Rabu, 15 Agustus 2018

Sambutan/Pidato Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-73 2018 di Sekolah

Pada laman artikel ini sengaja kami sediakan link khusus yang digunakan untuk mengunduh file Naskah Sambutan yang berbentuk .pdf atau microsoft word yang dapat diedit kembali isinya sesuai dengan pesan-pesan yang akan disampaikan kepada para peserta upacara. Kali ini kami juga akan menampilkan cupikan isi dari naskah pidato / sambutan upacara yang telah kami bagikan di bawah ini: 
Berikut ini merupakan cuplikan isi dari naskah pidato / Sambutan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018 di Lingkungan Sekolah.

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat Pagi, Salam Sejahtera.

Yang kami hormati, Bapak Kepala Sekolah...
Yang kami hormati, Bapak/Ibu Guru dan para staff karyawan sekolah...
dan para siswa siswi (sekolah..... ) yang saya sayangi dan saya banggakan.

Pertama-tama saya tak lupa panjantkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang mana atas limpahan nikmat, rahmat dan hidayahnya, kita semua dapat berkumpul disini dengan keadaan sehat wal'afiat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73 Tahun 2018. Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang senantiasa mendoakan umatnya ke jalan kebaikan dan keselamatan.

Pada hari ini, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-73. Hari dimana kita bercermin memandang sejarah dan mengapresiasi perjalanan panjang para pejuang yang telah membawa kita kepada keadaan sekarang. Tepat 73 tahun yang lalu, lagu kebangsaan menggetarkan pengibaran bendera pusaka di langit biru Ibu pertiwi, sebagai penanda lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kepulauan dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia, yang terbentang di sepanjang khatulistiwa dengan keragaman etnis budaya, bahasa, flora dan fauna yang tersebar di 17 ribu pulau, yang dipersatukan oleh kesadaran mewujudkan cita-cita bersama. 
 
 Para peserta upacara yang saya hormati, Tahun 2018 adalah tahun yang istimewa bagi Indonesia, karena selain bertepatan dengan 73 Tahun Kemerdekaan RI kita juga menyambut perhelatan akbar Ajang Asian Games XVII dimana negara kita kembali dipercaya untuk menjadi tuan rumah setelah 56 tahun lamanya.

Tema perayaan HUT ke-73 tahun kemerdekaan kali ini adalah "Kerja Kita Prestasi Bangsa". kata "Kerja" berarti adanya pergerakan / aktif. Kita semua sebagai warga negara yang baik dituntut untuk terus bekerja keras dalam membangun bangsa dan negara ini. Sebagai siswa, kalian mempunyai tugas untuk terus belajar, berjuang keras mengukir sebuah prestasi sehingga dapat berguna bagi nusa dan bangsa.

Anak-anakku yang saya sayangi,
Dengan memperingati HUT Kemerdekaan RI ini saya berharap semoga kalian semua dapat lebih meningkatkan lagi jiwa patriotisme dan nasionalisme kepada tanah air tercinta, dan lebih meningkatkan semangat untuk belajar lebih rajin lagi, agar kalian semua bisa menjadi generasi yang membuat negara tercinta kita ini bangga dan berjaya.

Sekali lagi saya tekankan bahwa "Semangat Nasionalisme" itu sangatlah penting, apalagi di kalangan pelajar seperti kalian semua. Karena jiwa nasionalisme dapat membentuk kesadaran dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara tanpa memandang suku, ras dan agama. Dengan adanya nasionalisme kita dapat menjalin kerukunan antar sesama, sehingga pembangunan negara ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan bersama.

Anak-anakku yang saya cintai,
Bung Karno, Bung Hatta, dan para Perintis Kemerdekaan itu adalah anak-anak muda terdidik. Mereka menggunakan keterdidikannya untuk mendorong kemajuan bangsa. Kalian anak-anak muda juga, kalian terdidik juga dan kalian juga punya kesempatan yang sama untuk menorehkan sejarah di Republik ini. Belajarlah dengan keras, tuntas dan sepenuh hati.

Di antara kalian nantinya akan menjadi guru, sastrawan, budayawan, wartawan, pengusaha, dosen, musisi, dokter, insinyur, hakim, politisi, gubernur, menteri, bahkan presiden atau peran-peran lain yang mungkin hari ini belum terbayangkan dan bahkan belum ada. Semuanya itu dimulai dari kerja keras di hari-hari ini, dari bangku kelas ini, dan dari kerja tuntas di sekolah ini.

Harap kalian tengok perjuangan gemilang menuju kemerdekaan 1945 dan perjalanan Republik selama 73 tahun ini. Kalian ambil hikmah dari sejarah, lalu tugas kalian berikutnya adalah membuat sejarah. Kalian adalah pemilik masa depan, jangan menunggu tapi tempalah kepribadianmu, kembangkan prestasimu, jalin persahabatan dengan teman-temanmu, hormatilah orang tuamu dan gurumu, jadikan mereka suluh hidupmu.
Download Juga: Doa Upacara HUT RI Ke-73 Tahun 2018
Hari ini kalian merayakan 73 tahun Indonesia merdeka, harap dicamkan baik-baik bahwa saat Indonesia merayakan 100 tahun kemerdekaan maka kalianlah yang akan memimpin dan mengelola perjalanan bangsa ini. Bergegaslah, bersiaplah dari sekarang. Bawalah Indonesia kita inike puncak-puncak kecemerlangan baru.

dan seterusnya....  (selengkapnya silahkan langsung download file aslinya)

Link Download: 

 

Surat Edaran Tema & Logo Peringatan HUT RI ke-73 Tahun 2018



Surat Edaran Tema & Logo Peringatan HUT RI ke-73 Tahun 2018. Pada kesempatan ini kami akan memberikan informasi mengenai Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73. Beberapa hari yang lalu Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mengenai Penyampaian Tema dan Logo HUT RI ke-73 tahun ini. Maka dari itu, kami disini juga ikut mempublikasi dan membagikan informasi yang harus diketahui oleh masyarakat luas di seluruh Indonesia. Apabila Anda merasa Penasaran dengan tema HUT RI ke-73 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2018 mendatang, silahkan saja simak informasi selengkapnya pada artikel ini. 
Berikut ini kami tampilkan cuplikan isi surat edaran mengenai Tema dan Logo HUT RIke-73 tahun 2018, yang file aslinya dapat anda unduh melalui link download yang sudah kami berikan di bawah artikel ini: 
Menteri Sekretaris Negara
Republik Indonesia 

Nomor: B-484 / M.Sesneg/Set/TU.000.04/07/2018
Hal: Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018

Yth. 1. Para Pemimpin Lembaga Negara
2. Para Menteri Kabinet Kerja
3. Gurbernur Bank Indonesia
4. Jaksa Agung
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia
6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
8. Para Pimpinan Lembaga Non Struktural
9. Para Gurbernur Provinsi di Seluruh Indonesia
10. Para Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia
      ditempat


Dengan hormat bersama ini kami sampaikan tema dan logo untuk dapat digunakan sebagai branding rangkaian kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia yang sinergis dengan Asian Games XVIII. 
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Bapak/Ibuk berkenan memperbanyak dan mensosialisasikan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerja Bapak/Ibu serta membantu menyebarluaskan kepada masyarakat umum. Soft copy Tema dan Logo Peringatan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI Tahun 2018 beserta pedomannya dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id
Atas perhatian dan persetujuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Sekretaris Negara 
selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional 
dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/
Pimpinan Organisasi Internasional. 

Demikian Tadi, beberapa cuplikan isi dari Surat Edaran Mensesneg mengenai Tema dan Logo Peringatan HUT RI Ke-73 Tahun 2018 ini. Jika Anda mengunduh file pedoman di www.setneg.go.id, maka anda akan menunggu lama, karena file yang diunduh kapasitasnya besar kurang lebih hampir 1 GB. Anda tidak perlu repot-repot kesana. Karena kami sudah membaginya satu persatu sesuai dengan judul. Jadi, Anda dapat mengunduh segala informasi mengenai Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia di www.bangsaku.web.id
Link Donwload: 
Pedoman Peringatan HUT RI Ke-73 Tahun 2018 
Desain Spanduk, Baliho, Umbul-Umbul HUT RI Ke-73 
Logo HUT RI Ke-73 .cdr (Corel Draw)

Sumber :  http://www.bangsaku.web.id

Surat Edaran Menpan RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS 2018

Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/26/M.SM.03.03/2018 Perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS tertanggal 8 Juni 2018.
SE MENPAN RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk menginformasikan kepada bapak/ ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terdapat instansi pemerintah yang belum menyampaikan
rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS.

Isi Surat tersebut adalah sebagai berikut;

  1. Penilaian prestasi kerja PNS adalah merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  2. Penilaian prestasi kerja dilakukan akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama aichir Januari tahun berikutnya;
  3. Badan Kepegawaian Negara telah mengembangkan Pelaporan Penilaian Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk memudahkan instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id/ dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
  4. Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke dalam aplikasi dapat diunduh dan aplikasi e-Lapkin. Instansi dapat mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan aplikasi e-Lapkin.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya.
  6. Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun 2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling lambat akhir Juli Tahun 2018.
  7. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap akhir bulan pada tahun berjalan.
  8. Untuk menjamin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi Keija PNS dan masing-masing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  9. Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS akan digunakan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan manajemen PNS mulai dari Rekrutmen PNS sampai dengan Pemberhentian PNS.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2011 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melakukan penilaian prestasi kerja.
  11. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu PNS yang belum memiliki Surat Edaran Menpan RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS bisa mengunduhnya melaljui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

SE Menpan RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/26/M.SM.03.03/2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
 

Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa
dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Upacara bendera di sekolah adalah upaya penumbuhan budi pekerti dan karakter peserta didik, khususnya nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam setiap urutan tata upacara bendera.
Nilai-nilai yang dapat diperoleh peserta didik dari kegiatan upacara bendera, antara lain nilai kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, cinta tanah air, dan patriotisme.
Untuk menjamin tercapainya tujuan upacara bendera di sekolah, maka harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan
upacara bendera.
Penyelenggaraan upacara bendera di sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di sekolah.
Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Berikut ini beberapa pedoman penyelenggaraan upacara bendera di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
A. Dasar Hukum Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Upacara bendera di sekolah diselenggarakan berdasarkan beberapa dasar hukum berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035).
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166).
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195)
B. Definisi dan Komponen Upacara Bendera di Sekolah
Upacara bendera adalah upacara penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Sang Merah Putih. Berikut ini komponen-komponen penting dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
  • Pembina upacara bendera di sekolah adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
  • Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
  • Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
  • Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
  • Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
  • Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  • Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  • Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  • Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  • Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  • Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
C. Tujuan Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk :
  • memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  • meningkatkan kemampuan memimpin;
  • membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  • menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  • mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
D. Ketentuan Waktu Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
  • peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
  • hari Senin; dan
  • hari besar nasional.
Hari besar nasional meliputi :
  • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
  • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
  • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
  • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
E. Unsur Pelaksana Upacara Bendera di Sekolah
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas :
  • pejabat Upacara;
  • petugas Upacara; dan
  • peserta Upacara.
Pejabat Upacara terdiri atas :
  • Pembina Upacara;
  • Pemimpin Upacara;
  • Pengatur Upacara; dan
  • Pemandu Upacara.
F. Petugas dan Peserta Upacara Bendera di Sekolah
Petugas Upacara paling sedikit meliputi:
  • Pembawa Naskah Pancasila;
  • Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
  • Pembaca Teks Janji Siswa;
  • Pembaca Doa;
  • Pemimpin Lagu/Dirigen;
  • Kelompok Pengibar Bendera; dan
  • Kelompok Paduan Suara.
Sedangkan Peserta Upacara terdiri atas:
  • kepala sekolah;
  • wakil kepala sekolah;
  • guru;
  • tenaga kependidikan;
  • peserta didik; dan/atau
  • tamu undangan.
G. Susunan Upacara Bendera di Sekolah
Susunan acara Upacara meliputi acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.
Acara persiapan terdiri atas:
  • setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
  • pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
  • penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
  • laporan setiap pemimpin barisan; dan
  • Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
Acara pokok terdiri atas:
  • Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
  • laporan Pemimpin Upacara;
  • penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
  • mengheningkan cipta;
  • pembacaan teks Pancasila;
  • pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
  • pembacaan teks janji siswa;
  • amanat Pembina Upacara;
  • menyanyikan lagu wajib nasional;
  • pembacaan doa;
  • laporan Pemimpin Upacara;
  • penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
  • Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Acara penutupan terdiri atas:
  • Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara;
  • Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
H. Tugas Masing-masing Petugas Upacara
Pembina Upacara
Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.
Pemimpin Upacra
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f, membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Pengatur Upacara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pemandu Acara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:
a. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
Pengatur Upacara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pembaca Teks Janji Siswa
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Teks Janji Siswa bertugas membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pembaca Doa
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Doa bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pemimpin Lagu
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Lagu Indonesia Raya harus dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.  Berdiri tegak dan sikap hormat merupakan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Pengibar Bendera
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Pengibar Bendera bertugas:
a. menyiapkan Bendera; dan
b. menaikkan Bendera.
Paduan Suara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
I. Sarana Upacara Bendera di Sekolah
Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
  • bendera;
  • tiang Bendera;
  • tali Bendera; dan
  • naskah-naskah.
J. Tata Pakaian Upacara Bendera di Sekolah
Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
  • peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolahnasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
  • guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
K. Bentuk Formasi Upacara Bendera di Sekolah
Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
  • bentuk segaris; atau
  • bentuk U.
Bentuk segaris merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara. Bentuk U merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara. Bentuk formasi barisan dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah pada link di bawah ini.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Sumber :  https://www.amongguru.com

Selasa, 14 Agustus 2018

Penjaringan Calon Peserta Diklat Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Guru Matematika SMP/SMA/SMK

Sehubungan dengan akan diadakannya Diklat Pemanfaatan TIK untuk Guru Matematika SMP/SMA/SMK tahun 2018 yang akan dilaksanakan secara IN-ON. Dimana kegiatan IN dijadwalkan pada 12 – 19 September 2018 di PPPPTK
Matematika, dan Kegiatan ON dilaksanakan ditempat masing-masing, maka PPPPTK Matematika melakukan penjaringan calon peserta.
Kriteria peserta:
  1. Guru Matematika SMP/MTs/SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat
  2. Aktif di MGMP
  3. Diutamakan yang belum pernah mengikuti diklat TIK di PPPPTK Matematika.
  4. Dapat melampirkan produk TIK hasil karya sendiri yang pernah dikembangkan, baik dalam bentuk PowerPoint, Flash, Video, GeoGebra, dan lain-lain, dan atau tulisan/artikel/makalah tentang pemanfaatan ICT untuk pembelajaran matematika yang telah dipublikasikan. (Optional)
Prosedur pendaftaran:
  1. Mengisi formulir pendaftaran online. [ link: http://tinyurl.com/biotik-2018/ ]
  1. Membuat surat pernyataan calon peserta Diklat Pemanfaatan TIK untuk Guru Matematika SMP/SMA/SMK tahun 2018 sesuai format terlampir.  [ link http://tinyurl.com/pernyataan1 ]
    Setelah surat pernyataan  diisi dan disahkah oleh Kepala Sekolah kemudian disimpan dengan nama file :
    nama_sekolah_Diklat TIK 2018_pernyataan,
    contoh : ashari_SMAN 99 Kota Yogyakarta_Diklat TIK 2018_pernyataan.
  1. Mengirimkan surat keterangan aktif di MGMP dari Ketua MGMP (format mengikuti kebijakan masing-masing MGMP).
    [ link Contoh surat keterangan aktif di MGMP: https://tinyurl.com/Cont-skMGMP ]
    Setelah surat keterangan aktif di MGMP yang telah disahkah oleh Ketua MGMP kemudian disimpan dengan nama file : nama_sekolah_Diklat TIK 2018_aktif MGMP, contoh : ashari_SMAN 99 Kota Yogyakarta_Diklat TIK 2018_ aktif MGMP.
  1. Mengirimkan surat keterangan aktif di MGMP, surat pernyataan, dan menyertakan contoh produk TIK (Kriteria peserta nomor 4) jika ada,  melalui alamat email:  diklattik@p4tkmatematika.org paling lambat tanggal 9 Agustus 2018, dengan subject email : nama_sekolah_Diklat TIK 2018, contoh : ashari_SMAN 99 Kota Yogyakarta_Diklat TIK 2018
Mohon file yang dikirim tidak melebihi 10 MB. Jika file yang dikirim melebihi 10MB, mohon file dipecah menjadi beberapa file di bawah 10MB. Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi akan diumumkan melalui website www.p4tkmatematika.org tanggal 20 Agustus 2018, dan akan dipanggil untuk mengikuti diklat dengan biaya dari Anggaran PPPPTK Matematika tahun 2018 (untuk kegiatan IN), sedangkan biaya pada saat kegiatan ON ditanggung masing-masing peserta.
Kuota untuk diklat ini adalah 60 orang yang terbagi dalam 2 kelas ( SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK).
Adapun struktur program diklat IN ini adalah sebagai berikut:

Kegiatan ON dilaksanakan ditempat masing-masing sebanyak 22 JP, dan hasil ON dilaporkan ke PPPPTK Matematika secara online.
Peserta juga dimohon untuk mengisi  kuesioner penelitian yang kami lakukan pada link berikut:

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person:
  • Nur Hamid [08112578145 (WA)]
  • Widya SW [082221655384 (WA)]
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Senin, 21 Mei 2018

silabus, kkm, program semester dan program tahunan pelengkap rpp


Setelah anda memiliki RPP Edisi Revisi K13 yang telah saya posting sebelumnya, sebagai seorang pendidik kurang lengkap rasanya kalau belum memiliki atau mengetahui ke-4 perangkat pembelajaran tambahan untuk melengkapi RPP yang terdiri dari Silabus, format penentuan KKM, contoh format Program Semester, dan contoh format Program Tahunan. Adapun penjelasa singkat dari ke-4 perangkat pembelajaran tambahan tersebut adalah sebagai berikut :



A. SILABUS

Perancangan strategi penilaian dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus. Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk
setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA /MA / SMALB / SMK / MAK / Paket C / Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
k. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.
Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana
pelaksanaan pembelajaran.
B. FORMAT PENENTUAN KKM


Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah,
pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.
1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang
SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi
sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
C. PROGRAM SEMESTER DAN PROGRAM TAHUNAN

Pelaksanaan penilaian adalah eksekusi atas perencanaan dan penyusunan instrumen penilaian. Waktu dan frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan pemetaan dan perencanaan yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum dalam program semester dan program tahunan.

Satuan pendidikan menyusun perencanaan dalam bentuk PAS, PAT, US, dan USBN yang terpadu dalam program tahunan dan program semester.

Contoh format program tahunan dan program semester terlampir dalam file yang siap di-download.
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap. Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. 
Selanjutnya ke-4 perangkat pembelajaran tambahan seperti penjelasan di atas bisa di-download pada link berikut ini berdasarkan mata pelajaran masing-masing kelas.
A. B. INDO 7                                     B. INDO 8                                    C.INDO 9
password : miebindo
D. BING 8                                           D1. BING7                                                      E. BING 9
password : miebing
F. IPA 7                                               G. IPA 8                                        H. IPA 9
password : mieipa
I. IPS 7                                                J. IPS 8                                         K. IPS 9
password : mieips
L. MTK 7                                           M. MTK 8                                     N. MTK 9
password : miemtk
O. PJKOK 7                                      P. PJOK 8                                     Q. PJOK 9
password : miepjok
R. PKN 7                                     S. PKN 8                                T. PKN 9

password : miepkn

U. PRAKARYA 7                              V. PRAKARYA 8                       W. PRAKARYA 9

password : mieprakarya

X. SENI BUDAYA 7                         Y. SENI BUDAYA 8                 Z. SENI BUDAYA 9

password : miesenibudaya
CATATAN :
Bagi pembaca yang kesulitan membuka file zip di atas, atau mungkin pembaca belum memiliki aplikasi untuk membuka file yang dikompres di atas, silahkan download filenya DISINI SAJA.


Sumber :  http://www.mie-indonesia.com

Perangkat Pembelajaran Guru Tahun Ajaran 2018/2019, RPP SMP Semua Mapel K13 Edisi Revisi

RPP SMP Semua Mapel K13 Edisi Revisi, Permedikbud Tahun 2016 Nomor 22, Komponen RPP, Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013 edisi Revisi, indentitas sekolah, identitas mata pelajaran, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi merupakan beberapa kata yang membantu anda fokus pada isi postingan atau materi artikel.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). 
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP

Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013, komponen RPP adalah sebagai berikut ;
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;

b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;

c. kelas/semester;

d. materi pokok;

e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.

Prinsip Penyusunan RPP

Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Demikian komponen RPP dan prinsip penyusunannya, yang diadopsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 22 tahun 2016. Semoga menjadi panduan sahabat-sahabat guru untuk menyusun RPP dan tentunya untuk mempersembahkan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak bangsa.

Okey, agar tidak membuang tenaga, uang, dan waktu para guru agar tetap fokus pada persiapan mengajar dan meningkatkan kualitas anak didik, kami akan memberikan RPP secara lengkap dan cuma-cuma yang bisa di-download berdasarkan mata pelajaran seperti tertera di bawah ini :
1.RPP B. Indonesia Kelas VII
Selain anda dapat men-download RPP di atas, lengkapi referensi materi ajar anda dengan buku resmi dari pemerintah yang bisa didapatkan secara cuma-cuma pada link berikut ini Buku Sekolah Elektronik (BSE) Edisi 2017

Sekali lagi, bagi rekan-rekan guru atau siapa saja yang mendownload RPP dari website ini JANGAN LUPA untuk membuka file ZIP tersebut dengan password mie.