Jumat, 10 April 2015

PENDIDIKAN INDONESIA, MAJU KENA MUNDUR KENA



Ada banyak masalah yang terjadi dan menghiasi perkembangan dunia pendidikan ditanah air saat ini, mulai dari permasalahan tentang kompetensi para tenaga pengajar, masalah kesejahteraan guru sampai dengan fasilitas-fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar yang masih kurang mendukung.
Itu hanyalah sebagian kecil permasalahan yang sering disebut-sebut sebagaai faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan, seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan disetiap kesempatan bahwa permasalahan pendidikan adalah masalah kita semua dan harus diselesaikan dengan saling bekerja sama satu sama lain.

Pendidikan Indonesia di era globalisasi saat ini dapat dikatakan maju kena mundur kena. Pasalnya, Indonesia saat ini sebenarnya belum terlalu siap menghadapi era globalisasi, namun terpaksa harus ikut dalam liberalisasi di segala bidang, termasuk di bidang pendidikan.

Menurut saya, kalau begitu kita maju saja, kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ravik Karsidi mengatakan hal ini dalam paparannya pada Diskusi Publik Departemen Pendidikan dan Infokom Majelis Nasional Korps Alumni HMI (KAHMI) di Kantor KAHMI, Jakarta, Rabu (8/4).
Indonesia, menurut Ravik, masih dalam kondisi sebagai negara yang sedang merangkak maju. Untuk itu, Indonesia dalam era liberalisasi ini harus mampu menyikapi dengan baik gelombang kemajuan jaman, termasuk dalam hal kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Apabila kita ikut dan berhasil dalam arus besar ini, kita akan bisa juga menjadi besar, kata Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) ini.
Ia mengatakan, era liberalisasi di Indonesia diawali pada tahun 1994, saat pemerintah menyatakan secara resmi menjadi anggota WTO. Kepesertaan pada WTO, menurut Ravik, merupakan tanda bahwa Indonesia  mau tidak mau  harus ikut dalam liberalisasi di segala bidang, termasuk dalam bidang pendidikan.

Kendati belum siap, Indonesia pada 2005 terpaksa juga harus ikut menandatangani General Agreement of Trade in Service (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan pada 12 sektor jasa. Sektor jasa tersebut antara lain adalah sektor teknologi informasi dan komunikasi, pendidikan tinggi (dikti) dan pendidikan selama hayat, di samping berbagai sektor jasa lainnya. (sumber : viva.co.id)

Demikian berita ini dibagikan, semoga bermanfaat.

Majulah Pendidikan Indonesia

Kamis, 09 April 2015

PELUANG EMAS ! TES ULANG CPNS HONORER K2 AKAN DIGELAR AGUSTUS 2015




Kabar gembira bagi Anda eks tenaga honorer K2. Pemerintah berencana mengelar tes calon pegawai negeri sipil (CPNS)  untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) mulai Agustus 2015 atau setelah Hari Raya Idul Fitri. Tes tersebut akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.
Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).
Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.
Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Apa saja syaratnya?
Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
“Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan,” ungkap Yuddy.
Dikatakan Yuddy, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah  adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan,  penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan.
“Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia,” ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.
Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panitia kerja. (sumber : www.liputan6.com)

Demikian informasi ini dibagikan, semoga bermanfaat.

PGRI : PEMERINTAH HARUS PUNYA KEBIJAKAN SOAL KESEJAHTERAAN GURU HONORER


Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa kesejahteraan guru terutama yang berstatus honorer saat ini masih sangat memprihatikan dan bahkan dianggap tidak manusiawi karena gaji yang diterima tidak seimbang dengan tugas yang diemban para guru.

Wakil Presiden RI Jusuf Kallapun pernah berdalih terkait dengan peningkatan kesejahteraan guru. Wapres JK menyatakan peningkatan kesejahteraan guru haruslah dibarengi dengan peningkatan kualitas dan potensi guru secara individual terutama dalam memberikan pelayanan pendidikan terhadap para peserta didik.

Sejak akhir Desember 2014 pemerintah mencanangkan direktorat khusus penanganan guru. Namun nampaknya pemerintah belum memiliki solusi untuk permasalahan guru honorer.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebetulnya sudah memiliki badan khusus yang mengurusi masalah guru bernama badan pengembangan sumber daya manusia (BPSDM). Tugas pokoknya adalah menangani persoalan guru mulai dari pembinaan atau peningkatan kompetensi, hingga tunjangan sertifikasi. Semuanya ditangani satu pintu, termasuk juga guru honorer.

Namun, kata Sulistyo, pemerintah nampaknya belum punya format untuk menyelesaikan guru honorer di Indonesia. Bahkan, hingga saat ini, pemerintah seakan tidak menyadari bahawa kehadiran guru honorer itu sangat dibutuhkan.

“Terutama untuk jenjang SD, banyak yang kurang. Sementara pensiun makin besar, bahkan ini terjadi di semua provinsi,” ujar Sulistyo, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta.
Dia berharap, pemerintah bisa memiliki format untuk mengatasi persoalan guru honorer. Kelompok guru honorer sendiri dibagi menjadi tiga kategori yaitu guru honorer kategori 1 (K1), guru honorer kategori 2 (K2), dan guru honorer yang non-kategori. Agar para pendidik ini bisa mendapat pendapatan layak, prioritas yang diusung PGRI tentu agar honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui pemberkasan K2 dan non-kategori.

“Jika tidak bisa PNS, mungkin kontrak dulu. Tapi kesejahteraannya jangan diabaikan,” ungkapnya.
Melalui kontrak, lanjutnya, ada penghargaan penghasilan minimal bagi para guru honorer. Terutama, bagi guru honorer yang memang sangat membutuhkan, bahkan memiliki beban mengajar yang cukup besar dengan prestasi baik.

“Gaji guru tersebut bisa disubsidi oleh APBN atau melalui APBD dengan penetapan penghasilan minimal oleh pemerintah. Mungkin sejumlah Rp1 juta atau Rp1,5 juta untuk tahap awal,” tuturnya.
Data PGRI menyebutkan, ada 1,2 juta orang guru honorer termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag). Sulistyo mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan kesejahteraan guru honorer.
“Saya berharap, agar pemerintah sudah memiliki kebijakan tentang kesejahteraan guru honorer,” imbuhnya. (sumber : www.okzone.com)


Demikian berita tentang guru honorer yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.

Selasa, 07 April 2015

Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini



  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru. Ini wujud dari tekad Kemendikbud untuk mengawal pembayaran tunjangan guru serta untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

    Seperti dilansir SekolahDasar.Net dari laman website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud (11/04/2014), alamat pengaduan offline dan online terkait tunjangan guru dibagi menjadi tiga, PAUDNI untuk guru PAUD-TK, Dikdas untuk guru SD-SMP, dan Dikmen untuk guru SMA-SMK. Berikut alamat untuk pelaporan terkait tunjangan guru:

    Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK PAUDNI
    • Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. 
    • Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id
    • Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikdas 
    • Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. 
    • Email: p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
    • Website: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikmen 
    • Alamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. 
    • Email: ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id 
    • Website: http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id

Senin, 06 April 2015

TAHUN 2018, KEMENDIKBUD GANTI KURIKULUM 2013 DENGAN KURIKULUM NASIONAL


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam Pendidikan
Permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan kita saat ini tak kunjung selesai dibahas dan diperbincangkan oleh semua kalangan terutama yang berada dan berhubungan dengan lingkungan pendidikan.
Seiring dengan berbagai masalah yang timbul dan mencuat dipermukaan semakin membuktikan bahwa pendidikan Indonesia berada dalam keadaan yang memprihatinkan dan kualitas pendidikan semakin jauh tertinggal dari negara-negara lain.
Kacaunya pelaksanaan kurikulum 2013, kementerian kebudayaan pendidikan dasar dan menengah berencana akan menghapus kurikulum 2013 dan mengganti dengan kurikulum nasional pada tahun 2018 mendatang.
Setahun lebih pelaksanaan kurikulum 2013 masih diwarnai permasalahan demi permasalahan seperti kacaunya distribusi buku kurikulum, belum pahamnya guru menerapkan kurikulum 2013 bahkan akhir-akhir ini ditemukan buku berisi ajaran radikal di buku agara kurikulum 2013.
Saat ditemui di Surabaya, Unifah Rosyidi direktorat jenderal ketenagaan pendidikan kementerian pendidikan mengakui pada tahun 2018 mendatang kurikulum 2013 akan diganti menjadi kurikulum nasional, setelah seluruh sekolah sudah menerapkan kurikulum 2013. Tetapi saat ini pihaknya masih belum melakukan sosialisasi karena masih fokus pada perbaikan kurikulum 2013.
Dirinya menilai materi di kurikulum 2013 sangat baik tetapi masih banyak kekurangan dikarenakan mepetnya persiapan pelaksanaan kurikulum 2013. Pergantian kurikulum 2013 menjadi kurikulum nasional sebagai perbaikan atau penyempurnaan kurikulum 2013 karena selama ini kurikulum 2013 masih banyak kekurangan.
“Kami berpikir bahwa kurikulum ini bagus tapi juga tidak lepas dari kekurangan. Nah kekurangannya ini sedang diperbaiki,” ujar dirjen tenaga pendidikan, Dr Unifah Rosyidi.
Seperti diketahui pada tahun ini sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 sebesar 16.791 sekolah dengan rincina 7961 sekolah merupakan sekolah pilot projek. Sisanya sekolah menerapkan kurikulum 2013 secara mandiri. (sumber : surabayanews.co.id)
Demikian berita pendidikan tentang Kurikulum yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.
Semoga yang terbaik buat kemajuan dan kualitas pendidikan di tanah air.


Sabtu, 04 April 2015

Kemendikbud Himbau Pemda Segera Cairkan TPG PNS Daerah



Jakarta, Kemendikbud—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015. Sebagai pedoman, pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.

Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4). Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. 

Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.

Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah. Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS. 

Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD) 

Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.  

Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat. Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.*** (Gloria Gracia)

Kamis, 02 April 2015

Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015



Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus. 
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.

Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.