Kamis, 09 April 2015

PGRI : PEMERINTAH HARUS PUNYA KEBIJAKAN SOAL KESEJAHTERAAN GURU HONORER


Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa kesejahteraan guru terutama yang berstatus honorer saat ini masih sangat memprihatikan dan bahkan dianggap tidak manusiawi karena gaji yang diterima tidak seimbang dengan tugas yang diemban para guru.

Wakil Presiden RI Jusuf Kallapun pernah berdalih terkait dengan peningkatan kesejahteraan guru. Wapres JK menyatakan peningkatan kesejahteraan guru haruslah dibarengi dengan peningkatan kualitas dan potensi guru secara individual terutama dalam memberikan pelayanan pendidikan terhadap para peserta didik.

Sejak akhir Desember 2014 pemerintah mencanangkan direktorat khusus penanganan guru. Namun nampaknya pemerintah belum memiliki solusi untuk permasalahan guru honorer.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebetulnya sudah memiliki badan khusus yang mengurusi masalah guru bernama badan pengembangan sumber daya manusia (BPSDM). Tugas pokoknya adalah menangani persoalan guru mulai dari pembinaan atau peningkatan kompetensi, hingga tunjangan sertifikasi. Semuanya ditangani satu pintu, termasuk juga guru honorer.

Namun, kata Sulistyo, pemerintah nampaknya belum punya format untuk menyelesaikan guru honorer di Indonesia. Bahkan, hingga saat ini, pemerintah seakan tidak menyadari bahawa kehadiran guru honorer itu sangat dibutuhkan.

“Terutama untuk jenjang SD, banyak yang kurang. Sementara pensiun makin besar, bahkan ini terjadi di semua provinsi,” ujar Sulistyo, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta.
Dia berharap, pemerintah bisa memiliki format untuk mengatasi persoalan guru honorer. Kelompok guru honorer sendiri dibagi menjadi tiga kategori yaitu guru honorer kategori 1 (K1), guru honorer kategori 2 (K2), dan guru honorer yang non-kategori. Agar para pendidik ini bisa mendapat pendapatan layak, prioritas yang diusung PGRI tentu agar honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pemberkasan K2 dan non-kategori.

“Jika tidak bisa PNS, mungkin kontrak dulu. Tapi kesejahteraannya jangan diabaikan,” ungkapnya.
Melalui kontrak, lanjutnya, ada penghargaan penghasilan minimal bagi para guru honorer. Terutama, bagi guru honorer yang memang sangat membutuhkan, bahkan memiliki beban mengajar yang cukup besar dengan prestasi baik.

“Gaji guru tersebut bisa disubsidi oleh APBN atau melalui APBD dengan penetapan penghasilan minimal oleh pemerintah. Mungkin sejumlah Rp1 juta atau Rp1,5 juta untuk tahap awal,” tuturnya.
Data PGRI menyebutkan, ada 1,2 juta orang guru honorer termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag). Sulistyo mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan kesejahteraan guru honorer.
“Saya berharap, agar pemerintah sudah memiliki kebijakan tentang kesejahteraan guru honorer,” imbuhnya. (sumber : www.okzone.com)


Demikian berita tentang guru honorer yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar