Pendataan Ulang bagi PNS tahun
2015 dengan cara elektronik dan selanjutnya disingkat dengan
e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan
memanfaatkan sistem teknologi informasi ( TI) yang meliputi tahap
pemutaktriran/ pengkinian data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi (
verval) data secara keeluruhan oleh instansi pusat/daerah berdasar dengan
kewenangan yang dimiliki.
Adapun landasan hukum dari
pelaksanaan Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS) ini adalah UU No. 5 Tahun
2015 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan
PERATURAN KEPAI,A BKN NO 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PENDATAAN ULANG PNS SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Pelaksanaan e-PUNPS 2015 ini
bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi,
yang merupakan dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian
bagi ASN yang mendukung dalam pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai
sumber daya aparatur negara, dengan dilatar belakangi :
Pendataan e-PUPNS terakhir kali
dilakukan pada tahun 2003, perlu dilakukan Pendataan Ulang bagi
PNS secara periodik paling sedikit setiap 10 tahun sekali.
Membangun fungsi
monitoring(pemantauan) dan evaluasi terhadap data kepegawaian untuk meningkatan
serta menjaga akurasi data.
Membangun sikap kepedulian dan
kepemilikan (sense of awareness/ownership) para PNS terhadap data kepegawaian
yang dimilikinya.
Untuk ditata ulang sistem
informasi kepegawaian yang berdasarkan amanat dalam UU No. 5 Thn 2014 mengenai
ASN.
Dinamika perubahan suatu
organisasi dan pemekaran suatu wilayah, dan adanya perubahan dalam tubuh
manajemen kepegawaian termasuk didalamnya yaitu manajemen ASN.
Kebutuhan akan spesifik data
(data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dan
selanjutnya.)
Kemudian, data yang akurat,
terpercaya dan terintegrasi yang dimaksud meliputi data :
Data Pokok Info Kepegawaian (Core
Data)
Data Riwayat (Historical Data),
yang terdiri atas : Kepangkatan, Pendidikan, Keluarga, Jabatan.
Data Sosial Ekonomi
(kesejahteraan) para PNS, yang terdiri atas : Pendidikan anak Perumahan
Self assessment: Competency and
potency Individual
Lainnya (stakeholder PNS)
Pendataan Ulang bagi PNS tahun
2015 secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan jika tidak dilakukan maka
sanksi berat siap menunggu, yaitu tidak tercatat didalam database ASN
Nasional di BKN yang berdampak tidak mendapatkan pelayanan kepegawaian dan
dinyatakan pensiun/berhenti.
Proses pendataan ulang bagi PNS
(e-PUPNS) 2015 :
A. Registrasi agar bisa login
PUPNS :
PNS melakukan input
NIP dan NIK dan selanjutnya mencetak tanda bukti registrasi
BKD memberikan
persetujuan atas registrasi PNS pada Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >>
Entri formulir bagi PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
Data terkirim
ke inbox PUPNS SKPD
SKPD melakukan
verifikasi dan validasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg
Instansi :
Data terkirim
ke inbox BKD/Ropeg
BKD/Ropeg melakukan
verifikasi dan validasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg
:
Data yang
membutuhkan verifikasi dari BKN, maka akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
BKN Pusat atau
Kantor regional akan melakukan verifikasi data
Bagaimanakah proses registrasi
yang harus dilakukan oleh PNS dalam Pendataan Ulang PNS?
1. Buka alamat https://pupns.bkn.go.id/login
2. Pilih tombol daftar
3. Isi formulir yang
tersedia meliputi NIP baru >> lalu klik cari, maka Nama PNS ybs dan
Instansi akan muncul secara otomatis.
4. Isi email aktif yang
anda dimiliki
5. Pilih menu lanjut
6. Isi formulir
registrasi yang terdiri atas :
Kata kunci ( password)
Konfirmasi kata kunci ( tulsi
ulang pasword)
Nama Ibu kandung
Pertanyaan Keamanan
Jawaban dari pertanyaan keamanan
Kode captha
7. Lalu pilih tombol
registrasi
8. Jika registrasi
berhasil akan segera muncul pemberitahuan
9. Klik tombol Cetak
Catatan: File hasil download
silahkan buka dengan aplikasi PDF Reader untuk bisa membacanya.
Hasil cetak tanda bukti
registrasi harap diserahkan ke kantor BKD untuk dilakukan verifikasi agar bisa
login dengan kode registrasi yang diberikan.
Download:
Jika proses registrasi Pendataan
Ulang PNS 2015 secara elektronik sudah mendapatkan verifikasi dari BKD maka PNS
tersebut bisa login untuk mengikuti langkah selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar