JAKARTA, TRIBUNBATAM.id -
Selama belajar di rumah, banyak keluhan baik para guru maupun para
murid, yaitu borosnya paket data. Dengan belajar melalui internet,
mereka lebih banyak menghabiskan kuota internet.
Keluhan tersebut langsung direspon Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan melakukan penyesuaian terhadap
kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di
tengah pandemi corona.
Nadiem memperbolehkan pihak sekolah menggunakan BOS untuk pembelian
paket data Internet guru dan murid demi pelaksanaan sekolah dari rumah.
"Jadi
sekarang secara eksplisit bahwa BOS pada saat darurat ini bisa
digunakan untuk pembelian pulsa paket data atau pun layanan berbayar
platform online bagi pendidik dan atau peserta didik," ujar Nadiem saat
konferensi pers via Webinar, Rabu (15/4/2020).
Selain itu, pihak sekolah juga diperbolehkan menggunakan BOS untuk
pembelian sabun, masker, disinfektan, dan barang penunjang kebutuhan
kesehatan lain.
Nadiem mengakui banyak kepala sekolah yang belum percaya diri untuk mempergunakan dana BOS untuk hal tersebut.
"Kalau di daerah masih merasa tidak nyaman, sekarang kita berikan kepastian bahwa ini boleh dipergunakan," ucap Nadiem.
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur
melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus
Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan
Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya
penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh
pemerintah pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam menghadapi pandemicorona
pemerintah memberlakukan pembatasan sosial (social distancing), di
antanya dengan menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan
universitas. Para guru dan murid di semua tingkatan diwajibkan belajar
di rumah.
Dana BOS bisa untuk Guru Honorer non NUPTK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bisa digunakan untuk membayar
gaji guru honorer yang tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) selama masa pandemi corona.
"Sebelumnya
pembayaran guru honorer ada retriksi harus memiliki NUPTK dan harus
tercatat di Dapodik. Sekarang kita ubah, semasa darurat ini kita lepas
NUPTK tapi tetap harus tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Jadi
tak bisa digunakan guru honorer baru yang belum tercatat di Dapodik,"
kata Nadiem.
Menurut Nadiem, kebijakan tersebut bisa digunakan dengan kriteria
guru-guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi
beban mengajar.
Ia mengingatkan, belajar dari rumah dihitung sebagai beban mengajar. "Dana BOS masih bisa diberikan kepada tenaga pendidikan bila masih ada dananya," lanjutnya.
Selain itu, menghilangkan batas prosentase pembayaran gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen.
Sebelumnya, Kemendikbud membatasi pembiayaan gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan
Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya
penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh
pemerintah pusat.(*)
Editor: Zabur Anjasfianto
Sumber:
https://batam.tribunnews.com/2020/04/16/di-tengah-pandemi-corona-nadiem-perbolehkan-dana-bos-digunakan-untuk-beli-paket-data?page=2.