Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 November 2014. Dan juga penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2015 akan ditetapkan minimal atau selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014 ini.
Besaran dari upah minimum provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia ini yang ditetapkan pada tanggal 1 November dan 21 November 2014 adalah pada Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden.
Dasar penetapan UMK UMP 2015 adalah No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015). Ia mengakui setiap tahun, masih banyak gubernur dan bupati/wali kota yang telat menetapkan UMP/UMK.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kabupaten Kota 2015
Tuntutan keinginan pekerja buruh untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2015 adalah dinilai wajar karena memang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga meningkat setiap tahunnya.
Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur.
Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.
Dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, hendaknya para gubernur dapat memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum yang di dalamnya melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Pembahasan penetapan UMP ini tentunya telah dilakukan oleh masing-masing dewan pengupahan propinsi, sehingga dalam penetapannya gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi
Penegasan ini tertuang dalam isi Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Untuk masing-masing kabupaten kota maka besaran UMK ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.
Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK.
Di sini dapat dilihat bahwa lewat ketentuan tersebut pemerintah ingin mensejahterakan para pekerja dengan memberlakukan ketentuan UMK bagi kabupaten/kota yang telah mempunyai ketentuan UMK.
Dalam penetapan UMK para gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota setempat.
Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi, maka para gubernur diminta menyusun peta jalan (road map) untuk pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.
Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim asistensi ke berbagai pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk membantu pembahasan dalam penetapan besaran KHL dan besaran Upah Minimum tahun 2015.
Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2015
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah menyatakan sulit memberlakukan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) pada 2015. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrasnduk Jawa Tengah (Jateng), Wika Bintang, mengatakan secara teknis penerapan UMP sulit bagi provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota yang banyak.
“UMP sulit diterapkan untuk provinsi dengan jumlah kabupaten/kota banyak seperti Jateng [ada 35 kabupaten/kota], Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur, karena akan menimbulkan permasalahan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (6/10/2014).(solopos.com).
Pernyataan Wika ini menanggapi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang meminta Provinsi Jateng menetapkan UMP pada 2015, sebagai ganti dari upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dia lebih lanjut menyakan, di Jateng di tiap kabupaten/kota sudah ada dewan pengupahan yang melakukan survei kebutuhan hidp layak (KHL) untuk pedoman usulan UMK setiap tahun.
Besaran Kenaikan Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2015
Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Timur 2015
Akhirnya setelah melalui proses yang alot Upah Minimum Jawa Timur / UMK Jawa Timur untuk tahun 2015 sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Dengan penetapan UMK Jawa Timur 2015 ini maka UMK 2015 tertinggi untuk Jawa Timur ialah Kota Surabaya dengan nominal Rp 2.710.000 yang sekaligus di atas UMK Jakarta 2015 yang hanya Rp 2.700.000 saja.sedangkan UMK Jawa Timur 2015 terendah terdapat pada Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000
Berikut ini UMK Jawa Timur 2015 Update Terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
UMK 2015 Kota Surabaya Rp 2.710.000
Upah Minimum Kab Gresik 2015 Rp 2.707.500.
Upah Minimum Kab Sidoarjo 2015 adalah sebesar Rp 2.705.000.
Upah Minimum Kab Pasuruan 2015 adalah sebesar Rp 2.700.000.
Upah Minimum Kab Mojokerto 2015 adalah sebesar Rp 2.695.000.
Upah Minimum Kab Malang 2015 adalah sebesar Rp 1.962.000.
Upah Minimum 2015 Kota Malang adalah sebesar Rp 1.882.250.
Upah Minimum 2015 Kota Batu Rp 1.817.000.
UMK 2015 Kab Jombang adalah sebesar Rp 1.725.000.
UMK 2015 Kab Tuban adalah sebesar Rp 1.575.500.
UMK 2015 Kota Pasuruan adalah sebesar Rp 1.575.000.
UMK 2015 Kab Probolinggo adalah sebesar Rp 1.556.800.
UMK 2015 Kab Jember adalah sebesar Rp 1.460.500.
UMK 2015 Kota Mojokerto adalah sebesar Rp 1.437.500.
UMK 2015 Kota Probolinggo adalah sebesar Rp 1.437.500.
UMK 2015 Kab Banyuwangi adalah sebesar Rp 1.426.000.
UMK 2015 Kab Lamongan Rp adalah sebesar 1.410.000.
UMK 2015 Kota Kediri adalah sebesar Rp 1.339.750.
UMK 2015 Kab Bojonegoro adalah sebesar Rp 1.311.000.
UMK 2015 Kab Kediri adalah sebesar Rp 1.305.250.
UMK 2015 Kab Lumajang adalah sebesar Rp 1.288.000.
UMK 2015 Kab Tulungagung adalah sebesar Rp 1.273.050.
UMK 2015 Kab Bondowoso adalah sebesar Rp 1.270.750.
UMK 2015 Kabupaten Bangkalan adalah sebesar Rp 1.267.300.
UMK 2015 Kabupaten Nganjuk adalah sebesar Rp 1.265.000.
UMK 2015 Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 1.260.000.
UMK 2015 Kabupaten Sumenep adalah sebesar Rp 1.253.500.
UMK 2015 Kota Madiun adalah sebesar Rp 1.250.000.
UMK 2015 Kota Blitar adalah sebesar Rp 1.250.000.
UMK 2015 Kab Sampang adalah sebesar Rp 1.243.200.
UMK 2015 Kab Situbondo adalah sebesar Rp 1.231.650.
UMK 2015 Kab Pamekasan adalah sebesar Rp 1.209.900.
UMK 2015 Kab Madiun adalah sebesar Rp 1.201.750.
UMK 2015 Kab Ngawi adalah sebesar Rp 1.196.000.
UMK 2015 Kab Ponorogo adalah sebesar Rp 1.150.000.
UMK 2015 Kab Pacitan adalah sebesar Rp 1.150.000.
UMK 2015 Kab Trenggalek adalah sebesar Rp 1.150.000.
UMK 2015 Kab Magetan Rp adalah sebesar 1.150.000.
Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota UMK Jawa Barat Tahun 2015
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2015 yang baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).
Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.
Berikut ini adalah rincian Uaph Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat yang telah ditetapkan yaitu :
UMK Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000.
UMK Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000.
UMK Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000.
UMK Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862.
UMK Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000.
UMK Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000.
UMK Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000.
UMK Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000.
UMK Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000.
UMK Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000.
UMK Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
UMK Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00.
UMK Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001.195
UMK Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi Rp. 2.004.637.
UMK Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195.
UMK Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200.
UMK Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000.
UMK Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000.
UMK Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155.
UMK Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000.
UMK Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000.
UMK Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000.
UMK Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031.
UMK Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000.
UMK Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450.
UMK Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000.
UMK Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000.
Sementara itu, rata-rata UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen dari Rp. 1.621.961 menjadi Rp. 1.887.619 atau naik Rp. 265.657.
Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Di Seluruh Jawa Tengah 2015
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di wilayah Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kamis (20/11/2014).
Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 tertanggal 20 November 2014.
Berikut ini adalah daftar lengkap update UMK di seluruh Jawa Tengah tahun 2015 yaitu :
Upah Minimum Kota Semarang Rp 1.685.000
Upah Minimum Kabupaten Demak Rp 1.535.000
Upah Minimum Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
Upah Minimum Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
Upah Minimum Kota Salatiga Rp 1.287.000
Upah Minimum Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
Upah Minimum Kabupaten Blora Rp 1.180.000
Upah Minimum Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
Upah Minimum Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
Upah Minimum Kabupaten Pati Rp 1.176.500
Upah Minimum Kabupaten Rembang 1.120.000
Upah Minimum Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
Upah Minimum Kota Surakarta Rp 1.222.400
Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
Upah Minimum Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
Upah Minimum Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
Upah Minimum Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
Upah Minimum Kota Magelang Rp 1.211.000
Upah Minimum Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
Upah Minimum Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
Upah Minimum Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
Upah Minimum Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
Upah Minimum Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
Upah Minimum Kabupaten Cilacap: Untuk Wilayah Kota Rp 1.287.000. Wilayah Timur Rp 1.200.000 dan Wilayah Barat Rp 1.100.000
Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
Upah Minimum Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
Upah Minimum Kabupaten Batang Rp 1.270.000
Upah Minimum Kota Pekalongan Rp 1.291.000
Upah Minimum Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
Upah Minimum Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
Upah Minimum Kota Tegal Rp 1.206.000
Upah Minimum Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
Upah Minimum Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Kenaikan UMP UMK Tahun 2015 akan diupdate setelah resmi diumumkan oleh Pemerintah Daerah terkait.