalur PNS, sebagai berikut: (1) Berusia maksimal 40 tahun ketika pendaftaran; (2) Berkualifikasi akademik minimal Strata 1/Diploma 4; (3) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,7 dengan skala 4,00; (4) Memiliki sertifikat pendidik; (5) Memiliki masa kerja minimal lima tahun; (6) Mendapatkan izin mengajar di Malaysia atau Mindanau dari pemerintah daerah yang bersangkutan.

Selain itu, (7) Memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik; (8) Memiliki Kemampuan berorganisasi, seni dan budaya, serta olahraga; (9) Menguasai komputer; (10) Memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar; (11) Memiliki keterampilan atau kecakapan hidup, seperti menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya.
Sedangkan persyaratan pendaftaran bagi guru jalur non PNS, sebagai berikut: (1) Berusia maksimal 30 tahun saat pendaftaran; (2) Diutamakan bagi lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di wilayah 3T dari program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan; (3) Memiliki kemampuan berbahasa Inggris; (4) Memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni dan budaya, olahraga, dan keterampilan atau kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya.

“Pendaftaran mulai dibuka 31 Maret-13 April 2015. Proses verifikasi berkas atau seleksi administrasi pada 14-16 April 2015. Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 20 April 2015,” terang Sumarna, Kamis (9/4). (sumber : www.jpnn.com)

Demikian berita tentang guru yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

Sabtu, 04 April 2015

Kemendikbud Himbau Pemda Segera Cairkan TPG PNS Daerah



Jakarta, Kemendikbud—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015. Sebagai pedoman, pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.

Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4). Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. 

Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.

Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah. Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS. 

Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD) 

Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.  

Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat. Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.*** (Gloria Gracia)

Kamis, 26 Maret 2015

Mobil Terbang Berbahan Bakar Bensin Segera Dilepas ke Pasaran, Ini Wujudnya




PERKEMBANGAN alat transportasi semakin memudahkan manusia dalam beraktivitas. Bahkan, tak lama lagi mobil yang melaju di jalanan tapi juga mampu terbang layaknya pesawat akan dilepas ke pasaran.

Kepastian itu menyusul keberhasilan perusahaan asal Slovakia, AeroMobile membuat mobil terbang dengan dua tempat duduk berbahan bakar bensin. Mobil itu dipamerkan di ajang konferensi South by Southwest Interactive di Austin, Texas, Minggu (15/3).

Mobil yang bisa melaju normal di jalanan itu  memiliki sayap untuk memudahkan lepas landas di lapangan berumput.  “Kami yakin bahwa pada 2017 kami dapat meluncurkannya ke pasar,” kata CEO AeroMobile, Juraj Vaculik.

Ia lantas membeber visi tentang mobil terbang yang mengudara lebih rendah daripada pesawat dan bisa berfungsi layaknya taksi.  “Kami bahkan tak butuh bandara,” katanya.

Vaculik menjelaskan, purwarupa mobil terbang buatan AeroMobile memang sudah mendekati final. Ia meyakini  jika mobil terbang itu dilepas ke pasaran maka cara orang bepergian akan semakin efisien.

Saat melaju di jalanan, mobil buatan AeroMobile itu mampu mencapai kecematan 100 mil per jam. Sedangkan saat terbang dengan dua dua mesin baling-baling kembar, mobil terbang itu melaju dengan kecepatan 124 mil per jam.

Mobil itu bisa digunakan di jalanan Eropa. Namun untuk take off dibutuhkan jalanan yang steril sepanjang 750 kaki atau sekitar 228 meter.

Mobil terbang buatan AeroMobile itu juga bisa mendarat di lapangan berumput yang panjangnya hanya 150 kaki atau kurang dari 50 meter.  Sedangkan daya jelajahnya mampu mencapai jarak 430 mil dengan ketinggian maksimal dibatasi 9800 kaki untuk menghindari tekanan dalam kabin.

Senin, 23 Februari 2015

Daftar Upah Minimum Provinsi UMK Tahun 2015 Di Jabar, Jateng dan Jatim



Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 November 2014. Dan juga penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2015 akan ditetapkan minimal atau selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014 ini.

Besaran dari upah minimum provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia ini yang ditetapkan pada tanggal 1 November dan 21 November 2014 adalah pada Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden.

Dasar penetapan UMK UMP 2015 adalah No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015). Ia mengakui setiap tahun, masih banyak gubernur dan bupati/wali kota yang telat menetapkan UMP/UMK.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kabupaten Kota 2015

Tuntutan keinginan pekerja buruh untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2015 adalah dinilai wajar karena memang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga meningkat setiap tahunnya.

Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur. 

Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, hendaknya para gubernur dapat memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum yang di dalamnya melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Pembahasan penetapan UMP ini tentunya telah dilakukan oleh masing-masing dewan pengupahan propinsi, sehingga dalam penetapannya gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi

Penegasan ini tertuang dalam isi Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.



Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Untuk masing-masing kabupaten kota maka besaran UMK ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.

Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK. 

Di sini dapat dilihat bahwa lewat ketentuan tersebut pemerintah ingin mensejahterakan para pekerja dengan memberlakukan ketentuan UMK bagi kabupaten/kota yang telah mempunyai ketentuan UMK.

Dalam penetapan UMK para gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota setempat.

Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi, maka para gubernur diminta menyusun peta jalan (road map) untuk pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.

Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim asistensi ke berbagai pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk membantu pembahasan dalam penetapan besaran KHL dan besaran Upah Minimum tahun 2015.

Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2015

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah menyatakan sulit memberlakukan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) pada 2015. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrasnduk Jawa Tengah (Jateng), Wika Bintang, mengatakan secara teknis penerapan UMP sulit bagi provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota yang banyak.

“UMP sulit diterapkan untuk provinsi dengan jumlah kabupaten/kota banyak seperti Jateng [ada 35 kabupaten/kota], Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur, karena akan menimbulkan permasalahan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (6/10/2014).(solopos.com).

Pernyataan Wika ini menanggapi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang meminta Provinsi Jateng menetapkan UMP pada 2015, sebagai ganti dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

Dia lebih lanjut menyakan, di Jateng di tiap kabupaten/kota sudah ada dewan pengupahan yang melakukan survei kebutuhan hidp layak (KHL) untuk pedoman usulan UMK setiap tahun.

Besaran Kenaikan Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2015


Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Timur 2015

Akhirnya setelah melalui proses yang alot Upah Minimum Jawa Timur / UMK Jawa Timur untuk tahun 2015 sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Dengan penetapan UMK Jawa Timur 2015 ini maka UMK 2015 tertinggi untuk Jawa Timur ialah Kota Surabaya dengan nominal Rp 2.710.000 yang sekaligus di atas UMK Jakarta 2015 yang hanya Rp 2.700.000 saja.sedangkan UMK Jawa Timur 2015 terendah terdapat pada Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000

Berikut ini UMK Jawa Timur 2015 Update Terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
UMK 2015 Kota Surabaya Rp 2.710.000
Upah Minimum Kab Gresik 2015 Rp 2.707.500.
Upah Minimum Kab Sidoarjo 2015 adalah sebesar Rp 2.705.000.
Upah Minimum Kab Pasuruan 2015 adalah sebesar Rp 2.700.000.
Upah Minimum Kab Mojokerto 2015 adalah sebesar Rp 2.695.000.
Upah Minimum Kab Malang 2015 adalah sebesar Rp 1.962.000.
Upah Minimum 2015 Kota Malang adalah sebesar Rp 1.882.250.
Upah Minimum 2015 Kota Batu Rp 1.817.000.
UMK 2015 Kab Jombang adalah sebesar Rp 1.725.000.
UMK 2015 Kab Tuban adalah sebesar Rp 1.575.500.
UMK 2015 Kota Pasuruan adalah sebesar Rp 1.575.000.
UMK 2015 Kab Probolinggo adalah sebesar Rp 1.556.800.
UMK 2015 Kab Jember adalah sebesar Rp 1.460.500.
UMK 2015 Kota Mojokerto adalah sebesar Rp 1.437.500.
UMK 2015 Kota Probolinggo adalah sebesar Rp 1.437.500.
UMK 2015 Kab Banyuwangi adalah sebesar Rp 1.426.000.
UMK 2015 Kab Lamongan Rp adalah sebesar 1.410.000.
UMK 2015 Kota Kediri adalah sebesar Rp 1.339.750.
UMK 2015 Kab Bojonegoro adalah sebesar Rp 1.311.000.
UMK 2015 Kab Kediri adalah sebesar Rp 1.305.250.
UMK 2015 Kab Lumajang adalah sebesar Rp 1.288.000.
UMK 2015 Kab Tulungagung adalah sebesar Rp 1.273.050.
UMK 2015 Kab Bondowoso adalah sebesar Rp 1.270.750.
UMK 2015 Kabupaten Bangkalan adalah sebesar Rp 1.267.300.
UMK 2015 Kabupaten Nganjuk adalah sebesar Rp 1.265.000.
UMK 2015 Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 1.260.000.
UMK 2015 Kabupaten Sumenep adalah sebesar Rp 1.253.500.
UMK 2015 Kota Madiun adalah sebesar Rp 1.250.000.
UMK 2015 Kota Blitar adalah sebesar Rp 1.250.000.
UMK 2015 Kab Sampang adalah sebesar Rp 1.243.200.
UMK 2015 Kab Situbondo adalah sebesar Rp 1.231.650.
UMK 2015 Kab Pamekasan adalah sebesar Rp 1.209.900.
UMK 2015 Kab Madiun adalah sebesar Rp 1.201.750.
UMK 2015 Kab Ngawi adalah sebesar Rp 1.196.000.
UMK 2015 Kab Ponorogo adalah sebesar Rp 1.150.000.
UMK 2015 Kab Pacitan adalah sebesar Rp 1.150.000.
UMK 2015 Kab Trenggalek adalah sebesar Rp 1.150.000.
UMK 2015 Kab Magetan Rp adalah sebesar 1.150.000.

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota UMK Jawa Barat Tahun 2015

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2015 yang baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).

Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.

Berikut ini adalah rincian Uaph Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat yang telah ditetapkan yaitu :
UMK Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000.
UMK Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000.
UMK Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000.
UMK Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862.
UMK Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000.
UMK Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000.
UMK Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000.
UMK Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000.
UMK Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000.
UMK Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000.
UMK Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
UMK Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00.
UMK Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001.195
UMK Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi Rp. 2.004.637.
UMK Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195.
UMK Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200.
UMK Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000.
UMK Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000.
UMK Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155.
UMK Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000.
UMK Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000.
UMK Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000.
UMK Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031.
UMK Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000.
UMK Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450.
UMK Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000.
UMK Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000.
Sementara itu, rata-rata UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen dari Rp. 1.621.961 menjadi Rp. 1.887.619 atau naik Rp. 265.657.

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Di Seluruh Jawa Tengah 2015

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di wilayah Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kamis (20/11/2014).

Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 tertanggal 20 November 2014.

Berikut ini adalah daftar lengkap update UMK di seluruh Jawa Tengah tahun 2015 yaitu :
Upah Minimum Kota Semarang Rp 1.685.000
Upah Minimum Kabupaten Demak Rp 1.535.000
Upah Minimum Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
Upah Minimum Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
Upah Minimum Kota Salatiga Rp 1.287.000
Upah Minimum Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
Upah Minimum Kabupaten Blora Rp 1.180.000
Upah Minimum Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
Upah Minimum Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
Upah Minimum Kabupaten Pati Rp 1.176.500
Upah Minimum Kabupaten Rembang 1.120.000
Upah Minimum Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
Upah Minimum Kota Surakarta Rp 1.222.400
Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
Upah Minimum Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
Upah Minimum Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
Upah Minimum Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
Upah Minimum Kota Magelang Rp 1.211.000
Upah Minimum Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
Upah Minimum Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
Upah Minimum Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
Upah Minimum Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
Upah Minimum Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
Upah Minimum Kabupaten Cilacap: Untuk Wilayah Kota Rp 1.287.000. Wilayah Timur Rp 1.200.000 dan Wilayah Barat Rp 1.100.000
Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
Upah Minimum Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
Upah Minimum Kabupaten Batang Rp 1.270.000
Upah Minimum Kota Pekalongan Rp 1.291.000
Upah Minimum Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
Upah Minimum Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
Upah Minimum Kota Tegal Rp 1.206.000
Upah Minimum Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
Upah Minimum Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Kenaikan UMP UMK Tahun 2015 akan diupdate setelah resmi diumumkan oleh Pemerintah Daerah terkait.


Senin, 09 Februari 2015

Jadwal Rilis Fitur/Modul PADAMU NEGERI bulan Februari 2015


Kepada Pengguna Yth.
Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015. 

Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di: 

Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:


1. Rilis 2 Februari 2015
+ Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas
+ Kuisoner Literasi TI bagi Guru
+ Ajuan NUPTK Baru (S06)
+ Registrasi PTK Baru (A05/A06)


2. Rilis 9 Februari 2015
+ Pemutakhiran profil sekolah 
+ Pemutakhiran sekolah wilayah 3T
+ Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
+ Pemutakhiran status sekolah inklusi
+ Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah


3. Rilis 16 Februari 2015
+ Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
+ Verval NRG
+ Rekonsiliasi NPSN PDSP
+ EDS Lanjutan
+ PKG Lanjutan


4. Rilis 23 Februari 2015
+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah
+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015


Semoga banyak memberi manfaat. 


Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Admin Pusat 
BPSDMPK PMP Kemdikbud