Kebijakan pemerintah untuk kembali
pada Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1
(satu) semester telah berdampak terjadinya sebagian guru tertentu tidak
dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang
tentunya hal ini berdampak pula terhadap pencairan tunjangan
profesinya.
Oleh karena itu guna mengatasi masalah tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.
Peraturan ini bisa dianggap sebagai
solusi untuk “menambal” kekurangan jumlah jam bagi guru-guru yang
terkena dampak kebijakan tersebut.
Adapun guru-guru yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut adalah guru-guru yang mengampu mata pelajaran sebagai berikut:
SMP
|
SMA
|
SMK
|
|
|
|
Menurut peraturan ini, terdapat 5 (lima)
jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih
guru, yaitu menjadi:
- walikelas,
- pembina OSIS,
- guru piket,
- membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan
KIR, atau - menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.
Agar dapat diperhitungkan sebagai
ekuivalensi, masing-masing kegiatan harus disertai bukti fisik, berupa:
SK Penugasan, Program dan Jadwal Kegiatan serta Laporan Pelaksanaan
Tugas/Kegiatan.
Info selengkapnya tentang Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Untuk memahami lebih jauh tentang
ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan ini, Kemendikbud telah
menerbitkan pula buku tanya jawab tentang Kegiatan Pembelajaran/
Pembimbingan, yang dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar