Setelah anda memiliki RPP Edisi Revisi K13 yang telah saya posting sebelumnya, sebagai seorang pendidik kurang lengkap rasanya kalau belum memiliki atau mengetahui ke-4 perangkat pembelajaran tambahan untuk melengkapi RPP yang terdiri dari Silabus, format penentuan KKM, contoh format Program Semester, dan contoh format Program Tahunan. Adapun penjelasa singkat dari ke-4 perangkat pembelajaran tambahan tersebut adalah sebagai berikut :
A. SILABUS
Perancangan strategi penilaian dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus. Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk
setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA /MA / SMALB / SMK / MAK / Paket C / Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai
kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata
pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
k. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan
pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.
Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana
pelaksanaan pembelajaran.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang
selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang
ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi
lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya
secara bersama antara kepala sekolah,
pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake),
karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan
kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan
komponen-komponen berikut.
1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII)
antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah
SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang
SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan
dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain
melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil
analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya
pengetahuan prasyarat.
3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1)
kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah
peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi
sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
C. PROGRAM SEMESTER DAN PROGRAM TAHUNAN
Pelaksanaan penilaian adalah
eksekusi atas perencanaan dan penyusunan instrumen penilaian. Waktu dan
frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan pemetaan dan
perencanaan yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum
dalam program semester dan program tahunan.
Satuan pendidikan menyusun perencanaan dalam bentuk PAS, PAT, US, dan USBN yang terpadu dalam program tahunan dan program semester.
Contoh format program tahunan dan program semester terlampir dalam file yang siap di-download.
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap. Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.Selanjutnya ke-4 perangkat pembelajaran tambahan seperti penjelasan di atas bisa di-download pada link berikut ini berdasarkan mata pelajaran masing-masing kelas.
A. B. INDO 7 B. INDO 8 C.INDO 9
Bagi
pembaca yang kesulitan membuka file zip di atas, atau mungkin pembaca
belum memiliki aplikasi untuk membuka file yang dikompres di atas,
silahkan download filenya DISINI SAJA.
password : miebindo
D. BING 8 D1. BING7 E. BING 9
password : miebing
F. IPA 7 G. IPA 8 H. IPA 9
password : mieipa
password : mieips
password : miemtk
O. PJKOK 7 P. PJOK 8 Q. PJOK 9
password : miepjok
password : miepkn
U. PRAKARYA 7 V. PRAKARYA 8 W. PRAKARYA 9
password : mieprakarya
X. SENI BUDAYA 7 Y. SENI BUDAYA 8 Z. SENI BUDAYA 9
password : miesenibudaya
CATATAN :Sumber : http://www.mie-indonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar