Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Januari 2016

TUKIN UNTUK GURU BERADA PADA GRADE 6 - 9 ( JABATAN FUNGSIONAL )


Remunerasi PNS memang akan banyak memberikan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil di Indonesia. Apalagi dengan adanya informasi mengenai telah ditandatanganinya Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2015 oleh Presiden Jokowi. 

Dengan terbitnya perpres ini terhadap 27 Kementrian dan lembaga negara akan mendapatkan tunjangan prestasi kerja selain dari gaji pokok sebagai PNS.

Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap beberapa kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan remunerasi di tahun 2014-2015 ini. 

Apalagi ditambah dengan adanya dan juga telah disyahkannya UU ASN, para PNS sepertinya akan semakin banyak mendapatkan tunjangan kerja pula.

Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur. 

Berikut informasi terbaru dan terupdate tentang kenaikan gaji PNS dan Juga Gaji Ke 13 para pegawai negeri sipil di tahun 2015-2016 ini. ( Baca Di : Gaji Ke 13 Dan Gaji ke 14 PNS 2016 )

Kementrian Yang Mendapatkan Remunerasi PNS

Pemerintah telah mengeluarkan dan juga mengalokasikan dana sebesar Rp 2,55 Triliun untuk dana pada Remunerasi PNS 2013-2014 ini.

Berikut beberapa daftar kementrian lembaga K/L yang mendapatkan remunerasi tahun 2015-2016 ini yaitu :
1. Kemendagri.
2. Kementerian ESDM.
3. Kementerian Kehutanan.
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Kementerian Kesehatan.
6. Kementerian Komunikasi dan Informasi.
7. Kementerian Lingkungan Hidup.
8. Kementerian Luar Negeri.
9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10.Kementerian Pekerjaan Umum.
11.Kementerian PDT.
12.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13.Kementerian Perdagangan.
14.Kementerian Perhubungan.
15.Kementerian Sosial.
16.Kemenakertrans.
17.Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
18.Badan Intelijen Negara.
19.Badan Koordinasi Keamanan Laut.
20.Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
21.BNP2TKI.
22.Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
23.Badan SAR Nasional.
24.Badan Standarisasi Nasional.
25.Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
26.Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
27.Setjen Ombudsman.


Dikutip detikFinance dari beberapa data di Kementerian PAN dan RB berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya.
Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000

Tunjangan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2016



Sabtu, 30 Januari 2016

SURAT EDARAN KEMDIKBUD TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI TERTANGGAL 26 JANUARI 2016

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal 26 Januari 2016.  Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakain Kerja Pegawai dilingkungan Kemdikbud.  Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala UPT Kemdikbud Seluruh Indonesia.

1. Hari Senin dan Kamis, Pakaian atasan warna putih lengan panjang dan bawahan warna hitam/biru        dongker (warna gelap)
2. Hari Rabu dan Jum’at, Pakaian Batik
3. Hari Selasa Minggu I dan III, Pakaian tradisional Indonesia (Atasan Tertutup/Sopan)
4. Hari Selasa Minggu II dan IV, Bebas rapih (tidak menggunakan bahan jeans, bukan kaos, T-Shirt        dan tidak diperkenankan menggunakan sepatu kets, sandal
5. Upacara Bendera yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru         dongker dan diwajibkan memakai peci, lencana Tut Wuri Handayani
6. Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud Nomor 65 tahun         2015 tentang tanda pengenal pegawai di lingkungan Kementereian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud no 56 tahun 2015 mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan kemdikbud.

Melalui edaran tersebut, diharapkan semua pegawai dilingkungan Kemdikbud baik pusat dan daerah harap melaksanakan aturan ini.

Dalam rangka peningkatan keteraturan, ketertiban dan integritas dan juga kerapian berpakaian pegawai Kemdikbud diperlukan pengaturan mengenai Pakaian Kerja Pegawai.
Dan berhubungan dengan hal tersebut, maka pakaian seragam kerja dilingkungan Kemdikbud diatur sebagai berikut ini:



(Sumber : http://infokepegawaian.blogspot.co.id )

Minggu, 24 Januari 2016

Yang Harus Dilakukan Guru untuk Sikapi Terorisme

 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyampaikan panduan guru untuk membantu siswa mencermati peristiwa teror. Berikut yang harus dilakukan guru untuk menyikapi terorisme yang SekolahDasar.Net kutip dari CNN Indonesia (15/01/16):

Sediakan waktu bicara pada para siswa tentang kejahatan terorisme. Siswa sering menjadikan guru tempat mencari informasi dan pemahaman tentang apa yang sedang terjadi.

Bahas secara singkat apa yang terjadi, meliputi fakta-fakta yang sudah terverifikasi. Jangan membuka ruang terhadap rumor, isu, dan spekulasi.

Beri kesempatan siswa untuk mengungkapkan perasaannya tentang tragedi/kejahatan yang terjadi. Nyatakan dengan jelas rasa duka kita terhadap para korban dan keluarganya.

Arahkan rasa kemarahan pada sasaran yang tepat, yaitu pada pelaku kejahatan, bukan pada identitas golongan tertentu yang didasarkan pada prasangka.

Kembali pada rutinitas normal. Terorisme akan sukses apabila mereka berhasil mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan kehidupan kebangsaan.

Ajak siswa berpikir positif. Ingatkan bahwa negara kita telah melewati banyak tragedi dan masalah dengan tegar, gotong royong, semangat persatuan dan saling menjaga.

Ajak siswa berdiskusi dan mengapresiasi kerja para polisi, TNI, dan petugas kesehatan yang melindungi, melayani, dan membantu kita di masa tragedi. Diskusikan lebih banyak tentang sisi kesigapan dan keberanian mereka daripada sisi kejahatan pelaku teror. [ SekolahDasar.Net | Jumat, 15 Januari 2016 ]

Cara Cek Status NUPTK, Aktif atau Tidak Aktif

Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGRI.

Cara Cek Status Keaktifan NUPTK
1. Untuk menelusuri status NUPTK Anda, kunjungi http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Cara Cek Status NUPTK, Aktif atau Tidak Aktif
2. Silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.
 Cara Cek Status NUPTK, Aktif atau Tidak Aktif
3. Setelah itu, muncul data GTK dan status NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan, maka pastikan data yang di-input oleh operator sekolah di Dapodik harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dapat dilakukan dengan baik dan cepat.

Baca juga: Inilah Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016

Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati. [ SekolahDasar.Net | Minggu, 17 Januari 2016 ]

Rapor Guru Berisi 10 Komponen Penilaian

JAKARTA (SK) – Guru yang telah mengikuti uji kompetensi guru (UKG) akan mendapat rapor yang berisi 10 komponen penilian. Komponen yang masih berwarna merah menandakan guru perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut.
 
“Pelatihan akan terus diberikan kepada guru hingga nilai dalam komponen berubah dari merah menjadi biru,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam acara “Kilasan Kinerja Setahun Kemdikbud” di Jakarta, Rabu (30/12).
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menambahkan, pihaknya akan melakukan perbaikan sampai akhirnya nilai guru tersebut menjadi sempurna. Meski demikian, Anies mengingatkan agar hasil UKG tidak dijadikan sebagai alat hukuman untuk guru.

“Nilai UKG itu seperti bercermin. Dari hasil itu, akan diperbaiki untuk meningkatkan kinerja guru. Pengembangan pelatihan dilakukan sesuai dengan kebutuhan guru,” tuturnya.
Anies mengaku, hasil UKG 2015 yang menjadi potret kompetensi guru di Indonesia saat ini belum mencapai target nilai rata-rata yang diharapkan pemerintah. “Rata-rata nilai UKG nasional masih di bawah standar,” ujarnya.

Disebutkan, rata-rata (rerata) UKG nasional sebesar 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rerata nilai di angka 55. Untuk rerata nilai profesional 54,77 dan rerata kompetensi pendagogik sebesar 48,94.
Anies menuturkan, dari 2,9 juta peserta UKG, terdapat 3.805 orang yang mendapat nilai di atas 91. Dia berjanji akan menyampaikan hasil UKG secara lebih lengkap pada pertengahan Januari 2016.

Sementara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Sumarna Surapranata memaparkan, rapor hasil UKG akan dibagikan ke sekolah pada pertengahan Januari 2016. Sedangkan pelatihan untuk para guru direncanakan dilakukan pada Mei 2016.
“Target hasil akan disebarkan pada pertengahan Januari, semoga tidak ada kendala. Sekarang tinggal menunggu hasil dari beberapa daerah yang menggunakan UKG offline. Pelatihan bagi peserta rencananya Mei 2016,” ucap Pranata menandaskan.

Disinggung soal pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) secara nasional, Mendikbud menjelaskan, hal itu masih dikaji. Karena seharusnya kurikulum 2013 dijalankan melalui proses, pendadaran ide, desain dan dokumen kurikulum, baru pada penerapannya.
“K-13 kan dilaksanakan secara terburu-buru. Saya ingin proses perbaikan kurikulum tidak dipandang sebagai satu-satunya cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Anies menegaskan.

Anies menambahkan, hingga kini masih ada 6.000 sekolah yang menjalankan K-13. Sekolah tersebut kemudian menjadi rintisan dan model bagi sekolah lainnya untuk menerapkan kurikulum 2013 secara ideal. (tri)

Minggu, 03 Januari 2016

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang disharrekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud.

Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, sebagai berikut:

Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.

Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016.

Demikian informasi terkait  isi dari Surat Edaran Penggunaan Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016..


Download Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan (Klik Disini)

Terkait Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2015 untuk yang sudah terbit SKTP sudah mulai dicairkan pada bulan Desember 2015 ini. Sebagai contoh  di wilayah kabupaten Pandeglang Banten TPG Guru triwulan 4 Tahun 2015 sudah masuk rekening guru sejak hari Rabu, 23 Desember 2015. Dengan demikian lengkap sudah kewajiban Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menyalurkan Tunjangan profesi atau sertifikai guru tahun 2015. 

Untuk persiapan pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016 sambil menunggu regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, Bapak/Ibu guru harus menguptode data guru melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Perlu diketahui bahwaTunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 masih tetap ada hal ini dapat dilihat dari rincian APBN 2016 pada point dana transper daerah. Berdasarkan Rincian APBN tersebut alokasi Dana untuk Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 adalah Rp. 71Trilyun  sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 Trilyun (klik disini untu download dana tranfer daerah 2016

Berikut hal-hal yang perlu diuptodate.oleh Bapak/Ibu guru untuk persiapan Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016,
1. Pastikan data Individu ditabel PTK benar seperti Nama Guru/PTK, NUPTK, NIP dan lainnya.
2. Pastikan SK Kenaikan Gaji Berkala telah teruptodae dengan benar. Kenaikan berkala tahun 2014       akan diperhitungkan SKTP tahun 2015, tahun 2015 akan diperhitungkan untuk SKTP  tahun 2016       dan seterusnya 
3. Pastikan Jumlah jam mengajar atau beban kerja guru pada tabel Rombongan Mengajar. Guru tanpa     tugas tambahan minimam memiliki beban mengajar 24 jam. Kepala Sekolah cukup 6 jam                     mengajar, Wakasek dan Kepala Lab yang diakui cukup 12 jam mengajar.
4. Pastikan SK Kepala Sekolah, SK Wakasek dan SK tugas tambahan lainnya telah teruptodate. 

Sebagaimana di ketahui berdasarkan regulasi yang telah ada tunjungan sertfikasi guru atau TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan  dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly  pada tanggal 24 Desember 2014. 
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini


 Dalam pelaksanaannya Pencairan tunjungan sertfikasi guru atau TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.

Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 yang untuk sementara dapat dijadikan acuan pencairan TPG tahun 2016,

Kriteria  guru  PNSD  penerima  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  melalui  mekanisme  transfer  daerah  berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1.  Guru  PNSD  yang  mengajar  pada  satuan  pendidikan  di  bawah  binaan  Kementerian                      Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Pengawas  PNSD  yang  melaksanakan  tugas  kepengawasan  pada  satuan  pendidikan  di bawah      binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.  Memiliki  satu  atau  lebih  sertifikat  pendidik  yang  telah  diberi  satu  Nomor  Registrasi  Guru        (NRG)  yang  diterbitkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.  Setiap  guru  hanya       memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat                pendidik.
4.  Memiliki  Surat  Keputusan  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  (SKTP)  yang  dikeluarkan  oleh            Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74           Tahun  2008  tentang  Guru,  pada  awal  tahun  2016  bagi  satuan  pendidikan  yang  hanya               memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat          kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6.  Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya.                (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7.  Beban  kerja  guru  adalah  sekurang-kurangnya  24  (dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan         sebanyak-banyaknya  40  (empat  puluh)  jam  tatap  muka  dalam  1  (satu)  minggu,  sesuai                 dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a.  Mengajar  pada  rombongan  belajar  di  SMP/SMA/SMK  yang  melaksanakan  Kurikulum 2013        pada  semester  pertama  menjadi  Kurikulum  Tahun  2006  pada  semester  kedua tahun                     pelajaran      2014/2015.  Dalam  hal  terdapat  guru  mata  pelajaran  tertentu  di SMP/SMA/SMK        tersebut             tidak  dapat  memenuhi beban  mengajar  minimal  24  (dua puluh  empat)  jam            tatap  muka per  minggu,  pemenuhan  beban  mengajar  dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan         pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan                 Kebudayaan Nomor  4  Tahun  2015 tentang Ekuivalensi  Kegiatan  Pembelajaran/Pembimbingan       Bagi  Guru yang  Bertugas  pada SMP/SMA/SMK yang  Melaksanakan Kurikulum 2013 pada             Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran                     2014/2015.
b.  Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6  (enam)  jam tatap  muka  per  minggu yang  sesuai  dengan  sertifikat  pendidik  yang dimilikinya  atau  membimbing  40  (empat  puluh)  peserta  didik  bagi  kepala  satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.  Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu  atau  membimbing  80  (delapan puluh)  peserta  didik  bagi  wakil  kepala  satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.
1)  untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.  Mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala  perpustakaan  pada  jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program  studi,  kepala  bengkel,  kepala  unit  produksi  dan  sejenisnya, mengajar  paling  sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu.  Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan  mengacu  pada  persyaratan  yang  telah ditentukan  dalam  Permendiknas  nomor  25  tahun  2008  tentang  standar  tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap  sekolah/madrasah  untuk  semua  jenis  dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,  mempunyai  lebih  dari  enam  rombongan  belajar  (rombel),  serta  memiliki  koleksi minimal  1000  (seribu)  judul  materi  perpustakaan  dapat  mengangkat  kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.  Bertugas  sebagai  guru  Bimbingan  Konseling  mengampu  paling  sedikit  150  (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.  Bertugas  sebagai  guru  pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan  inklusi  atau  pendidikan  terpadu  paling  sedikit  6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau  guru  PNS  yang  ada  di  sekolah  inklusi  yang  sudah  dilatih  menjadi  guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya  ditetapkan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan.  Penetapan  daerah  khusus  ini  menggunakan  data  dari  Kementerian Desa,    Pembangunan  Daerah Tertinggal  dan  transmigrasi  dan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
g.  Bertugas  sebagai  guru  pada  satuan  pendidikan  di  daerah  khusus  yang
h.  Bagi  guru  yang  bertugas  pada satuan  pendidikan  khusus,  dimana  peserta  didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i.  Bagi  guru  yang  bertugas  pada  sekolah  kecil  (unit  sekolah  baru  yang  memenuhi persyaratan  pendirian  sekolah  baru  dengan  jangka  waktu  yang  dipersyaratkan), sekolah  terbuka  dan  sekolah  terintegrasi  (sesuai  dengan  persyaratan  pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah  khusus,  dan  ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  agar tunjangan  profesinya tetap dibayarkan,  guru  tersebut  harus  melakukan  kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana  dimaksud  di  atas  diverifikasi  oleh  Pemerintah/dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j.  Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i.  Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii.  Guru  yang  ditugaskan  menjadi  guru  di  negara lain  atas  dasar  kerjasama antarnegara.
k.  Bagi  guru  produktif  yang  berkeahlian  khusus/berkeahlian  langka/memiliki keterampilan  atau  budaya  khas  daerah,  untuk  mengajarkan  praktik  dapat  dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9.  Belum pensiun.
10.  Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.  Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.  Dalam  pelaksanaan  peraturan  bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional,  Menteri  Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokasi,  Menteri  Dalam  Negeri,  Menteri Keuangan  dan  Menteri  Agama  Nomor:
 05/X/PB/2011,  SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,  48  Tahun 2011,  158/PMK.01/2011,  11  Tahun  2011  tentang  Penataan  dan  Pemerataan  Guru  Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota  tentang  Penataan  dan  Pemerataan  Guru  PNS  berdasarkan perencanaan  kebutuhan  guru  seluruh  Provinsi/kabupaten/kota.  Mereka  masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur  dalam  BAB  IV  Ketentuan  Peralihan,  Pasal  5,  Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14.  Dinas  pendidikan Provinsi/kabupaten/kota  mengirimkan  SK  alih  tugas  guru  PNS  yang memiliki  sertifikat  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  13  kepada  Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
15.  Selama  proses  sertifikasi  guru  tahun  2007  sampai  dengan  tahun  2011  terjadi  perubahan nomor  kode  dan  nama  bidang  studi  sertifikasi  guru  pada  tahun  2009  dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar  Isi,  dan  Keputusan  Direktorat  Jenderal  Manajemen  Pendidikan  Dasar  dan Menengah  No.251/C/KEP/MN/2008  tentang  Spektrum  Keahlian  Pendidikan  Menengah Kejuruan  yang  mulai  diimplementasikan  pada  tahun  2009,  maka  untuk  kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan  setelah  tahun  2009  yang  sudah  ditetapkan  oleh  Badan  Pengembangan  SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16.  Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17.  Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a.  Pengawas TK  melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan  manajerial  untuk  TK, Pengawas  SD  melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan  manajerial  untuk  SD dan  mapel  olahraga  dan  agama,  Pengawas  mapel  melaksanakan  tugas  pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan  tugas  kepengawasannya,  wajib  memiliki  sertifikat  pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i.  Pengawas  TK/RA  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling  sedikit  10  satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii.  Pengawas  SD/MI  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling  sedikit  10  satuan pendidikan  tingkat  SD/MI,  termasuk  tugas  pengawasan  terhadap  guru  agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii.  Pengawas  mata  pelajaran  di  SMP/MTs  dapat  memenuhi  beban  kerja  tugas pengawasan  di  SMA/MA  dan/atau  SMK/MAK  pada  mata  pelajaran  yang  sama dan sebaliknya.
iv.  Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling  sedikit  7  (tujuh)  satuan  pendidikan  dan/atau  paling  sedikit  40  (empat puluh)  guru;  dalam  hal  tidak  mencukupi  satuan  pendidikan,  maka  pengawas satuan  pendidikan  yang  belum  memenuhi  jumlah  satuan  pendidikan  yang menjadi  binaannya,  dapat  memenuhi  kekurangan  tersebut  dengan  melakukan pembinaan  guru  sesuai  dengan  latar  belakang  bidang  pendidikan/  sertifikat pendidik  yang  dimilikinya.  Adapun  ekuivalensi  satuan  pendidikan  terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v.  Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima)  satuan  pendidikan  dan/atau  40  (empat  puluh)  guru  termasuk  guru pembimbing khusus,  baik  yang  ada  di  SLB  maupun  sekolah  inklusi.  Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi.  Pengawas  Bimbingan  dan  Konseling  melaksanakan  tugas  pengawasan  paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii.  Pengawas  Sekolah  yang  bertugas  di  daerah  khusus  melaksanakan  tugas pengawasan  paling  sedikit  5  (lima)  satuan  pendidikan  lintas  jenis  dan  jenjang satuan  pendidikan  dan/atau  15  (lima  belas)  guru.  Adapun  ekuivalensi  satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii.  Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang  terdapat  desa  tertinggalnya  sehingga jumlah  satuan  pendidikan  yang dibina paling  sedikit  5  (lima)  satuan  pendidikan dan  tidak  terdapat  pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix.  Pengawas  Sekolah  wajib  melakukan  verifikasi  terhadap  hasil  penilaian  kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.  Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di  satuan  pendidikan  (masih  aktif  mengajar  sesuai  dengan  peraturan perundangundangan).
18.  Bagi  Satuan  Pendidikan  yang  menggunakan  Kurikulum  Tahun  2006  dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. 
19.  Beban  kerja  bagi  guru  pada  satuan  pendidikan  yang menggunakan  Kurikulum  2013  diatur sebagai berikut.
a.  Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang  diberi  tugas  tambahan  sebagai  pembina  pramuka  di  kegiatan  ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
i.  Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii.  Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii.  Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv.  Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.  Bagi  guru  SMK  dan  SMA  yang  satuan  pendidikannya  menyelenggarakan  kurikulum 2013,  memiliki  sertifikat  pendidik  dan  mengajar  pada  peminatan  bahasa  kecuali bahasa  Inggris,  termasuk  kategori  mata  pelajaran  langka,  karena  guru  tidak  dapat diberi  tugas  pada  satuan  pendidikan  lain  untuk  mengajar  sesuai  dengan  sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.  Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal  25  November  2014  mengenai  Jenis  dan  Sertifikat  Pendidik Guru  Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru  SMP  yang  bersertifikat  keterampilan  dan  IPA  dapat  mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru  paket  kejuruan  SMK  dapat  mengampu  matapelajaran  prakarya  di  SMP  atau matapelajaran  prakarya  dan  kewirausahaan  di  SMA  sesuai  dengan  KD  pada matapelajaran  prakarya  yang  diajarkan  (kerajinan,  rekayasa,  budidaya,  dan pengolahan).
Guru  Fisika, Kimia,  Biologi, dan  Ekonomi dapat  mengajar  matapelajaran  prakarya dan  kewirausahaan  di  SMA  dengan  syarat  sudah  mengikuti  pelatihan  penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
Guru  SMK  yang  bersertifikat  paket  kejuruan  dapat  mengampu  matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru  paket  keahlian  yang  sesuai  dengan  program  yang  dibuka  dapat  mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
Guru  yang  mengajar  rumpun  mata  pelajaran  IPA  dan  IPS  jenjang  SMP,  SMA,  dan SMK  beban  kerjanya  dihitung  berdasarkan  kurikulum  yang  berlaku  pada rombongan belajar yang dibinanya
d.  Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran  yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  sarana  dan  prasarana,  dan  dana termasuk  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  sebagai  implikasi  penambahan  beban  belajar  muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e.  Bertugas  sebagai  guru  TIK/KKPI  memberikan  layanan  kepada  paling  sedikit  150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan  yang  menggunakan  kurikulum  2013.  Jumlah  peserta  didik  yang  dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f.  Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.  Bagi  Guru  TIK/KKPI  yang  mendapatkan  tugas  tambahan  sebagai  Wakil  Kepala Sekolah/Kepala  Laboratorium/Kepala  Perpustakaan    yang  melaksanakan  Kurikulum 2013  untuk  memenuhi  24  jam  tatap  muka  per  minggu  harus  membimbing  paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h.  Bagi Satuan  pendidikan  jenjang  Sekolah  Dasar  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan  Pemerintah maksimal  2  (dua)  jam/minggu  hanya  terbatas  bagi  Mata  pelajaran  Agama  dan Penjasorkes.
i.  Bagi  Satuan  pendidikan  jenjang  SMP,  SMA/SMK  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang  dianggap penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan  Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat dibayarkan  tunjangan  profesinya  sesuai  dengan  Permendikbud  Nomor  62  Tahun  2013,  wajib melampirkan dokumen berupa:
1.  Surat  keputusan  Gubernur/Bupati/Walikota  tentang  alihtugas  antarsatuan  pendidikan, antarjenjang  dan/atau  antarmata  pelajaran dalam  rangka  Penataan  dan  Pemerataan  Guru PNS.
2.  Surat  pembagian  tugas  mengajar  yang  diterbitkan  oleh  satuan  pendidikan  tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen  pada  angka  1  dan  2,  dikirim  ke  Direktorat  P2TK  terkait.  Tunjangan  Profesi / Sertifikasi  bagi  guru yang  dipindahtugaskan  antarkabupaten/kota,  akan  diperhitungkan  pada  tahun  berikutnya  dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.  


Ketentuan Pembayaran Dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluaran dan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Tahun 2015, adalah sebagai berikut:
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan Profesi / Sertifikasi pada tahun 2015 bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah sebagai berikut.
1.  Besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  2015  dibayarkan  menggunakan  Peraturan Pemerintah  Nomor 34  tahun  2014  dan  berdasarkan  usulan  dari  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir tahun 2014.
2.  Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2015,  kenaikan  gaji  Pegawai  Negeri  Sipil  akibat  PP  tersebut  mulai  diberlakukan  dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3.  Bagi  guru  PNS,  besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akibat  kenaikan  gaji  berkala  dan  kenaikan pangkat  yang  terbit  pada  tahun  berjalan,  besaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  akibat  kenaikan dimaksud  mulai  diberlakukan  pada  tahun  berikutnya  setelah  diverifikasi  oleh  dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya. Ketentuan  tentang  pembayaran  tunjangan  Profesi / Sertifikasi  pada  tahun  2015  bagi  guru  bukan  PNS yang dalam proses pelaporan SK Inpassingnya adalah sebagai berikut.
a.  SK Kesetaraan  (inpassing) yang terbit berdasarkan ketentuan Permendiknas  Nomor 47  tahun  2007  dan  Permendiknas  Nomor 22  Tahun  2010  tentang  Inpassing, tunjangan  profesinya  dapat  dibayarkan  setelah  melaporkan  SK  tersebut  ke  Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai  kewenangannnya  untuk  diusulkan  ke Direktorat  Pembinaan  PTK  Pendidikan Dasar  dan  mulai  diperhitungkan  selisihnya pada tahun berikutnya.
b.  SK  Pemberian  Kesetaraan  Jabatan  dan  Pangkat  yang  terbit  berdasarkan Permendikbud  Nomor  28  Tahun  2014 tentang  Pemberian  Kesetaraan Jabatan  dan Pangkat  Bagi  Guru  Bukan  PNS,  maka  penyesuaian  tunjangan  profesinya  akan diberlakukan  pada  Januari  tahun  berikutnya  setelah  SK  Pemberian  Kesetaraan Jabatan  dan  Pangkat  diterbitkan  dan  guru  bersangkutan  menunjukkan  hasil penilaian kinerja minimal baik. 
Sumber : ainamulyana.blogspot.com

Sabtu, 19 Desember 2015

SURAT DIRJEN GTK GURU TIDAK LINIER BISA MENGAJUKAN KENAIKAN PANGKAT

Polemik tentang guru tidak boleh naik pangkat jikamengajarnya tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki tejawab sudah. Dirjen GTK telah memastikan bahwa guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.

Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Berikut ini isi Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN); 2) Kepala Kantor Regional BKN dan 3) Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.

1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru 

2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :

a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 

b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun) 

c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya. 

d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya. 

e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Silahkan disampaikan kabar ini kepada rekan guru yang galau karena mengajar tidak sesuai dengan ijazah S1 yang dimilikinya.

Download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru

Rabu, 09 Desember 2015

PROGRAM BAGUS YANG DAPAT MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU


Program bagus untuk guru yang berkaitan dengan cara meningkatkan profesionalisme seorang guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik dalam satuan pendidikan.

Transformasi pendidikan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik saat ini membutuhkan dukungan yang berkelanjutan, khususnya untuk para guru, agar mereka bisa menerapkan praktek pengajaran baru.

Studi menunjukkan bahwa kualitas guru adalah pengaruh terbesar terhadap prestasi belajar siswa, dan bahwa keberhasilan setiap perubahan pendidikan tergantung pada efektivitas guru dalam menyusun ulang kurikulum, pelajaran, dan penilaian.

Harry K Nugraha, country manager Intel Indonesia menjelaskan bahwa Intel Teach telah dikembangkan melalui penelitian dan lebih dari satu dekade pengalaman kerja sama dan bermitra dengan pemerintah, LSM, lembaga multilateral dan pendidikan di seluruh dunia, Intel telah mengembangkan model yang komprehensif untuk transformasi pendidikan yang efektif.

"Model transformasi pendidikan dari Intel menekankan pada pendekatan holistik, meliputi lima komponen utama yaitu reformasi kebijakan, kurikulum dan penilaian, pengembangan guru profesional, informasi teknologi komunikasi, dan penelitian serta evaluasi yang merupakan faktor-faktor untuk mencapai perbaikan pendidikan. Model ini memungkinkan suatu negara untuk menerapkan upaya transformasi pendidikan sistematis untuk memastikan bahwa program dan solusi teknologi yang dipilih adalah yang paling tepat untuk memenuhi tujuan negara," kata Harry.

Intel Teach Program yang dihadirkan melalui kemitraan publik-swasta dengan kementerian pemerintah dan lembaga pendidikan guru di seluruh dunia, adalah program terbesar dari yang sejenisnya dan telah mencapai lebih dari 10 juta guru di lebih dari 70 negara. Intel Teach memungkinkan guru untuk belajar dari praktek-praktek terbaik guru lain bagaimana integrasi teknologi dalam meningkatkan belajar siswa dan memberikan siswaketerampilan abad ke-21 yang akan membantu mereka berhasil dalam ekonomi pengetahuan global.

"Indonesia menjadi negara ke-45 yang mengimplementasikan Intel Teach Program. Intel Indonesia memulai program ini pada pertengahan tahun 2007 dan sejak itu kami telah mendukung program pemerintah dalam menyediakan akses teknologi bagi masyarakat termasuk para guru melalui berbagai program pelatihan guru di seluruh Indonesia," ujarnya. 

Bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Intel Educate Future Scientist melatih tentang bagaimana mengajarkan ilmu pengetahuan dengan cara yang menyenangkan. Intel Indonesia juga bekerja sama dengan badan usaha milik negara milik negara, lembaga kepemerintahan, perguruan tinggi, asosiasi guru dan LSM untuk melaksanakan Intel Teach Program.

Larangan Guru Hadiri Peringatan HUT PGRI Diprotes


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah berupaya memberangus organisasi profesi guru melalui surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.

"Surat edaran itu pertanda menteri menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI sebagai organisasi profesi guru yang selama 70 tahun menjadi mitra strategis pemerintah," kata Sulistiyo melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Sulistiyo mengatakan, surat edaran yang berisi permintaan agar guru tidak mengikuti perayaan hari ulang tahun PGRI di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (13/12/2015) telah menyakiti, melecehkan, dan mencemarkan nama baik PGRI.

Namun, Sulistiyo berharap para guru tetap tenang dan tidak terprovokasi. 

Dia menilai surat edaran itu sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap PGRI, organisasi profesi guru Indonesia yang lahir dan berjuang bersama rakyat membangun pendidikan dan karakter bangsa.

"Masa PGRI memperingati ulang tahun yang ke-70, dengan dihadiri guru-guru anggotanya dianggap mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional. Apa dasarnya? Kami kasihan beliau tidak cermat dan tampak dimanfaatkan pihak lain," tuturnya.

Sulistiyo mengatakan, PGRI sangat berempati kepada Presiden Joko Widodo. Namun, dia menyayangkan menteri yang seharusnya membantu Presiden malah kerap membuat heboh dengan membuat kebijakan di luar tugas pokok dan fungsinya.

Menurut Sulistiyo, surat edaran tersebut membuat pertanyaan serius bagi PGRI, ada apa antara Menpan-RB Yuddy Chrisnandi dengan kementerian terkait sehingga seolah-olah mengganggu peringatan hari ulang tahun PGRI yang telah menjadi tradisi dan selalu didukung pemerintah.

"Kami yakin Presiden akan marah bila tahu menterinya menerbitkan surat edaran semacam itu. Surat edaran itu sangat memalukan," katanya.

Sulistiyo menyatakan puncak peringatan hari ulang tahun PGRI akan tetap berlangsung sesuai rencana pada Minggu (13/12) pukul 09.00 di Stadion Utama Gelora Bung Karno dan dihadiri 100.000 guru dari seluruh Indonesia.

"Kami berharap Presiden Jokowi bisa hadir untuk memberikan pengarahan," ujarnya.

Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran tentang Perayaan Hari Guru 2015 yang ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia pada Senin (7/12/2015).

Dalam surat edaran tersebut, Yuddy menyatakan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Yuddy meminta para guru untuk fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dan semua aktivitas guru harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik guru.

Untuk itu, Yuddy mengimbau para guru untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan guru dan peringatan PGRI yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.

Yuddy menyatakan semua kegiatan terkait Hari Guru Nasional 2015 telah selesai dilakukan Presiden Jokowi pada 24 November 2015. Upacara peringatan Hari Guru Nasional telah dilakukan pada 25 November 2015. (T.D018)

Minggu, 29 November 2015

MULAI AWAL TAHUN 2016, PNS BERKUALITAS RENDAH AKAN DIPENSIUN DINIKAN


Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, beberapa waktu yang lalu.

Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban
seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.

"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya. 

Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.

Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

"Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan.

(Sumber : www.jpnn.com)

Jumat, 27 November 2015

INI DIA JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TRIWULAN IV TAHUN 2015


Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan profesi yang besarannya pun cukup besar, yaitu Rp.1.5 juta rupiah, tunjangan guru yang lumayan besar ini sangat di idamkan oleh semua guru di indonesia, makanya banyak guru yang ingin segera bisa mendapatkan tunjangan Profesi Sertifikasi tersebut.

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS / Honorer / Swasta sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, serta diberikan kepada guru PNSD yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pencairan tunjangan profesi juga harus melengkapi berbagai administrasi penting di akun padamu negeri dan yang lainnya. dan yang lebih penting lagi adalah anda harus memenuhi syarat pencairan tunjangan profesi tahun 2015.

Berikut rincian lengkap jadwal pencairan / pembayaran tunjangan profesi guru /

TPG tahun 2015. langsung saja tidak usah lama-lama menjelaskannya, karena pastianya bapak / ibu guru juga sudah tidak sabar menantikan info yang menyenangkan ini;

Jadwal Pencairan/Pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2015
Triwulan I (periode pertama), Januari – Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. 
Triwulan II (periode kedua), April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. 
Triwulan III (Periode ketiga), Juli – September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. 
Triwulan IV (Periode keempat), bulan Oktober – Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. 


(Sumber :  http://www.acehterkini.com )

Rabu, 18 November 2015

PENGUMUMAN HASIL UKG 2015


Beberapa waktu yang lalu PGRI keberatan hasil Uji Kompetensi Guru Dipublikasikan secara umum. Sementara itu Kemendikbud menyatakan hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) perlu dipublikasikan. 

Namun publikasi pengumuman kelulusan UKG 2015 atau pun hasil ukg online dan offline tidak melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seperti yang dilansir dari media republika.co.id.



Hasil UKG 9 - 27 November 2015

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 sedang dan telah dilaksanakan oleh sebagian guru di seluruh Indonesia.

Dan terkait dengan publikasi hasil ukg tahun 2015 ini berikut pernyataan dari Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seperti dilansir dari republika.co.id.

"Hasil UKG memang perlu dipublikasikan tapi dilihat dahulu ke siapa hasilnya akan dipublikasikan,"

Sumarna mengatakan bahwa hasil UKG ini bisa diberikan informasinya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) maupun dinas pendidikan setempat. Hasil ini bisa menjadi dasar dalam membina guru ke depannya. "Kalau beritahu ke orangtua, itu jangan dahulu. Ini bisa menimbulkan ketidakhormatan kepada guru jika hasilnya kurang baik," kata Pranata.

Setelah UKG usai, mereka harus kembali bersiap menghadapi tes berikutnya, yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menjelaskan, PKG akan dilaksanakan tahun 2016. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan.

Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG. Skor akhir kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru. Meski demikian, Pranata menegaskan, Kemdikbud tidak mengejar target ketuntasan minimal kompetensi guru.

Baca lebih lengkap di informasi berikut ini : Penilaian Kinerja Guru PKG 2015-2016.

Pada hakikatnya, UKG tidak menjadi penentu kelulusan. Hasilnya juga tidak akan menjadi batasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak. Menurut dia, hasil UKG hanya untuk memotret guru.

Jadi kesimpulan yang bisa diambil dari pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maka untuk mengetahui informasi hasil kelulusan UKG 2015 adalah dengan :

Menanyakan informasi hasil ukg 2015 kepada kepala Sekolah.
Mencari informasi pemberitaan hasil ukg kepada Dinas Pendidikan setempat.

Sehingga dengan demikian maka hasil UKG 2015 akan diumumkan oleh Kemendikbud pada dua tempat tersebut diatas.

Seluruh guru baik PNS, non-PNS maupun honorer diwajibkan melakukan Uji Kompetensi guru (UKG) tahun ini. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada 9 hingga 27 November secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia.

Pada hakikatnya, UKG tidak menjadi penentu kelulusan. Hasilnya juga tidak akan menjadi batasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak. Menurut dia, hasil UKG hanya untuk memetakan kompetensi guru.

Pelaksanaan UKG online akan diselenggarakan secara serentak pada 9 hingga 27 November 2015. Jenis UKG ini diperuntukkan bagi sekolah yang sudah siap, tercatat 4145 sekolah yang akan digunakan sebagai tempat uji kompetensi secara online.

Sementara pelaksanaan UKG secara offline akan dilaksanakan pada 24 November 2015. Kegiatan ini akan dilakukan di 10 provinsi secara serentak. UKG ini akan dilaksanakan di 156 sekolah yang tersebar di provinsi-provinsi itu.

Kemendikbud telah menyediakan 200 jenis soal. Jumlah ini diperuntukkan untuk seluruh tingkatan sekolah. Soal-soal UKG dibuat oleh para dosen dan telah diuji coba terhadap sejumlah guru koresponden

Terkait dengan alasan penyebab PGRI tidak mau untuk hasil Uji Kompetensi Guru dipublikasikan berikut pernyataan dari Sulistiyo selaku Ketua Umum PB PGRI.

"Kalau seorang guru hasil UKG nilainya 32 dan diketahui orangtua murid maka akan mengurangi kepercayaan orangtua murid kepada guru. Ini juga akan mempermalukan guru itu sendiri,"

Padahal, ujar Sulistiyo, UKG tidak menentukan tingkat kualitas seorang guru. Kepribadian seorang guru sulit diuji menggunakan tes UKG. Apalagi, sekarang guru honorer akan diwajibkan mengikuti UKG. Menurutnya hal ini patut dipertanyakan sebab selama ini guru honorer tidak pernah mengikuti pelatihan dan pembinaan. 

Apalagi, terang dia, UKG tidak mampu menggambarkan kemampuan guru secara utuh. UKG tak bisa digunakan untuk menguji kepribadian guru sebab yang diujikan hanya kemampuan pedagogik dan profesionalitas saja. Padahal, dua hal itu sangat mempengaruhi kinerja guru.

Sumber : www.republika.co.id.

Selasa, 17 November 2015

MEKANISME BARU PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) YANG DIGUNAKAN KEMENDIKBUD

Saat ini Pemerintah tengah melakukan pemetaan terhadap kompetensi guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tanah Air secara umum.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Uji Kompetensi Guru tengah diselenggarakan dan seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria diwajibkan ikut serta guna mendapatkan potret kompetensi guru yang sebenarnya. Setelah melewati UKG, guru selanjutnya akan mendapatkan tes selanjutnya dari Kemendikud yaitu penilaian kinerja.



PKG atau penilaian kinerja guru secara kontinyu dari Uji Kompetensi Guru/UKG Tahun 2015 ini selesainya diteruskan dengan PKG, yang mana kita ketahui UKG mengukur dua kompetensi yaitu Pedagogik dan Profesional dan paket lainnya diantara 4 kompetensi guru adalah paket dua kompetensi dari PKG yaitu Kompetensi Kepribadian dan Sosial. 
(Baca Juga : TUNJANGAN PROFESI DIHAPUS, INI PERNYATAAN KERAS PB-PGRI)

Penilaian Kinerja Guru memang bukanlah barang atau cara baru dalam mengetahui kinerja dan kepribadian guru dari aspek terkait, dinilai tak komprehensif PKG yang selama ini


dilaksanakan Kemdikbud melalui Ditjen GTK nya akan merubah mekanisme baru PKG yang komprehensif (dikutup dari laman kemdiikbud.go.id "Kemendikbud Siapkan Mekanisme Penilaian Kinerja Guru yang Komprehensif")

Secara tegas Ditjen GTK Sumarna Surapranata menyampaikan perubahan pola atau mekanisme yang baru atau disebutkan komprehensif pada PKG kedepan dengan pola sebagai berikut:

Mekanisme atau Pola PKG Baru Dari Kemdikbud
Empat komponen penilai dalam PKG : 
a. Pengawas,
b. Kepala sekolah, 
c. Siswa,
d. Komite sekolah. 

"Untuk guru sekolah menengah kejuruan (SMK), ada penilaian dari dunia usaha dan industri," kata Pranata.
(Baca Juga : GURU BERKUALITAS RENDAH AKAN DIMAGANGKAN)

Dalam PKG, penilaian dari siswa termasuk komponen yang penting. "Kenapa siswa? Siswa itu bisa tahu bila selama satu semester gurunya hanya ngasih soal atau hanya mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu," ujarnya. Siswa yang setiap hari berinteraksi dengan gurunya tentu bisa objektif memberikan penilaian.
(Sumber : kkgjaro.blogspot.com)

Sabtu, 07 November 2015

RANGKUMAN MATERI PEDAGOGIK UKG





1. Persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru:

a. Kompetensi Kepribadian:
1.       Mantap dan stabil
2.       Dewasa
3.       Arif
4.       Berwibawa
5.       Teladan

b. Kompetensi Pedagogik
1.       Memahani peserta didik
2.       Merancang pembelajaran
3.       Melaksanakan pembelajaran
4.       Merancang dan mengevaluasi pembelajaran
5.       Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

c. Kompetensi profesional
1.       Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi.
2.       Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

d. Kompetensi sosial
1.       Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.
2.       Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan
3.       Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

2. Pengertian pembelajaran dan komponennya

Pembelajaran adalah usaha sadar dari guru untuk membuat siswa belajar, yaitu terjadinya perubahan tingkah laku pada diri siswa yang belajar, dimana perubahan itu dengan didapatkannya kemampuan baru yang berlaku dalam waktu yang relative lama dan karena adanya usaha.

Komponen-komponennya meliputi:
– Siswa
– Guru
– Tujuan
– Isi pelajaran
– Metode
– Media
– Evaluasi

3. Teori- Teori Pembelajaran

a.       Behavioristik
Pembelajaran selalu memberi stimulus kepada siswa agar menimbulkan respon yang tepat seperti yang kita inginkan. Hubunagn stimulus dan respons ini bila diulang kan menjadi sebuah kebiasaan.selanjutnya, bila siswa menemukan kesulitan atau masalah, guru menyuruhnya untuk mencoba dan mencoba lagi (trial and error) sehingga akhirnya diperoleh hasil.

b.      Kognitivisme
Pembelajaran adalah dengan mengaktifkan indera siswa agar memeperoleh pemahaman sedangkan pengaktifan indera dapat dilaksanakan dengan jalan menggunakan media/alat bantu. Disamping itu penyampaian pengajaran dengan berbagai variasi artinya menggunakan banyak metode.

c.       Humanistik
Dalam pembelajaran ini guru sebagai pembimbing memberi pengarahan agar siswa dapat mengaktualisasikan dirinya sendiri sebagai manusia yang unik untuk mewujudkan potensi-potensi yang ada dalam dirinya sendiri. Dan siswa perlu melakukan sendiri berdasarkan inisisatif sendiri yang melibatkan pribadinya secara utuh (perasaan maupun intelektual) dalam proses belajar, agar dapat memperoleh hasil.

d.       Sosial/Pemerhatian/permodelan
Proses pembelajaran melalui proses pemerhatian dan pemodelan Bandura (1986) mengenal pasti empat unsur utama dalam proses pembelajaran melalui pemerhatian atau pemodelan, yaitu pemerhatian (attention), mengingat (retention), reproduksi (reproduction), dan penangguhan (reinforcement), motivasi (motivation). Implikasi daripada kaedah ini berpendapat pembelajaran dan pengajaran dapat dicapai melalui beberapa cara yang berikut:
        Penyampaian harus interaktif dan menarik
        Demonstasi guru hendaklah jelas, menarik, mudah dan tepat
        Hasilan guru atau contoh-contoh seperti ditunjukkan hendaklah mempunyai mutu yang tinggi.

4. Ciri-ciri pembelajaran

Ciri-ciri pembelajaran yang menganut unsur-unsur dinamis dalam proses belajar siswa sebagai berikut :

a. Motivasi belajar
b. Bahan belajar
c. Alat bantu belajar
d. Suasana belajar:
1.        komunikasi dua arah

2.        gairah dan gembira
e. Kondisi siswa yang belajar:
1.        setiap siswa unik
2.       kesamaan siswa

5. Pendekatan dan  metode dalam pembelajaran

A.       PENDEKATAN
1.       Pendekatan Konsep (penguasaan konsep dan subkonsep, guru terlalu dominan)
2.       Pendekatan Lingkungan(mengaitkan lingkungan dalam proses belajar
3.       Pendekatan Inkuiri (mengendalikan situasi yang dihadapi ketika berhubungan dengan dunia fisik)
4.       Pendekatan Proses (melakukan pengamatan, menafsirkan data, mengkomunikasikan hasil pengamatan)
5.       Pendekatan Interaktif (pendekatan pertanyaan anak, memberi kesempatan pada siswa untuk mengajukan pertanyaan)
6.       Pendekatan Pemecahan Masalah (masalah yang dipecahkan melalui praktikum/pengamatan)
7.       Pendekatan Sains Teknologi dan Masyarakat (STM)
8.       Pendekatan Terpadu (Integrated Approach) – memadukan dua unsur atau lebih dalam suatu kegiatan pembelajaran.

B. METODE

1.       Metode Ceramah (penyampaian bahan pelajaran secara lisan)
2.       Metode Tanya Jawab (pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan sudah direncanakan sebelumnya)
3.       Metode Diskusi Metode diskusi adalah cara pembelajaran dengan memunculkan masalah.
4.       Metode Kooperatif (siswa berada dalam kelompok kecil dengan anggota sebanyak 4-5 orang)
5.       Metode Demonstrasi (memeragakan suatu proses kejadian)
6.       Metode Karyawisata/Widyawisata (membawa siswa mempelajari materi pelajaran di luar kelas)
7.       Metode Penugasan (memberi tugas tertentu agar siswa melakukan kegiatan belajar)
8.       Metode Eksperimen (menggunakan percobaan)
9.       Metode Bermain Peran (pembelajaran dengan cara seolah-olah berada dalam suatu situasi untuk memperoleh suatu pemahaman tentang suatu konsep)

6. Prinsip pengembangan kurikulum

Asep Herry Hernawan dkk. (dalam Sudrajat, 2007) mengemukakan lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu:

a.       Prinsip relevansi - kurikulum memiliki relevansi di antara komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi). Sebaliknya, secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebut memiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis)

b.      Prinsip fleksibilitas - mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur, dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.

c.       Prinsip kontinyuitas - adanya kesinambungan dalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar- jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.

d.      Prinsip efisiensi - mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.

e.      Prinsip efektivitas yakni mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Terkait dengan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, yaitu :

1.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.       Beragam dan terpadu
3.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.       Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.       Menyeluruh dan berkesinambungan
6.       Belajar sepanjang hayat
7.       Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

7. Evaluasi Pengalaman Belajar

a.       Evaluasi merupakan proses untuk memperoleh seberapa jauh pengalaman belajar berkembang dan terorganisasi yang benar-benar menghasilkan hasil yang diinginkan,

b.      Evaluasi merupakan proses yang sistematis artinya dalam pengajaran kegiatan ini tentu direncanakan, berkesinambungan dari awal hingga akhir pelaksanaan program.

c.       Dalam evaluasi diperlukan berbagai informasi atau data yang nantinya akan diolah dan hasilnya akan dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan.

d.      Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan pencapaian hasil belajar siswa.

Dengan demikian evaluasi dapat berfungsi:

1.       Mengetahui kemajuan, perkembangan, dan keberhasilan siswa setelah mengikuti kegiatan belajar-mengajar. Hasil evaluasi yang diperoleh itu dapat digunakan untuk memperbaiki cara belajar siswa.
2.       Mengetahui tingkat keberhasilan program pengajaran.
3.       Sumber informasi atau data bagi pelayanan BK kepada siswa.
4.       Untuk pengembangan dan perbaikan kurikulum sekolah yang bersangkutan.

8. Teknik dan Instrumen Penilaian

a.       Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

b.      Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.

c.       Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.

d.      Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.

e.      Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

f.        Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.

g.       Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antar sekolah, antar daerah, dan antar tahun

9. Ciri-ciri tes yang baik

Sebuah tes yang dapat  dikatakan baik sebagai alat pengukur harus memenuhi persyaratan tes, yaitu memiliki:

1)      Validitas: validitas atau daya ketepatan mengukur, sebuah tes disebut valid apabila tes itu dapat mengukur apa yang hendak di ukur

2)      Reliabilitas: jika memberikan hasil yang tetap apabila diteskan berkali-kali, sebuah tes dikatakan raliabel apabila hasil-hasil tes tersebut menunjukan ketetapan. Dengan kata lain, jika kepada para siswa diberikan tes yang sama pada waktu yang berlainan, maka setiap siswa akan tetap berada dalam urutan (ranking) yang sama dalam kelompoknya.

3)      Obyektivitas: apabila tes tersebut disusun dan dilaksanakan : menurut apa adanya

4)      Praktikabilitas:  mudah dilaksanakan, mudah pemeriksaannya, dilengkapi dengan petunjuk yang jelas.

5)      Ekonomis: tidak membutuhkan ongkos/biaya yang mahal, tenaga yang banyak dan waktu yang lama.

10. Langkah-langkah pengembangan teori pembelajaran

1)      Analisis tujuan dan karakteristik bidang studi.

2)      Analisis sumber belajar.

3)      Analisis karakteristik si belajar (siswa).

4)      Menetapkan tujuan belajar dan isi pembelajaran.

5)      Menetapkan strategi pengorganisasian isi pembelajaran.

6)      Menetapkan strategi penyampaian isi pembelajaran.

7)      Menetapkan strategi pengelolaan pembelajaran.

8)      Pengembangan prosedur pengukuran hasil pembelajaran.

11. Karakteristik peserta didik

Sumber informasi yang dapat digunakan dalam rangka asesmen perilaku keterampilan awal siswa, antara lain:

- dokumen yang tersedia
- khususnya hasil belajar yang diperoleh sebelumnya
- siswa itu sendiri
- orang-orang yang mengetahui kemampuan siswa tesebut.

Teknik yang dapat digunakan dalam mengasesmen kemampuan awal tersebut, antara lain:
- dokumentasi,
- kuesioner,
- observasi,
- wawancara,
- melakukan tes diagostik secara khusus.

Di samping mengidentifikasi perilaku keterampilan awal siswa, guru juga perlu mengenali karakteristik siswa lainnya yang berhubungan dengan perilaku belajar mereka. Beberapa di antara karakterstik ini, misalnya:

- motivasi belajar,
- kemampuan dan tingkat kecerdasan,
- minat,
- kebiasaan belajar,
- harapan dan aspirasi siswa,
- maupun daya dukung lingkungan masing-masing siswa.

Informasi-informasi seperti ini dapat menjadi acuan dalam menetapkan jenis perilaku sebagai target belajar, cakupan kegiatan belajar, maupun bentuk-bentuk pengalaman belajar yang dapat diberikan kepada siswa.