Kamis, 02 Oktober 2014

PERMENDIKBUD 2014


Untuk mengingatkan rekan-rekan guru terkait implementasi Kurikulum 2013, saat ini sudah diterbitkann beberapa permendikbud baru, yaitu Permendikbud nomor 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64 dan 79 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Imlpementasi Kurikulum 2013.

































Pada Permendikbud No  57, 58, 59 dan 60 tahun 2014 tersebut telah dilampirkan 1) Keranggka Dasar dan Struktur Kurikulum; 2) Silabus dan Pedoman Mata Pelajaran untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MK. Sedangkan pada Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013  antara lain dinyatakan bahwa: “Dalam  hal  muatan lokal  ditetapkan  sebagai mata  pelajaran yang  berdiri sendiri,  satuan  pendidikan  dapat  menambah  beban  belajar  muatan  lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.” (pasal 8 Ayat 2). Dengan ketentuan tersebut jika satu mata pelajaran Muatan Lokal jumlah jamnya ditetapkan 2 Jam Pelajaran, maka penamahan mata pelajaran MULOK sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri hanya diperbolehkan 1 mata pelajaran.

Semoga Bermanfaat.
http://ainamulyana.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar