Senin, 29 Januari 2018

Panduan Sekolah Pelaksana dan Pengawas Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK)

1. PANDUAN SEKOLAH/MADRASAH PELAKSANA UNBK
A. Pra Ujian
1. menentukan pembagian sesi ujian UNBK;
2. menunjuk proktor, pengawas, dan teknisi.
3. membagikan username dan password kepada peserta UN;
4. menset ruang ujian sesuai dengan kriteria ruang ujian UNBK;
5. kriteria ruang ujian UNBK adalah sebagai berikut:
- Jarak antar komputer minimal 1 M,
- Pengaturan tempat duduk ruang ujian diusahakan menggunakan model pengaturan kelas dan tidak saling berhadapan,
- mengatur IP address komputer server dan komputer peserta menjadi statik;
6. memberi nomor pada ruang ujian;
7. menerima berita acara sinkronisasi dari Proktor;
8. memberi penjelasan dan pengarahan kepada Proktor, Pengawas, dan Teknisi.
B. Pelaksanaan Ujian
1. menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan ujian agar ujian berjalan dengan aman dan nyaman;
2. menjaga dan mengamankan sarana dan prasarana UNBK agar bisa digunakan;
3. menyiapkan genset atau UPS jika mati listrik;
4. menginformasikan ujian susulan jika suatu sesi gagal dilaksanakan;
5. merubah jadwal sesi atau memutuskan suatu sesi gagal terlaksana berdasarkan masukan dari teknisi, Proktor dan Pengawas;
6. merubah jadwal sesi atau memutuskan suatu sesi gagal berdasarkan kriteria: a. jika suatu sesi terlambat kurang dari 60 menit, maka jadwal sesi berikutnya menyesuaikan,
b. jika sesi terlambat lebih dari 60 menit, maka sesi tersebut dijadwal ulang dan sesi berikutnya dilaksanakan sesuai dengan jadwal,
c. dalam hal suatu sesi yang sedang berlangsung mengalami kegagalan dan sistem bisa berjalan kembali dalam waktu kurang dari 60 menit, maka sesi tersebut akan dilanjutkan, dan jadwal sesi berikutnya menyesuaikan,
d. dalam hal suatu sesi yang sedang berlangsung mengalami kegagalan dan sistem belum bisa berjalan kembali dalam waktu lebih dari 60 menit, maka sesi tersebut dijadwal ulang dan sesi berikutnya dilaksanakan sesuai dengan jadwal,
e. dalam hal suatu sesi yang sedang berlangsung mengalami kegagalan dan harus dijadwal ulang (poin d), maka pada penjadwalan ulang, peserta harus tetap menggunakan server yang sama agar bisa melanjutkan ujian dan tidak perlu memulai ujian dari awal.
         
C. Pasca Ujian
1. menerima berita acara pengunggahan data jawaban peserta UN dari Proktor;
2. menyimpan laporan response jawaban siswa berupa file atau cetakan ;
3. menerima berita acara pengawasan dan daftar absen dari Pengawas;

4. menyimpan file backup, server lokal UN atau duplikasi VHD setiap server di tempat yang aman hingga pengumuman UN.

2. PANDUAN PENGAWAS UNBK
A. Pra Ujian
1. hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai;
2. menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
3. mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
B. Pelaksanaan Ujian
1. memeriksa kesiapan ruang ujian;
2. menaruh kertas corat-coret di meja komputer peserta;
3. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
4. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa alat tulis di tempat duduk masing-masing;
5. meminta peserta memasukkan username/password;
6. meminta peserta untuk mengecek identitas dan mata uji di laman Informasi Peserta Tes;
7. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
8. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
9. mengingatkan peserta untuk membaca informasi tes di laman Konfirmasi Tes dan memastikan semua informasi di laman Konfirmasi Tes sudah benar;
10. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
11. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
12. selama UN berlangsung wajib: - menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian,
- memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan,
- melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian,
- menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
13. jika ada peserta yang mengalami gangguan komputer ketika tes sedang berlangsung maka: - meminta peserta untuk log out dari komputer yang mengalami gangguan,
- segera memindahkan peserta ke komputer cadangan,
- meminta Proktor untuk me reset username peserta tersebut,
- meminta peserta log in,
- meminta TOKEN UJIAN kepada Proktor,
- menginformasikan TOKEN UJIAN kepada peserta,
- memanggil teknisi untuk memperbaiki komputer peserta yang bermasalah;
14. meminta Proktor untuk mereset peserta yang keluar tes tanpa log out di tengah ujian;
15. memastikan peserta untuk mengklik tombol selesai di soal terakhir jika peserta ingin menyelesaikan ujian sebelum waktu berakhir;
16. meminta peserta yang sudah selesai untuk log out dan meninggalkan ruang ujian;
C. Pasca Ujian
1. membersihkan meja komputer peserta dari kertas corat-coret;
2. menaruh kertas corat-coret di meja komputer peserta untuk sesi selanjutnya;
3. menyerahkan tiga lembar daftar hadir peserta dan dua lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
   Catatan:
Pengawas harus Lintas Sekolah, mengikuti POS UN terkait Pengawas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar