Senin, 06 Januari 2014

Ketidakjelasan Konversi Nilai Dari Skala 100 Ke Skala 4 Di Permendikbud No 81A Tahun 2013

Posting ini saya tulis berdasarkan milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA. Jadi masalah konversi nilai dari skala 100 ke skala 4 pada judul di atas adalah masalah yang ada di SMA. Sampai posting ini saya tulis sudah ada titik terang kesepakatan mengenai konversi nilai dari skala 100 ke skala 4, walaupun kesepakatan itu tidak bisa disebut sebagai dokumen resmi, karena tidak dituangkan dalam suatu surat keputusan.

Seperti yang telah dipaparkan di permendikbud nomor 81 A (lampitan IV) bahwa nilai pada LCK (Laporan Capaian Kompetensi) pada kurikulum 2013 dinyatakan dalam skala 4, yaitu dari 1 hingga 4 dalam bentu kelipatan 0,33, sperti di bawah ini
k1
Namun yang jadi masalah tidak ada petunjuk jelas bagaimana cara mengkonversi dari nilai skala 100 ke nilai sakal 4. Akibatnya muncul berbagai macam tabel konversi di berbagai pelatihan kurikulum 2013, seprti contoh di bawah ini:
k2
Tabel konversi tersebut didapat ketika bimtek wakakur. Ini file lengkapnya.
Selain itu juga muncul tabel konversi seperti di bawah ini:
K3
Tabel tersebut didapat dari pelatihan guru pendamping kurikulum 2013. Ini file lengkapnya
Dengan ketidakjelasan tersebut, akhirnya di setiap SMA pada akhirnya membuat tabel konversi sendiri-sendiri. Ketika saya ikut implementasi pendampingan kurikulum 2013 in service 2 pada tanggal 16 Desember 2013 di SMAN 1 Mataram, masing-masing sekolah dalam satu cluster (11 SMA) membuat tabel konversi yang berbeda-beda.
Kurang lebih pukul 22.00 WITA pada tanggal 16 Desember 2013 saya membuka email dan di milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA muncul lagi tabel konversi yang baru lagi, yaitu:
K4
Tabel konversi itu berdasarkan hasil koordinasi di Lombok 10-13 Desember 2013. Tabel yang saya dapatkan di milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA tersebut dikirim oleh Bapak SUTIKNO, namun saya tidak tahu persis siapa-siapa yang berkoordinasi. Walaupun tabel konversi di atas merupakan kesepakatan hasil koordinasi, tetap saja itu bukan dokumen resmi, karena belum dituangkan dalam SURAT KEPUTUSAN. Dengan demikian boleh dipakai boleh juga tidak.
Sebenarnya apa sih masalah mendasar dari konversi nilai dari skala 100 ke skala 4? Mari kita bahas. Untuk mengkonversi nilai dari skala 100 ke skala 4 bisa menggunakan rumus:
(Nila dalam skala 100 : 100) X 4 atau bisa juga Nila dalam skala 100 : 25. Misal bagaimana cara mengkonversi nilai 68 menjadi nilai skala 4 dalam bentuk kelipatan 0,33?
68 : 25 = 2,72. Nah sekarang perhatikan nilai 2,72. Nilai ini bukan kelipatan 0,33, maka nilai ini harus dijadikan kelipatan 0,33. Nilai tersebut terletak anatar 2,66 dan 3,00. Masalahnya sekarang 2,72 dijadikan 2,66 ataukan dijadikan 3,00? Di permendikbud no 81A tidak ada penjelasan lebih lanjut. Dengan demikian sebenarnya terdapat ketidakjelasan di pemendikbud no 81A tahun 2013 mengenai konversi nilai dari skala 100 ke skala 4 (dalam bentuk kelipatan 0,33), akibatnya muncul berbagai macam tabel konversi. Untung saja sudah ada kesepakatan hasil koordinasi di Lombok 10 – 13 Desember 2013 dan saya yakin kesepakatan itu belum banyak yang tahu dan itupun tidak bisa dipakai sebagai acuan karena belum dituangkan dalam SURAT KEPUTUSAN.
Sebenarnya masih ada lagi nilai yang masih menjadi perdebatan, yaitu nilai 2,67 misalnya. Di permendikbud nomor 81A tahun 2013 tidak ada nilai 2,67 yang ada adalah nilai 2,66. Untuk nilai 2,67 itu muncul pada contoh LCK final yang dituangkan dalam suarat keputusan Keputusan Dirjen Dikmen No: 717/D/Kep/2013.
Sudah saatnya dirjen dikmen memberikan pedoman konversi nilai untuk jenjang sekolah menengah, sehingga menjadi seragam di seluruh Indonesia. bila tidak seragam tentu nilai 2,66 di sekolah A dan sekolah B tentu mempunyai kualitas yang berbeda bila menggunakan tabel konversi yang berbeda-beda.

sumber:  http://fatkoer.wordpress.com

Skala Nilai Pada Rapor Kurikulum 2013


K13Salah satu perbedaan kurikulum 2013 dengan kurikulum terdahulu adalah model rapor. Pada kurikulum sebelumnya skala nilai dari 0 hingga 100, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan huruf A, B, C, D. Pada kurikulum 2013 skala nila tidak lagi 0 – 100, melainkan 1 – 4 untuk aspek kognitif dan psikomotor, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan SB = Sangat Baik, B = Baik, C = Cukup, K = Kurang. Skala nilai 1 – 4 dengan ketentuan kelipatan 0,33. Jadi secara jelas nilai untuk kurikulum 2013 adalah

  1. 1
  2. 1,33
  3. 1,66
  4. 2
  5. 2,33
  6. 2,66
  7. 3
  8. 3,33
  9. 3,66
  10. 4
Ketentuan skala nilai itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, khususnya pada lampiran IV tentang Pedoman Umum Pembelajaran. Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 dapat Anda unduh melalui tautan ini. 
Perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum terdiri dari 5 lampiran, yaitu:
  1. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP
  2. Pedoman Umum Pengembangan Muatan Lokal
  3. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler
  4. Pedoman Umum Pembelajaran
  5. Pedoman Evaluasi Kurikulum
Kita lanjutkan mengenai skala nilai pada rapor kurikulum 2013. Karena skala ini adalah baru maka kita perlu tahu bagaimana cara menilai menggunakan skala 1 – 4. Ada 2 cara untuk medapatkan nilai dalam skala 1 – 4, yaitu mengkonversi langsung dari skor dan mengkonversi dari skala 0 – 100

Mengkonversi Langsung Dari Skor

Agar lebih mudah langsung saja saya berikan contoh kasus. Misal seorang guru membuat soal dengan ketentuan skor sebagai berikut
No Soal Skor Maksimum
1 5
2 8
3 10
4 6
5 3
Total Skor Maksimum 32
Dari tabel skor di atas terlihat bahwa Total Skor Maksimal adalah 32. Misal seorang siswa dapat skor 25, maka nilai yang diperoleh oleh siswa tersebut adalah 25/32 X 4 = 3,125.
Rumusnya adalah

Mengkonversi Dari Skala 0 – 100

Cara ini cukup mudah. Misal siswa dapat nilai 78, maka dalam skala 1 – 4 maka nilainya menjadi 78/100 X 4 = 3,12
Rumusnya

Sistem Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP


raportkurikulum2013Setelah saya memposting mengenai sistem penilaian (termasuk rapor) SMA dan SD, kini untuk melengkapi giliran saya memposting sistem penilaian kurikulum 2013 untuk jenjang SMP. Tampaknya ada perbedaan antara rapor SMP dan SMA, namun perlu dicatat bahwa model rapor SMP ini masih draft, sedangkan model rapor SMA sudah final, karena sudah dituangkan dalam surat keputusan dirjen dikmen kemdikbud. Perbedaan tersebut adalah nama guru yang tidak ditulis pada rapor SMP dan nilai untuk aspek pengetahuan dan keterampilan dinyatakan hanya dalam bentuk huruf.
Perhatikan model rapor SMP di bawah ini dan silakan dibandingkan dengan model rapor SMA
RAPOR SMP
Pedoman sistem penilaian kurikulum 2013 dapat Anda unduh melalui tautan di bawah ini:
Di dalam terdapat 5 buah file
1. Model rapor SMP
2. Bahan Tayang Power Point Model Rapor
3. Penilaian Pengetahuan
4. Penilaian Keterampilan
5. Penilaian Sikap

Panduan Pembelajaran Dengan Pendekatan Ilmiah (Saintific Approach)


pendekatan ilmiahSatu hal yang baru dalam kurikulum 2013 adalah dikenalkannya pendektan ilmiah (saintific approach), walupun sebenarnya bukan hal yang baru, karena pendekatan ilmiah pada KBK sudah ada, namun istilahnya saja yang berbeda. Masih ingatkah kita dengan PKP (Pendekatan Kerampilan Proses)? Sebenarnya esensinya sama atau hampirs sama.
Boleh dibilang ruh dari kurikulum 2013 adalah pendekatan ilmiah. Ketika pelatihan kurikulum 2013 yang lalu, masih banyak guru bingung walaupun sudah dilatih. Teman-teman guru umumnya hanya mengenal istilahnya saja, yaitu mengamati, menanya, mencoba, menyimpulkan. Namun dalama tataran praktik seperti apa pendekatan ilmiah itu teman-teman masih banyak yang bingung.
Dalam perjalanan pengembangan kurikulum 2013 dibuatlah panduan atau petunjuk mengenai pembelajaran dengan pendekatan ilmiah. Dalam setiap mata pelajaran belum tentu sama model pendekatannya walaupun sama-sama pendekatan ilmiah, karena masing-masing mata pelajaran mempunyai karakter yang berbeda-beda.

Baiklah langsung saja unduh panduan pembelajaran dengan pendekatan ilmiah melalui tautan di bawah ini
  1. Model Pembelajaran Saintific Mapel Matematika
  2. Model Pembelajaran Saintific Mapel Fisika
  3. Model Pembelajaran Saintific Mapel Kimia
  4. Model Pembelajaran Saintific Mapel Biologi
  5. Model Pembelajaran Saintific Mapel Sejarah
  6. Model Pembelajaran Saintific Mapel Ekonomi
  7. Model Pembelajaran Saintific Mapel Geografi
  8. Model Pembelajaran Saintific Mapel Sosiologi
  9. Model Pembelajaran Saintific Mapel Bahasa Indonesaia
  10. Model Pembelajaran Saintific Mapel Bahasa Inggris
  11. Model Pembelajaran Saintific Mapel Penjasorkes
  12. Model Pembelajaran Saintific Mapel PAI
  13. Model Pembelajaran Saintific Mapel PKn
  14. Model Pembelajaran Saintific Mapel Antropologi
  15. Model Pembelajaran Saintific Mapel Prakarya
  16. Model Pembelajaran Saintific Mapel Seni Budaya
  17. Model Pembelajaran Saintific Mapel Bahasa Mandarin
  18. Model Pembelajaran Saintific Mapel Bahasa Jepang
Anda juga bisa mengunduh sekaligus melalui tautan di bawah ini
Unduh satu paket model pembelajaran saintific

sumber:http://fatkoer.wordpress.com/

Minggu, 29 Desember 2013

Pengumuman Hasil Seleksi Tes CPNS 2013 Bisa Dilihat di Situs Menpan, BKN, Liputan6 dan JPNN


Hasil Seleksi Tes CPNS 2013 – Seperti rencana yang mundur mundur kemarin, hasil seleksi Tes CPNS 2013 diumumkan tanggal 24 Desember 2013.
Menpan RB mengatakan jika ada sejumlah daerah yang menolak mengumumkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) seleksi CPNS pada besok Selasa. Sejumlah daerah, kata dia, minta Panselnas mengumumkan duluan. Panselnas memang akan mengumumkan TKD pada 24 Desember.
Sedangkan hasil tes yang diumumkan adalah hasil tes sistem seleksi CPNS yang gunakan lembar jawaban komputer dan sistem. Menurut Menpan RB, pengumuman bisa dilihat situs resmi KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan media partner.
Ada sebuah dugaan kemudian yang muncul bila pengumuman CPNS yang akan dirilis besok untuk mencegah terjadinya kemarahan massal. Asumsi ini datang setelah melihat sejumlah pejabat daerah yang mengurusi masalah kepegawaian yang menyatakan kekhawatirannya jika muncul gejolak bilamana pemda umumkan tes itu.
Akan tetapi Azwar membantah asumsi itu. Ia berpendapat jika tanggal tersebut hanyalah sebuah kebetulan. Panselnas serta konsorsium memang baru menyelesaikan data yang ada mendekati Natal.
Namun ada pula sejumlah daerah yang meminta penundaan hasil tes CPNS salah satunya Papua. Wilayah ini meminta pasca Hari Natal, 25 Desember. Mereka, kata Azwar, maunya setelah Natal. Itu dilakukan untuk menjaga kekerabatan.
Bagi mereka yang dinyatakan lolos TKD besok tanpa harus jalani tahapan Tes Kompetensi Bidang (TKD) bisa segera lakukan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah itu peserta telah terhitung sebagai PNS per 1 Januari 2014.
Nilai ambang batas TKD LJK Seleksi CPNS 2013 sesuai dengan PermenPANRB No. 35/2013 adalah sebagai berikut :
  • 60% dari nilai maksimal TKP : 108
  • 50% dari nilai maksimal TIU : 70
  • 40% dari nilai maksimal TWK : 64
Untuk melihat hasil seleksi CPNS 2013, silakan simak tata caranya berikut ini :
  1. Pengumuan hasil tes CPNS adalah untuk CPNS pelamar umum yang menggunakan LJK (Lembar Jawaban Komputer).
  2. No.Peserta terdiri dari 11 angka.
  3. No.Peserta hanya dapat diisi angka tanpa spasi
  4. No.Peserta tidak boleh menggunakan symbol dan meta-karakter.
  5. Seperti : titik(.); koma(,); garis miring(/); minus(-), dsb.
  6. Contoh:
    • No.Peserta yang tertulis di kartu Ujian : 5909-2-00002-7
    • No.Peserta yang harus di input : 59092000027
  7. Kode captcha mempunyai expired selama 1 menit.
  8. Perbaharui kode captcha yang sudah expired
  9. Kode captcha tidak case sensitive (boleh diinput dengan huruf besar atau huruf kecil).
Silakan melihat Hasil Tes CPNS di laman :
atau
atau
Sumber: http://f1d3ly4.com

Sabtu, 21 Desember 2013

Download POS Ujian Nasional Tahun 2014

Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) sebagai badan yang bertugas menyelenggarakan Ujian Nasional telah menerbitkan Peraturan BNSP No. 0022/P/BNSP/XI/2013 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS-UN) tahun Pelajaran 2013-2014.
Peraturan ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2014, di dalamnya memuat berbagai ketentuan teknis penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2014. Salah satunya adalah berkaitan dengan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional untuk SMA dan MA sebagaimana tampak dalam tabel berikut ini:
JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013-2014
Bagi Anda yang membutuhkan file tentang POS UN 2014, Permendikbud No. 97/2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, dan Kisi-Kisi Ujian Nasional tahun Pelajaran 2013/2014, silahkan klik tautan di bawah ini:
  1. POS UN 2014
  2. Permendikbud No. 97/2013
  3. Kisi-Kisi Ujian Nasional
Catatan: sesuai dengan bunyi pasal 22 ayat 4  Permendikbud No. 97/2013, bahwa kisi-kisi yang digunakan dalam Ujian Nasional tahun 2014 ini menggunakan kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012.

Download Permendikbud tentang Kurikulum 2013

Dalam rangka menindaklanjuti dan menjabarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan kebijakan Kurikulum 2013, diantaranya tentang: (1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL); (2) Standar Proses; (3) Standar Penilaian; (4) Struktur Kurikulum SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, dan SMK-MAK; dan (5) Buku Teks Pelajaran.

Peraturan-peraturan tersebut selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut ini:
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Proses
Standar Penilaian
Kompetensi Dasar  dan Struktur Kurikulum SD-MI
Kompetensi Dasar  dan Struktur Kurikulum SMP-MTs
Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum SMA-MA
Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK
Buku Teks Pelajaran
SUMBER:
http://akhmadsudrajat.wordpress.com