REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendikbud M Nuh mengatakan, belum
menemukan bentuk lain dari RSBI pasca dibubarkan oleh Mahkamah
Konstitusi. Menurutnya, meski sudah dibubarkan tetapi penerapan dari
putusan MK itu tidak bisa dilangsung dilakukan.
"Kita belum menentukan seperti apa. Meski pun kementerian sudah punya
konsep tetapi kami tidak bisa serta merta," katanya, Selasa (15/1).
Ia mengatakan pihaknya harus mengajak kepada dinas-dinas pendidikan
dan dewan-dewan pendidikan untuk duduk bersama dan merumuskan langkah
selanjutnya. Yang terpenting, lanjutnya, sekolah tetap semangat untuk
meningkatkan kualitas tanpa harus menabrak rambu yang ditetapkan MK.
"Mudah-mudahan langkah seperti apa, sebelum ajaran baru bahkan
sebelum penerimaan siswa baru sudah bisa kita sampaikan," tutur dia.
Nuh menjelskan, putusan MK itu harus baru bisa diterapkan dengan
mempertimbangkan tahun ajaran. Yakni pada pertengahan Juli mendatang.
Meski pun berubah bentuk, namun ia berharap kualitas pendidikan tidak
turun.
"Yang penting setelah kami konsultasi dengan MK itu sudah jelas.
Proses belajar mengajar RSBI tetap berjalan seperti biasa, tidak perlu
macam-macam," katanya