Senin, 12 Februari 2018

Menteri Asal Indonesia Dinobatkan Sebagai Menteri Terbaik Sedunia











Sebuah pertemuan pemerintahan dunia (World Government Summit 2018) kemarin diadakan di Dubai, Uni Emirat Arab. Dalam pertemuan tersebut berbagai pihak yang terlibat dalam kebijakan negara dan pengembangan masyarakat hadir sejak 11-13 Februari. Mereka mendiskusikan praktek-praktek kebijakan yang terbaik untuk masa depan dunia, dan termasuk menobatkan seorang menteri terbaik dunia. Kali ini, menteri terbaik tersebut berasal dari Indonesia. 

Sebagaimana dilansir Gulfnews.com (11/2) pertemuan pemerintahan dunia tersebut menobatkan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Terbaik di Dunia (Best Minister in the World Award). Penghargaan ini diberikan oleh Perdana Menteri Uni Emirat Arab, Sheikh Mohammad bin Rashid Al Maktoum.
Penghargaan menteri terbaik dunia ini merupakan penghargaan internasional yang diberikan kepada satu orang menteri dari negara-negara dunia yang hadir dalam World Government Summit. Setiap tahunnya terpilih satu orang menteri terbaik dan penghargaan ini diberikan sejak tahun 2016. Penentuan pemenang dalam penghargaan ini dilakukan oleh lembaga independen asal London, Inggris, Ernst & Young. 

Pada laman resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia dijelaskan bahwa dalam sambutannya, Menteri Sri Mulyan imenyampaikan apresiasinya menjadi penerima pertama penghargaan tersebut dari sosok orang Asia. Ia juga menjelaskan bahwa penghargaan itu jua menjadi pengakuan atas kerja kolektif pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo khususnya dalam bidang reformasi ekonomi di Indonesia. 


Menteri kelahiran Bandar Lampung itu juga mempersembahkan penghargaan tersebut untuk 257 juta rakyat Indonesia dan 78.164 jajaran Kementerian Keuangan yang telah bekerja keras untuk mengelola keuangan negara dengan berintegritas serta memiliki komitmen yang tinggi untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merada dan adil.
Menteri Sri Mulyani juga menerangkan bahwa berbagai reformasi kebijakan terlah dilakukan di Kementerian Keuangan. Reformasi tersebut ditujukan untuk mendorong kebijakan fiskal sehingga terjadi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable). Selain itu reformasi birokrasi yang juga dilakukan di Kementerian Keuangan dinilai telah banyak membuahkan hasil.

World Government Summit sendiri merupakan pertemuan tahunan yang diadakan di Dubai, Uni Emirat Arab. Pertemuan tingkat dunia ini melibatkan banyak pemimpin pemerintahan dari seluruh dunia untuk hadir dalam forum dialog. Forum tersebut membahas tentang proses dan praktek pemerintahan serta kebijakan publik yang berorientasi pada teknologi, inovasi dan isu-isu masa depan dunia.

Banyaknya negara yang terlibat dalam forum ini membuat pertemuan menjadi ajang pertukaran pengalaman dan pengetahuan antar pejabat pemerintah, penentu kebijakan, pakar, analis dan pimpinan sektor swasta untuk melihat perkembangan pemerintahan di masa depan. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 4.000 peserta dan 90 pembicara dari 150 negara.

Selasa, 30 Januari 2018

Kepala Sekolah dituntut mengalokasikan biaya dari BOS untuk pelaksanaan Daftar Hadir GTK (DHGTK)

Aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis sejak Juli 2017 rencananya akan berlaku efektif pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan. Artinya jika sekolah tidak melaksanakan absen guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi DHGTK online ini, maka kemungkinan besar SK Tunjangannya baik itu Tunjangan Profesi Guru maupun aneka tunjangan lainnya tidak akan bisa terbit karena dianggap guru yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya atau absen, sebab di dalam peraturan yang berlaku diantaranya menyebutkan bahwa jika 3 hari guru absen (tidak masuk) maka dia tidak berhak untuk menerima tunjangan pada bulan bersangkutan karena tidak memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.


Pada dasarnya kegiatan absen online bagi guru dan tenaga kependidikan (DHGTK) ini merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala sekolah sebagai top manajer di sekolah. Akan tetapi jika mengalami kesulitan, apakah itu karena kesempatan atau karena Kepala Sekolahnya sendiri kurang menguasai teknologi informasi, maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja menunjuk seseorang baik itu operator sekolah atau GTK lain yang dipercaya di sekolahnya melalui sebuah surat penugasan. Meskipun dikerjakan bukan oleh kepala sekolah sendiri tetapi oleh petugas khusus, Kepala Sekolah harus tetap mengontrol, memantau dan mengevaluasi pekerjaan petugas khusus tersebut setiap hari.
Karena pekerjaan absen online melalui aplikasi DHGTK dilaksanakan secara full online dan idealnya dilakukan setiap hari, meskipun bisa dilakukan sekaligus (rapelan) asal jangan lewat bulan yang bersangkutan, maka Kepala Sekolah dituntut untuk mengalokasikan pembiayaan dari dana BOS. Mungkin bisa masuk ke item biaya akses internet dan biaya update data dapodik, seuai dengan Peran dan Tangggung Jawab Kepala Sekolah dan Petugas Khusus yang tertera pada panduan penggunaan DHGTK yang kami kutip selengkapnya berikut ini :

Peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah

Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
  1. Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
  2. Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
  3. Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkungan satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
  4. Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK
  5. Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
  6. Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari

Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)

Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut :
  1. Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
  2. Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
  3. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
  4. Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK 

Download PANDUAN PENYUSUNAN SOAL UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) TAHUN 2018

Penilaian hasil belajar merupakan proses pengumpulan informasi/data tentang capaian belajar peserta didik. Penilaian tersebut dapat dilakukan oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik (guru) dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan ujian akhir dari  satuan pendidikan yang berstandar nasional. Oleh karena hasil USBN menentukan kelulusan dari satuan pendidikan maka soal USBN diharapkan memenuhi syarat instrumen yang baik sehingga memberikan informasi yang valid dan objektif. Soal ujian yang kurang baik memberikan informasi yang tidak sesuai dengan capaian siswa sehingga dapat merugikan siswa dan memberikan informasi yang tidak tepat atau menyesatkan untuk pengambil keputusan. Penulisan soal USBN menjadi kritikal karena ditulis oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan. Dalam usaha meningkatkan kualitas soal USBN perlu dijelaskan tahapan yang harus dilalui dalam penulisan soal serta kaidah penulisan soal.
 
Penilaian terhadap peserta didik dapat menggunakan berbagai bentuk penilaian, tergantung pada tujuan dan kompetensi yang dinilai. Untuk USBN pada tahun pelajaran 2017/2018, ujian menggunakan tes tertulis (pilihan ganda dan uraian) dan tes praktik. Oleh karena itu, pembahasan dalam modul ini dibatasi pada tes tertulis bentuk pilihan ganda dan uraian serta tes praktik.
 
Penilaian melalui USBN merupakan penilaian yang terstandar. Untuk penilaian terstandar, harus ada acuan yang sama, baik dalam penyusunan soal maupun dalam pelaksanaan ujian. Dalam pelaksanaan ujian yang menjadi acuan adalah Prosedur Operasional Standar (POS) USBN. Dalam penyusunan soal, yangmenjadi acuan adalah kisi-kisi USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. Namun kisi-kisi USBN hanya merupakan awal dari pengembangan soal USBN, beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh soal USBN yang berkualitas sebagai berikut.
 

1. Penyusunan indikator soal

Indikator soal merupakan jabaran lingkup materi dan level kognitif dari kisi-kisi USBN, sebagai pedoman bagi penulisan atau perakitan soal.

2. Penulisan soal

Soal ditulis oleh guru mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan indikator soal yang disusun oleh KKG/MGMP. Penulisan soal termasuk pedoman penskoran untuk soal uraian dan tes praktik.

3. Penelaahan Soal

Penelaahan soal dilakukan secara kualitatif berdasarkan kaidah penulisan soal oleh penelaah soal, dilakukan oleh KKG/MGMP. Hasil telaah soal diklasifikasikan menjadi soal baik, soal kurang baik, dan soal ditolak. Soal baik langsung diterima/dapat digunakan, soal kurang baik perlu diperbaiki, dan soal yang ditolak dikembalikan ke penulis atau tidak digunakan.

4. Perakitan soal

Soal-soal baik selanjutnya dirakit menjadi beberapa paket soal untuk digunakan dalam ujian. Pada perakitan, dilakukan penggabungan antara soal dari Kementrian dan soal yang ditulis oleh pendidik. Perakitan dapat dilakukan di satuan pendidikan atau KKG/MGMP.
Silahkan download buku panduannya DI SINI