Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi
Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor
B/26/M.SM.03.03/2018 Perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS tertanggal 8
Juni 2018.
SE MENPAN RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk menginformasikan
kepada bapak/ ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terdapat
instansi pemerintah yang belum menyampaikan
rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS.
rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS.
Isi Surat tersebut adalah sebagai berikut;
- Penilaian prestasi kerja PNS adalah merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
- Penilaian prestasi kerja dilakukan akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama aichir Januari tahun berikutnya;
- Badan Kepegawaian Negara telah mengembangkan Pelaporan Penilaian Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk memudahkan instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id/ dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
- Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke dalam aplikasi dapat diunduh dan aplikasi e-Lapkin. Instansi dapat mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan aplikasi e-Lapkin.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya.
- Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun 2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling lambat akhir Juli Tahun 2018.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap akhir bulan pada tahun berjalan.
- Untuk menjamin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi Keija PNS dan masing-masing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS akan digunakan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan manajemen PNS mulai dari Rekrutmen PNS sampai dengan Pemberhentian PNS.
- Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2011 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melakukan penilaian prestasi kerja.
- Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu PNS yang belum memiliki Surat Edaran
Menpan RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS bisa mengunduhnya
melaljui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
SE Menpan RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/26/M.SM.03.03/2018 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber : http://www.websiteedukasi.com