BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMP NEGERI 1 KEDOKANBUNDER dengan alamat Jalan Nyi MRA. Kawunganten No. 09 Kec. Kedokanbunder,
Indramayu Jawa Barat
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai
kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
a.
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
b.
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan;
c.
meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d.
memantapkan kepribadian dan mandiri; serta
e.
mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
(1) Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan organisasi
resmi di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh
kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah
lain, dan/atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah.
(2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang
bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
(1) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih
aktif pada sekolah ini.
(2) Anggota organisasi ini ditandai dengan identitas/kartu anggota.
(3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak
menjadi siswa lagi di sekolah ini, atau meninggal dunia.
Pasal 8
(1) Keuangan organisasi ini diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (APBS), komite sekolah dan pemerintah daerah, serta sumbangan
yang tidak mengikat.
(2) Pengelolaan keuangan organisasi tersebut digunakan sepenuhnya
untuk kegiatan OSIS dengan pertanggungjawaban yang jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 9
(1) Setiap anggota mempunyai hak :
a. mendapatkan perlakuan yang sama
sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya;
b. memilih dan dipilih sebagai perwakilan
kelas atau pengurus;
c. berbicara secara lisan maupun
tulisan.
(2) Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.
memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b.
mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c.
menghormati tenaga kependidikan;
d. memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolah.
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
(1) Perangkat OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS;
b. Perwakilan Kelas;
c. Pengurus OSIS.
(2) Pembina terdiri dari :
a.
Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, sebagai Ketua/Wakil Ketua.
b.
Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian
setiap tahun ajaran.
(3) Perwakilan Kelas terdiri dari :
a.
Wakil-wakil setiap kelas;
b.
Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa.
(4) Pengurus OSIS terdiri dari :
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil Bendahara;
g.
Seksi Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
h.
Seksi Budi Pekerti Luhur/Akhlak Mulia;
i.
Seksi Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara;
j.
Seksi Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olahraga;
k.
Seksi Demokrasi, HAM, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan
Toleransi Sosial;
l.
Seksi Kreativitas, keterampilan dan Kewirausahaan;
m.
Seksi Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi;
n.
Seksi Sastra dan Budaya;
o.
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
p.
Seksi Komunikasi dalam Bahasa Inggris;
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus
selama satu tahun, dimulai dari awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir
tahun pelajaran.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 12
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah.
(2) Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah, dan
disusun berdasarkan Anggaran Dasar.