Jumat, 10 April 2015

PENDIDIKAN INDONESIA, MAJU KENA MUNDUR KENA



Ada banyak masalah yang terjadi dan menghiasi perkembangan dunia pendidikan ditanah air saat ini, mulai dari permasalahan tentang kompetensi para tenaga pengajar, masalah kesejahteraan guru sampai dengan fasilitas-fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar yang masih kurang mendukung.
Itu hanyalah sebagian kecil permasalahan yang sering disebut-sebut sebagaai faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan, seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan disetiap kesempatan bahwa permasalahan pendidikan adalah masalah kita semua dan harus diselesaikan dengan saling bekerja sama satu sama lain.

Pendidikan Indonesia di era globalisasi saat ini dapat dikatakan maju kena mundur kena. Pasalnya, Indonesia saat ini sebenarnya belum terlalu siap menghadapi era globalisasi, namun terpaksa harus ikut dalam liberalisasi di segala bidang, termasuk di bidang pendidikan.

Menurut saya, kalau begitu kita maju saja, kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ravik Karsidi mengatakan hal ini dalam paparannya pada Diskusi Publik Departemen Pendidikan dan Infokom Majelis Nasional Korps Alumni HMI (KAHMI) di Kantor KAHMI, Jakarta, Rabu (8/4).
Indonesia, menurut Ravik, masih dalam kondisi sebagai negara yang sedang merangkak maju. Untuk itu, Indonesia dalam era liberalisasi ini harus mampu menyikapi dengan baik gelombang kemajuan jaman, termasuk dalam hal kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Apabila kita ikut dan berhasil dalam arus besar ini, kita akan bisa juga menjadi besar, kata Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) ini.
Ia mengatakan, era liberalisasi di Indonesia diawali pada tahun 1994, saat pemerintah menyatakan secara resmi menjadi anggota WTO. Kepesertaan pada WTO, menurut Ravik, merupakan tanda bahwa Indonesia  mau tidak mau  harus ikut dalam liberalisasi di segala bidang, termasuk dalam bidang pendidikan.

Kendati belum siap, Indonesia pada 2005 terpaksa juga harus ikut menandatangani General Agreement of Trade in Service (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan pada 12 sektor jasa. Sektor jasa tersebut antara lain adalah sektor teknologi informasi dan komunikasi, pendidikan tinggi (dikti) dan pendidikan selama hayat, di samping berbagai sektor jasa lainnya. (sumber : viva.co.id)

Demikian berita ini dibagikan, semoga bermanfaat.

Majulah Pendidikan Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar