Rabu, 24 Juni 2015

Rugilah Kalau Anda Buang Biji Kurma, Silakan Baca Manfaatnya




TRIBUN-TIMUR.COM - Kurma adalah makanan buahan yang sering kita jumpai pada saat Ramadan.

Kurma sangat bagus dimakan pada saat berbuka puasa karena kurma mengandung zat gula yang bisa diubah oleh tubuh menjadi energi dengan cepat.
Ternyata bukan hanya daging buah kurma saja yang bermanfaat, biji kurma juga bisa dimanfaatkan menjadi minuman yang mirip kopi.
Caranya cukup mudah, cuci biji kurma lalu keringkan, lalu jemur sampai kering.
Setelah itu sangrai biji kurma hingga hitam, setelah itu tumbuk hingga berbentuk mirip dengan bubuk kopi.
Biji kurma Anda siap untuk diseduh.

Kandungan Biji Kurma


Yusuf Al-hajj Ahmad dalam buku Islamic Medicine membahas bahwa minuman ‘kopi’ biji kurma tersebut bisa memberikan tenaga untuk orang yang meminumnya. Selain itu bisa digunakan untuk bumbu campuran daging, dimana bisa membuat daging jadi lembut.
“Kopi” biji kurma ini juga bisa dimanfaatkan untuk lulur dengan cara dicampurkan dengan minyak zaitun dan madu terlebih dahulu.
Manfaat lainnya yang tidak kalah penting yaitu dapat mengatasi masalah kebotakan hanya dengan cara mencampurkan bubuk biji kurma tersebut dengan minyak zaitun.
Manisnya Bagi Kesehatan
Para peneliti dari University of Scranton menemukkan kurma dan buah-buah kering lainnya sangat kaya akan antioksidan yang bernama polyphenol, serta serat.
The American Cancer Society menyarankan kita untuk mengonsumsi 20-35 gram serat pangan (dietary fiber) setiap harinya. Dan serat pangan ada yang larut dan tidak larut.
Dimana serat yang membantu proses penceranaan dengan mendorong makanan ke saluran cerna adalah serat yang tidak larut.

Sedangkan, serat larut mampu mencegah penyakit jantung dengan menurunkan tingkat LDL atau kolesterol jahat.
Tidak hanya itu, serat larut juga bisa menurunkan kadar gula darah, yang ujungnya akan membantu menjaga penyakit diabetes tetap terkendali.
Kurma merupakan asupan energi yang baik, karena setiap butir kurma mengandungan 31 gram karbohidrat.
Porsi ini juga termasuk 3 gram serat pangan dan 29 gram fruktosa, glukosa dan sukrosa (gula alami yang mudah dibakar tubuh untuk menyediakan energi).
Nilai plus dari kurma adalah, mereka akan memberikan energi tanpa lemak atau kolesterol.
Kandungan potasium dalam kurma juga menyodorkan manfaat bagi kesehatan kita.

Tubuh membutuhkan asupan potasium untuk mencegah terjadinya kontraksi otot.
Potasium merupakan mineral penting bagi tubuh untuk melindungi otot jantung, serta menjaga kesehatan proses metabolisme tubuh dan memastikan sistem saraf tetap berfungsi dengan baik.
Plus, potasium juga mampu membuat tubuh melenyapkan sodium, dan secara otomatis akan menurunkan tekanan darah.
Tubuh tidak bisa menyimpan potasium secara berlebih, dan biasanya akan hilang bersamaan dengan keringat.
Dan seperti kita tahu, fungsi hati akan berkurang sejalan dengan bertambahnya usia kita.
Jadi, meningkatkan asupan potasium menjadi 400 mg akan membantu kita menurunkan risiko stroke hingga 40 persen.
Dan 100 gram kurma mengandung 667 mg potasium.

Jangan jadikan kurma hanya sebagai ‘hiasan’ bulan Ramadhan saja.
Petik manisnya khasiat kurma dengan mengonsumsinya secara rutin setiap hari.

Rabu, 17 Juni 2015

Pendataan Ulang PNS 2015 Secara Elektronik


 Pendataan Ulang bagi PNS tahun 2015 dengan cara elektronik dan selanjutnya  disingkat  dengan e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi ( TI) yang meliputi tahap pemutaktriran/ pengkinian data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi ( verval) data secara keeluruhan oleh instansi pusat/daerah berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.

Adapun landasan hukum dari pelaksanaan Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS)  ini adalah UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan PERATURAN KEPAI,A BKN NO  19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS  SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.



Pelaksanaan e-PUNPS 2015 ini bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi, yang merupakan dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian bagi ASN yang mendukung dalam pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatar belakangi :
Pendataan e-PUPNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2003,  perlu dilakukan Pendataan Ulang bagi PNS secara periodik paling sedikit  setiap 10 tahun sekali.
Membangun fungsi monitoring(pemantauan) dan evaluasi terhadap data kepegawaian untuk meningkatan serta menjaga akurasi data.
Membangun sikap kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) para PNS terhadap data kepegawaian yang dimilikinya.
Untuk ditata  ulang sistem informasi kepegawaian yang berdasarkan amanat dalam UU No. 5 Thn 2014 mengenai ASN.
Dinamika perubahan suatu organisasi dan pemekaran suatu wilayah, dan adanya perubahan dalam tubuh manajemen kepegawaian termasuk didalamnya yaitu manajemen ASN.
Kebutuhan akan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dan selanjutnya.)

Kemudian, data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi yang dimaksud meliputi data :

Data Pokok Info Kepegawaian (Core Data)
Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri atas : Kepangkatan, Pendidikan, Keluarga, Jabatan.
Data Sosial Ekonomi (kesejahteraan) para PNS, yang terdiri atas : Pendidikan anak Perumahan
Self assessment: Competency and potency Individual
Lainnya (stakeholder PNS)

Pendataan Ulang bagi PNS tahun 2015 secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan jika tidak dilakukan maka sanksi  berat siap menunggu, yaitu tidak tercatat didalam database ASN Nasional di BKN yang berdampak tidak mendapatkan pelayanan kepegawaian dan dinyatakan pensiun/berhenti.

Proses pendataan ulang bagi PNS (e-PUPNS)  2015 :
A. Registrasi agar bisa login PUPNS :
    PNS melakukan input NIP dan NIK dan selanjutnya mencetak tanda bukti registrasi
    BKD memberikan persetujuan atas registrasi PNS pada Instansi tersebut

B. Entri form PUPNS >> Entri formulir bagi PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
    Data  terkirim ke inbox PUPNS  SKPD
    SKPD melakukan verifikasi dan validasi data

D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
    Data  terkirim ke inbox BKD/Ropeg
    BKD/Ropeg melakukan verifikasi dan validasi data

E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :

    Data yang membutuhkan verifikasi dari BKN, maka akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
    BKN Pusat atau Kantor regional akan melakukan verifikasi data

Bagaimanakah proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS  dalam Pendataan Ulang PNS?



2. Pilih tombol daftar 
3. Isi formulir  yang tersedia meliputi NIP baru >> lalu klik cari, maka Nama PNS ybs dan Instansi akan muncul secara otomatis.


 4. Isi email aktif yang anda dimiliki
 5. Pilih menu  lanjut
 6. Isi formulir  registrasi yang terdiri atas  :


Kata kunci ( password) 
Konfirmasi kata kunci ( tulsi ulang pasword) 
Nama Ibu kandung
Pertanyaan Keamanan
Jawaban dari pertanyaan keamanan
Kode captha

  7. Lalu pilih  tombol registrasi
  8. Jika registrasi berhasil akan segera muncul pemberitahuan


  9. Klik tombol Cetak






Catatan: File hasil download silahkan buka dengan aplikasi PDF Reader untuk bisa membacanya.
Hasil cetak tanda bukti registrasi harap diserahkan ke kantor BKD untuk dilakukan verifikasi agar bisa login dengan kode registrasi yang diberikan.

Download:


Jika proses registrasi Pendataan Ulang PNS 2015 secara elektronik sudah mendapatkan verifikasi dari BKD maka PNS tersebut bisa login untuk mengikuti langkah selanjutnya.

Kamis, 11 Juni 2015

PP NO 30 TAHUN 2015 KENAIKAN GAJI PNS 2015

Akhirnya PP tentang kenaikan Gaji PNS tahun 2015 yang ditung-tunggu keluar juag, yaiti PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2015.

Berikut besaran kenaikan gaji PNS tersebut adalah sebagai berikut :











Sabtu, 30 Mei 2015

Pencairan Gaji PNS ke-13 Paling Lambat Pekan Depan


Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan seharusnya gaji ke-13 paling lambat cair pekan depan. Pasalnya instansi tersebut telah mengeluarkan anggaran untuk gaji ke-13.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu,  Askolani mengatakan, gaji ke-13 tidak kompak cair pada masing-masing instansi pemerintah karena ada proses yang berbeda pada  Kuasa Pemegang Anggaran (KPA). Namun,  seharusnya gaji ke-13 itu sudah cair paling lambat pekan depan.

"Tugas saya sih sudah selesai (mengeluarkan anggaran). Tergantung KPA-nya nanti butuh dokumen-dokumen, biasanya dia bikin petunjuk pelaksanaan. Paling telat minggu depan lah," kata Askolani, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Askolani mengungkapkan, kementerian Keuangan  telah  mengeluarkan anggaran Rp 5,3 triliun, untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan pada bulan ini.

Kenaikan anggaran untuk gaji ke- 13 tersebut tidak besar dibandingkan tahun lalu, yaitu hanya 6 persen. Kenaikan tersebut disebabkan oleh kenaikan gaji pokok PNS yang sudah ditetapkan awal tahun lalu.

"Kenaikannya tidak sampai Rp 1 triliun dari tahun lalu, masih di kisaran ratusan miliar. Penyebab  utama karena gaji pokok naik," ungkap Askolani.


Pemberian gaji, ke-13 telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. (Pew/Ahm)