JAKARTA - Guru pendidikan agama di
sekolah umum tidak perlu khawatir kesulitan mengejar ketentuan beban
mengajar 24 jam pelajaran per minggu. Sebab dalam kurikulum baru yang
segera bergulir, jam pelajaran pendidikan agama ditambah mulai dari
jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis
Kemenag) Nur Syam menuturkan, formasi baru durasi jam pelajaran
pendidikan agama di semua jenjang pendidikan. Dia mengatakan selama ini
jam pelajaran pendidikan agama di SD cuma 2 jam pelajaran per minggu,
ditambah menjadi 4 jam pelajaran per minggu.
Kemudian di jenjang SMP, jam pelajaran pendidikan agama yang awalnya 2
jam per minggu ditambah menjadi tiga jam pelajaran per minggu. Formasi
baru di jenjang SMP itu juga diterapkan di jenjang SMA dan SMK. "Jadi
formasi baru jam pelajaran pendidikan agama di SD, SMP, dan SMA/SMK
adalah 4, 3, 3," tandasnya, Sabtu (26/1).
Mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu mengatakan, semangat
penambahan jam pelajaran pendidikan agama pada kurikulum baru itu adalah
untuk memperbaiki moral bangsa. Semangat ini merujuk pada kondisi moral
dan sosial siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang cenderung melorot. Misalnya
tawuran perlajar, seks bebas, dan sejenisnya.
Selain urusan moral siswa itu, Nur Syam mengatakan ada keuntungan teknis
lainnya dari penambahan jam pelajaran ini. Dia mengatakan selama ini
banyak guru pendidikan agama di sekolah umum (SD, SMP, dan SMA/SMK)
gagal mendapatkan tunjangan sertifikasi padahal sudah mendapatkan
sertifikat.
"Mereka tidak mendapatkan tunjangan karena tidak bisa mengejar ketentuan
beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu," tandasnya. Untuk
menyiasatinya, ada guru yang mengajar di banyak sekolah. Atau ada guru
yang merekap tugas lainnya untuk mengejar ketentuan beban mengajar tadi.
Nah dengan adanya penambahan jam pelajaran pendidikan agama ini, Nur
Syam berharap para guru pendidikan agama bisa mengerja ketentuan bobot
mengajar. Sehingga hak tunjangan sertifikasi bisa mereka dapatkan sesuai
ketentuan.
Tim di Kemenag sudah berancang-ancang untuk melakukan penelitian
mendalam terkait hubungan penambahan jam pelajaran ini dengan pencairan
tunjangan sertifikasi. Nur Syam mengatakan, untuk urusan penerbitan
kurikulum baru ini leading sector-nya tetap Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), Dia mengaku jika Kemenag siap menjalankan
kurikulum baru yang ditetapkan Kemendikbud.
Menurut Nur Syam, penambahan jam pelajaran pendidikan agama ini tidak
akan menimbulkan fenomena kekurangan guru agama di SD, SMP, dan SMA/SMK.
"Sebab perhitungan kami sementara ini, jumlah guru pendidikan agama
cukup memadai. Khususnya pendidikan agama Islam," tandasnya.
Untuk pendidikan agama non Islam, dia mengaku akan berkoordinasi dengan
tim lain di Kemenag. Selanjutnya, Nur Syam juga mengatakan tim dari
Kemenag dan Kemendikbud terus menggodok konten materi pelajaran
pendidikan agama.
Dia mengakui jika penambahan jam pelajaran agama ini memunculkan
konsekuensi penambahan materi pelajaran. "Baik itu yang kompetensi inti
maupun kompetensi dasar sudah disiapkan," tandasnya.
Penambahan jam pelajaran pendidikan agama di kurikulum 2013 ini sudah
hampir bisa dipastikan. Berkali-kali Mendikbud Mohammad Nuh melontarkan
ke publik jika jam pelajaran pendidikan agama bakal ditambah. Penambahan
jam pelajaran pendidikan agama ini mendapat respon positif dari PP
Muhammadiyah dan LP Ma"arif. (wan)
Jam Pelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Agama di Sekolah Umum:
Jenjang KTSP Kurikulum 2013
SD 2 x jam pelajaran/minggu 4 x jam pelajaran/minggu
SMP 2 x jam pelajaran/minggu 3 x jam pelajaran/minggu
SMA/SMK 2 x jam pelajaran/minggu 3 x jam pelajaran/minggu
Keterangan :
- Banyak guru pendidikan agama bersertifikat tidak bisa mendapatkan TPP karena kurang jam mengajar.
- Mengatasi persoalan guru agama kesulitan mengejar beban mengajar.
- Syarat guru bersertifikat memperoleh TPP adalah mengajar 24 x jam pelajaran/pekan