Senin, 12 Februari 2018

Menteri Asal Indonesia Dinobatkan Sebagai Menteri Terbaik Sedunia











Sebuah pertemuan pemerintahan dunia (World Government Summit 2018) kemarin diadakan di Dubai, Uni Emirat Arab. Dalam pertemuan tersebut berbagai pihak yang terlibat dalam kebijakan negara dan pengembangan masyarakat hadir sejak 11-13 Februari. Mereka mendiskusikan praktek-praktek kebijakan yang terbaik untuk masa depan dunia, dan termasuk menobatkan seorang menteri terbaik dunia. Kali ini, menteri terbaik tersebut berasal dari Indonesia. 

Sebagaimana dilansir Gulfnews.com (11/2) pertemuan pemerintahan dunia tersebut menobatkan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Terbaik di Dunia (Best Minister in the World Award). Penghargaan ini diberikan oleh Perdana Menteri Uni Emirat Arab, Sheikh Mohammad bin Rashid Al Maktoum.
Penghargaan menteri terbaik dunia ini merupakan penghargaan internasional yang diberikan kepada satu orang menteri dari negara-negara dunia yang hadir dalam World Government Summit. Setiap tahunnya terpilih satu orang menteri terbaik dan penghargaan ini diberikan sejak tahun 2016. Penentuan pemenang dalam penghargaan ini dilakukan oleh lembaga independen asal London, Inggris, Ernst & Young. 

Pada laman resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia dijelaskan bahwa dalam sambutannya, Menteri Sri Mulyan imenyampaikan apresiasinya menjadi penerima pertama penghargaan tersebut dari sosok orang Asia. Ia juga menjelaskan bahwa penghargaan itu jua menjadi pengakuan atas kerja kolektif pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo khususnya dalam bidang reformasi ekonomi di Indonesia. 


Menteri kelahiran Bandar Lampung itu juga mempersembahkan penghargaan tersebut untuk 257 juta rakyat Indonesia dan 78.164 jajaran Kementerian Keuangan yang telah bekerja keras untuk mengelola keuangan negara dengan berintegritas serta memiliki komitmen yang tinggi untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merada dan adil.
Menteri Sri Mulyani juga menerangkan bahwa berbagai reformasi kebijakan terlah dilakukan di Kementerian Keuangan. Reformasi tersebut ditujukan untuk mendorong kebijakan fiskal sehingga terjadi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable). Selain itu reformasi birokrasi yang juga dilakukan di Kementerian Keuangan dinilai telah banyak membuahkan hasil.

World Government Summit sendiri merupakan pertemuan tahunan yang diadakan di Dubai, Uni Emirat Arab. Pertemuan tingkat dunia ini melibatkan banyak pemimpin pemerintahan dari seluruh dunia untuk hadir dalam forum dialog. Forum tersebut membahas tentang proses dan praktek pemerintahan serta kebijakan publik yang berorientasi pada teknologi, inovasi dan isu-isu masa depan dunia.

Banyaknya negara yang terlibat dalam forum ini membuat pertemuan menjadi ajang pertukaran pengalaman dan pengetahuan antar pejabat pemerintah, penentu kebijakan, pakar, analis dan pimpinan sektor swasta untuk melihat perkembangan pemerintahan di masa depan. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 4.000 peserta dan 90 pembicara dari 150 negara.

Selasa, 30 Januari 2018

Kepala Sekolah dituntut mengalokasikan biaya dari BOS untuk pelaksanaan Daftar Hadir GTK (DHGTK)

Aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis sejak Juli 2017 rencananya akan berlaku efektif pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan. Artinya jika sekolah tidak melaksanakan absen guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi DHGTK online ini, maka kemungkinan besar SK Tunjangannya baik itu Tunjangan Profesi Guru maupun aneka tunjangan lainnya tidak akan bisa terbit karena dianggap guru yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya atau absen, sebab di dalam peraturan yang berlaku diantaranya menyebutkan bahwa jika 3 hari guru absen (tidak masuk) maka dia tidak berhak untuk menerima tunjangan pada bulan bersangkutan karena tidak memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.


Pada dasarnya kegiatan absen online bagi guru dan tenaga kependidikan (DHGTK) ini merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala sekolah sebagai top manajer di sekolah. Akan tetapi jika mengalami kesulitan, apakah itu karena kesempatan atau karena Kepala Sekolahnya sendiri kurang menguasai teknologi informasi, maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja menunjuk seseorang baik itu operator sekolah atau GTK lain yang dipercaya di sekolahnya melalui sebuah surat penugasan. Meskipun dikerjakan bukan oleh kepala sekolah sendiri tetapi oleh petugas khusus, Kepala Sekolah harus tetap mengontrol, memantau dan mengevaluasi pekerjaan petugas khusus tersebut setiap hari.
Karena pekerjaan absen online melalui aplikasi DHGTK dilaksanakan secara full online dan idealnya dilakukan setiap hari, meskipun bisa dilakukan sekaligus (rapelan) asal jangan lewat bulan yang bersangkutan, maka Kepala Sekolah dituntut untuk mengalokasikan pembiayaan dari dana BOS. Mungkin bisa masuk ke item biaya akses internet dan biaya update data dapodik, seuai dengan Peran dan Tangggung Jawab Kepala Sekolah dan Petugas Khusus yang tertera pada panduan penggunaan DHGTK yang kami kutip selengkapnya berikut ini :

Peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah

Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
  1. Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
  2. Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
  3. Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkungan satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
  4. Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK
  5. Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
  6. Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari

Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)

Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut :
  1. Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
  2. Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
  3. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
  4. Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK 

Download PANDUAN PENYUSUNAN SOAL UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) TAHUN 2018

Penilaian hasil belajar merupakan proses pengumpulan informasi/data tentang capaian belajar peserta didik. Penilaian tersebut dapat dilakukan oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru) dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan ujian akhir dari  satuan pendidikan yang berstandar nasional. Oleh karena hasil USBN menentukan kelulusan dari satuan pendidikan maka soal USBN diharapkan memenuhi syarat instrumen yang baik sehingga memberikan informasi yang valid dan objektif. Soal ujian yang kurang baik memberikan informasi yang tidak sesuai dengan capaian siswa sehingga dapat merugikan siswa dan memberikan informasi yang tidak tepat atau menyesatkan untuk pengambil keputusan. Penulisan soal USBN menjadi kritikal karena ditulis oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan. Dalam usaha meningkatkan kualitas soal USBN perlu dijelaskan tahapan yang harus dilalui dalam penulisan soal serta kaidah penulisan soal.
 
Penilaian terhadap peserta didik dapat menggunakan berbagai bentuk penilaian, tergantung pada tujuan dan kompetensi yang dinilai. Untuk USBN pada tahun pelajaran 2017/2018, ujian menggunakan tes tertulis (pilihan ganda dan uraian) dan tes praktik. Oleh karena itu, pembahasan dalam modul ini dibatasi pada tes tertulis bentuk pilihan ganda dan uraian serta tes praktik.
 
Penilaian melalui USBN merupakan penilaian yang terstandar. Untuk penilaian terstandar, harus ada acuan yang sama, baik dalam penyusunan soal maupun dalam pelaksanaan ujian. Dalam pelaksanaan ujian yang menjadi acuan adalah Prosedur Operasional Standar (POS) USBN. Dalam penyusunan soal, yangmenjadi acuan adalah kisi-kisi USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. Namun kisi-kisi USBN hanya merupakan awal dari pengembangan soal USBN, beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh soal USBN yang berkualitas sebagai berikut.
 

1. Penyusunan indikator soal

Indikator soal merupakan jabaran lingkup materi dan level kognitif dari kisi-kisi USBN, sebagai pedoman bagi penulisan atau perakitan soal.

2. Penulisan soal

Soal ditulis oleh guru mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan indikator soal yang disusun oleh KKG/MGMP. Penulisan soal termasuk pedoman penskoran untuk soal uraian dan tes praktik.

3. Penelaahan Soal

Penelaahan soal dilakukan secara kualitatif berdasarkan kaidah penulisan soal oleh penelaah soal, dilakukan oleh KKG/MGMP. Hasil telaah soal diklasifikasikan menjadi soal baik, soal kurang baik, dan soal ditolak. Soal baik langsung diterima/dapat digunakan, soal kurang baik perlu diperbaiki, dan soal yang ditolak dikembalikan ke penulis atau tidak digunakan.

4. Perakitan soal

Soal-soal baik selanjutnya dirakit menjadi beberapa paket soal untuk digunakan dalam ujian. Pada perakitan, dilakukan penggabungan antara soal dari Kementrian dan soal yang ditulis oleh pendidik. Perakitan dapat dilakukan di satuan pendidikan atau KKG/MGMP.
Silahkan download buku panduannya DI SINI

Senin, 29 Januari 2018

Panduan Sekolah Pelaksana dan Pengawas Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK)

1. PANDUAN SEKOLAH/MADRASAH PELAKSANA UNBK
A. Pra Ujian
1. menentukan pembagian sesi ujian UNBK;
2. menunjuk proktor, pengawas, dan teknisi.
3. membagikan username dan password kepada peserta UN;
4. menset ruang ujian sesuai dengan kriteria ruang ujian UNBK;
5. kriteria ruang ujian UNBK adalah sebagai berikut:
- Jarak antar komputer minimal 1 M,
- Pengaturan tempat duduk ruang ujian diusahakan menggunakan model pengaturan kelas dan tidak saling berhadapan,
- mengatur IP address komputer server dan komputer peserta menjadi statik;
6. memberi nomor pada ruang ujian;
7. menerima berita acara sinkronisasi dari Proktor;
8. memberi penjelasan dan pengarahan kepada Proktor, Pengawas, dan Teknisi.
B. Pelaksanaan Ujian
1. menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan ujian agar ujian berjalan dengan aman dan nyaman;
2. menjaga dan mengamankan sarana dan prasarana UNBK agar bisa digunakan;
3. menyiapkan genset atau UPS jika mati listrik;
4. menginformasikan ujian susulan jika suatu sesi gagal dilaksanakan;
5. merubah jadwal sesi atau memutuskan suatu sesi gagal terlaksana berdasarkan masukan dari teknisi, Proktor dan Pengawas;
6. merubah jadwal sesi atau memutuskan suatu sesi gagal berdasarkan kriteria: a. jika suatu sesi terlambat kurang dari 60 menit, maka jadwal sesi berikutnya menyesuaikan,
b. jika sesi terlambat lebih dari 60 menit, maka sesi tersebut dijadwal ulang dan sesi berikutnya dilaksanakan sesuai dengan jadwal,
c. dalam hal suatu sesi yang sedang berlangsung mengalami kegagalan dan sistem bisa berjalan kembali dalam waktu kurang dari 60 menit, maka sesi tersebut akan dilanjutkan, dan jadwal sesi berikutnya menyesuaikan,
d. dalam hal suatu sesi yang sedang berlangsung mengalami kegagalan dan sistem belum bisa berjalan kembali dalam waktu lebih dari 60 menit, maka sesi tersebut dijadwal ulang dan sesi berikutnya dilaksanakan sesuai dengan jadwal,
e. dalam hal suatu sesi yang sedang berlangsung mengalami kegagalan dan harus dijadwal ulang (poin d), maka pada penjadwalan ulang, peserta harus tetap menggunakan server yang sama agar bisa melanjutkan ujian dan tidak perlu memulai ujian dari awal.
         
C. Pasca Ujian
1. menerima berita acara pengunggahan data jawaban peserta UN dari Proktor;
2. menyimpan laporan response jawaban siswa berupa file atau cetakan ;
3. menerima berita acara pengawasan dan daftar absen dari Pengawas;

4. menyimpan file backup, server lokal UN atau duplikasi VHD setiap server di tempat yang aman hingga pengumuman UN.

2. PANDUAN PENGAWAS UNBK
A. Pra Ujian
1. hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai;
2. menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
3. mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
B. Pelaksanaan Ujian
1. memeriksa kesiapan ruang ujian;
2. menaruh kertas corat-coret di meja komputer peserta;
3. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
4. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa alat tulis di tempat duduk masing-masing;
5. meminta peserta memasukkan username/password;
6. meminta peserta untuk mengecek identitas dan mata uji di laman Informasi Peserta Tes;
7. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
8. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
9. mengingatkan peserta untuk membaca informasi tes di laman Konfirmasi Tes dan memastikan semua informasi di laman Konfirmasi Tes sudah benar;
10. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
11. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
12. selama UN berlangsung wajib: - menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian,
- memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan,
- melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian,
- menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
13. jika ada peserta yang mengalami gangguan komputer ketika tes sedang berlangsung maka: - meminta peserta untuk log out dari komputer yang mengalami gangguan,
- segera memindahkan peserta ke komputer cadangan,
- meminta Proktor untuk me reset username peserta tersebut,
- meminta peserta log in,
- meminta TOKEN UJIAN kepada Proktor,
- menginformasikan TOKEN UJIAN kepada peserta,
- memanggil teknisi untuk memperbaiki komputer peserta yang bermasalah;
14. meminta Proktor untuk mereset peserta yang keluar tes tanpa log out di tengah ujian;
15. memastikan peserta untuk mengklik tombol selesai di soal terakhir jika peserta ingin menyelesaikan ujian sebelum waktu berakhir;
16. meminta peserta yang sudah selesai untuk log out dan meninggalkan ruang ujian;
C. Pasca Ujian
1. membersihkan meja komputer peserta dari kertas corat-coret;
2. menaruh kertas corat-coret di meja komputer peserta untuk sesi selanjutnya;
3. menyerahkan tiga lembar daftar hadir peserta dan dua lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
   Catatan:
Pengawas harus Lintas Sekolah, mengikuti POS UN terkait Pengawas

Panduan Proktor dan Teknisi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

1. PANDUAN PROKTOR UNBK
A. Pra Ujian
1. mengecek dan memastikan semua server lokal terhubung dengan internet;
2. mengecek IP address komputer peserta seluruhnya sudah di jadikan statik;
3. mengecek dan memastikan seluruh komputer peserta dapat mengakses server lokal dengan perintah “ping” pada DOS promt dari komputer peserta ke host server lokal dan sebaliknya;
4. menginstall aplikasi Virtual Box di setiap server lokal (lihat manual Virtual Box);
mengunduh file-file UNBK (CBTSync, XamBro, prerequisites file Mengunduh file-file UNBK hanya dilakukan sekali saja, yaitu sebelum pelaksanaan gladi bersih UNBK.
5. mengcopy dan merename file Virtual Machine (.vhd) ke semua server lokal. Format rename file adalah: CBT_UN2017_SERVER[nomor server]_”x64”.VHD;
6. membuat virtual machine (VM) dari file vhd yang telah di copy di langkah 4 (lihat manual Virtual Box) dan memastikan VM bekerja dengan sempurna;
7. mengaktifkan starter, pastikan terkoneksi antara host server local ke VM dengan indikator starter menjadi titik (.);
8. mengaktifkan Exambrowser untuk CBTSync di server host server local dengan memasukkan ID Server dan mengecek kesesuaian nama server, dengan ID Server;
9. dibantu teknisi melakukan sinkronisasi butir soal menggunakan CBTSync beberapa hari sebelum ujian (lihat petunjuk dibawah);
10. mengisi, menandatangani, dan menyerahkan berita acara sinkronisasi kepada sekolah/ madrasah pelaksana UNBK;
11. jika sekolah/madrasah sudah menyelesaikan sinkronisasi untuk semua server, lalukan langkah berikut:
- menduplikasi file virtual machine (.vhd) yang sudah di sinkronisasi masing – masing server,
- mengubah nama file untuk membedakan file virtual machine (.vhd) duplikasi dengan file virtual machine (.vhd) inti,
12. mensetting CBAT XAMBRO dengan settingan akses ke server lokal http://192.168.0.200/unbk (lihat manual CBAT XAMBRO), dan memastikan kembali settingan di CBAT XAMBRO sudah benar, untuk kemudian diserahkan kepada teknisi;
13. menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
14. mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK.

B. Pelaksanaan Ujian
1. menjalankan & memastikan CBAT XAMBRO sudah terbuka dan berfungsi di seluruh komputer peserta;
2. meminta token melalui CBTSync ke server pusat beberapa menit sebelum peserta memasukkan TOKEN UJIAN.
3. mengumumkan TOKEN UJIAN kepada peserta;
4. menuliskan token dan waktu rilis token di berita acara;
5. CBTSYNC di host server lokal selalu dalam kondisi aktif dan terkoneksi internet selama tes berlangsung;
6. khusus untuk ujian Listening mata pelajaran bahasa inggris:
- menginformasikan kepada peserta bahwa untuk ujian bahasa inggris listening comprehension, peserta menjawab di komputer,
- rekaman bisa didengarkan melalui headset. Setiap listening hanya bisa digunakan sekali saja.
7. dalam kondisi server lokal tidak dapat terkoneksi dengan internet, maka untuk dapat memulai ujian harus meminta token ke petugas pusat dengan mengakses web UNBK.
8. apabila ada gangguan teknis yang menyebabkan peserta keluar tes tanpa logout sehingga relogin, maka:
a. mengaktifkan internet untuk dapat terkoneksi dengan server pusat, dan pastikan CBTSync dalam keadaan aktif atau terkoneksi dengan server pusat,
b. mengupdate token UJIAN secara online ke pusat karena token berubah setiap 15 menit (lihat manual CBTSync),
c. mereset peserta yang bersangkutan (lihat manual CBTSync),
d. menginformasikan token ke Pengawas untuk diisikan ke komputer peserta, 



C. Pasca Ujian
1. me log out komputer peserta yang sudah selesai ujian tetapi lupa meng klik tombol logout;
2. mengunggah semua jawaban peserta ke server pusat, ini dilakukan setiap sesi berakhir (lihat manual CBTSync);
3. jika ada data peserta yang tidak bisa diupload ke server pusat karena masih berstatus tes sedang dikerjakan, maka melakukan proses penyelesaian ujian peserta (lihat manual CBTSync) dan mencatat user name peserta yang bersangkutan;
4. menandatangani berita acara ujian rangkap 3 untuk sesi ujian yang baru selesai;
5. mengunggah hasil cetak fom laporan yang telah ditandatangani oleh Proktor dan pengawas ke unbk.kemdikbud.go.id
6. membackup database setiap hari setelah sesi terakhir (lihat manual CBTSync);
7. mengaktifkan ujian untuk hari berikutnya di CBTSync setelah berhasil mengunggah jawaban peserta sesi terakhir di hari tersebut ke server pusat;
2. PANDUAN TEKNISI UNBK
A. Pra Ujian
1. mengkoneksikan server lokal dengan internet;
2. menstatikkan IP address di komputer server dan komputer peserta;
3. mematikan “auto sleep” di server lokal melalui power option di control panel.
4. melakukan perintah “ping” di DOS Prompt dari komputer peserta ke komputer host server lokal untuk mengecek dan memastikan jaringan sudah terkoneksi dengan baik;
5. bila komputer klien menggunakan OS Windows XP, menginstall .net framework 3.5 agar CBAT XAMBRO bisa berjalan sempurna;
6. membantu dan menjaga kestabilan internet ketika Proktor melakukan sinkronisasi CBTSync ke server pusat;
7. mengisi dan menandatangani berita acara sinkronisasi;
8. menerima CBAT XAMBRO dari Proktor dan di copy kan ke seluruh komputer peserta.
9. hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN 1 jam sebelum ujian dimulai;
10. menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
11. mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
B. Pelaksanaan Ujian
1. menjaga jaringan LAN agar berfungsi dengan baik;
2. berjaga di ruang panitia atau ruang khusus teknisi;
3. menangani gangguan teknis jaringan, komputer server lokal, dan komputer peserta setelah mendapat informasi dari Pengawas;
4. segera menangani peserta yang mengalami masalah teknis komputer;
5. melakukan perbaikan komputer yang error tanpa mengganggu peserta ujian;
6. jika terjadi gangguan jaringan di suatu ruangan dan tidak bisa terselesaikan lebih dari 50 menit melaporkan ke ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
C. Pasca Ujian
1. mencatat semua masalah yang terkait dengan komputer dan jaringan di berita acara ujian;
2. mencatat nomor komputer dan ruangan dari komputer yang bermasalah di berita acara ujian;
3. mengisi dan menandatangani berita acara ujian;

4. mengisi dan menandatangani berita acara pengunggahan.