JAKARTA - Kesabaran Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) melihat macetnya pencairan tunjangan profesi
guru di pemkab dan pemkot sudah habis. Hari ini, Selasa (29/1) mereka
akan melaporkan pengendapan tunjangan yang mencapai Rp 10 triliun itu ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, pelaporan macetnya pencairan tunjangan profesi itu merupakan realisasi kesepakatan mereka dengan KPK. "Dalam pertemuan dengan KPK, mereka siap membantu asalkan bisa mendapatkan akses data tunggakan," tutur Haryono.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, tunggakan tunjangan profesi guru yang superjumbo itu merupakan realiasi anggaran 2011-2012. Selain itu, Haryono akan menyampaikan hasil audit uji petik di sepuluh provinsi. Dari hasil uji petik itu, rata-rata tunjangan sertifikasi yang sudah dicairkan hanya 30 persen. Itu artinya, lebih banyak yang mengendap ketimbang yang sudah dicairkan.
Dari hasil penelurusan di lapangan, lanjut dia, alasan pengendapan adalah varifikasi yang molor. Menurut dia, ada pemkab dan pemkot yang membutuhkan verifikasi untuk memastikan apakah guru bersangkutan benar-benar memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per pekan.
Alasan ini tergolong ganjil. Pertama, sejatinya verifikasi tidak butuh waktu lama. Apalagi pengecakan beban jam mengajar bisa dijalankan secara rinci pada saat pergantingan tahun ajaran baru. Keganjilan kedua, jika ada guru yang kekurangan jumlah jam mengajarnya, tentu tidak akan sebesar itu. Sebab, pemerintah pusat telah memiliki salinan data guru bersertifikat yang layak menerima tunjangan sertifikasi. Data itu dimanfaatkan sebagai dasar alokasi tunjangan sertifikasi guru dalam APBN tahun berjalan.
Haryono menegaskan, audit dengan sistem uji petik itu hanya mengetahui alasan yang ada di permukaan. "Kita hanya menerima alasan dari mereka. Tidak bisa mengecek lebih dalam," tandasnya. Termasuk mengecek kemungkinan adanya aliran dana bunga simpanan bank tunjangan sertifikasi guru.
Nah melalui bantuan KPK, Haryono berharap penelisikan motivasi di balik kasus tersendatnya tunjangan profesi guru bisa terkuak. "Mereka kan berwenang untuk urusan ini. Termasuk membongkar aliran dana di rekning pejabat-pejabat terkait di daerah," tandas Haryono.
Kata Haryono, pelaporan kasus macetnya pencairan tunjangan profesi ke KPK ini belum mengarah kepada tindak pidana korupsi atau sejenisnya. Tetapi dia tidak menutup kemungkinan dengan wewenang KPK yang cukup luas, mereka bisa menemukan motivasi sebenarnya di balik pengendapan itu. "Misi utama Kemendikbud adalah ingin tunjangan ini segera cair karena itu hak guru," katanya.
Kerja sama antara Kemendikbud dengan KPK itu harus dijalankan. Sebab, Kemendikbud tidak memiliki wewenang struktural ke dinas pendidikan di kabupaten/kota. Berbeda dengan KPK, sebagai lembaga penegak hukum mereka bisa menerobos ke instansi pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain menunggu tindak lanjut KPK di lapangan, Haryono berharap KPK memberikan masukan pencairan tunjangan untuk tahun ini. Dengan begitu, kasus pengendapan tunjangan profesi guru tidak terulang lagi tahun ini. Untuk periode 2013, rencananya tunjangan ini baru akan dicairkan April. (wan/oki)
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, pelaporan macetnya pencairan tunjangan profesi itu merupakan realisasi kesepakatan mereka dengan KPK. "Dalam pertemuan dengan KPK, mereka siap membantu asalkan bisa mendapatkan akses data tunggakan," tutur Haryono.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, tunggakan tunjangan profesi guru yang superjumbo itu merupakan realiasi anggaran 2011-2012. Selain itu, Haryono akan menyampaikan hasil audit uji petik di sepuluh provinsi. Dari hasil uji petik itu, rata-rata tunjangan sertifikasi yang sudah dicairkan hanya 30 persen. Itu artinya, lebih banyak yang mengendap ketimbang yang sudah dicairkan.
Dari hasil penelurusan di lapangan, lanjut dia, alasan pengendapan adalah varifikasi yang molor. Menurut dia, ada pemkab dan pemkot yang membutuhkan verifikasi untuk memastikan apakah guru bersangkutan benar-benar memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per pekan.
Alasan ini tergolong ganjil. Pertama, sejatinya verifikasi tidak butuh waktu lama. Apalagi pengecakan beban jam mengajar bisa dijalankan secara rinci pada saat pergantingan tahun ajaran baru. Keganjilan kedua, jika ada guru yang kekurangan jumlah jam mengajarnya, tentu tidak akan sebesar itu. Sebab, pemerintah pusat telah memiliki salinan data guru bersertifikat yang layak menerima tunjangan sertifikasi. Data itu dimanfaatkan sebagai dasar alokasi tunjangan sertifikasi guru dalam APBN tahun berjalan.
Haryono menegaskan, audit dengan sistem uji petik itu hanya mengetahui alasan yang ada di permukaan. "Kita hanya menerima alasan dari mereka. Tidak bisa mengecek lebih dalam," tandasnya. Termasuk mengecek kemungkinan adanya aliran dana bunga simpanan bank tunjangan sertifikasi guru.
Nah melalui bantuan KPK, Haryono berharap penelisikan motivasi di balik kasus tersendatnya tunjangan profesi guru bisa terkuak. "Mereka kan berwenang untuk urusan ini. Termasuk membongkar aliran dana di rekning pejabat-pejabat terkait di daerah," tandas Haryono.
Kata Haryono, pelaporan kasus macetnya pencairan tunjangan profesi ke KPK ini belum mengarah kepada tindak pidana korupsi atau sejenisnya. Tetapi dia tidak menutup kemungkinan dengan wewenang KPK yang cukup luas, mereka bisa menemukan motivasi sebenarnya di balik pengendapan itu. "Misi utama Kemendikbud adalah ingin tunjangan ini segera cair karena itu hak guru," katanya.
Kerja sama antara Kemendikbud dengan KPK itu harus dijalankan. Sebab, Kemendikbud tidak memiliki wewenang struktural ke dinas pendidikan di kabupaten/kota. Berbeda dengan KPK, sebagai lembaga penegak hukum mereka bisa menerobos ke instansi pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain menunggu tindak lanjut KPK di lapangan, Haryono berharap KPK memberikan masukan pencairan tunjangan untuk tahun ini. Dengan begitu, kasus pengendapan tunjangan profesi guru tidak terulang lagi tahun ini. Untuk periode 2013, rencananya tunjangan ini baru akan dicairkan April. (wan/oki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar