Penilaian hasil belajar merupakan proses pengumpulan informasi/data
tentang capaian belajar peserta didik. Penilaian tersebut dapat
dilakukan oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik (guru) dilakukan untuk memantau proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan
pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar. Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan dilakukan melalui ujian
sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan
dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan ujian akhir dari satuan pendidikan yang berstandar nasional. Oleh karena hasil USBN menentukan kelulusan dari satuan pendidikan maka soal USBN diharapkan memenuhi syarat instrumen yang baik sehingga memberikan informasi yang valid dan objektif. Soal ujian yang kurang baik memberikan informasi yang tidak sesuai dengan capaian siswa sehingga dapat merugikan siswa dan memberikan informasi yang tidak tepat atau menyesatkan untuk pengambil keputusan. Penulisan soal USBN menjadi kritikal karena ditulis oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan. Dalam usaha meningkatkan kualitas soal USBN perlu dijelaskan tahapan yang harus dilalui dalam penulisan soal serta kaidah penulisan soal.
Penilaian terhadap peserta didik dapat menggunakan berbagai bentuk
penilaian, tergantung pada tujuan dan kompetensi yang dinilai. Untuk
USBN pada tahun pelajaran 2017/2018, ujian menggunakan tes tertulis
(pilihan ganda dan uraian) dan tes praktik. Oleh karena itu, pembahasan
dalam modul ini dibatasi pada tes tertulis bentuk pilihan ganda dan
uraian serta tes praktik.
Penilaian melalui USBN merupakan penilaian yang terstandar. Untuk
penilaian terstandar, harus ada acuan yang sama, baik dalam penyusunan
soal maupun dalam pelaksanaan ujian. Dalam pelaksanaan ujian yang
menjadi acuan adalah Prosedur Operasional Standar (POS) USBN. Dalam
penyusunan soal, yangmenjadi acuan adalah kisi-kisi USBN yang disusun
berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi,
dan kurikulum yang berlaku. Namun kisi-kisi USBN hanya merupakan awal
dari pengembangan soal USBN, beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk
memperoleh soal USBN yang berkualitas sebagai berikut.
1. Penyusunan indikator soal
Indikator soal merupakan jabaran lingkup materi dan level kognitif dari
kisi-kisi USBN, sebagai pedoman bagi penulisan atau perakitan soal.
2. Penulisan soal
Soal ditulis oleh guru mata pelajaran pada masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan indikator soal yang disusun oleh KKG/MGMP.
Penulisan soal termasuk pedoman penskoran untuk soal uraian dan tes
praktik.
3. Penelaahan Soal
Penelaahan soal dilakukan secara kualitatif berdasarkan kaidah penulisan
soal oleh penelaah soal, dilakukan oleh KKG/MGMP. Hasil telaah soal
diklasifikasikan menjadi soal baik, soal kurang baik, dan soal ditolak.
Soal baik langsung diterima/dapat digunakan, soal kurang baik perlu
diperbaiki, dan soal yang ditolak dikembalikan ke penulis atau tidak
digunakan.
4. Perakitan soal
Soal-soal baik selanjutnya dirakit menjadi beberapa paket soal untuk
digunakan dalam ujian. Pada perakitan, dilakukan penggabungan antara
soal dari Kementrian dan soal yang ditulis oleh pendidik. Perakitan
dapat dilakukan di satuan pendidikan atau KKG/MGMP.
Silahkan download buku panduannya DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar