A. Pra Ujian
1. menentukan pembagian sesi ujian UNBK;
2. menunjuk proktor, pengawas, dan teknisi.
3. membagikan username dan password kepada peserta
UN;
4. menset ruang ujian sesuai dengan kriteria ruang ujian UNBK;
5. kriteria ruang ujian UNBK
adalah sebagai berikut:
-
Jarak antar komputer minimal 1 M,
-
Pengaturan tempat duduk ruang ujian diusahakan menggunakan model pengaturan
kelas dan tidak saling berhadapan,
-
mengatur IP address komputer server dan komputer peserta menjadi statik;
6. memberi nomor pada ruang ujian;
7. menerima berita acara sinkronisasi dari Proktor;
8. memberi penjelasan dan pengarahan kepada Proktor, Pengawas, dan
Teknisi.
B. Pelaksanaan Ujian
1. menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan ujian agar ujian berjalan dengan aman dan nyaman;
2. menjaga dan mengamankan sarana
dan prasarana UNBK agar bisa digunakan;
3. menyiapkan genset atau UPS jika
mati listrik;
4. menginformasikan ujian susulan jika
suatu sesi gagal dilaksanakan;
5. merubah jadwal sesi atau
memutuskan suatu sesi gagal terlaksana berdasarkan masukan dari teknisi,
Proktor dan Pengawas;
6. merubah jadwal sesi atau
memutuskan suatu sesi gagal berdasarkan kriteria: a. jika suatu sesi terlambat
kurang dari 60 menit, maka jadwal sesi berikutnya menyesuaikan,
b. jika sesi terlambat lebih dari
60 menit, maka sesi tersebut dijadwal ulang dan sesi berikutnya dilaksanakan
sesuai dengan jadwal,
c. dalam hal suatu sesi yang
sedang berlangsung mengalami kegagalan dan sistem bisa berjalan kembali dalam
waktu kurang dari 60 menit, maka sesi tersebut akan dilanjutkan, dan jadwal
sesi berikutnya menyesuaikan,
d. dalam hal suatu sesi yang
sedang berlangsung mengalami kegagalan dan sistem belum bisa berjalan kembali
dalam waktu lebih dari 60 menit, maka sesi tersebut dijadwal ulang dan sesi
berikutnya dilaksanakan sesuai dengan jadwal,
e. dalam hal suatu sesi yang
sedang berlangsung mengalami kegagalan dan harus dijadwal ulang (poin d), maka
pada penjadwalan ulang, peserta harus tetap menggunakan server yang sama agar
bisa melanjutkan ujian dan tidak perlu memulai ujian dari awal.
C. Pasca Ujian
1. menerima berita acara
pengunggahan data jawaban peserta UN dari Proktor;
2. menyimpan laporan response
jawaban siswa berupa file atau cetakan ;
3. menerima berita acara
pengawasan dan daftar absen dari Pengawas;
4. menyimpan file backup, server
lokal UN atau duplikasi VHD setiap server di tempat yang aman hingga pengumuman
UN.
2. PANDUAN PENGAWAS UNBK
A. Pra Ujian
1. hadir di lokasi
sekolah/madrasah penyelenggara UN Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian
dimulai;
2. menerima penjelasan dan
pengarahan dari ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
3. mengisi dan menandatangani
pakta integritas di depan ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
B. Pelaksanaan Ujian
1. memeriksa kesiapan ruang ujian;
2. menaruh kertas corat-coret di
meja komputer peserta;
3. mempersilakan peserta UN untuk
memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian
depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah
ditentukan;
4. memeriksa dan memastikan setiap
peserta UN hanya membawa alat tulis di tempat duduk masing-masing;
5. meminta peserta memasukkan
username/password;
6. meminta peserta untuk mengecek
identitas dan mata uji di laman Informasi Peserta Tes;
7. memastikan peserta ujian
menandatangani daftar hadir;
8. memimpin doa dan mengingatkan
peserta untuk bekerja dengan jujur;
9. mengingatkan peserta untuk
membaca informasi tes di laman Konfirmasi Tes dan memastikan semua informasi
di laman Konfirmasi Tes sudah benar;
10. mengingatkan peserta agar
terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
11. mempersilakan peserta UN untuk
mulai mengerjakan soal;
12. selama UN berlangsung wajib: -
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian,
- memberi peringatan dan sanksi
kepada peserta yang melakukan kecurangan,
- melarang orang yang tidak
berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian,
- menaati larangan berikut: DILARANG
merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan
bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang
diujikan;
13. jika ada peserta yang mengalami
gangguan komputer ketika tes sedang berlangsung maka: - meminta peserta untuk
log out dari komputer yang mengalami gangguan,
- segera memindahkan peserta ke
komputer cadangan,
- meminta Proktor untuk me reset
username peserta tersebut,
- meminta peserta log in,
- meminta TOKEN UJIAN kepada
Proktor,
- menginformasikan TOKEN UJIAN
kepada peserta,
- memanggil teknisi untuk
memperbaiki komputer peserta yang bermasalah;
14. meminta Proktor untuk mereset
peserta yang keluar tes tanpa log out di tengah ujian;
15. memastikan peserta untuk mengklik
tombol selesai di soal terakhir jika peserta ingin menyelesaikan ujian
sebelum waktu berakhir;
16. meminta peserta yang sudah
selesai untuk log out dan meninggalkan ruang ujian;
C. Pasca Ujian
1. membersihkan meja komputer
peserta dari kertas corat-coret;
2. menaruh kertas corat-coret di
meja komputer peserta untuk sesi selanjutnya;
3. menyerahkan tiga lembar daftar
hadir peserta dan dua lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah.
Catatan:
Pengawas harus Lintas Sekolah,
mengikuti POS UN terkait Pengawas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar