Guru adalah salah satu komponen
penentu terwujudnya mutu pendidikan di sekolah khususnya dan akan berdampak
pada tinggi rendahnya kualitas pendidikan di suatu negara. Guru yang memiliki
kinerja baik akan memiliki kontribusi yang banyak bagi kemajuan peserta
didiknya. Sebaliknya, jika kinerja guru kurang berkualitas, kemajuan yang
seharusnya dicapai peserta didik juga akan terhambat. Oleh karena itu, wajar
apabila guru dituntut untuk selalu mengembangkan profesinya secara
berkelanjutan agar benar-benar menjadi profesional.
Sesuai dengan amanat Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB) merupakan salah satu unsur
utama yang diberikan angka kredit untuk
kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Jika pada peraturan yang lama,
kegiatan pengembangan profesi baru diwajibkan bagi guru bergolongan IV/a, kini
kegiatan PKB yang berupa publikasi ilmiah dan karya inovatif wajib bagi guru
golongan III/b. Artinya, jika selama ini sangat banyak guru yang berhenti di
golongan IV/a, bisa jadi guru ke depan akan berhenti di golongan III/b apabila
aktivitas tulis menulis dan penciptaan karya inovatif tidak dikembangkan.
Untuk menghindari kondisi semacam
itu, sejak sekarang guru harus memiliki motivasi dan semangat yang tinggi dalam
mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan. Kegiatan PKB meliputi tiga
jenis, yaitu (1) Pengembangan Diri, (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya
Inovatif. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai jenis PKB yang berupa karya
inovatif. Dengan mempelajari konsep, jenis-jenis, contoh-contoh karya inovatif,
dan format laporan karya inovatif diharapkan guru akan memiliki gambaran
tentang karya inovatif dan termotivasi untuk mengembangkannya. Selain itu, guru
yang selama ini sebenarnya sudah memiliki karya inovatif akan memanfaatkannya
sebagai poin angka kredit yang dapat diajukan sebagai usul kenaikan pangkat dan
jabatannya.
B. Konsep Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya yang
bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Jika dibandingkan dengan PKB yang berupa
publikasi ilmiah keduanya memiliki perbedaan. Karya inovatif yang utama berupa
benda tertentu, sedangkan publikasi ilmiah berupa karya tulis ilmiah. Umumnya
penolakan karya inovatif untuk “diperbaiki”, sedangkan publikasi ilmiah
“membuat lagi”. Lampiran pada karya inovatif berupa foto, video, dan keterangan
pengakuan, sedangkan lampiran publikasi ilmiah berupa bukti pendukung: RPP,
soal, hasil ulangan, dll.
Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri atas empat
kelompok, yakni:
1. menemukan teknologi tepatguna;
2. menemukan/menciptakan karya seni;
3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan
sejenisnya
Karya Teknologi Tepat Guna yang
selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan
dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan
menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk
pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau
masyarakat terbantu kehidupannya. Karya sains bisa dibuat oleh guru mata
pelajaran apa pun pada semua jenjang. Karya sains bermanfaat untuk kepentingan
pendidikan atau kepentingan masyarakat di luar sekolah.
Menemukan/menciptaan karya seni
adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan
secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang
mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi
manusia dan kemanusiaan. Sebagaimana karya sains, karya seni juga bisa dibuat
oleh semua guru, tidak harus guru seni atau guru bahasa dan sastra.
Membuat/Memodifikasi Alat
Pelajaran/Peraga/Praktikum merupakan jenis ketiga dari karya inovatif. Macamnya
berupa membuat alat pelajaran, membuat alat peraga, dan membuat alat praktikum.
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses
pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di
sekolah/madrasah pada umumnya. Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk
memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses
pembelajaran atau bimbingan. Adapun alat praktikum adalah alat yang digunakan
untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan
keilmuan lainnya.
Karya inovatif lainnya adalah mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Kegiatan penyusunan
standar/pedoman/soal ini diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
Dengan demikian, jika guru melakukan kegiatan tersebut namun penyelenggaranya
instansi tingkat kabupaten belum dihargai dengan angka kredit.
C.
Karya
Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
Kriteria Karya Sains/Teknologi menurut Pedoman Kegiatan PKB
dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut.
·
Berupa karya
sains/teknologi yang digunakan di sekolah/madrasah atau di masyarakat.
·
Dengan karya sains/teknologi tersebut
pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah tersebut menjadi lebih mudah atau
dengan karya sains/teknologi tersebut masyarakat terbantu kehidupannya.
·
Jenis karya sains/teknologi
1. Media
pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar
kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
2. Program
aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3. Alat/mesin
yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4. Bahan
tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis
bahan.
5. Konstruksi
dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau
kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6. Hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi
untuk setiap hasil eksperimen.
7. Hasil
pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
Karya sains/teknologi mempunyai ciri bermanfaat untuk pendidikan di
sekolah/madrasah atau bermanfaat untuk menunjang kehidupan masyarakat. Bila
sebelumnya sudah pernah ada haruslah ada unsur modifikasi/inovasi. Karya
sains/teknologi dapat dikategorikan sebagai karya inovatif yang kompleks atau
sederhana dilihat dari tingkat inovasi, kesulitan dalam pembuatan, dan tingkat
modifikasinya.
Karya
sains/teknologi dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
1. memiliki
tingkat inovasi yang tinggi;
2. tingkat
kesulitan pembuatan yang tinggi;
3. memiliki
konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil
modifikasi, memiliki tingkat modifikasi
yang tinggi;
Karya teknologi
dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
1. memiliki
tingkat inovasi yang rendah;
2. pembuatannya
memiliki tingkat kesulitan yang rendah;
3.
memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit
atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang
rendah;
Karya sains/teknologi yang diajukan untuk mendapatkan angka
kredit harus disertai laporan. Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan
Alat/Mesin, Pembuatan Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif Berbasis
Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer adalah sebagai berikut:
·
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan
Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama karya teknologi, nama pembuat, NIP
kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
·
Halaman pengesahan oleh Kepala Sekolah/madrasah.
·
Kata Pengantar.
·
Daftar Isi.
·
Daftar Gambar.
·
Nama Karya Teknologi.
·
Tujuan.
·
Manfaat.
·
Rancangan/desain karya teknologi (dilengkapi
dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan
bahan yang digunakan).
·
Prosedur pembuatan karya teknologi (dilengkapi
dengan foto pembuatan).
·
Penggunaan karya teknologi di sekolah atau di
masyarakat (dilengkapi dengan foto penggunaan).
·
Source
code program.
|
Adapun Format Laporan
Eksperiman atau Percobaan Sains/Teknologi adalah sebagai
berikut:
1. Halaman
judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan
Penemuan Teknologi Tepat Guna berupa Eksperimen atau Percobaan Sains/Teknologi, nama/judul
eksperimen/percobaan, nama peneliti, NIP kalau PNS, dan nama
sekolah/madrasah).
2. Halaman
pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3. Kata
Pengantar
4. Daftar
Isi
5. Daftar
Gambar
Bab I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat
Bab II : LANDASAN TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Umum (sesuai dengan materi eksperimen)
B. Teori Teknis (sesuai dengan
materi eksperimen)
Bab III : PROSEDUR DAN HASIL EKSPERIMEN
A. Persiapan
Eksperimen
1. Obyek dan variabel eksperimen
2. Alat dan bahan yang digunakan
3. Langkah-langkah penyiapan eksperimen
B. Pelaksanaan eksperimen
1. Langkah-langkah eksperimen
2. Hasil eksperimen
Bab IV : KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN :
A. Data rincian eksperimen
B. Foto pelaksanaan eksperimen
C. Bukti pendukung lainnya
|
Bukti Fisik dan
Besaran Angka Kredit
1. Laporan
cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya
teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2.
Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran dan
bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil
pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact
disk).
3.
Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/
teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung
lainnya.
4. Laporan
hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi
dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
5.
Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala
sekolah/madrasah bahwa karya sains/teknologi tersebut dipergunakan di
sekolah atau di lingkungan masyarakat.
Besaran angka kredit
karya teknologi tepatguna sebagai berikut.
- Kategori kompleks
diberikan angka kredit 4.
- Kategori sederhana
diberikan angka kredit 2.
- Angka kredit
diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
D. Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Karya Seni memiliki
kriteria sebagai berikut.
1.
Karya seni adalah hasil budaya manusia yang
merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara
estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu
memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia
dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
2.
Karya seni yang diakui oleh masyarakat adalah
karya seni yang dipertunjukkan/diterbitkan/ dipamerkan/dipublikasikan kepada masyarakat minimal di tingkat
kabupaten/kota.
Jenis Karya Seni
1.
Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan
langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: Seni sastra (novel,
kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (a.l.:
keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster,
brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
2.
Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka
kredit jabatan guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran
besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik,
ensambel musik), dan sebagainya.
3.
Karya seni dapat berupa karya seni individual
yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, seni sastra) dan karya seni
kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (a.l.: teater,
tari, ensambel musik).
4.
Karya seni kategori kompleks mengacu kepada
lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada
tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu
kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan
pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Karya seni yang akan diajukan untuk mendapatkan angka kredit
harus disertai dengan laporan portofolio. Format kerangka isi Laporan
Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah sebagai berikut.
1. Sampul
depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah/madrasah
2. Kata
pengantar pencipta
3. Daftar
isi, Daftar tabel/gambar
Bagian I : Pendahuluan (latar
belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
Bagian II : Reflekti proses kreatif/penciptaan
(bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi
proses kreatif
dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau
rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/
pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
Bagian III : Penutup
4.
Referensi/Kepustakaan (kalau ada)
5.
Lampiran:
a.
Biodata ringkas pencipta
b. Surat
pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan,
dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan
pangkat sebelumnya
c. Bukti
pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian
yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
d. Bukti
lain/pendukung (jika ada), seperti:
·
Kliping resensi dari media massa
cetak/elektronik nasional
·
Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba
karya seni
·
dan sebagainya.
|
Bukti Fisik dan
Besaran Angka Kredit
1.
Karya seni dengan bukti fisik yang dapat
disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a) keterangan
identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran
keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka
kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah
dipamerkan/dipublikasikan/ diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi
atau nasional/ internasional.
2.
Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat
disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi
karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni.
Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran
kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3.
Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam
Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang
a. kepemilikan,
keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari
kepala sekolah/madrasah
b. semua
jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan
diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau
nasional/internasional, dan
c. pengakuan
sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa
cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massa
elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian
daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
Besaran angka
kredit karya seni tertuang dalam tabel berikut.
No
|
Kriteria
Karya Seni
|
Kategori
|
Angka
Kredit
|
1.
|
Seni sastra:
·
Setiap judul buku novel, naskah drama/film,
atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan
secara luas
·
Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen,
buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu
karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
|
Kompleks*
Sederhana**
|
4
2
|
2.
|
Seni desain komunikasi visual:
·
Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul
company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui
oleh masyarakat
·
Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset,
CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·
Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna
yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
·
Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang
berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh
masyarakat
·
Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni
yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan
diakui oleh masyarakat
|
Kompleks*
Sederhana**
|
4
2
|
3.
|
Seni Busana:
·
Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda,
diperagakan, dan diakui oleh masyarakat.
|
Kompleks*
Sederhana**
|
4
2
|
4.
|
Seni rupa:
·
Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang
berbeda, ipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
·
Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda,
dipublikasikan/ dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
·
Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang
berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
|
Kompleks*
Sederhana**
|
4
2
|
5.
|
Seni pertunjukan:
·
Setiap pementasan teater/drama, tari,
sendratasik, atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui oleh
masyarakat
|
Kompleks*
Sederhana**
|
4
2
|
Keterangan:
* kategori kompleks mengacu kepada lingkup
publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional
** kategori sederhana mengacu kepada lingkup
publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat
kabupaten/kota/provinsi
E. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/
Praktikum
- Membuat Alat Pelajaran
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan
pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya. Kriteria
Alat Pelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Berupa alat kelengkapan yang digunakan dalam
pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
b.
Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau
pendidikan di sekolah/madrasah menjadi
lebih mudah dan lebih efektif.
c.
Jenis alat pelajaran:
1)
Alat bantu presentasi
2)
Alat bantu olahraga
3)
Alat bantu praktik
4)
Alat bantu musik.
5)
Alat lain yang membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan atau
pendidikan di sekolah/madrasah.
Alat pelajaran
tersebut mempunyai ciri bermanfaat
untuk pelajaran/bimbingan di sekolah/ madrasah
(di dalam maupun di luar ruang kelas). Bila sebelumnya sudah pernah ada
haruslah ada unsur modifikasi/inovasi.
Alat pelajaran
dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
- memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
- tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
- memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
- Waktu pembuatannya relatif lama;
- Biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat pelajaran dikategorikan sederhana apabila
memenuhi kriteria:
- memiliki tingkat inovasi yang rendah;
- tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
- memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
- waktu pembuatannya relatif pendek;
- biaya pembuatannya relatif rendah.
Alat pelajaran yang akan dinilai angka kreditnya harus
disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran. Format Laporan Pembuatan Alat
Pelajaran adalah sebagai berikut.
a. Halaman
judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama
alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/
madrasah/lokasi.
b. Halaman pengesahan oleh kepala
sekolah/madrasah.
c. Halaman
pernyataan dari pembuat bahwa alat
pelajaran ini benar-benar asli hasil karya
guru bersangkutan.
d. Kata
Pengantar
e. Daftar
Isi
f.
Daftar Gambar/Foto
g. Nama
Alat Pelajaran
h. Tujuan
i.
Manfaat
j.
Rancangan/desain alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan
gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang
digunakan).
k. Prosedur
pembuatan alat pelajaran/ bimbingan
(dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.
Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah
(dilengkapi dengan foto penggunaan).
|
Bukti Fisik dan
Besaran Angka Kredit
- Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
- Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka
kredit karya alat pelajaran sebagai
berikut.
- Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
- Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
- Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
- Membuat Alat Peraga
Alat peraga adalah
alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang
dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Kriteria Alat Peraga
- Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/bimbingan.
- Pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
- Jenis alat peraga
1)
Poster/gambar untuk pelajaran
2)
Alat permainan pendidikan
3)
Model benda/barang atau alat tertentu
4)
Benda potongan (cutaway object)
5)
Film/video pelajaran pendek
6)
Gambar animasi komputer, dan
7)
Alat peraga lain
Alat peraga tersebut mempunyai ciri memperjelas
konsep/teori/cara kerja suatu alat. Bila sebelumnya sudah pernah ada harus ada
unsur modifikasi/inovasi.
Alat
peraga dikategorikan kompleks apabila
memenuhi kriteria:
- memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
- tingkat kesulitan pembuatannya tinggi;
- memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
- waktu pembuatannya relatif lama, dan
- biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat peraga dikategorikan sederhana
apabila memenuhi kriteria:
- memiliki tingkat inovasi yang rendah;
- tingkat kesulitan pembuatannya yang rendah;
- memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
- waktu pembuatannya relatif pendek; dan
- biaya pembuatannya relatif rendah.
Alat
peraga yang dinilai angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan
Alat Peraga. Format Laporan Pembuatan Alat Peraga adalah sebagai berikut.
a. Halaman
judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama
alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ lokasi.
b. Halaman
pengesahan oleh kepala
sekolah/madrasah.
c. Halaman
pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga
ini benar-benar asli hasil karya
guru bersangkutan.
d. Kata
Pengantar
e. Daftar
Isi
f.
Daftar Gambar/Foto
g. Nama
Alat Peraga
h. Tujuan
i.
Manfaat
j.
Rancangan/desain alat peraga (dilengkapi
dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan
bahan yang digunakan).
k. Prosedur
pembuatan alat peraga (dilengkapi
dengan foto pembuatan).
l.
Penggunaan alat peraga di
sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).
|
Fisik dan Besaran Angka Kredit
a.
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan
penggunaan alat peraga yang dilengkapi
dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan
untuk dikirim.
b.
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan
penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan alat peraga yang dibuat bila alat
peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
c.
Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala
Sekolah/madrasah bahwa alat peraga tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit
alat peraga sebagai berikut.
a.
Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
b.
Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
c.
Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan alat
peraga dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
- Membuat Alat Praktikum
Alat
praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial,
humaniora, dan keilmuan lainnya. Kriteria Alat Praktikum adalah sebagai
berikut.
a.
Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam
pembelajaran.
b.
Pelaksanaan praktikum menjadi lebuh mudah dan
lebih efektif.
c.
Jenis alat praktikum
1)
Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia,
biologi).
2)
Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil).
3)
Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora,
dan lainnya.
Alat
praktikum tersebut mempunyai ciri dapat digunakan untuk praktikum di
sekolah/madrasah. Bila sebelumnya sudah pernah ada harus ada unsur
modifikasi/inovasi.
Alat praktikum
dikageorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
a.
memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
b.
tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
c.
memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit
atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
d.
waktu pembuatannya relatif lama; dan
e.
biaya pembuatannya relatif tinggi.
Alat
praktikum dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
a.
memiliki tingkat inovasi yang renda;
b.
tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
c.
memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak
rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang
rendah;
d.
waktu pembuatannya relatif pendek; dan
e.
biaya pembuatannya relatif rendah.
Alat praktikum yang akan dinilai
angka kreditnya harus disertai dengan Laporan Pembuatan Alat Praktikum. Format
Laporan Pembuatan Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
a.
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan
Laporan Pembuatan Alat Praktikum), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP
bagi PNS, dan nama sekolah/lokasi.
b.
Halaman pengesahan oleh kepala
sekolah/madrasah.
c.
Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat
praktikum ini benar-benar asli hasil
karya guru bersangkutan.
d.
Kata Pengantar
e.
Daftar Isi
f.
Daftar Gambar/Foto
g.
Nama Alat Praktikum
h.
Tujuan
i.
Manfaat
j.
Rancangan/desain alat praktikum
(dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan
foto alat dan bahan yang digunakan).
k.
Prosedur pembuatan alat praktikum (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l.
Penggunaan alat praktikum di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto
penggunaan).
|
Bukti
Fisik dan Besaran Angka Kredit
a.
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan
penggunaan alat praktikum yang
dilengkapi dengan gambar/foto alat praktikum tersebut bila alat praktikum tidak
memungkinkan untuk dikirim.
b.
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan
penggunaan alat praktikum yang
dilengkapi dengan alat praktikum yang
dibuat bila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
c.
Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat praktikum
tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit
karya alat praktikum sebagai berikut.
a.
Kategori kompleks, diberi angka kredit 4.
b.
Kategori sederhana, diberi angka kredit 2.
c.
Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya
alat praktikum dan dapat dilakukan oleh
perorangan atau tim.
F. Mengikuti
Pengembangan Penyusunan Standar,
Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan
oleh instansi tingkat nasional atau provinsi. Kriteria kegiatan ini adalah (1) Guru
yang bersangkutan aktif dalam kegiatan tersebut dan (2) Hasil kegiatan tersebut
digunakan secara nasional/provinsi.
Kegiatan Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan
Sejenisnya yang diajukan untuk mendapatkan angka kredit harus disertai dengan
laporan kegiatan. Format Laporan Kegiatan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Halaman
judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan Penyusunan Standar/
Soal/ Pedoman), nama kegiatan nama
pelaksana, NIP bagi PNS dan nama sekolah/lokasi.
2. Halaman
pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas pelaksana (nama
lengkap, NIP bagi PNS, tempat/tanggal lahir, pangkat/ golongan, jabatan
struktural/fungsional, unit kerja), dan pejabat yang mengesahkan (nama, NIP
dan jabatannya).
3. Kata
Pengantar
4. Daftar
Isi
5. Nama
Kegiatan
6. Tujuan
7. Manfaat
8. Pelaksanaan
Kegiatan
9. Hasil
Kegiatan
|
Bukti Fisik dan
Besaran Angka Kredit
- Laporan kegiatan.
- Hasil kegiatan yang berupa standar/ soal/ pedoman tingkat nasional/provinsi.
- Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
- Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/pedoman.
Besaran angka kredit
Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya sebagai
berikut.
- Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
- Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
- Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.
Keterangan:
Apabila dalam
penyusunan standar/soal/ pedoman
tersebut memerlukan beberapa kali kegiatan hingga menghasilkan, maka
dinilai hanya satu kali kegiatan.
1 Tingkat nasional 1
2 Tingkat provinsi 1
G. Penutup
Karya inovatif merupakan bagian
dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dinilai angka
kreditnya sebagai unsur utama. Karya inovatif memiliki kedudukan yang sama
dengan publikasi ilmiah. Keduanya atau salah satu harus dikembangkan guru yang
bergolongan III/b jika akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan.
Karya inovatif bagi guru mencakup
empat jenis, yaitu (1) karya sains/teknologi, (2) karya seni, (3) alat
pelajaran/alat peraga/alat praktikum, dan (4) kegiatan engembangan enyusunan
standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Keempat jenis karya inovatif tersebut
apabila akan diajukan untuk mendapatkan angka kredit haruslah disertai dengan
laporan dengan format tertentu sesuai dengan aturan.
Karya inovatif dibuat tidak sekadar
untuk mendapatkan angka kredit kenaikan pangkat/jabatan guru, tetapi juga bermanfaat
bagi kemajuan pendidikan dan atau masyarakat. Oleh karena itu, guru yang mau
dan mampu menciptakan karya inovatif akan memberikan kontribusi yang berarti
bagi kemajuan peserta didiknya, sekolah, dunia pendidikan, dan juga masyarakat
luas. Demi kemajuan bangsa, teruslah berkreasi dan berinovasi dengan
menciptakan KARYA INOVATIF!
Sumber Tulisan
Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kementerian
Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. 2010. Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya.