Posting ini saya tulis berdasarkan milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA. Jadi masalah konversi nilai dari skala 100 ke skala 4 pada judul di atas adalah masalah yang ada di SMA. Sampai posting ini saya tulis sudah ada titik terang kesepakatan mengenai konversi nilai dari skala 100 ke skala 4, walaupun kesepakatan itu tidak bisa disebut sebagai dokumen resmi, karena tidak dituangkan dalam suatu surat keputusan.
Seperti yang telah dipaparkan di
permendikbud nomor 81 A (lampitan IV) bahwa nilai pada LCK (Laporan
Capaian Kompetensi) pada kurikulum 2013 dinyatakan dalam skala 4, yaitu
dari 1 hingga 4 dalam bentu kelipatan 0,33, sperti di bawah ini
Namun yang jadi masalah tidak ada
petunjuk jelas bagaimana cara mengkonversi dari nilai skala 100 ke nilai
sakal 4. Akibatnya muncul berbagai macam tabel konversi di berbagai
pelatihan kurikulum 2013, seprti contoh di bawah ini:
Tabel konversi tersebut didapat ketika bimtek wakakur. Ini file lengkapnya.
Selain itu juga muncul tabel konversi seperti di bawah ini:
Tabel tersebut didapat dari pelatihan guru pendamping kurikulum 2013. Ini file lengkapnya
Dengan ketidakjelasan tersebut, akhirnya
di setiap SMA pada akhirnya membuat tabel konversi sendiri-sendiri.
Ketika saya ikut implementasi pendampingan kurikulum 2013 in service 2
pada tanggal 16 Desember 2013 di SMAN 1 Mataram, masing-masing sekolah
dalam satu cluster (11 SMA) membuat tabel konversi yang berbeda-beda.
Kurang lebih pukul 22.00 WITA pada
tanggal 16 Desember 2013 saya membuka email dan di milis PELAKSANA
KURIKULUM 2013 SMA muncul lagi tabel konversi yang baru lagi, yaitu:
Tabel konversi itu berdasarkan hasil
koordinasi di Lombok 10-13 Desember 2013. Tabel yang saya dapatkan di
milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA tersebut dikirim oleh Bapak SUTIKNO,
namun saya tidak tahu persis siapa-siapa yang berkoordinasi. Walaupun
tabel konversi di atas merupakan kesepakatan hasil koordinasi, tetap
saja itu bukan dokumen resmi, karena belum dituangkan dalam SURAT
KEPUTUSAN. Dengan demikian boleh dipakai boleh juga tidak.
Sebenarnya apa sih masalah mendasar dari
konversi nilai dari skala 100 ke skala 4? Mari kita bahas. Untuk
mengkonversi nilai dari skala 100 ke skala 4 bisa menggunakan rumus:
(Nila dalam skala 100 : 100) X 4 atau bisa juga Nila dalam skala 100 : 25. Misal bagaimana cara mengkonversi nilai 68 menjadi nilai skala 4 dalam bentuk kelipatan 0,33?
68 : 25 = 2,72.
Nah sekarang perhatikan nilai 2,72. Nilai ini bukan kelipatan 0,33,
maka nilai ini harus dijadikan kelipatan 0,33. Nilai tersebut terletak
anatar 2,66 dan 3,00. Masalahnya sekarang 2,72 dijadikan 2,66 ataukan
dijadikan 3,00? Di permendikbud no 81A tidak ada penjelasan lebih
lanjut. Dengan demikian sebenarnya terdapat ketidakjelasan di
pemendikbud no 81A tahun 2013 mengenai konversi nilai dari skala 100 ke
skala 4 (dalam bentuk kelipatan 0,33), akibatnya muncul berbagai macam
tabel konversi. Untung saja sudah ada kesepakatan hasil koordinasi di
Lombok 10 – 13 Desember 2013 dan saya yakin kesepakatan itu belum banyak
yang tahu dan itupun tidak bisa dipakai sebagai acuan karena belum
dituangkan dalam SURAT KEPUTUSAN.
Sebenarnya masih ada lagi nilai yang
masih menjadi perdebatan, yaitu nilai 2,67 misalnya. Di permendikbud
nomor 81A tahun 2013 tidak ada nilai 2,67 yang ada adalah nilai 2,66.
Untuk nilai 2,67 itu muncul pada contoh LCK final yang dituangkan dalam
suarat keputusan Keputusan Dirjen Dikmen No: 717/D/Kep/2013.
Sudah saatnya dirjen dikmen memberikan
pedoman konversi nilai untuk jenjang sekolah menengah, sehingga menjadi
seragam di seluruh Indonesia. bila tidak seragam tentu nilai 2,66 di
sekolah A dan sekolah B tentu mempunyai kualitas yang berbeda bila
menggunakan tabel konversi yang berbeda-beda.
sumber: http://fatkoer.wordpress.com