Minggu, 19 Februari 2017

KARYA INOVATIF GURU

A.      Pendahuluan
Guru adalah salah satu komponen penentu terwujudnya mutu pendidikan di sekolah khususnya dan akan berdampak pada tinggi rendahnya kualitas pendidikan di suatu negara. Guru yang memiliki kinerja baik akan memiliki kontribusi yang banyak bagi kemajuan peserta didiknya. Sebaliknya, jika kinerja guru kurang berkualitas, kemajuan yang seharusnya dicapai peserta didik juga akan terhambat. Oleh karena itu, wajar apabila guru dituntut untuk selalu mengembangkan profesinya secara berkelanjutan agar benar-benar menjadi profesional.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  (PKB) merupakan  salah satu unsur utama  yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Jika pada peraturan yang lama, kegiatan pengembangan profesi baru diwajibkan bagi guru bergolongan IV/a, kini kegiatan PKB yang berupa publikasi ilmiah dan karya inovatif wajib bagi guru golongan III/b. Artinya, jika selama ini sangat banyak guru yang berhenti di golongan IV/a, bisa jadi guru ke depan akan berhenti di golongan III/b apabila aktivitas tulis menulis dan penciptaan karya inovatif tidak dikembangkan.
Untuk menghindari kondisi semacam itu, sejak sekarang guru harus memiliki motivasi dan semangat yang tinggi dalam mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan. Kegiatan PKB meliputi tiga jenis, yaitu (1) Pengembangan Diri, (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya Inovatif. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai jenis PKB yang berupa karya inovatif. Dengan mempelajari konsep, jenis-jenis, contoh-contoh karya inovatif, dan format laporan karya inovatif diharapkan guru akan memiliki gambaran tentang karya inovatif dan termotivasi untuk mengembangkannya. Selain itu, guru yang selama ini sebenarnya sudah memiliki karya inovatif akan memanfaatkannya sebagai poin angka kredit yang dapat diajukan sebagai usul kenaikan pangkat dan jabatannya.
B.      Konsep Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru  sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Jika dibandingkan dengan PKB yang berupa publikasi ilmiah keduanya memiliki perbedaan. Karya inovatif yang utama berupa benda tertentu, sedangkan publikasi ilmiah berupa karya tulis ilmiah. Umumnya penolakan karya inovatif untuk “diperbaiki”, sedangkan publikasi ilmiah “membuat lagi”. Lampiran pada karya inovatif berupa foto, video, dan keterangan pengakuan, sedangkan lampiran publikasi ilmiah berupa bukti pendukung: RPP, soal, hasil ulangan, dll.
Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri atas empat kelompok, yakni:
1. menemukan teknologi tepatguna;
2. menemukan/menciptakan karya seni;
3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya. Karya sains bisa dibuat oleh guru mata pelajaran apa pun pada semua jenjang. Karya sains bermanfaat untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan masyarakat di luar sekolah.
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan. Sebagaimana karya sains, karya seni juga bisa dibuat oleh semua guru, tidak harus guru seni atau guru bahasa dan sastra.
Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum merupakan jenis ketiga dari karya inovatif. Macamnya berupa membuat alat pelajaran, membuat alat peraga, dan membuat alat praktikum. Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya. Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan. Adapun alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Karya inovatif lainnya adalah mengikuti  pengembangan  penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal ini diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi. Dengan demikian, jika guru melakukan kegiatan tersebut namun penyelenggaranya instansi tingkat kabupaten belum dihargai dengan angka kredit.
C.      Karya Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
Kriteria Karya Sains/Teknologi menurut Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut.
·         Berupa karya  sains/teknologi yang digunakan di sekolah/madrasah atau di masyarakat.
·         Dengan karya sains/teknologi tersebut pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah tersebut menjadi lebih mudah atau dengan karya sains/teknologi tersebut masyarakat terbantu kehidupannya.
·         Jenis karya sains/teknologi
1. Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
2.   Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3.  Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4.  Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
5.  Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6.  Hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
7.  Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
Karya sains/teknologi mempunyai ciri bermanfaat untuk pendidikan di sekolah/madrasah atau bermanfaat untuk menunjang kehidupan masyarakat. Bila sebelumnya sudah pernah ada haruslah ada unsur modifikasi/inovasi. Karya sains/teknologi dapat dikategorikan sebagai karya inovatif yang kompleks atau sederhana dilihat dari tingkat inovasi, kesulitan dalam pembuatan, dan tingkat modifikasinya.
Karya sains/teknologi dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
1.       memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
2.       tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
3.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi,  memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
Karya teknologi dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
1.       memiliki tingkat inovasi yang rendah;
2.       pembuatannya memiliki tingkat kesulitan yang rendah;
3.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
Karya sains/teknologi yang diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai laporan. Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin, Pembuatan Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif Berbasis Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer adalah sebagai berikut:
·         Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama karya teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
·         Halaman pengesahan oleh Kepala  Sekolah/madrasah.
·         Kata Pengantar.
·         Daftar Isi.
·         Daftar Gambar.
·         Nama Karya Teknologi.
·         Tujuan.
·         Manfaat.
·         Rancangan/desain karya teknologi (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
·         Prosedur pembuatan karya teknologi (dilengkapi dengan foto pembuatan).
·         Penggunaan karya teknologi di sekolah atau di masyarakat (dilengkapi dengan foto penggunaan).
·         Source code program.
Adapun Format  Laporan  Eksperiman  atau  Percobaan Sains/Teknologi adalah sebagai berikut:
1.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan  Penemuan Teknologi Tepat Guna berupa Eksperimen  atau Percobaan  Sains/Teknologi, nama/judul eksperimen/percobaan, nama peneliti, NIP kalau PNS, dan nama sekolah/madrasah).
2.       Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3.       Kata Pengantar
4.       Daftar Isi
5.       Daftar Gambar
Bab I  : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat
Bab II  : LANDASAN TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Umum  (sesuai  dengan materi eksperimen)
B. Teori Teknis  (sesuai dengan materi eksperimen)
Bab III  : PROSEDUR DAN HASIL EKSPERIMEN
A.      Persiapan Eksperimen
1. Obyek dan variabel eksperimen
2. Alat dan bahan yang digunakan
3. Langkah-langkah penyiapan eksperimen
B. Pelaksanaan eksperimen
1.  Langkah-langkah eksperimen
2.  Hasil eksperimen
Bab IV  : KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN :
A. Data rincian eksperimen
B. Foto pelaksanaan eksperimen
C. Bukti pendukung lainnya
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1.       Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2.       Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran  dan  bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk).
3.       Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
4.       Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
5.       Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah  bahwa karya  sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah atau di lingkungan masyarakat.
Besaran angka kredit karya teknologi tepatguna sebagai berikut.
- Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
- Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
- Angka kredit diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
D.      Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Karya Seni memiliki kriteria sebagai berikut.
1.       Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
2.       Karya seni yang diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/diterbitkan/ dipamerkan/dipublikasikan  kepada masyarakat minimal di tingkat kabupaten/kota.
Jenis Karya Seni
1.       Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
2.       Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat  disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik, ensambel musik), dan sebagainya.
3.       Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (a.l.: teater, tari, ensambel musik).
4.       Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Karya seni yang akan diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai dengan laporan portofolio. Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah sebagai berikut.
1.       Sampul depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah/madrasah
2.       Kata pengantar pencipta
3.       Daftar isi, Daftar tabel/gambar
Bagian I  : Pendahuluan (latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
Bagian II : Reflekti proses kreatif/penciptaan (bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi
proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
Bagian III :  Penutup
4.       Referensi/Kepustakaan (kalau ada)
5.       Lampiran:
a.       Biodata ringkas pencipta
b.      Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya
c.       Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota  
d.      Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
·         Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional
·         Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni
·         dan sebagainya.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1.       Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/dipublikasikan/ diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/ internasional.
2.       Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3.       Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang
a.       kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah
b.      semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional, dan
c.       pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
Besaran angka kredit karya seni tertuang dalam tabel berikut.
No
Kriteria Karya Seni
Kategori
Angka Kredit
1.
Seni sastra:
·      Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
·      Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
Kompleks* 
Sederhana** 
4
2
2.
Seni desain komunikasi visual:
·         Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
Kompleks* 
Sederhana** 
4
2
3.
Seni Busana:
·       Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat.
Kompleks* 
Sederhana** 
4
2
4.
Seni rupa:
·         Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, ipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
·         Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/ dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
·         Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
Kompleks* 
Sederhana** 
4
2
5.
Seni pertunjukan:
·         Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat
Kompleks* 
Sederhana** 
4
2
Keterangan:
*     kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional
**  kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi
E.       Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
  1. Membuat Alat Pelajaran
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu  kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya. Kriteria Alat Pelajaran adalah sebagai berikut.
a.    Berupa alat kelengkapan yang digunakan dalam pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
b.    Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah  menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
c.     Jenis alat pelajaran:
1)      Alat bantu presentasi
2)      Alat bantu olahraga
3)      Alat bantu praktik
4)      Alat bantu musik.
5)      Alat lain yang membantu  kelancaran proses pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
Alat pelajaran  tersebut mempunyai ciri  bermanfaat untuk pelajaran/bimbingan di sekolah/ madrasah  (di dalam maupun di luar ruang kelas). Bila sebelumnya sudah pernah ada haruslah ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat pelajaran dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
  2. tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
  4. Waktu pembuatannya relatif lama;
  5. Biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat pelajaran dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang rendah;
  2. tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
  4. waktu pembuatannya relatif pendek;
  5. biaya pembuatannya relatif rendah.
Alat pelajaran yang akan dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran. Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran adalah sebagai berikut.
a.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ madrasah/lokasi.
b.      Halaman  pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah. 
c.       Halaman pernyataan dari pembuat  bahwa alat pelajaran ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
d.      Kata Pengantar
e.      Daftar Isi
f.        Daftar Gambar/Foto
g.       Nama Alat Pelajaran
h.      Tujuan
i.         Manfaat
j.        Rancangan/desain  alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k.       Prosedur pembuatan alat pelajaran/  bimbingan (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.         Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
  1. Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
  2. Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah  bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit  karya alat pelajaran sebagai berikut.
  1. Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
  2. Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
  3. Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
  1. Membuat Alat Peraga
Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Kriteria Alat Peraga
  1. Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/bimbingan.
  2. Pelaksanaan proses  pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
  3. Jenis alat peraga
1)      Poster/gambar untuk pelajaran
2)      Alat permainan pendidikan
3)      Model benda/barang atau alat tertentu
4)      Benda potongan (cutaway object)
5)      Film/video pelajaran pendek
6)      Gambar animasi komputer, dan
7)      Alat peraga lain
Alat peraga tersebut mempunyai ciri memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat. Bila sebelumnya sudah pernah ada harus ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat peraga dikategorikan kompleks  apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
  2. tingkat kesulitan pembuatannya tinggi;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
  4. waktu pembuatannya relatif lama, dan
  5. biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat peraga dikategorikan  sederhana  apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki tingkat inovasi yang rendah;
  2. tingkat kesulitan pembuatannya yang rendah;
  3. memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila  berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
  4. waktu pembuatannya relatif pendek; dan
  5. biaya pembuatannya relatif rendah.
Alat peraga yang dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Peraga. Format Laporan Pembuatan Alat Peraga adalah sebagai berikut.
a.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ lokasi.
b.      Halaman pengesahan oleh kepala  sekolah/madrasah.
c.       Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga  ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
d.      Kata Pengantar
e.      Daftar Isi
f.        Daftar Gambar/Foto
g.       Nama Alat Peraga
h.      Tujuan
i.         Manfaat
j.        Rancangan/desain alat peraga (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k.       Prosedur pembuatan alat peraga  (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.         Penggunaan alat peraga  di  sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).
 Fisik dan Besaran Angka Kredit
a.       Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga  yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
b.      Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
c.       Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah  bahwa alat peraga  tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit alat peraga sebagai berikut.
a.       Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
b.      Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
c.       Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan alat peraga dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
  1. Membuat Alat Praktikum
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains,  matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya. Kriteria Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
a.       Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam pembelajaran.
b.      Pelaksanaan praktikum menjadi lebuh mudah dan lebih efektif.
c.       Jenis alat praktikum
1)        Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi).
2)        Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil).
3)        Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya.
Alat praktikum tersebut mempunyai ciri dapat digunakan untuk praktikum di sekolah/madrasah. Bila sebelumnya sudah pernah ada harus ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat praktikum dikageorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
a.       memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
b.      tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
c.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
d.      waktu pembuatannya relatif lama; dan
e.      biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat praktikum dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
a.       memiliki tingkat inovasi yang renda;
b.      tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
c.       memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
d.      waktu pembuatannya relatif pendek; dan
e.      biaya pembuatannya relatif rendah.
                Alat praktikum yang akan dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Praktikum. Format Laporan Pembuatan Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
a.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Praktikum), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/lokasi.
b.      Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
c.       Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat praktikum  ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
d.      Kata Pengantar
e.      Daftar Isi
f.        Daftar Gambar/Foto
g.       Nama Alat Praktikum
h.      Tujuan
i.         Manfaat
j.        Rancangan/desain alat  praktikum  (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k.       Prosedur pembuatan alat praktikum  (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.         Penggunaan alat praktikum  di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
a.       Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum  yang dilengkapi dengan gambar/foto alat praktikum tersebut bila alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
b.      Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum  yang dilengkapi dengan alat praktikum  yang dibuat bila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
c.       Lembar pengesahan/pernyataan dari  Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran  angka kredit  karya alat praktikum sebagai berikut.
a.       Kategori kompleks, diberi angka kredit 4.
b.      Kategori sederhana, diberi angka kredit 2.
c.       Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat praktikum  dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
F.       Mengikuti  Pengembangan  Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi. Kriteria kegiatan ini adalah (1) Guru yang bersangkutan aktif dalam kegiatan tersebut dan (2) Hasil kegiatan tersebut digunakan secara nasional/provinsi.
Kegiatan Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya yang diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai dengan laporan kegiatan. Format Laporan Kegiatan tersebut adalah sebagai berikut.
1.       Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan Penyusunan Standar/ Soal/ Pedoman), nama kegiatan  nama pelaksana, NIP bagi PNS dan nama sekolah/lokasi.
2.       Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas pelaksana (nama lengkap, NIP bagi PNS, tempat/tanggal lahir, pangkat/ golongan, jabatan struktural/fungsional, unit kerja), dan pejabat yang mengesahkan (nama, NIP dan jabatannya).
3.       Kata Pengantar
4.       Daftar Isi
5.       Nama Kegiatan
6.       Tujuan
7.       Manfaat
8.       Pelaksanaan Kegiatan
9.       Hasil Kegiatan
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
  1. Laporan kegiatan.
  2. Hasil kegiatan yang berupa standar/  soal/  pedoman tingkat nasional/provinsi.
  3. Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
  4. Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
Besaran angka kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya sebagai berikut.
  1. Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
  2. Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
  3. Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.
Keterangan:
Apabila dalam penyusunan standar/soal/  pedoman tersebut memerlukan beberapa kali kegiatan hingga menghasilkan, maka dinilai  hanya satu kali kegiatan.
1  Tingkat nasional  1
2  Tingkat provinsi  1
G.     Penutup
Karya inovatif merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dinilai angka kreditnya sebagai unsur utama. Karya inovatif memiliki kedudukan yang sama dengan publikasi ilmiah. Keduanya atau salah satu harus dikembangkan guru yang bergolongan III/b jika akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan.
Karya inovatif bagi guru mencakup empat jenis, yaitu (1) karya sains/teknologi, (2) karya seni, (3) alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum, dan (4) kegiatan engembangan enyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Keempat jenis karya inovatif tersebut apabila akan diajukan untuk mendapatkan angka kredit haruslah disertai dengan laporan dengan format tertentu sesuai dengan aturan.
Karya inovatif dibuat tidak sekadar untuk mendapatkan angka kredit kenaikan pangkat/jabatan guru, tetapi juga bermanfaat bagi kemajuan pendidikan dan atau masyarakat. Oleh karena itu, guru yang mau dan mampu menciptakan karya inovatif akan memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan peserta didiknya, sekolah, dunia pendidikan, dan juga masyarakat luas. Demi kemajuan bangsa, teruslah berkreasi dan berinovasi dengan menciptakan KARYA INOVATIF!
Sumber Tulisan
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2010. Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya.

Minggu, 12 Februari 2017

Sabtu, 11 Februari 2017

Urutan Daftar Nama Guru Seluruh Indonesia yang belum Valid

"Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing."

Sebagai gambar dan contoh Admin Sobat Guru melingkari salah satu nama guru yang ada di SD Negeri  Rejosalam  II atas nama Ibu APRIL KRISTIAWATI, S.Pd dengan tampilan p[ermasalah sebagai berikut :


  • Data April Kristiwati, S.pd. belum terbaca di database replikasi dapodik.
  • Cek datanya pada aplikasi dapodik sekolah
  • Pastikan Sudah Syncron dapodiknya
  • Cek penulisan NUPTK
  • Cek Tanggal Lahir
  • Cek Penulisan Nama
  • Cek Penulisan Nama Ibu Kandung
  • Jika semua data sudah sama, pastikan bahwa NUPTK yang digunakan adalah NUPTK anda dan bukan NUPTK orang lain
Untuk itu bagi rekan-rekan guru yang ingin mencoba dan mengetahui data PTK nya Sudah Valid atau Belum silahkan kunjungi laman Resmi Info Guru di tautan link di bawah :

Minggu, 05 Februari 2017

Peserta UNBK Tingkat SMP Kab. Indramayu 2017




Persyaratan UNBK 2017

Bagi proktor dan teknisi, VHD UNBK 2017 (sekitar 5 gb) direncanakan akan didistribusikan melalui download mulai hari senin, 6 Februari 2017 Jam 09.00 WIB.
Link download akan didapatkan dari akun masing-masing sekolah pelaksana UNBK.

Syarat Pelaksanaan UNBK

  1. Menyediakan petugas laboratorium komputer (proktor dan teknisi).
  2. Menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
  1. Server
    • PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
    • Processor 4 core dan clock rate minimal 1.6 GHz (64 bit)
    • RAM 8 GB, DDR 3
    • Harddisk 250 GB
    • Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows 7 /Linux Ubuntu 14.04
    • LAN CARD (NIC) 2 unit support GigaByte
    • UPS (tahan 15 menit)
    • Jumlah server mengikuti rasio 1:40 (1 server maksimal untuk 40 client)
    • Cadangan 1 server.
  2. Client
    • PC atau Laptop
    • Monitor minimal 11 inch
    • Processor minimal single core
    • RAM minimal 512 MB
    • Operating System: Windows XP/Windows 7/Windows 8/ LINUX / MAC / Chrome OS
    • Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro
    • Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
    • LAN Card
    • Jumlah client mengikuti rasio 1:3 (1 client untuk 3 peserta)
    • Cadangan minimal 10%.
    • Headset/earphone (untuk ujian listening SMA/MA dan SMK)
  1. Jaringan internet dengan bandwidth minimal 1 Mbps
  2. Jaringan area lokal (Local Area Network - LAN):
  • Switch 10/100/1000 Mbps dengan jumlah port sesuai dengan jumlah komputer pada setiap setiap server.
  • Setiap server harus memiliki switch sendiri (tidak digabung dengan server lain).
 
Sumber: (ubk.kemdikbud.go.id)

Kamis, 26 Januari 2017

PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN FULL DAY SCHOOL (FDS)

Pengertian secara etimologis, kata Full Day School (FDS) berasal dari Bahasa Inggris. Full mengandung makna penuh, dan Day mengandung makna hari. Jadi, pengertian Full Day secara harfiah memiliki arti sehari penuh. Full Day juga memiliki pengertian hari sibuk. Sedangkan School adalah terjemahan dari sekolah. Maka, pengertian Full Day School (FDS) adalah sekolah sepanjang hari penuh atau bisa disebut dengan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dilaksanakan sejak pukul 06.45-15.00 WIB. Dengan itu maka, sekolah dapat mengatur jadwal pelajaran dengan leluasa, disesuaikan dengan bobot mata pelajaran dan ditambah dengan pendalaman materi.

Full Day School sendiri muncul sejak awal tahun delapan puluhan di Amerika Serikat. Ketika itu Full Day School (FDS) awalnya hanya diberlakukan untuk tingkat sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) saja dan pada proses selanjutnya segera meluas pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi mulai dari SD hingga menengah atas.

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi para orang tua untuk tertarik memasukkan anaknya ke Full Day School (FDS), antara lain yaitu semakin meluasnya kaum ibu yang bekerja di luar rumah dan mereka banyak yang mempunyai anak berusia di bawah 7 tahun, membludaknya jumlah anak-anak usia pra-sekolah yang ditampung di sekolah-sekolah milik publik, makin tingginya pengaruh televisi dan makin meningkatnya mobilitas para orang tua, serta segala kemajuan dan modernitas yang mulai berkembang pesat di semua aspek kehidupan.

Dengan mengikutkan anak mereka ke Full Day School (FDS) ini, para orangtua berharap bisa meningkatkan nilai akademik anak-anak mereka untuk persiapan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya dengan sukses. Dalam hasil sebuah penelitian disebutkan bahwa anak yang menempuh pendidikan di Full Day School (FDS) terbukti mampu lebih baik dalam mengikuti setiap mata pelajaran dan menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan.

Ditinjau dari arti serta proses pelaksanaannya, Full Day School (FDS) ini justru sebagian waktunya dipakai untuk program pelajaran yang bersuasana non-formal, fleksibel, menyenangkan bagi siswa dan memerlukan kreativitas dan sentuhan inovasi dari para guru. Metode pembelajaran Full Day School (FDS) ini tidak selalu dilakukan di dalam kelas saja, akan tetapi siswa dibebaskan untuk memilih dan mencari tempat belajarnya yang senyaman mungkin menurut mereka. Para siswa bisa dan boleh belajar dimana saja seperti halaman, perpustakaan, laboratorium, tempat parkir, di bawah pepohonan dan lain-lain sepanjang masih di lingkungan sekolahan.

Seperti yang telah umum kita ketahui bersama dan banyak ditayangkan di berbagai media massa yang memuat pemberitaan tentang penyimpangan dan kenakalan oleh remaja pada jaman sekarang ini. Faktor ini pula yang pada akhirnya mendorong para orangtua untuk membekali anak-anak mereka dengan sekolah formal dan sekaligus mampu kemudian menyuguhkan kegiatan-kegiatan positif (informal) pada anak mereka.

Dengan program Full Day School (FDS), para orangtua mampu mencegah dan mengeliminir berbagai aktivitas anak yang mengarah pada kegiatan yang bersifat negatif. Banyak alasan mengapa Full Day School (FDS) menjadi pilihan, antara lain:

* Semakin banyaknya jumlah single parent dan semakin kurangnya para orangtua menyisihkan perhatian dan kasih sayang pada anaknya, terutama hal yang berhubungan dengan kegiatan anak pasca pulang sekolah.
* Perubahan sosial budaya yang terjadi di tengah masyarakat, dari masyarakat agraris menuju ke masyarakat industri. Hal ini pasti mempengaruhi pola pikir dan cara pandang masyarakat.
* Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat.

Dari berbagai kondisi seperti di atas, akhirnya para pelaku pendidikan berusaha sangat keras guna merumuskan suatu paradigma baru dalam dunia pendidikan. Untuk lebih mengoptimalisasi waktu senggang yang dimiliki anak-anak agar lebih bermanfaat, maka diterapkan sistem Full Day School (FDS). Tujuan Full Day School (FDS): membentuk akhlak dan akidah dalam menanamkan nilai-nilai positif serta memberikan pondasi yang kuat dalam belajar di semua aspek.

Harapan dari sistem ini ialah agar para anak didik mempunyai angka produktivitas yang tinggi agar mampu meminimalisasi  hal-hal yang bersifat kontra produktif yang dimungkinkan timbul akibat dari pergaulan dalam lingkungan sekitarnya.




Solusi Kemendikbud dalam Prioritaskan UN Berbasis Komputer

Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017. Dalam SE tersebut Mendikbud kembali menegaskan bahwa pelaksanaan UN tahun ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Ada beberapa ketentuan dan solusi yang diberikan Kemendikbud dalam pelaksanaan UNBK tahun 2017.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017 dikirimkan Mendikbud kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Dalam SE yang ditandatangani pada 10 Januari 2017 tersebut dijelaskan bahwa bagi sekolah yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 unit komputer dan satu unit server diwajibkan melaksanakan UNBK.

Kemudian sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada, Mendikbud meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal lima kilometer. Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah pelaksana UNBK.

Dalam Surat Edaran tersebut, Mendikbud juga mengimbau pemerintah daerah, sesuai kewenangan daerahnya, agar dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik. Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat melaporkan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya kepada Kemendikbud paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ .

Kemudian untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah, maupun pendidikan kesetaraan, Kemendikbud telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang. UN untuk SMA/MAK akan dilaksanakan terlebih dahulu pada tanggal 3 sampai dengan 6 April 2017. Untuk SMA/MA, UN akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 13 April 2017. Kemudian untuk UN SMP/MTs akan dirancang menjadi dua gelombang sebagai solusi untuk masalah kekurangan komputer. Gelombang pertama UN SMP/MTs akan berlangsung pada tanggal 2, 3, 4, dan 15 Mei 2017, sedangkan gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 8, 9, 10, dan 16 Mei 2017.

Kemendikbud Ajak Guru dan Siswa Akses Kisi-Kisi Ujian Nasional di Laman un.kemdikbud.go.id

Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2017 hanya tinggal menunggu waktu saja, pihak Kemendikbud menghimbau para guru dan siswa untuk mengunjungi laman khusus UN dengan alamat un.kemdikbud.go.id. Dalam laman tersebut para peserta UN dapat mengakses kisi-kisi soal sebagai rambu-rambu yang akan diujikan dalam UN tahun 2017. Kisi-kisi tersebut disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

 “Kisi-kisi ujian nasional telah disusun dan ditetapkan oleh BSNP, dan para peserta UN dapat mengunduhnya di laman resmi UN,” demikian dipaparkan Kabalitbang Totok Suprayitno, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (25/01/2017).

Terkait dengan bermacam contoh-contoh pelatihan soal UN yang beredar di sekolah-sekolah, salah satunya sekolah di daerah Kabupaten Ciamis yang ditemukan terdapat motif gambar yang dianggap kurang baik, adalah bukan kisi-kisi yang menjadi rambu-rambu UN tahun 2017. “Buku yang temukan terdapat motif gambar yang dianggap kurang baik yang disampaikan dalam pemberitaan beberapa media tersebut, bukan merupakan kisi-kisi UN. Karena kisi-kisi UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP,” tegas Totok.

Penyampaian diterbitkannya kisi-kisi UN tahun 2017 ini, BSNP telah menerbitkan surat edaran Nomor 0075/SDAR/BSNP/IXX/2016, tentang Kisi-kisi UN tahun 2017 tahun pelajaran 2016/2017. Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, dan kepala kantor wilayah Kementerian Agama, yang menyebutkan bahwa telah dikeluakan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2016/2017 jenjang pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SMPLB/SMALB, dan kisi-kisi UN Paket B dan Paket C.

 “Selain kisi-kisi, BSNP juga telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar UN (POS UN) tahun pelajaran 2016/2017 yang dapat diakses dalam laman resmi UN tersebut,” jelas Totok.

 POS UN menjelaskan tentang pengaturan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN jenjang SMP/MTs/SMP Teologi Kristen, SMPLB, SMP Terbuka, SMA/MA/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, SMALB, SMK/MAK, SMA Terbuka, Satuan Pendidikan Kerjasama, serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C tahun pelajaran 2016/2017. POS UN mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 23 Januari 2017.


Minggu, 22 Januari 2017

Mulai 2017 Pembayaran TPG Gunakan Sistem Online

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senantiasa melakukan berbagai upaya demi perbaikan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Diproyeksikan pada tahun 2017, sistem pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem daring/ online untuk lebih mengeliminir kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran TPG tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12/2016).

 "Laporan keuangan harus online (daring), sedang dirancang dan didiskusikan dengan BPKP," ujarnya.
Pranata menjelaskan, paling tidak ada 5 (lima) hal/ masalah yang terdeteksi dalam penyaluran/ pembayaran TPG setiap tahunnya. Data yang tidak akurat menjadi salah satu isu yang disampaikan beliau. Optimalisasi data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang akurat. "Kita gunakan satu data saja, yaitu dapodik," katanya.

Imbas dari data yang tidak akurat akan berdampak pada jumlah dana yang seharusnya disalurkan. Jika data kurang alurat/ valid, maka penyaluran/ pembayaran TPG akan terlambat dan jika data ternyata melebihi kondisi sebenarnya maka akan menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Batas akhir penyaluran TPG setiap triwulan adalah tanggal 9 di bulan ketiga, akan tetapi kenyataan di lapangan, pembayaran TPG ini acapkali terlambat. Guna mengatasi permasalahan ini, Kemendikbud telah melakukan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan daring/ online.

Masalah klasik yang juga masih sering ditemukan adalah tentang syarat harus memenuhi 24 jam mengajar untuk mendapatkan TPG. Dalam upaya untuk mengurai masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa skema yang dapat digunakan antara lain:
  1. Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai dengan jam mengajarnya. Misalkan guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. 
  2. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu. 
Selain menyiapkan sistem dan langkah antisipasi guna demi mengatasi berbagai masalah ini, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menggandeng APIP dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Harapannya, penyaluran TPG di waktu yang akan datang akan tepat waktu dan pastinya akuntabilitasnya terjaga.

Semoga dengan niat baik dari Kemendikbud ini akan lebih memudahkan dalam penyaluran/ pembayaran TPG dan tentunya akuntabilitas dan akurasi data mampu terkawal dengan baik sehingga penyaluran ini bisa tepat waktu sesuai jadual dan terhindar dari keterlambatan karena efek dari rendahnya akurasi data yang ada selama ini.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 01554/B/GT/2017 tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia pada tanggal 2 Januari 2017. Bagi Anda yang membutuhkan, file ini bisa anda download nantinya. Kami akan sediakan untuk Anda link downloadnya 

 Di bawah ini adalah kutipan informasi dari isi surat edaran sesuai format aslinya, untuk melihat secara utuh dan lengkap silahkan nanti diunduh ya? Mari kita simak bersama....

Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMA/SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, sebagaimana dalam Lampiran 1.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupatenlkota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.
  2. Pemerintah Daerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
  3. Pemerintah Daerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK.
  4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba lnovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru.
  5. Untuk penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%.
Selanjutnya kami mohon dengan hormat bantuan Saudara menyampaikan usulan nama KKG/MGMP/MKKS yang ada di wilayah Saudara dilampiri informasi profil KKG/MGMP/MKKS sebagaimana Lampiran 2 dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Untuk KKG SD dan MGMP SMP ditujukan kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270; E-mail: pkpkdikdas@kemdikbud.go.id
  2. Untuk MGMP SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pcmbinaan Guru Pendidikan Menengah. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270; E-mail: subditpkpkdikmen@gmail.com
  3. Untuk MKKS SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270. E-mail: pkpkk.tendik@kemdikbud.go.id
Adapun kriteria KKG/MGMP/MKKS yang memenuhi syarat penerima bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:
  1. Mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  2. Kepengurusan KKG/MGMP/MKKS terdiri atas Ketua. Sekretaris, Bendahara, dan bidang lainnya;
  3. Aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam 1 (satu) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan adanya laporan pertemuan secara berkala dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan; dan
  4. Mempunyai rekening dan NPWP yang masih aktif pada bank pemerintah atas nama KKG/MGMP/MKKS (bukan atas nama pribadi) atau rekening dan NPWP sekolah yang dijadikan sekolah inti KKG/MGMP/MKKS tersebut.
Jumlah penerima bantuan pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS setiap Kabupaten/Kota di seluruh provinsi akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Pengajuan usulan nama berikut profil KKG/MGMP/MKKS yang akan menerima bantuan pemerintah paling lambat kami terima tanggal 31 Januari 20 I 7 dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Selengkapnya tentang:
  1. Lampiran 1 Daftar Jenis KKG/MGMP/MKKS yang akan diberi bantuan pemerintah tahun 2017
  2. Lampiran 2 Sistematika Penulisan Profil KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017
  3. Lampiran 3 Format Isian Data Anggota KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file informasi tentang Pemberitahuan Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017. Semoga informasi yang kami sajikan ini bermanfaat untuk kita semua.

Seperti yang sudah kami janjikan di awal tulisan ini, di bawah ini akan kami sediakan link download Berkas Informasi tentang Pemberitahuan Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017.

[Sumber: gtk.kemdikbud.go.id ]

Download SE Dirjen GTK Nomor 01554/B/GT/2017 tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS.pdf

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Terhitung pada tanggal 10 Januari 2017, Kemendikbud secara resmi merilis Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017. SE tersebut merupakan tindak lanjut terkait jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2016/ 2017. Sangat ditegaskan dan dititikberatkan bahwa pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tersebut akan berbasis pada UNBK atau Ujuan Nasional Berbasis Komputer.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ini 


Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Nah, di atas adalah penampakan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 sesuai format aslinya. Selanjutnya, sesuai dengan janji admin di atas bahwa akan disediakan link download perihal SE No 1 Tahun 2017 terkait pelaksanaan UN 2016/ 2017 di bawah ini. Silahkan Anda unduh Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ini dengan "Klik" tulisan yang berwarna biru di bawah ini ya?

Perbedaan antara Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sangat tegas dan jelas mengatur tentang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud ini, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.

 “Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” jelas Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).

 Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” lugas Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” pesan Chatarina.


Kamis, 05 Januari 2017

13 ASPEK KELEMAHAN ATAU KESALAHAN GURU DAN MASING-MASING SOLUSINYA

Tiga belas kelemahan maupun kesalahan yang sering ditemui oleh guru dalam pembelajaran di kelas antara lain adalah:
(1) Dalam mengajar guru belum menyiapkan atau membuat sendiri perangkat pembelajarannya yang disebut dengan RPP. Sebelum mengajar sebaiknya seorang guru telah mempersiapkan bahan ajarnya dan merupakan hasil karyanya sendiri, sehingga ia tahu apa yang akan diberikan kepada siswa.
(2) Seringkali dalam mengajar guru tidak membawa media atau alat pembelajaran di kelas. Solusinya persiapkan media yang berhubungan dengan materi pembelajaran, biasanya dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Media dapat diambil dari bahan-bahan bekas atau yang ada di sekitar lingkungan sekolah, atau rumah siswa.
(3) Guru jarang membawa siswa ke dunia nyata anak-anak. Hanya menjelaskan dan menjabarkan teori. Solusinya sering-seringlah membawa siswa melihat langsung objek pembelajaran yang sedang dipelajari agar dapat merasakan kejadian-kejadian penting, hal-hal penting dalam kehidupan mereka. Sehingga mereka selalu belajar dari lingkungan sekitar mereka.
(4) Guru jarang menggunakan metode mengajar yang menyenangkan. Solusinya kuasailah berbagai macam metode-metode dalam mengajar seperti : Contextual Teaching Learning, Quantum Teaching, Inquiry, project based learning dan lain-lain.
(5) Guru Jarang memadukan proses pembelajaran dengan pelajaran lain, apalagi yang menggunakan kurikulum 2006 (KTSP). Solusinya adalah gunakan metode pembelajaran yang
menggunakan keterpaduan dan asah kemampuan untuk menghubung-hubungkan pelajaran dengan pelajaran lain. Sehingga manfaatnya dapat menambah wawasan dan ilmu anak secara optimal.
(6) Dalam mengajar guru jarang menanamkan unsur-unsur nilai, norma, etika kepada para siswa. Solusinya cobalah menggunakan pola pembelajaran holistik, yakni menerapkan pembelajaran secara menyeluruh dan terpadu kepada peserta didik dengan memasukkan unsur-unsur nilai spiritual dan emosional anak sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang terampil, terdidik dan berkarakter. 

(7) Guru kurang memperhatikan kemampuan awal siswa. Solusinya Guru sebaiknya mampu mengelompokkan siswa sesuai dengan kemampuannya, misalnya; posisi tempat duduk disesuaikan sedemikian rupa agar siswa nyaman. Pembagian kelompok kerja bagi siswa, lebih mengarah kepada pengembangan potensi siswa. Siswa yang terampil duduk di sebelah siswa yang pasif. Atau siswa yang suka bercerita diletakkan di sebelah siswa yang pendiam.
(8) Penggunaan sarana dan prasarana yang kurang tepat. Misalnya meja, kursi yang berat diberikan kepada siswa SD. Hal ini mempersulit guru dalam menerapkan metode belajar yang baik. Solusinya guru harus kreatif menyiasati hal ini, membawa siswa keluar ruangan agar siswa tidak jenuh berada di dalam kelas.
(9) Guru tidak menetapkan rules yang jelas dalam proses pembelajaran. Sehingga suasana kelas menjadi kurang kondusif. Solusinya segera tentukan suatu rules dalam mengajar akan lebih dapat mengarahkan siswa, sehingga siswa ikut belajar untuk disiplin, komitmen dan bertanggung jawab terhadap proses pembejaran di kelas.
(10) Guru tidak melakukan evaluasi. Setiap proses selalu harus diberi evaluasi, agar guru dapat mengetahui sejauh mana siswa mampu menyerap materi, nilai-nilai maupun norma-norma sehingga siswa tidak hanya pandai tetapi juga berkarakter. Susun jadwal kapan evaluasi akan dilakukan, sehingga proses pencapaian siswa dapat terukur dengan jelas.
(11) Guru jarang membaca buku dan referensi-referensi lain. Menyusun jadwal rutin berapa buku yang harus dibaca dalam 1 hari, 1 minggu untuk menambah wawasan adalah solusi yang tepat.
(12) Guru jarang melakukan penelitian dan menulis sebuah artikel atau karya tulis lainnya. Solusinya guru harus lebih banyak mengamati, menganalisa dan mengamati kejadian-kejadian di sekitarnya serta rajin mencari solusi dari setiap permasalahan yang ada & belajar untuk menuangkannya dalam suatu hasil karya tulis.
(13) Guru jarang berkomunikasi dengan siswa secara lebih dekat. Berkunjung ke rumah siswa yang sedang membutuhkan perhatian terutama kepada siswa yang bermasalah di sekolah, barangkali perlu diterapkan sehingga terjalin komunikasi terbuka antara guru dengan siswanya, sehingga guru bisa memahami karakteristik siswa dan siswapun mau terbuka kepada gurunya.