Rabu, 18 November 2015

PENGUMUMAN HASIL UKG 2015


Beberapa waktu yang lalu PGRI keberatan hasil Uji Kompetensi Guru Dipublikasikan secara umum. Sementara itu Kemendikbud menyatakan hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) perlu dipublikasikan. 

Namun publikasi pengumuman kelulusan UKG 2015 atau pun hasil ukg online dan offline tidak melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seperti yang dilansir dari media republika.co.id.



Hasil UKG 9 - 27 November 2015

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 sedang dan telah dilaksanakan oleh sebagian guru di seluruh Indonesia.

Dan terkait dengan publikasi hasil ukg tahun 2015 ini berikut pernyataan dari Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seperti dilansir dari republika.co.id.

"Hasil UKG memang perlu dipublikasikan tapi dilihat dahulu ke siapa hasilnya akan dipublikasikan,"

Sumarna mengatakan bahwa hasil UKG ini bisa diberikan informasinya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) maupun dinas pendidikan setempat. Hasil ini bisa menjadi dasar dalam membina guru ke depannya. "Kalau beritahu ke orangtua, itu jangan dahulu. Ini bisa menimbulkan ketidakhormatan kepada guru jika hasilnya kurang baik," kata Pranata.

Setelah UKG usai, mereka harus kembali bersiap menghadapi tes berikutnya, yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menjelaskan, PKG akan dilaksanakan tahun 2016. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan.

Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG. Skor akhir kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru. Meski demikian, Pranata menegaskan, Kemdikbud tidak mengejar target ketuntasan minimal kompetensi guru.

Baca lebih lengkap di informasi berikut ini : Penilaian Kinerja Guru PKG 2015-2016.

Pada hakikatnya, UKG tidak menjadi penentu kelulusan. Hasilnya juga tidak akan menjadi batasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak. Menurut dia, hasil UKG hanya untuk memotret guru.

Jadi kesimpulan yang bisa diambil dari pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maka untuk mengetahui informasi hasil kelulusan UKG 2015 adalah dengan :

Menanyakan informasi hasil ukg 2015 kepada kepala Sekolah.
Mencari informasi pemberitaan hasil ukg kepada Dinas Pendidikan setempat.

Sehingga dengan demikian maka hasil UKG 2015 akan diumumkan oleh Kemendikbud pada dua tempat tersebut diatas.

Seluruh guru baik PNS, non-PNS maupun honorer diwajibkan melakukan Uji Kompetensi guru (UKG) tahun ini. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada 9 hingga 27 November secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia.

Pada hakikatnya, UKG tidak menjadi penentu kelulusan. Hasilnya juga tidak akan menjadi batasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak. Menurut dia, hasil UKG hanya untuk memetakan kompetensi guru.

Pelaksanaan UKG online akan diselenggarakan secara serentak pada 9 hingga 27 November 2015. Jenis UKG ini diperuntukkan bagi sekolah yang sudah siap, tercatat 4145 sekolah yang akan digunakan sebagai tempat uji kompetensi secara online.

Sementara pelaksanaan UKG secara offline akan dilaksanakan pada 24 November 2015. Kegiatan ini akan dilakukan di 10 provinsi secara serentak. UKG ini akan dilaksanakan di 156 sekolah yang tersebar di provinsi-provinsi itu.

Kemendikbud telah menyediakan 200 jenis soal. Jumlah ini diperuntukkan untuk seluruh tingkatan sekolah. Soal-soal UKG dibuat oleh para dosen dan telah diuji coba terhadap sejumlah guru koresponden

Terkait dengan alasan penyebab PGRI tidak mau untuk hasil Uji Kompetensi Guru dipublikasikan berikut pernyataan dari Sulistiyo selaku Ketua Umum PB PGRI.

"Kalau seorang guru hasil UKG nilainya 32 dan diketahui orangtua murid maka akan mengurangi kepercayaan orangtua murid kepada guru. Ini juga akan mempermalukan guru itu sendiri,"

Padahal, ujar Sulistiyo, UKG tidak menentukan tingkat kualitas seorang guru. Kepribadian seorang guru sulit diuji menggunakan tes UKG. Apalagi, sekarang guru honorer akan diwajibkan mengikuti UKG. Menurutnya hal ini patut dipertanyakan sebab selama ini guru honorer tidak pernah mengikuti pelatihan dan pembinaan. 

Apalagi, terang dia, UKG tidak mampu menggambarkan kemampuan guru secara utuh. UKG tak bisa digunakan untuk menguji kepribadian guru sebab yang diujikan hanya kemampuan pedagogik dan profesionalitas saja. Padahal, dua hal itu sangat mempengaruhi kinerja guru.

Sumber : www.republika.co.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar