Tampilkan postingan dengan label Fullday school. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fullday school. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Juni 2017

Jokowi Batalkan Program Sekolah 8 Jam Sehari

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi Muhadjir mengelar jumpa pers mengumumkan pembatalan tersebut.

"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.

Ma'ruf mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.

Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.

Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah. 

"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.

Selama sesi jumpa pers hingga tanya jawab berlangsung, hanya Ma'ruf yang bicara dan menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara Muhadjir hanya berdiri mendampingi Ma'ruf dan tak mengeluarkan pernyataan apapun.

Sebelumnya, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU.


Kamis, 15 Juni 2017

Kemendikbud Bantah Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah

JAKARTA, (PR).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud membantah penghapusan pendidikan agama di sekolah. Pendidikan agama justru diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler.


"Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso di Jakarta, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Rabu, 14 Juni 2017.

Ari menjelaskan pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama justru akan semakin diperkuat. Cara penguatannya melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Mendikbud Muhadjir Effendy, kat Ari, sudah menyatakan dengan tegas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religius atau keagamaan.

Ari juga mengatakan Mendikbud pernah memberi contoh penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten. Contohnya, Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB. Setelah itu, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustad. Bahkan, siswa diberi makan siang dengan dana yang diambil dari Angagran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler," kata Ari.

Termasuk pula di dalamnya, kata ARi, kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya.

Pikiran Rakyat sebelumnya memberitakan, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menangguhkan kebijakan belajar 8 jam sehari dan 5 hari sekolah dalam satu minggu pada tahun ajaran baru 2017/2018. Kebijakan ini akan mengharuskan pembelajaran di sekolah berlangsung hingga sore hari. JPPI memandang hal itu mengebiri bahkan mematikan penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam yang selama ini telah berlangsung.

Rrencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk memberlakukan kebijakan sekolah lima hari menimbulkan pro kontra. Komisi X DPR RI menjadi satu dari sekian suara yang memilih kontra pada wacana tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan kalau dipaksakan bukan tidak mungkin rencana tersebut akan menimbulkan gejolak di masyarakat.***

Ini Penjelasan Lengkap Mendikbud Soal Sekolah 5 Hari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan kebijakan lima hari sekolah per delapan jam sehari dalam sepekan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan itu merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). 

Program itu menitik beratkan pada lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas. "Peraturan terkait hal tersebut segera diterbitkan dan segera kita sosialisasikan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (11/6).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menjelaskan, kebijakan sekolah delapan jam sehari atau lima hari dalam sepekan tidak berarti membuat siswa akan belajar selama delapan jam di kelas.

Mendikbud meminta orang tua dan masyarakat tidak membayangkan kebijakan ini membuat siswa berada di kelas sepanjang hari. Kebijakan ini ingin mendorong siswa melakukan aktivitas yang menumbuhkan budi pekerti, serta keterampilan abad 21. 

Mendikbud menginstruksikan pada guru untuk menghindari kegiatan 'ceramah' dalam kelas dan mengganti dengan aktivitas positif. Aktivitas tersebut tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah tetapi juga di tempat publik. 

"Artinya, perbandingan porsi proses belajar, yakni 70 persen pembentukan karakter dan 30 persen pengetahuan," kata dia.

Dia menyebutkan tempat publik itu seperti surau, masjid, gereja, pura, lapangan sepakbola, museum, taman budaya, dan sanggar seni. "Salah satunya, yakni mengikuti madrasah diniyah, bagi siswa muslim.

Mendikbud menyebut, setiap guru wajib mengetahui dan memastikan di mana dan bagaimana siswanya mengikuti pelajaran pendidikan agama sebagai bagian dari penguatan nilai relijiusitas. Guru juga wajib memantau siswanya agar terhindar dari pengajaran sesat atau mengarah pada intoleransi.

Karena itu, Mendikbud menolak tudingan yang menyebut bersekolah selama delapan jam sehari dapat menggerus keberadaan madrasah diniyah. Menurutnya, kebijakan ini justru membuat semakin banyak siswa menempuh sekolah agama. 

Sekolah agama itu justru dapat diintegrasikan dengan pembentukan karakter. "Madrasah diniyah justru diuntungkan karena akan tumbuh dijadikan sebagai salah satu sumber belajar yang dapat bersinergi dengan sekolah dalam menguatkan nilai karakter religius," kata dia.

Tidak hanya pengelola madrasah diniyah, program ini juga akan menuntut guru mendorong siswa untuk belajar dengan berbagai metode seperti role playing, proyek dan dari bermacam-macam sumber belajar. Yakni, seniman, petani, ustaz, dan pendeta.

"Banyak sumber yang bisa terlibat, tetapi guru harus tetap bertanggung jawab pada aktivitas siswanya," ujar Mendikbud.

Ia menegaskan guru menjadi faktor penting dalam penerapan PPK di sekolah. Sebab, guru bukan hanya instruktur atau pengajar tetapi juga penghubung sumber-sumber belajar.

Ia menekankan, guru juga perlu menjadi gate keeper yang mampu membantu siswa menyaring pengaruh negatif seperti radikalisme dan narkoba. Selain itu, guru juga harus menjadi katalisator yang bisa mengubah potensi anak didik.

Mendikbud menjelaskan, penerapan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah akan dilaksanakan secara bertahap. Salah satu pertimbangannya, yakni disesuaikan dengan kapasitas sekolah.

Ia mengimbau pada para kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar dapat berkoordinasi dengan dinas pendidikan. Koordinasi ini untuk segera memetakan sekolah-sekolah yang siap melaksanakan kebijakan ini. 

Selain itu, tugas guru maupun MKKS adalah memastikan bahwa potensi kekhasan di daerah terpelihara dengan baik. 

10 Alasan Menolak Kebijakan Lima Hari Sekolah

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sudah ditanda tangani oleh Muhadjir Effendy di Jakarta pada Senin, 12 Juni 2017.

Ada 11 pasal yang termuat dalam permen yang cukup menyita energi untuk memperdebatkannya.

Pasal terakhir memuat Permendikbud ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Kebijakan sekolah 5 hari sepekan yang berlaku itu untuk menyambut tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli 2017.

Banyak penolakan. Khususnya dari daerah-daerah yang belum siap dengan kebijakan Muhadjir. Seperti apa alasan penolakannya?

Berikut JPNN merangkum 10 alasan menolak kebijakan lima hari sekolah:

1. Infrastruktur sekolah belum memadai. Masih banyak sekolah menerapkan dua gelombang yakni pagi dan sore karena keterbatasan kelas.
"Semua harus dipersiapkan, tidak bisa asal diterapkan," kata Kepala Disdik Kota Batam, Kepulauan Riau, Muslim Bidin.

2. Menggerus eksistensi pendidikan nonformal keagamaan maupun kursus belajar lainnya. Di luar jam sekolah seperti Mardasah Diniyah (Madin) yang telah inheren dalam praktik pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.

3. Kebijakan full day school sama sekali tidak memberikan alokasi penambahan materi pendidikan keagamaan kepada anak didik.

4. Wacana full day school berangkat pikiran masyarakat kota besar. Padahal Indonesia bukan Jakarta, daerah-daerah di tanah air juga tidak semuanya kota.

5. Ada jutaan anak membantu orang tuanya.

6. Kualitas pendidikan itu tidak ditentukan oleh lamanya belajar di sekolah. Apalagi banyak sekolah di Indonesia yang sarana dan prasarananya tak memadai untuk anak betah di sekolah.

7. Anak mengalami stres jika memang terlalu lama belajar akademik di dalam ruang kelas di sekolah. Dampaknya bisa macam-macam dan menyebabkan gangguan emosi.

"Mulai dari gangguan emosi (cepat meledak emosinya, misalnya) sampai menolak untuk sekolah atau mogok sekolah," ujar Psikolog Anak dan Remaja Universitas Indonesia (UI) Vera Itabiliana Hadiwidjojo.

8. Konsep lima hari sekolah belum matang.

"Secara umum saya memandang pemerintah belum punya konsep delapan jam di sekolah ini. Jadi, akhirnya muncul berbagai statement yang tidak jelas," kata Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah.

9. Hilangnya waktu anak untuk bertemu dengan orang tua.

10. Membatasi anak untuk bisa menempuh pendidikan nonformal.