Materi Soal CAT CPNS disusun berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan peraturan ini, maka Soal CAT CPNS terdiri atas Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Materi Soal cpns Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri atas:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
2. Soal Tes Intelejensi Umum (TIU);
3. Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi Soal cpns Tes Kompetensi Bidang
(TKB) disesuaikan jurusan formasi peserta cpns yang dilamar, semisal
dokter, guru, hukum dan lainnya. Tidak semua jurusan formasi yang
dilamar terdapat ujian CAT TKB nya.
Adapun rincian pembasahan materi pokok soal cat cpns Tes Kompetisi Dasar (TKD), yaitu:
A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Soal CAT CPNS Tes Wawasan
Kebangsaan merupakan bagian dari Tes Kompetensi Dasar yang akan diujikan
bagi para peserta seleksi cpns untuk menilai peserta cpns dalam
penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan
nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
– Pancasila
– Undang Undang Dasar 1945
– Bhineka Tunggal Ika
– Negara Kesatuan Republik Indonesia * Sistem tata negara Indonesia
* Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
* Sejarah perjuangan bangsa,
* Peranan Bangsa Indonesia * Kemampuan berbahasa indonesia.
B. Tes Intelejensi Umum (TIU)
Soal CAT CPNS Tes Intelejensi Umum (TIU)
merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi para peserta ujian cpns
dalam analisa numerik, verbal serta berpikir logis dan analitis yang
terdiri: Soal CPNS Analisa Verbal, meliputi:
– Tes Sinonim (persamaan kata);
– Tes Antonim (lawan kata):
– Tes Padanan hubungan kata;
– Tes Pengelompokan kata. Soal CPNS Analisa Numerik, meliputi:
– Tes aritmetik (hitungan);
– Tes Seri angka,
– Tes Seri huruf;
– Tes Logika Angka;
– Tes Angka dalam cerita. Soal CPNS Berpikir Logis dan Analitis, meliputi:
– Tes Logika Umum;
– Tes Analisa Pernyataan;
– Tes Kesimpulan Silogisme;
– Tes logika Cerita;
C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Soal CAT CPNS Tes Karakteristek Pribadi
(TKP) merupakan sebuah tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter
kepribadian para peserta cpns dalam berbagai aspek, termasuk aspek
kognitif dan aspek emosi, materi soal TKP meliputi:
– Integritas diri;
– Semangat berprestasi;
– Orientasi pada pelayanan;
– Kemampuan beradaptasi;
– Kemampuan mengendalikan diri;
– Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
– Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
– Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
– Menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
– Orientasi kepada orang lain;
– Kreativitas dan inovasi;
Keberadaan situs
simulasicatcpnsonline.com ini diharapkan bisa memberikan pemahaman
bagaimana bentuk dan sistem ujian seleksi cpns yang menggunakan sistem
CAT (Computer Assisted Test) yang diberlakukan dalam seleksi cpns 2018.
Simulasi CAT CPNS Online ini GRATIS dan akan diupdate sesuai kebutuhan.
Download Lagu Pramuka Perekat NKRI - Resmi LT-V.
Setelah pada kesempatan sebelumnya kami membagikan beberapa file
tentang Hari Pramuka ke 57 Tahun 2018. Kali ini kita akan membagikan
file Lagu Resmi LT-V Gerakan Pramuka yang berjudul "Pramuka Perekat
NKRI". Judul lagu tersebut sangat sesuai dengan Tema Peringatan Hari
Pramuka ke 57 Tahun 2018 saat ini. Bagi para anggota pramuka yang belum
punya file tersebut, silahkan saja download lagu tersebut pada laman
artikel ini secara gratis, namun harus mengikuti proses download pada
website ini.
Berikut ini informasi mengenai Lagu Gerakan Pramuka yang berjudul "Pramuka Perekat NKRI" yang diambil dari laman www.pramuka.or.id:
Lagu resmi Lomba Tingkat Lima atau LT-V Gerakan Pramuka resmi
diluncurkan. Lagu berjudul “Pramuka Perekat NKRI” ini diciptakan tiga
Pramuka bernama Kak Fahmi Idrus Al-Jufri, Kak Dita Amanda Putri serta
Andalan Nasional Kwarnas Gerakan Pramuka Urusan Kominfo Kak Hariqo
Wibawa Satria.
Kak Fahmi dan Kak Dita adalah mahasiswa di Politeknik Negeri Bandung.
Keduanya tergabung dalam personel group Band Sauyunan, bahasa Sunda yang
artinya satu tujuan. Sedangkan vokalisnya adalah Kak Siti Rifka Nur
Fauzia Hindarsyah, Pramuka dari SMAN 1 Cianjur, Jawa Barat.
Yang menarik, Kak Fahmi membuatnya lagu ini hanya dalam waktu kurang
dari tiga jam di kos-kosannya daerah Bandung. Saat ia diberi tahu untuk
membuat lagu LT-V oleh temannya di Jakarta, ia langsung menyanggupi dan
membuat liriknya. Dua bait paling atas dari lagu ini merupakan karya
dari Kak Hariqo.
Adapun ide liriknya, dia mengaku mendapatkannya dari pengamatan bahwa
kehadiran Pramuka selalu diharapkan masyarakat. Pramuka dianggap sebagai
wadah yang efektif untuk mempererat NKRI, di tengah situasi kebangsaan
yang kerap gaduh.
Berikut lirik lagu LT-V berjudul “Pramuka Perekat NKRI”
Berjuang mengatasi Iri dan ego pribadi Bersama menapaki Titik puncak tertinggi Kami bukanlah AKU Kami adalah Regu Di sini menempa diri Menjadi perekat negeri Pramuka masa depan Indonesia Pramuka itu perekat Indonesia Reff: Lomba tingkat lima Satukan persaudaraan Dengan semangat kemandirian Tuk prestasi tertinggi
Pada laman artikel ini sengaja kami
sediakan link khusus yang digunakan untuk mengunduh file Naskah Sambutan
yang berbentuk .pdf atau microsoft word yang dapat diedit kembali
isinya sesuai dengan pesan-pesan yang akan disampaikan kepada para
peserta upacara. Kali ini kami juga akan menampilkan cupikan isi dari
naskah pidato / sambutan upacara yang telah kami bagikan di bawah ini:
Berikut ini merupakan cuplikan isi dari naskah pidato / Sambutan Upacara
HUT Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018 di Lingkungan Sekolah.
Yang kami hormati, Bapak Kepala Sekolah...
Yang kami hormati, Bapak/Ibu Guru dan para staff karyawan sekolah...
dan para siswa siswi (sekolah..... ) yang saya sayangi dan saya banggakan.
Pertama-tama saya tak lupa panjantkan puja dan puji syukur kehadirat
Allah SWT yang mana atas limpahan nikmat, rahmat dan hidayahnya, kita
semua dapat berkumpul disini dengan keadaan sehat wal'afiat dalam rangka
memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang
ke-73 Tahun 2018. Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada
junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang senantiasa mendoakan umatnya ke
jalan kebaikan dan keselamatan.
Pada hari ini, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang
ke-73. Hari dimana kita bercermin memandang sejarah dan mengapresiasi
perjalanan panjang para pejuang yang telah membawa kita kepada keadaan
sekarang. Tepat 73 tahun yang lalu, lagu kebangsaan menggetarkan
pengibaran bendera pusaka di langit biru Ibu pertiwi, sebagai penanda
lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kepulauan dengan
jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia, yang terbentang di sepanjang
khatulistiwa dengan keragaman etnis budaya, bahasa, flora dan fauna yang
tersebar di 17 ribu pulau, yang dipersatukan oleh kesadaran mewujudkan
cita-cita bersama.
Para peserta upacara yang saya hormati, Tahun 2018 adalah tahun yang
istimewa bagi Indonesia, karena selain bertepatan dengan 73 Tahun
Kemerdekaan RI kita juga menyambut perhelatan akbar Ajang Asian Games
XVII dimana negara kita kembali dipercaya untuk menjadi tuan rumah
setelah 56 tahun lamanya.
Tema perayaan HUT ke-73 tahun kemerdekaan kali ini adalah "Kerja Kita
Prestasi Bangsa". kata "Kerja" berarti adanya pergerakan / aktif. Kita
semua sebagai warga negara yang baik dituntut untuk terus bekerja keras
dalam membangun bangsa dan negara ini. Sebagai siswa, kalian mempunyai
tugas untuk terus belajar, berjuang keras mengukir sebuah prestasi
sehingga dapat berguna bagi nusa dan bangsa.
Anak-anakku yang saya sayangi,
Dengan memperingati HUT Kemerdekaan RI ini saya berharap semoga kalian
semua dapat lebih meningkatkan lagi jiwa patriotisme dan nasionalisme
kepada tanah air tercinta, dan lebih meningkatkan semangat untuk belajar
lebih rajin lagi, agar kalian semua bisa menjadi generasi yang membuat
negara tercinta kita ini bangga dan berjaya.
Sekali lagi saya tekankan bahwa "Semangat Nasionalisme" itu sangatlah
penting, apalagi di kalangan pelajar seperti kalian semua. Karena jiwa
nasionalisme dapat membentuk kesadaran dan kesetiaan terhadap bangsa dan
negara tanpa memandang suku, ras dan agama. Dengan adanya nasionalisme
kita dapat menjalin kerukunan antar sesama, sehingga pembangunan negara
ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan bersama.
Anak-anakku yang saya cintai,
Bung Karno, Bung Hatta, dan para Perintis Kemerdekaan itu adalah
anak-anak muda terdidik. Mereka menggunakan keterdidikannya untuk
mendorong kemajuan bangsa. Kalian anak-anak muda juga, kalian terdidik
juga dan kalian juga punya kesempatan yang sama untuk menorehkan sejarah
di Republik ini. Belajarlah dengan keras, tuntas dan sepenuh hati.
Di antara kalian nantinya akan menjadi guru, sastrawan, budayawan,
wartawan, pengusaha, dosen, musisi, dokter, insinyur, hakim, politisi,
gubernur, menteri, bahkan presiden atau peran-peran lain yang mungkin
hari ini belum terbayangkan dan bahkan belum ada. Semuanya itu dimulai
dari kerja keras di hari-hari ini, dari bangku kelas ini, dan dari kerja
tuntas di sekolah ini.
Harap kalian tengok perjuangan gemilang menuju kemerdekaan 1945 dan
perjalanan Republik selama 73 tahun ini. Kalian ambil hikmah dari
sejarah, lalu tugas kalian berikutnya adalah membuat sejarah. Kalian
adalah pemilik masa depan, jangan menunggu tapi tempalah kepribadianmu,
kembangkan prestasimu, jalin persahabatan dengan teman-temanmu,
hormatilah orang tuamu dan gurumu, jadikan mereka suluh hidupmu.
Hari ini kalian merayakan 73 tahun Indonesia merdeka, harap dicamkan
baik-baik bahwa saat Indonesia merayakan 100 tahun kemerdekaan maka
kalianlah yang akan memimpin dan mengelola perjalanan bangsa ini.
Bergegaslah, bersiaplah dari sekarang. Bawalah Indonesia kita inike
puncak-puncak kecemerlangan baru.
dan seterusnya.... (selengkapnya silahkan langsung download file aslinya)
Surat Edaran Tema & Logo Peringatan HUT RI ke-73 Tahun 2018.
Pada kesempatan ini kami akan memberikan informasi mengenai Tema dan
Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73.
Beberapa hari yang lalu Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
telah resmi mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mengenai Penyampaian
Tema dan Logo HUT RI ke-73 tahun ini. Maka dari itu, kami disini juga
ikut mempublikasi dan membagikan informasi yang harus diketahui oleh
masyarakat luas di seluruh Indonesia. Apabila Anda merasa Penasaran
dengan tema HUT RI ke-73 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2018
mendatang, silahkan saja simak informasi selengkapnya pada artikel ini.
Berikut ini kami tampilkan cuplikan isi surat edaran mengenai Tema dan
Logo HUT RIke-73 tahun 2018, yang file aslinya dapat anda unduh melalui
link download yang sudah kami berikan di bawah artikel ini:
Menteri Sekretaris Negara
Republik Indonesia
Nomor: B-484 / M.Sesneg/Set/TU.000.04/07/2018
Hal: Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018
Yth. 1. Para Pemimpin Lembaga Negara
2. Para Menteri Kabinet Kerja
3. Gurbernur Bank Indonesia
4. Jaksa Agung
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia
6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
8. Para Pimpinan Lembaga Non Struktural
9. Para Gurbernur Provinsi di Seluruh Indonesia
10. Para Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia
ditempat
Dengan hormat bersama ini kami sampaikan tema dan logo untuk dapat
digunakan sebagai branding rangkaian kegiatan Peringatan Hari Ulang
Tahun (HUT) Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia yang sinergis dengan
Asian Games XVIII.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Bapak/Ibuk berkenan
memperbanyak dan mensosialisasikan kepada pejabat dan pegawai di
lingkungan kerja Bapak/Ibu serta membantu menyebarluaskan kepada
masyarakat umum. Soft copy Tema dan Logo Peringatan HUT Ke-73
Kemerdekaan RI Tahun 2018 beserta pedomannya dapat diunduh melalui
website resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id.
Atas perhatian dan persetujuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Sekretaris Negara
selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional
dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/
Pimpinan Organisasi Internasional.
Demikian Tadi, beberapa cuplikan isi dari Surat Edaran Mensesneg
mengenai Tema dan Logo Peringatan HUT RI Ke-73 Tahun 2018 ini. Jika Anda
mengunduh file pedoman di www.setneg.go.id, maka anda akan
menunggu lama, karena file yang diunduh kapasitasnya besar kurang lebih
hampir 1 GB. Anda tidak perlu repot-repot kesana. Karena kami sudah
membaginya satu persatu sesuai dengan judul. Jadi, Anda dapat mengunduh
segala informasi mengenai Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Ulang
Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia di www.bangsaku.web.id.
Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi
Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor
B/26/M.SM.03.03/2018 Perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS tertanggal 8
Juni 2018.
SE MENPAN RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk menginformasikan
kepada bapak/ ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terdapat
instansi pemerintah yang belum menyampaikan
rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS.
Isi Surat tersebut adalah sebagai berikut;
Penilaian prestasi kerja PNS adalah merupakan kewajiban sesuai
dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS.
Penilaian prestasi kerja dilakukan akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama aichir Januari tahun berikutnya;
Badan Kepegawaian Negara telah mengembangkan Pelaporan Penilaian
Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk memudahkan
instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan
mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id/ dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke
dalam aplikasi dapat diunduh dan aplikasi e-Lapkin. Instansi dapat
mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi
Kerja PNS dan aplikasi e-Lapkin.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil
Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai
evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir
Maret tahun berikutnya.
Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun
2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling
lambat akhir Juli Tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan hasil evaluasi
penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi pada setiap akhir bulan pada tahun berjalan.
Untuk menjamin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi
Keija PNS dan masing-masing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan
tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS akan digunakan sebagai
salah satu acuan dalam pelaksanaan manajemen PNS mulai dari Rekrutmen
PNS sampai dengan Pemberhentian PNS.
Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan hukuman disiplin sesuai
dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2011 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan
Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melakukan
penilaian prestasi kerja.
Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 adalah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu PNS yang belum memiliki Surat Edaran
Menpan RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS bisa mengunduhnya
melaljui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
SE Menpan RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/26/M.SM.03.03/2018 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Pelaksanaan upacara bendera di sekolah
merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang
mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya
diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran
berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Upacara bendera di sekolah adalah
upaya penumbuhan budi pekerti dan karakter peserta didik, khususnya
nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Nilai-nilai tersebut terkandung
dalam setiap urutan tata upacara bendera.
Nilai-nilai
yang dapat diperoleh peserta didik dari kegiatan upacara bendera,
antara lain nilai kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, cinta tanah
air, dan patriotisme.
Untuk menjamin tercapainya tujuan upacara bendera di sekolah, maka harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera.
Penyelenggaraan upacara bendera di sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di sekolah.
Berikut ini beberapa pedoman penyelenggaraan upacara bendera di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
A. Dasar Hukum Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Upacara bendera di sekolah diselenggarakan berdasarkan beberapa dasar hukum berikut.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035).
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5166).
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 195)
B. Definisi dan Komponen Upacara Bendera di Sekolah
Upacara
bendera adalah upacara penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yaitu Sang Merah Putih. Berikut ini komponen-komponen penting
dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Pembina upacara bendera di sekolah adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
Pengatur
Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara
serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di
sekolah.
Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
Pembawa
Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas
membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan
menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pembaca
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang
ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat
yang telah ditentukan.
Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta
didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat
dan tempat yang telah ditentukan.
Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pemimpin
Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin
kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia
Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan
tempat yang telah ditentukan.
Kelompok Pengibar Bendera adalah
peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan
Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Kelompok
Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas
menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu
wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
C. Tujuan Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk :
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
meningkatkan kemampuan memimpin;
membiasakan kekompakan dan kerjasama;
menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
D. Ketentuan Waktu Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
hari Senin; dan
hari besar nasional.
Hari besar nasional meliputi :
Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
E. Unsur Pelaksana Upacara Bendera di Sekolah
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas :
pejabat Upacara;
petugas Upacara; dan
peserta Upacara.
Pejabat Upacara terdiri atas :
Pembina Upacara;
Pemimpin Upacara;
Pengatur Upacara; dan
Pemandu Upacara.
F. Petugas dan Peserta Upacara Bendera di Sekolah
Petugas Upacara paling sedikit meliputi:
Pembawa Naskah Pancasila;
Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
Pembaca Teks Janji Siswa;
Pembaca Doa;
Pemimpin Lagu/Dirigen;
Kelompok Pengibar Bendera; dan
Kelompok Paduan Suara.
Sedangkan Peserta Upacara terdiri atas:
kepala sekolah;
wakil kepala sekolah;
guru;
tenaga kependidikan;
peserta didik; dan/atau
tamu undangan.
G. Susunan Upacara Bendera di Sekolah
Susunan acara Upacara meliputi acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.
Acara persiapan terdiri atas:
setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
laporan setiap pemimpin barisan; dan
Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
Acara pokok terdiri atas:
Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
laporan Pemimpin Upacara;
penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
mengheningkan cipta;
pembacaan teks Pancasila;
pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
pembacaan teks janji siswa;
amanat Pembina Upacara;
menyanyikan lagu wajib nasional;
pembacaan doa;
laporan Pemimpin Upacara;
penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Acara penutupan terdiri atas:
Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara;
Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
H. Tugas Masing-masing Petugas Upacara
Pembina Upacara
Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a. menerima penghormatan dari peserta Upacara; b. menerima laporan Pemimpin Upacara; c. memimpin mengheningkan cipta; d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan e. menyampaikan amanat.
Pemimpin Upacra
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara; b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara; d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara; e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan f, membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Pengatur Upacara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan; b. menentukan/menunjuk petugas Upacara; c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara; d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai; e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pemandu Acara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:
a. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
Pengatur Upacara
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:
a. membawa naskah Pancasila; dan b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Teks Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca teks tersebut pada saat dan
tempat yang telah ditentukan.
Pembaca Teks Janji Siswa
Dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Teks Janji Siswa
bertugas membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada
saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pembaca Doa
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Doa bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pemimpin Lagu
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
a.
memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan
lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Lagu
Indonesia Raya harus dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza
oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat. Berdiri
tegak dan sikap hormat merupakan berdiri tegak di tempat masing-masing
dengan:
a. mengepalkan telapak tangan
kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di
dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan
jari telunjuk menempel pada pelipis; b. meluruskan lengan kiri ke bawah; c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Pengibar Bendera
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Pengibar Bendera bertugas:
a. menyiapkan Bendera; dan b. menaikkan Bendera.
Paduan Suara
Dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Paduan Suara bertugas
menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu
wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
I. Sarana Upacara Bendera di Sekolah
Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
bendera;
tiang Bendera;
tali Bendera; dan
naskah-naskah.
J. Tata Pakaian Upacara Bendera di Sekolah
Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
peserta
didik mengenakan pakaian seragam sekolahnasional dilengkapi dengan topi
pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
K. Bentuk Formasi Upacara Bendera di Sekolah
Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
bentuk segaris; atau
bentuk U.
Bentuk
segaris merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris
dan menghadap ke pusat Upacara. Bentuk U merupakan suatu bentuk barisan
yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
Bentuk formasi barisan dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan
keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah pada link di bawah ini.
Penjaringan Calon Peserta Diklat Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Guru Matematika SMP/SMA/SMK
Sehubungan dengan akan diadakannya Diklat Pemanfaatan TIK
untuk Guru Matematika SMP/SMA/SMK tahun 2018 yang akan dilaksanakan
secara IN-ON. Dimana kegiatan IN dijadwalkan pada 12 – 19 September 2018 di PPPPTK
Matematika, dan Kegiatan ON dilaksanakan ditempat masing-masing, maka PPPPTK Matematika melakukan penjaringan calon peserta.
Kriteria peserta:
Guru Matematika SMP/MTs/SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat
Aktif di MGMP
Diutamakan yang belum pernah mengikuti diklat TIK di PPPPTK Matematika.
Dapat melampirkan produk TIK hasil karya sendiri
yang pernah dikembangkan, baik dalam bentuk PowerPoint, Flash, Video,
GeoGebra, dan lain-lain, dan atau tulisan/artikel/makalah tentang
pemanfaatan ICT untuk pembelajaran matematika yang telah dipublikasikan.
(Optional)
Membuat surat pernyataan calon peserta Diklat Pemanfaatan
TIK untuk Guru Matematika SMP/SMA/SMK tahun 2018 sesuai format
terlampir. [ link http://tinyurl.com/pernyataan1 ]
Setelah surat pernyataan diisi dan disahkah oleh Kepala Sekolah kemudian disimpan dengan nama file :
nama_sekolah_Diklat TIK 2018_pernyataan,
contoh : ashari_SMAN 99 Kota Yogyakarta_Diklat TIK 2018_pernyataan.
Mengirimkan surat keterangan aktif di MGMP dari Ketua MGMP (format mengikuti kebijakan masing-masing MGMP).
[ link Contoh surat keterangan aktif di MGMP: https://tinyurl.com/Cont-skMGMP ]
Setelah surat keterangan aktif di MGMP yang telah disahkah oleh Ketua
MGMP kemudian disimpan dengan nama file : nama_sekolah_Diklat TIK
2018_aktif MGMP, contoh : ashari_SMAN 99 Kota Yogyakarta_Diklat TIK
2018_ aktif MGMP.
Mengirimkan surat keterangan aktif di MGMP, surat
pernyataan, dan menyertakan contoh produk TIK (Kriteria peserta nomor 4)
jika ada, melalui alamat email: diklattik@p4tkmatematika.orgpaling lambat tanggal 9 Agustus 2018, dengan subject email : nama_sekolah_Diklat TIK 2018, contoh : ashari_SMAN 99 Kota Yogyakarta_Diklat TIK 2018
Mohon file yang dikirim tidak melebihi 10 MB. Jika file yang dikirim
melebihi 10MB, mohon file dipecah menjadi beberapa file di bawah 10MB.
Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi akan diumumkan
melalui website www.p4tkmatematika.org tanggal 20 Agustus 2018, dan akan
dipanggil untuk mengikuti diklat dengan biaya dari Anggaran PPPPTK
Matematika tahun 2018 (untuk kegiatan IN), sedangkan biaya pada saat
kegiatan ON ditanggung masing-masing peserta.
Kuota untuk diklat ini adalah 60 orang yang terbagi dalam 2 kelas ( SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK).
Adapun struktur program diklat IN ini adalah sebagai berikut:
Kegiatan ON dilaksanakan ditempat masing-masing sebanyak 22 JP, dan hasil ON dilaporkan ke PPPPTK Matematika secara online.
Peserta juga dimohon untuk mengisi kuesioner penelitian yang kami lakukan pada link berikut: