Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi
Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor
B/26/M.SM.03.03/2018 Perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS tertanggal 8
Juni 2018.
SE MENPAN RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk menginformasikan
kepada bapak/ ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terdapat
instansi pemerintah yang belum menyampaikan
rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS.
Isi Surat tersebut adalah sebagai berikut;
Penilaian prestasi kerja PNS adalah merupakan kewajiban sesuai
dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS.
Penilaian prestasi kerja dilakukan akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama aichir Januari tahun berikutnya;
Badan Kepegawaian Negara telah mengembangkan Pelaporan Penilaian
Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk memudahkan
instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan
mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id/ dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke
dalam aplikasi dapat diunduh dan aplikasi e-Lapkin. Instansi dapat
mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi
Kerja PNS dan aplikasi e-Lapkin.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil
Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai
evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir
Maret tahun berikutnya.
Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun
2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling
lambat akhir Juli Tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan hasil evaluasi
penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi pada setiap akhir bulan pada tahun berjalan.
Untuk menjamin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi
Keija PNS dan masing-masing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan
tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS akan digunakan sebagai
salah satu acuan dalam pelaksanaan manajemen PNS mulai dari Rekrutmen
PNS sampai dengan Pemberhentian PNS.
Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan hukuman disiplin sesuai
dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2011 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan
Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melakukan
penilaian prestasi kerja.
Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 adalah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu PNS yang belum memiliki Surat Edaran
Menpan RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS bisa mengunduhnya
melaljui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
SE Menpan RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/26/M.SM.03.03/2018 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Pelaksanaan upacara bendera di sekolah
merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang
mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya
diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran
berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Upacara bendera di sekolah adalah
upaya penumbuhan budi pekerti dan karakter peserta didik, khususnya
nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Nilai-nilai tersebut terkandung
dalam setiap urutan tata upacara bendera.
Nilai-nilai
yang dapat diperoleh peserta didik dari kegiatan upacara bendera,
antara lain nilai kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, cinta tanah
air, dan patriotisme.
Untuk menjamin tercapainya tujuan upacara bendera di sekolah, maka harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera.
Penyelenggaraan upacara bendera di sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di sekolah.
Berikut ini beberapa pedoman penyelenggaraan upacara bendera di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
A. Dasar Hukum Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Upacara bendera di sekolah diselenggarakan berdasarkan beberapa dasar hukum berikut.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035).
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5166).
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 195)
B. Definisi dan Komponen Upacara Bendera di Sekolah
Upacara
bendera adalah upacara penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yaitu Sang Merah Putih. Berikut ini komponen-komponen penting
dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Pembina upacara bendera di sekolah adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
Pengatur
Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara
serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di
sekolah.
Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
Pembawa
Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas
membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan
menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pembaca
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang
ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat
yang telah ditentukan.
Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta
didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat
dan tempat yang telah ditentukan.
Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pemimpin
Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin
kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia
Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan
tempat yang telah ditentukan.
Kelompok Pengibar Bendera adalah
peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan
Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Kelompok
Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas
menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu
wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
C. Tujuan Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk :
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
meningkatkan kemampuan memimpin;
membiasakan kekompakan dan kerjasama;
menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
D. Ketentuan Waktu Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
hari Senin; dan
hari besar nasional.
Hari besar nasional meliputi :
Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
E. Unsur Pelaksana Upacara Bendera di Sekolah
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas :
pejabat Upacara;
petugas Upacara; dan
peserta Upacara.
Pejabat Upacara terdiri atas :
Pembina Upacara;
Pemimpin Upacara;
Pengatur Upacara; dan
Pemandu Upacara.
F. Petugas dan Peserta Upacara Bendera di Sekolah
Petugas Upacara paling sedikit meliputi:
Pembawa Naskah Pancasila;
Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
Pembaca Teks Janji Siswa;
Pembaca Doa;
Pemimpin Lagu/Dirigen;
Kelompok Pengibar Bendera; dan
Kelompok Paduan Suara.
Sedangkan Peserta Upacara terdiri atas:
kepala sekolah;
wakil kepala sekolah;
guru;
tenaga kependidikan;
peserta didik; dan/atau
tamu undangan.
G. Susunan Upacara Bendera di Sekolah
Susunan acara Upacara meliputi acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.
Acara persiapan terdiri atas:
setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
laporan setiap pemimpin barisan; dan
Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
Acara pokok terdiri atas:
Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
laporan Pemimpin Upacara;
penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
mengheningkan cipta;
pembacaan teks Pancasila;
pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
pembacaan teks janji siswa;
amanat Pembina Upacara;
menyanyikan lagu wajib nasional;
pembacaan doa;
laporan Pemimpin Upacara;
penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Acara penutupan terdiri atas:
Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara;
Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
H. Tugas Masing-masing Petugas Upacara
Pembina Upacara
Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a. menerima penghormatan dari peserta Upacara; b. menerima laporan Pemimpin Upacara; c. memimpin mengheningkan cipta; d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan e. menyampaikan amanat.
Pemimpin Upacra
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara; b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara; d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara; e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan f, membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Pengatur Upacara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan; b. menentukan/menunjuk petugas Upacara; c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara; d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai; e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pemandu Acara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:
a. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
Pengatur Upacara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:
a. membawa naskah Pancasila; dan b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Teks Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca teks tersebut pada saat dan
tempat yang telah ditentukan.
Pembaca Teks Janji Siswa
Dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Teks Janji Siswa
bertugas membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada
saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pembaca Doa
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Doa bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pemimpin Lagu
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
a.
memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan
lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Lagu
Indonesia Raya harus dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza
oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat. Berdiri
tegak dan sikap hormat merupakan berdiri tegak di tempat masing-masing
dengan:
a. mengepalkan telapak tangan
kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di
dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan
jari telunjuk menempel pada pelipis; b. meluruskan lengan kiri ke bawah; c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Pengibar Bendera
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Pengibar Bendera bertugas:
a. menyiapkan Bendera; dan b. menaikkan Bendera.
Paduan Suara
Dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Paduan Suara bertugas
menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu
wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
I. Sarana Upacara Bendera di Sekolah
Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
bendera;
tiang Bendera;
tali Bendera; dan
naskah-naskah.
J. Tata Pakaian Upacara Bendera di Sekolah
Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
peserta
didik mengenakan pakaian seragam sekolahnasional dilengkapi dengan topi
pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
K. Bentuk Formasi Upacara Bendera di Sekolah
Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
bentuk segaris; atau
bentuk U.
Bentuk
segaris merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris
dan menghadap ke pusat Upacara. Bentuk U merupakan suatu bentuk barisan
yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
Bentuk formasi barisan dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan
keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah pada link di bawah ini.
Penjaringan Calon Peserta Diklat Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Guru Matematika SMP/SMA/SMK
Sehubungan dengan akan diadakannya Diklat Pemanfaatan TIK
untuk Guru Matematika SMP/SMA/SMK tahun 2018 yang akan dilaksanakan
secara IN-ON. Dimana kegiatan IN dijadwalkan pada 12 – 19 September 2018 di PPPPTK
Matematika, dan Kegiatan ON dilaksanakan ditempat masing-masing, maka PPPPTK Matematika melakukan penjaringan calon peserta.
Kriteria peserta:
Guru Matematika SMP/MTs/SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat
Aktif di MGMP
Diutamakan yang belum pernah mengikuti diklat TIK di PPPPTK Matematika.
Dapat melampirkan produk TIK hasil karya sendiri
yang pernah dikembangkan, baik dalam bentuk PowerPoint, Flash, Video,
GeoGebra, dan lain-lain, dan atau tulisan/artikel/makalah tentang
pemanfaatan ICT untuk pembelajaran matematika yang telah dipublikasikan.
(Optional)
Membuat surat pernyataan calon peserta Diklat Pemanfaatan
TIK untuk Guru Matematika SMP/SMA/SMK tahun 2018 sesuai format
terlampir. [ link http://tinyurl.com/pernyataan1 ]
Setelah surat pernyataan diisi dan disahkah oleh Kepala Sekolah kemudian disimpan dengan nama file :
nama_sekolah_Diklat TIK 2018_pernyataan,
contoh : ashari_SMAN 99 Kota Yogyakarta_Diklat TIK 2018_pernyataan.
Mengirimkan surat keterangan aktif di MGMP dari Ketua MGMP (format mengikuti kebijakan masing-masing MGMP).
[ link Contoh surat keterangan aktif di MGMP: https://tinyurl.com/Cont-skMGMP ]
Setelah surat keterangan aktif di MGMP yang telah disahkah oleh Ketua
MGMP kemudian disimpan dengan nama file : nama_sekolah_Diklat TIK
2018_aktif MGMP, contoh : ashari_SMAN 99 Kota Yogyakarta_Diklat TIK
2018_ aktif MGMP.
Mengirimkan surat keterangan aktif di MGMP, surat
pernyataan, dan menyertakan contoh produk TIK (Kriteria peserta nomor 4)
jika ada, melalui alamat email: diklattik@p4tkmatematika.orgpaling lambat tanggal 9 Agustus 2018, dengan subject email : nama_sekolah_Diklat TIK 2018, contoh : ashari_SMAN 99 Kota Yogyakarta_Diklat TIK 2018
Mohon file yang dikirim tidak melebihi 10 MB. Jika file yang dikirim
melebihi 10MB, mohon file dipecah menjadi beberapa file di bawah 10MB.
Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi akan diumumkan
melalui website www.p4tkmatematika.org tanggal 20 Agustus 2018, dan akan
dipanggil untuk mengikuti diklat dengan biaya dari Anggaran PPPPTK
Matematika tahun 2018 (untuk kegiatan IN), sedangkan biaya pada saat
kegiatan ON ditanggung masing-masing peserta.
Kuota untuk diklat ini adalah 60 orang yang terbagi dalam 2 kelas ( SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK).
Adapun struktur program diklat IN ini adalah sebagai berikut:
Kegiatan ON dilaksanakan ditempat masing-masing sebanyak 22 JP, dan hasil ON dilaporkan ke PPPPTK Matematika secara online.
Peserta juga dimohon untuk mengisi kuesioner penelitian yang kami lakukan pada link berikut:
Setelah anda memiliki RPP Edisi Revisi K13yang
telah saya posting sebelumnya, sebagai seorang pendidik kurang lengkap
rasanya kalau belum memiliki atau mengetahui ke-4 perangkat pembelajaran
tambahan untuk melengkapi RPP yang terdiri dari Silabus, format penentuan KKM, contoh format Program Semester, dan contoh format Program Tahunan. Adapun penjelasa singkat dari ke-4 perangkat pembelajaran tambahan tersebut adalah sebagai berikut :
A. SILABUS
Perancangan strategi penilaian dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus. Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk
setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA /MA / SMALB / SMK / MAK / Paket C / Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai
kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata
pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
k. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan
pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.
Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana
pelaksanaan pembelajaran.
B. FORMAT PENENTUAN KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal yang
selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang
ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi
lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya
secara bersama antara kepala sekolah,
pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake),
karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan
kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan
komponen-komponen berikut.
1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII)
antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah
SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang
SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan
dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain
melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil
analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya
pengetahuan prasyarat.
3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1)
kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah
peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi
sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
C. PROGRAM SEMESTER DAN PROGRAM TAHUNAN
Pelaksanaan penilaian adalah
eksekusi atas perencanaan dan penyusunan instrumen penilaian. Waktu dan
frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan pemetaan dan
perencanaan yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum
dalam program semester dan program tahunan.
Satuan pendidikan menyusun perencanaan dalam bentuk PAS, PAT, US, dan USBN yang terpadu dalam program tahunan dan program semester.
Contoh format program tahunan dan program semester terlampir dalam file yang siap di-download.
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap. Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Selanjutnya ke-4 perangkat pembelajaran tambahan seperti penjelasan di atas bisa di-download pada link berikut ini berdasarkan mata pelajaran masing-masing kelas.
Bagi
pembaca yang kesulitan membuka file zip di atas, atau mungkin pembaca
belum memiliki aplikasi untuk membuka file yang dikompres di atas,
silahkan download filenya DISINI SAJA.
RPP SMP Semua Mapel K13 Edisi Revisi,
Permedikbud Tahun 2016 Nomor 22, Komponen RPP, Prinsip-Prinsip
Penyusunan RPP, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013 edisi
Revisi, indentitas sekolah, identitas mata pelajaran, tujuan
pembelajaran, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi
merupakan beberapa kata yang membantu anda fokus pada isi postingan atau
materi artikel.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan
atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP
disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan
atau lebih.
Komponen RPP
Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 TENTANG STANDAR PROSES
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, yang merupakan pengganti Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013, komponen RPP adalah
sebagai berikut ;
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam
pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD
yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan
dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal,
tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan
sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar
belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Demikian komponen RPP dan prinsip penyusunannya, yang diadopsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 22 tahun 2016.
Semoga menjadi panduan sahabat-sahabat guru untuk menyusun RPP dan
tentunya untuk mempersembahkan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak
bangsa.
Okey, agar tidak membuang tenaga, uang, dan waktu para guru agar tetap
fokus pada persiapan mengajar dan meningkatkan kualitas anak didik, kami
akan memberikan RPP secara lengkap dan cuma-cuma yang bisa di-download
berdasarkan mata pelajaran seperti tertera di bawah ini :
1.RPP B. Indonesia Kelas VII
Selain anda dapat men-download RPP di atas, lengkapi referensi materi
ajar anda dengan buku resmi dari pemerintah yang bisa didapatkan secara
cuma-cuma pada link berikut ini Buku Sekolah Elektronik (BSE) Edisi 2017
Sekali lagi, bagi rekan-rekan guru atau siapa saja yang mendownload RPP dari website ini JANGAN LUPA untuk membuka file ZIP tersebut dengan password mie.
Seiring berjalannya waktu, tidak terasa
kegiatan implementasi kurikulum 2013 ( K13) sudah memasuki tahun ke-5.
Kalau kita merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa: Satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum
Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap
melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil
melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun
2019/2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah
mencapai kesiapan yang optimal.
Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah
dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP
menyelenggarakan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi
SMP. Bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut- dengan
sejumlah program pendukung lainnya. Diharapkan mampu menjadikan jumlah
SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016
ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun
2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%),
dan tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.
Khusus di Polewali Mandar, SMP Negeri 1 Polewali merupakan satu dari
empat sekolah yang mengimplementasikan K13 sejak awal kurikulum ini
diterapkan. Dan Kami sebagai bagian dari civitas akademika SMPN 1
Polewali lebih bersyukur lagi karena Bapak Kepala SMP Negeri 1 Polewali
mendapat lagi undangan sebagai IN penyegaran k13 tahun 2018.
Bagaimana cara mengetahui hasil Nilai UNBK? - Halo adik-adik
pelajar, mungkin salah satu diantara kalian ada yang penasaran,
bagaimana sih caranya untuk cek dan melihat hasil nilai UNBK? Apalagi
katanya hasil jawaban soal UNBK langsung dikirim ke pusat. Kira-kira
nilai Ujian Nasional kita baik atau jelek ya?
Nah, adik-adik pelajar baik dari SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang kami
sayangi. Sebelum membahas cara melihat hasil nilai UNBK, ada beberapa
hal penting terkait penilaian ujian nasional yang mungkin belum kalian
ketahui secara rinci. Jadi harap dibaca dulu secara teliti.
Sudah tahukah kalian bahwa nilai UN sudah tidak lagi menjadi standar
kelulusan? Jawabannya adalah TIDAK, nilai UN memang bukan lagi penentu
apakah kalian lulus atau tidak. Hal ini dijelaskan pada rapat koordinasi
tentang kebijakan unjian nasional tahun 2018 oleh BNSP (Badan Standar
Nasional Pendidikan) tertanggal Jakarta, 25 Oktober 2017.
Walaupun demikian, Ujian Nasional tetap dilaksanakan oleh pemerintah
sebagai penilaian hasil belajar siswa-siswi di tingkat nasional,
termasuk juga kalian. Nilai hasil belajar yang didapat dari hasil
UN/UNBK ini akan dijadikan sebagai dasar peningkatan pemetaan mutu
pendidikan Indonesia. Terutama bagi kalian yang ingin melanjutkan
pendidikan ke jenjang berikutnya, baik yang ke SMA atau Perguruan
Tinggi, maka yang dijadikan syarat dan pertimbangan seleksi adalah nilai
hasil UN.
Itulah kenapa Ujian Nasional masih tetap diselenggarakan oleh
pemerintah. Apalagi UN tahun 2018 ini, seluruh sekolah ditingkat satuan
pendidikan wajib mengikuti UNBK / Ujian Nasional Berbasis Komputer. Dan
dalam implementasinya pun tidak main-main, ada beberapa tahap
pelaksanaan, yaitu Simulasi 1, Simulasi 2, Simulasi 3 (gladi bersih),
dan UNBK Utama disusul UNBK Susulan.
Kalau memang UN tidak menentukan kelulusan tetapi kenapa ya pelaksanaan
UN menjadi semakin ketat dan canggih? Karena itulah adik-adik tidak
boleh menganggap remeh nilai UN. Sekali lagi, hasil UN tetap akan
menjadi dasar pemetaan mutu pendidikan di tanah kelahiran kita ini. Yang
artinya, kemampuan belajar kalian dapat diukur secara nasional dengan
mengacu pada nilai UN. Dan alasan kenapa pelaksanaan UN semakin ketat
dan canggih adalah supaya tercapainya sistem penilaian yang credible,
acceptable, dan accountable.
Cara Mengetahui Hasil UNBK Secara Online
Sebelum adik-adik menjalani ujian, pasti sudah mempersiapkan segalanya
dari awal termasuk belajar dengan rajin supaya mendapat nilai maksimal
dan tidak mengecewakan. Tentu saja kalian juga pasti penasaran,
bagaimana hasil UNBK dari soal-soal yang sudah kalian kerjakan dengan
susah payah.
Adik-adik pelajar yang kami banggakan, ada beberapa cara untuk bisa
melihat hasil UNBK yang sudah banyak dijelaskan dibeberapa media sosial.
Diantaranya adalah melihat hasil nilai UN langsung secara online, yaitu
melalui situs resmi kemdikbud di https://puspendik.kemdikbud.go.id/hasil-un/
Puspendik atau Pusat Penilaian Pendidikan merupakan unit kerja balitbang
kemdikbud Indonesia. Laman ini menampilkan indeks integritas ujian
nasional dan rerata hasil ujian nasional tingkat sekolah. Kita bisa
melihat rekap hasil Ujian Nasional (UN/UNBK) tingkat sekolah lengkap di
seluruh Indonesia. Caranya adalah dengan memilih jenjang, provinsi, kota
/ kabupaten, status sekolah, dan jenis sekolah pada menu pilihan yang
disediakan pada laman tersebut. Atau bisa juga langsung melalkukan
pencarian dengan memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode
Sekolah.
Namun perlu kita ketahui, bahwa di laman ini hanya menampilkan rata-rata
jumlah nilai UN dari masing-masing satuan sekolah mulai dari tahun 2015
hingga tahun 2017. Tidak bisa menampilkan hasil nilai UN dari
masing-masing peserta UN.
Cara Mengetahui Hasil UNBK Secara Offline
Cek hasil UNBK secara online hanya untuk melihat rekap rata-rata hasil
UN tingkat sekolah saja. Lalu bagaimana cara melihat hasil UNBK dengan
nomor peserta ujian? Yang artinya tiap peserta ujian bisa langsung
melihat hasil nilai UNBK yang selesai dikerjakan.
Kami mengerti, bahwa adik-adik sangat membutuhkan info terkait hasil
UNBK yang sudah kalian jalani, terutama untuk hasil nilai simulasi UNBK.
Namun perlu diketahui juga, bahwa sampai saat ini belum ada website
resmi dari puspendik dan kemdikbud yang menampilkan hasil simulasi UNBK,
yang ada hanya pengumuman hasil nilai UNBK yang akan diterbitkan
setelah pelaksanaan UNBK utama selesai.
Nah, satu-satunya cara untuk mengetahui nilai simulasi UNBK, baik itu
simulasi 1, simulasi 2, dan simulasi 3 (geladi bersih) adalah dengan
bertanya langsung kepala pihak sekolah penyelenggara UNBK masing-masing,
bisa kepada kepala sekolah, waka ur kurikulum, dan atau panitia UNBK.
Sebab, setelah adik-adik selesai mengerjakan soal-soal UNBK dan sebelum
dikirim ke server pusat, jawaban kalian terlebih dulu masuk di server
lokal dan bisa dilihat serta di download oleh panitia UNBK (proktor /
teknisi).