Sabtu, 26 November 2016

TAHUN 2017 TANAGA PENDIDIK GURU DAN KEPALA SEKOLAH AKAN DIEVALUASI

Seluruh tenaga pendidik, baik itu guru maupun kepala sekolah, di Provinsi Kepulauan Riau harus bersiap menghadapi tahun 2017 mendatang. Pasalnya, telah ada aturan pusat yang menekankan evaluasi menyeluruh kualitas dan kompetensi guru dan kepala sekolah yang bertugas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Yatim Mustafa membenarkan hal tersebut. Dengan tegas, Yatim menyebut tahun 2017 sebagai tahun evaluasi guru. “Ada tiga hal yang bakal dievaluasi menyeluruh di tahun depan,” kata Yatim, belum lama ini.
Pertama adalah evaluasi sertifikasi. Ini akan berkenaan langsung dengan pelaksanaan yang sudah ada dan mencakup juga perbaikan-perbaikan di tahun depan. Lalu kedua adalah peningkatan kompetensi. Yatim menjelaskan, programnya nanti bakal menyentuh langsung tidak saja kepada guru-guru. Melainkan juga turut melibatkan kepala sekolah.
Peningkatan kompetensi guru, sambung Yatim, juga dalam rangka perbaikan kualitas pendidikan secara nasional. Sehingga mesti turut melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Kompetensi yang semakin baik juga bakal berimbas kepada penerimaan tunjangan profesi, yang merupakan evaluasi ketiga di tahun mendatang.
 
 
“Mulai dari guru sampai kepala sekolah dievaluasi. Yang kinerjanya bagus berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan aturan yang ada. Mereka yang berkinerja buruk, harus siap-siap terima konsekuensi tidak menerimanya,” tegas Yatim.
Ini menjadi penting. Sebab dari beberapa laporan yang Yatim terima, selama ini posisi kepala sekolah di beberapa tempat ditentukan berdasarkan kedekatan dengan kepala daerah. “Bukan karena kinerja atau prestasi bagus. Tapi karena kedekatan dengan kepala daerah. Jika dalam uji kompetensi nanti dia lolos maka dianggap masih layak jadi kepala sekolah. Sebaliknya, ketika tak lolos dalam uki kompetensi itu, maka siap-siap kepala sekolah itu diganti dengan lainnya. Perlu diingat semua ini aturan dari pusat. Bukan aturan yang sengaja dibuat-buat oleh Dinas Pendidikan Kepri. Ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Pokoknya, kinerja guru dipastikan bakal dievaluasi secara menyeluruh. Tunjangan juga diperketat,” ungkap Yatim.
Kenapa ini dilakukan? Sekali lagi, dalam kenyataannya banyak guru yang tidak memiliki kompetensi mengajar, tapi ironisnya memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memiliki kompetensi.
Tahun 2016 ini, aturan-aturan yang bakal diterapkan itu dalam tahap sosialisasi. Jadi, guru yang sudah bersertifikasi, jangan terkejut jika nanti ada beberapa tunjangan lainnya dipangkas.
Aturan itu rencananya bakal diterapkan tahun 2017 mendatang. Maka dari itu saat ini sudah disosialisasikan ke guru-guru yang bersertifikasi. Mau atau tidak mau, harus menerima aturan ini.

Jumat, 25 November 2016

MENDIKBUD RESMI MORATORIUMKAN UJIAN NASIONAL


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akhirnya menghentikan pelaksanaan ujian nasional (UN). 

Kebijakan ini lantaran UN tidak lagi menjadi faktor utama kelulusan‎ dan hanya menghabiskan anggaran yang besar.

 PROFESI LEBIH BESAR DARI GAJI POKOK
"Kajian untuk memoratoriumkan UN sudah tuntas. Ini sudah kami ajukan ke presiden, tinggal menunggu persetujuan beliau saja," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Kamis (24/11).
Dasar utama moratorium UN, lanjutnya, karena UN fungsinya hanya pemetaan dan bukan kelulusan.‎ "Memang kami ingin mengembalikan evaluasi itu menjadi hak dan wewenangnya guru baik pribadi maupun kolektif. Negara cukup membuat regulasi dan mengawasi," terangnya. 

Bagaimana supaya standar kelulusan mengikuti standar nasional, menurut Muhadjir tetap pada koridor tersebut. Dan ini harus diterapkan di masing-masing sekolah, kab/kota, provinsi.
 
(Sumber : jpnn)

Minggu, 06 November 2016

GUBERNUR JAWA BARAT: GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PNS DILARANG MEROKOK


GUBERNUR JAWA BARAT: GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PNS DILARANG MEROKOK BANDUNG - Ahmad Heryawan Gubernur Jawa Barat akan memberlakukan larangan untuk merokok bagi guru dan kepala sekolah.

Larangan ini dinilai sangat penting. Karena menjadi seorang guru haruslah bisa jadi panutan dan contoh bagi semua anak didiknya

Pokoknya jangan merokok di lingkungan sekolah. Itu tidak baik. Kalau di luar silahkan itu hak masing-masing,” kata Heryawan seperti dikutip dari JPNN.

Untuk mempertegas larangan ini, dirinya juga akan menerapkan sanksi kepada guru dan kepala sekolah yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Namun ketika ditanya apakah jenis saknisi tersebut, Aher –sapaan Gubernur Jabar- belum bisa memberikan keterangan secara pasti.

Sebab masih harus dibahas aturannya, tetapi sanksi berat berupa rotasi dan mutasi akan diberlakukannya.

Selain itu, larangan merokok juga diberlakukan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar.

Hal ini agar tercipta lingkungan dan udara yang sehat, sejuk bebas dari polusi asap rokok.

Kita harus menghadirkan moralitas dan contoh keteladan. Di pemprov sudah ada pergub melarang merorok di lingkungan kantor-kantor milik provinsi,” jelas Aher.

Dia berharap, ke depan larangan ini dapat ditiru oleh kabupaten/kota. Sehingga gerakan tanpa asap rokok bisa meluas di  seluruh Jabar.

Kalau kita masuk kantor-kantor swasta, sudah semuanya menerapkan bebas rokok dan kerjanya pun menjadi nyaman,” tutur Aher.

Selain melarang merokok, dirinya juga mengingatkan bahwa seorang PNS jangan terlalu asik berada di zona nyaman. Sebab dalam aturannya, setiap waktu tertentu akan dilakukan rotasi dan mutasi.

Hal ini penting sebagai bentuk penyegaran dalam organisasi OPD. Sekaligus menanamkan sikap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi tingkatkan disiplin dan kinerja yang baik dalam memberikan pelayanan dan bekerja. Karena kita adalah abdi negara,” tutup Aher. 

Sumber : (jpnn)

Kamis, 03 November 2016

MODEL TERBAIK PENDIDIKAN DI INDONESIA BUKAN FULL DAY SCHOOL MELAINKAN BOARDING SCHOOL, SETUJUKAH


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy mewacanakan kepada publik tentang pemberlakukan kebijakan full day school. Menurut GP Ansor, model terbaik pendidikan di Indonesia bukan full day school, melainkan model boarding school. 

Ketua Bidang Pendidikan dan Tenaga Kerja Pimpinan Pusat GP Ansor, Mohammad Amin mengatakan, model pendidikan setengah hari yang selama ini berjalan di sekolah-sekolah formal tidak cukup efektif. Model pendidikan full day school memang lebih baik dari model pendidikan setengah hari. 
"Namun, full day school juga bukan model pendidikan terbaik. Bagi GP Ansor, model terbaik pendidikan di Indonesia adalah model boarding school," kata Amin kepada Republika, Selasa (1/11).
Ia menerangkan, Jam’iyyah NU sudah mempraktikkan model pendidikan boarding school sejak ratusan tahun yang lalu. Model pendidikan tersebut diterapkan di pondok pesantren (ponpes)
Dikatakan Amin, jika ingin mengetahui kualitas lulusan ponpes, bandingkan tingkat penguasaan keilmuan, akhlak dan nasionalisme lulusan ponpes dengan lulusan sekolah formal.
Menurutnya, lulusan ponpes yang telah menempuh pendidikan selama 12 tahun dibanding dengan lulusan pendidikan lain dalam
jangka waktu yang sama. Umumnya, alumni ponpes akan lebih unggul. GP Ansor mengusulkan agar model pendidikan yang diterapkan secara nasional adalah model pendidikan boarding school. 
Kalau Pemerintah menganggap masyarakat belum siap dengan pemberlakuan model pendidikan boarding school. "GP Ansor mengusulkan agar konsep full day school yang ingin diterapkan dimaksudkan sebagai sarana antara untuk menuju pemberlakuan boarding school," ujarnya. 

Ia menjelaskan, GP Ansor setuju orientasi pendidikan harus diarahkan tidak hanya pada aspek pembelajaran ilmu pengetahuan saja. Tapi juga pada pendidikan karakter siswa. Terutama pada karakter personal untuk mengedepankan etika, etos kerja, karakter sosial untuk peduli pada sesama dan toleran. Kemudian, mengedepankan karakter nasionalisme, cinta tanah air dan Bangsa Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima GP Ansor, sedang disiapkan Peraturan Presiden sebagai payung hukum pemberlakuan full day school. Kebijakan full day school akan diterapkan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
 
 
(Sumber : republika)

Selasa, 01 November 2016

GURU DIMINTA SIAP-SIAP KEMDIKBUD AKAN KEMBANGKAN LIVING CURRICULUM, APA TUH?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini tengah mengembangkan konsep living curriculum.

Sebuah konsep kurikulum yang hidup dengan frame tetap, tapi implementasinya adaptif iteratif‎.

Plt Pusat Kurikulum dan Buku (Puskurbuk) Kemendik‎bud Prof Nizam mengungkapkan, konsep tersebut dikembangkan karena pihaknya belum puas dengan hasil revisi kurikulum 2013 (K-13).

"Memang masih ada kekurangannya, tapi kan tidak bisa kita menunggu sempurna semuanya‎. ‎Oleh karenanya kami kembangkan konsep living curriculum," ungkap Nizam kepada JPNN, Senin (31/10).

‎Nizam yang juga kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan ini menambahkan, pihaknya mendorong Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan tim pengembang kurikulum agar menjadikan learning outcomes-nya lebih bermakna dan membumi.

‎Saat ini, kata Nizam, konsep pembaruan kurikulum selalu bentuknya overhaul keseluruhan (bongkar total).

Di mana kseluruhan bangun kurikulum seolah diubah, yang dampaknya luar biasa besar "Dari dokumen kurikulum, silabus, pembelajaran, sampai buku dan lembar kerja siswa berubah semua. Guru harus dilatih ulang secara keseluruhan. Mahal sekali biayanya, ramai sekali hebohnya," paparnya.

‎Padahal menurut Nizam, kandungan pengetahuannya sendiri (knowledge content) relatif tetap.

Hukum Archimedes dari zaman Blio masih hidup dua ribu tahun lalu sampai kiamat ya tetap sama. Sejarah Diponegoro dari zaman penjajahan sampai zaman orang mendarat di Planet Mars ya tetap sama

"‎Yang berubah adalah kompetensi yang ingin dicapai, learning outcomes-nya. ‎Dan itu sifatnya dinamis. Berubah dengan waktu, berubah dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berubah dengan perubahan sosial budaya masyarakat‎. ‎Nah di sinilah konsep living curriculum tersebut," paparnya.

Lanjut dikatakan Nizam, mestinya kurikulum itu berubah secara dinamis dan fleksibel, sehingga selalu kontekstual dengan perkembangan zaman‎.

‎Setiap praktik baik dan dinamika masyarakat dapat diadopsi dan masuk ke dalam penyempurnaan kurikulum.

Seperti halnya curriculum cambridge yang umurnya konon sudah lebih dari 170 tahun, tapi selalu relevan dengan kemajuan zaman karena perubahannya terjadi secara organik, tumbuh dengan keadaan berdasarkan praktik baik yang terjadi di lapangan

"‎Jadi revisi kemarin menjadi titik berangkatnya. ‎Penyempurnaan terus dilakukan tapi secara perlahan berdasar umpan balik dari lapangan. ‎Kalau konsep lama kan rumahnya dibongkar total, bangun rumah baru," pungkasnya. 


Sabtu, 22 Oktober 2016

SYARAT BARU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU BERDASARKAN HASIL REVISI KEMENDIKBUD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi aturan kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Syarat pencairan diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan rencana tersebut telah disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan. Aturan guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu tersebut juga sudah tertulis di dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen.

Di pasal itu disebut ada lima tentang tugas guru, yaitu merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 jam minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.
Selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari (mengajar) sampai ke sekolah lain. “Ternyata dampaknya, guru hanya disibukkan dengan mengejar-ngejar pemenuhan tatap muka atau melaksanakan pembelajaran untuk memenuhi 24 jam,” ungkap Pranata, di Jakarta, Jumat (21/10). Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk jam normal, bukan jam pelajaran.
“Jadi, jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00 WIB,” tegasnya. Kondisi tersebut membuat empat tugas pokok guru lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan tidak terpenuhi. Kemdikbud akan membuat kebijakan bahwa lima kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 35 tersebut semuanya harus dilaksanakan di sekolah selama delapan
jam per hari atau 40 jam per minggu.
“Jangan lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah,” tegasnya. Ia juga meminta agar jangan ada lagi tugas tambahan lainnya seperti mengundang orang tua atau wali untuk membahas perkembangan anak atau siswa. “Guru harus berkonsentrasi mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu.
Termasuk, kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui Diklat, bimbingan teknis, atau guru pembelajar akan bagian tidak terpisahkan dari lima kegiatan yang harus dilakukan,” ungkapnya. Pranata juga mengingatkan sesuai Undang-Undang Kepegawaian dan Ketenagakerjaan, untuk guru swasta yang dapat kontrak kerja maka wajib bekerja selama 40 jam per pekan.
“Nah, 40 jam itu dijadikan delapan jam per hari. Guru tidak perlu pergi ke mana-mana, mengejar-ngejar 24 jam, tapi cukup di sekolahnya,” paparnya. Pola delapan jam per hari atau 40 jam per pekan ini sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana nawacita presiden.
Di mana pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar. Untuk melengkapi kebijakan tersebut, Kemdikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan uraian dari lima kegiatan pokok guru tersebut, khususnya yang terkait pendidikan karakter. “Pada saatnya Kemdikbud akan mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum akhirnya nanti diterapkan,” ujar dia.
Butuh Panduan
Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen, berpendapat rencana kebijakan mengubah beban mengajar tersebut sangat baik. Namun, ia berharap kebijakan itu dibarengi dengan dibuatnya panduan kerja bagi guru.
“Jangan sampai waktu guru yang lama di sekolah itu tidak berkualitas,” tambahnya. Pada umumnya, lanjut dia, guru tidak akan seharian penuh mengajar.
 
 
Apalagi di sekolahsekolah yang jumlah gurunya mencukupi. Dia berharap Kemdikbud tidak hanya membuat panduan mengisi waktu guru, tetapi juga ada perhitungan sebagai kegiatan keprofesian.
 
(Sumber : koran-jakarta)

Senin, 17 Oktober 2016

MENDIKBUD ROMBAK TOTAL SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Prof Muhajir Effendy akan merombak total sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan, orang nomor satu di lingkungan Kemendikbud tersebut merasakan kondisi dunia pendidikan saat ini sedang berada pada masa yang tidak menentu. Oleh sebab itu perlu solusi yang komprehensif untuk menghadapi kondisi tersebut agar masyarakat mampu mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan terjangkau.

 Demikian disampaikan Muhajir saat memberikan sambutan dalam acara pemberian Anugerah Kawastara Pawitra yang digelar Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud di Novotel , Sabtu (15/10/2016).


Penghargaan Kawatara Pawitra ini diberikan kepada 113 kepala daerah yang telah mengimplementasikan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS).
Muhadjir menegaskan, dirinya bakal merombak total sistem pendidikan yang ada dengan sistem baru berbasis karakter.
“Saya minta kepada seluruh elemen yang terlibat agar menyiapkan diri dengan rencana perombakan tersebut. Apa yang saya lakukan ini sebagai bentuk mengejawantahkan visi misi Presiden. Visi dan misi Pak Presiden tersebut
telah tertuang dalam Nawacita,” ujar Muhajir.
Muhajir mengemukakan untuk perombakan mendasar akan dilakukan pada tingkat SD. Muhajir menyebut akan mengurangi jumlah mata pelajaran bagi siswa SD. Tak hanya itu, pihak sekolah juga tidak diperkenankan untuk memberikan pekerjaan rumah(PR) ketika siswa pulang sekolah. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar siswa lebih banyak bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
Lalu untuk pendidikan karakter, tidak dapat dilakukan jika mayoritas waktu anak dihabiskan di sekolah. Muhajir mengingatkan bahwa pendidikan karakter tidak dapat diseragamkam sebagaimana pembelajaran ilmu pengetahuan. Setiap individu memiliki karakter yang berbeda serta minat yang beragam.
Selain perombakan terhadap kurikulum pembelajaran, Mendikbud juga akan merubah sumber daya manusia(SDM) yang ada di dalamnya meliputi kepala sekolah, guru dan komite sekolah.
Kepala sekolah nantinya akan diposisikan sebagai manager yang tidak memiliki tugas tambahan sebagai guru pengajar. Ia memiliki kewajiban untuk mengatur sekaligus mengawasi kinerja seluruh kegiatan di sekolah. Selain itu kepala sekolah juga diperkenankan untuk menarik sumbangan dari orangtua siswa yang mampu. Kalau Cuma mengandalkan dana BOS saya yakin tidak cukup. Maka perlu memakai skema partisipasi masyarakat secara langsung. Yang kaya menyumbang lebih banyak. Yang tidak mampu tidak hanya gratis, tetapi juga diberi pendampingan.
 Saat ini kepala sekolah masih memiliki beban mengajar. Padahal dia kadang harus rapat keluar, ngurus ini itu. Kalau ditinggal seperti itu maka murid yang dirugikan. Untuk itu, kepala sekolah diwacanakan tidak mendapatkan tugas mengajar,” imbuhnya.

(Sumber : joglosemar.co)