Senin, 17 Oktober 2016

MENDIKBUD ROMBAK TOTAL SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Prof Muhajir Effendy akan merombak total sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan, orang nomor satu di lingkungan Kemendikbud tersebut merasakan kondisi dunia pendidikan saat ini sedang berada pada masa yang tidak menentu. Oleh sebab itu perlu solusi yang komprehensif untuk menghadapi kondisi tersebut agar masyarakat mampu mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan terjangkau.

 Demikian disampaikan Muhajir saat memberikan sambutan dalam acara pemberian Anugerah Kawastara Pawitra yang digelar Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud di Novotel , Sabtu (15/10/2016).


Penghargaan Kawatara Pawitra ini diberikan kepada 113 kepala daerah yang telah mengimplementasikan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS).
Muhadjir menegaskan, dirinya bakal merombak total sistem pendidikan yang ada dengan sistem baru berbasis karakter.
“Saya minta kepada seluruh elemen yang terlibat agar menyiapkan diri dengan rencana perombakan tersebut. Apa yang saya lakukan ini sebagai bentuk mengejawantahkan visi misi Presiden. Visi dan misi Pak Presiden tersebut
telah tertuang dalam Nawacita,” ujar Muhajir.
Muhajir mengemukakan untuk perombakan mendasar akan dilakukan pada tingkat SD. Muhajir menyebut akan mengurangi jumlah mata pelajaran bagi siswa SD. Tak hanya itu, pihak sekolah juga tidak diperkenankan untuk memberikan pekerjaan rumah(PR) ketika siswa pulang sekolah. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar siswa lebih banyak bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
Lalu untuk pendidikan karakter, tidak dapat dilakukan jika mayoritas waktu anak dihabiskan di sekolah. Muhajir mengingatkan bahwa pendidikan karakter tidak dapat diseragamkam sebagaimana pembelajaran ilmu pengetahuan. Setiap individu memiliki karakter yang berbeda serta minat yang beragam.
Selain perombakan terhadap kurikulum pembelajaran, Mendikbud juga akan merubah sumber daya manusia(SDM) yang ada di dalamnya meliputi kepala sekolah, guru dan komite sekolah.
Kepala sekolah nantinya akan diposisikan sebagai manager yang tidak memiliki tugas tambahan sebagai guru pengajar. Ia memiliki kewajiban untuk mengatur sekaligus mengawasi kinerja seluruh kegiatan di sekolah. Selain itu kepala sekolah juga diperkenankan untuk menarik sumbangan dari orangtua siswa yang mampu. Kalau Cuma mengandalkan dana BOS saya yakin tidak cukup. Maka perlu memakai skema partisipasi masyarakat secara langsung. Yang kaya menyumbang lebih banyak. Yang tidak mampu tidak hanya gratis, tetapi juga diberi pendampingan.
 Saat ini kepala sekolah masih memiliki beban mengajar. Padahal dia kadang harus rapat keluar, ngurus ini itu. Kalau ditinggal seperti itu maka murid yang dirugikan. Untuk itu, kepala sekolah diwacanakan tidak mendapatkan tugas mengajar,” imbuhnya.

(Sumber : joglosemar.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar