Kamis, 26 Januari 2017

PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN FULL DAY SCHOOL (FDS)

Pengertian secara etimologis, kata Full Day School (FDS) berasal dari Bahasa Inggris. Full mengandung makna penuh, dan Day mengandung makna hari. Jadi, pengertian Full Day secara harfiah memiliki arti sehari penuh. Full Day juga memiliki pengertian hari sibuk. Sedangkan School adalah terjemahan dari sekolah. Maka, pengertian Full Day School (FDS) adalah sekolah sepanjang hari penuh atau bisa disebut dengan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dilaksanakan sejak pukul 06.45-15.00 WIB. Dengan itu maka, sekolah dapat mengatur jadwal pelajaran dengan leluasa, disesuaikan dengan bobot mata pelajaran dan ditambah dengan pendalaman materi.

Full Day School sendiri muncul sejak awal tahun delapan puluhan di Amerika Serikat. Ketika itu Full Day School (FDS) awalnya hanya diberlakukan untuk tingkat sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) saja dan pada proses selanjutnya segera meluas pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi mulai dari SD hingga menengah atas.

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi para orang tua untuk tertarik memasukkan anaknya ke Full Day School (FDS), antara lain yaitu semakin meluasnya kaum ibu yang bekerja di luar rumah dan mereka banyak yang mempunyai anak berusia di bawah 7 tahun, membludaknya jumlah anak-anak usia pra-sekolah yang ditampung di sekolah-sekolah milik publik, makin tingginya pengaruh televisi dan makin meningkatnya mobilitas para orang tua, serta segala kemajuan dan modernitas yang mulai berkembang pesat di semua aspek kehidupan.

Dengan mengikutkan anak mereka ke Full Day School (FDS) ini, para orangtua berharap bisa meningkatkan nilai akademik anak-anak mereka untuk persiapan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya dengan sukses. Dalam hasil sebuah penelitian disebutkan bahwa anak yang menempuh pendidikan di Full Day School (FDS) terbukti mampu lebih baik dalam mengikuti setiap mata pelajaran dan menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan.

Ditinjau dari arti serta proses pelaksanaannya, Full Day School (FDS) ini justru sebagian waktunya dipakai untuk program pelajaran yang bersuasana non-formal, fleksibel, menyenangkan bagi siswa dan memerlukan kreativitas dan sentuhan inovasi dari para guru. Metode pembelajaran Full Day School (FDS) ini tidak selalu dilakukan di dalam kelas saja, akan tetapi siswa dibebaskan untuk memilih dan mencari tempat belajarnya yang senyaman mungkin menurut mereka. Para siswa bisa dan boleh belajar dimana saja seperti halaman, perpustakaan, laboratorium, tempat parkir, di bawah pepohonan dan lain-lain sepanjang masih di lingkungan sekolahan.

Seperti yang telah umum kita ketahui bersama dan banyak ditayangkan di berbagai media massa yang memuat pemberitaan tentang penyimpangan dan kenakalan oleh remaja pada jaman sekarang ini. Faktor ini pula yang pada akhirnya mendorong para orangtua untuk membekali anak-anak mereka dengan sekolah formal dan sekaligus mampu kemudian menyuguhkan kegiatan-kegiatan positif (informal) pada anak mereka.

Dengan program Full Day School (FDS), para orangtua mampu mencegah dan mengeliminir berbagai aktivitas anak yang mengarah pada kegiatan yang bersifat negatif. Banyak alasan mengapa Full Day School (FDS) menjadi pilihan, antara lain:

* Semakin banyaknya jumlah single parent dan semakin kurangnya para orangtua menyisihkan perhatian dan kasih sayang pada anaknya, terutama hal yang berhubungan dengan kegiatan anak pasca pulang sekolah.
* Perubahan sosial budaya yang terjadi di tengah masyarakat, dari masyarakat agraris menuju ke masyarakat industri. Hal ini pasti mempengaruhi pola pikir dan cara pandang masyarakat.
* Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat.

Dari berbagai kondisi seperti di atas, akhirnya para pelaku pendidikan berusaha sangat keras guna merumuskan suatu paradigma baru dalam dunia pendidikan. Untuk lebih mengoptimalisasi waktu senggang yang dimiliki anak-anak agar lebih bermanfaat, maka diterapkan sistem Full Day School (FDS). Tujuan Full Day School (FDS): membentuk akhlak dan akidah dalam menanamkan nilai-nilai positif serta memberikan pondasi yang kuat dalam belajar di semua aspek.

Harapan dari sistem ini ialah agar para anak didik mempunyai angka produktivitas yang tinggi agar mampu meminimalisasi  hal-hal yang bersifat kontra produktif yang dimungkinkan timbul akibat dari pergaulan dalam lingkungan sekitarnya.




Solusi Kemendikbud dalam Prioritaskan UN Berbasis Komputer

Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017. Dalam SE tersebut Mendikbud kembali menegaskan bahwa pelaksanaan UN tahun ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Ada beberapa ketentuan dan solusi yang diberikan Kemendikbud dalam pelaksanaan UNBK tahun 2017.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017 dikirimkan Mendikbud kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Dalam SE yang ditandatangani pada 10 Januari 2017 tersebut dijelaskan bahwa bagi sekolah yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 unit komputer dan satu unit server diwajibkan melaksanakan UNBK.

Kemudian sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada, Mendikbud meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal lima kilometer. Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah pelaksana UNBK.

Dalam Surat Edaran tersebut, Mendikbud juga mengimbau pemerintah daerah, sesuai kewenangan daerahnya, agar dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik. Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat melaporkan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya kepada Kemendikbud paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ .

Kemudian untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah, maupun pendidikan kesetaraan, Kemendikbud telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang. UN untuk SMA/MAK akan dilaksanakan terlebih dahulu pada tanggal 3 sampai dengan 6 April 2017. Untuk SMA/MA, UN akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 13 April 2017. Kemudian untuk UN SMP/MTs akan dirancang menjadi dua gelombang sebagai solusi untuk masalah kekurangan komputer. Gelombang pertama UN SMP/MTs akan berlangsung pada tanggal 2, 3, 4, dan 15 Mei 2017, sedangkan gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 8, 9, 10, dan 16 Mei 2017.

Kemendikbud Ajak Guru dan Siswa Akses Kisi-Kisi Ujian Nasional di Laman un.kemdikbud.go.id

Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2017 hanya tinggal menunggu waktu saja, pihak Kemendikbud menghimbau para guru dan siswa untuk mengunjungi laman khusus UN dengan alamat un.kemdikbud.go.id. Dalam laman tersebut para peserta UN dapat mengakses kisi-kisi soal sebagai rambu-rambu yang akan diujikan dalam UN tahun 2017. Kisi-kisi tersebut disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

 “Kisi-kisi ujian nasional telah disusun dan ditetapkan oleh BSNP, dan para peserta UN dapat mengunduhnya di laman resmi UN,” demikian dipaparkan Kabalitbang Totok Suprayitno, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (25/01/2017).

Terkait dengan bermacam contoh-contoh pelatihan soal UN yang beredar di sekolah-sekolah, salah satunya sekolah di daerah Kabupaten Ciamis yang ditemukan terdapat motif gambar yang dianggap kurang baik, adalah bukan kisi-kisi yang menjadi rambu-rambu UN tahun 2017. “Buku yang temukan terdapat motif gambar yang dianggap kurang baik yang disampaikan dalam pemberitaan beberapa media tersebut, bukan merupakan kisi-kisi UN. Karena kisi-kisi UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP,” tegas Totok.

Penyampaian diterbitkannya kisi-kisi UN tahun 2017 ini, BSNP telah menerbitkan surat edaran Nomor 0075/SDAR/BSNP/IXX/2016, tentang Kisi-kisi UN tahun 2017 tahun pelajaran 2016/2017. Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, dan kepala kantor wilayah Kementerian Agama, yang menyebutkan bahwa telah dikeluakan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2016/2017 jenjang pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SMPLB/SMALB, dan kisi-kisi UN Paket B dan Paket C.

 “Selain kisi-kisi, BSNP juga telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar UN (POS UN) tahun pelajaran 2016/2017 yang dapat diakses dalam laman resmi UN tersebut,” jelas Totok.

 POS UN menjelaskan tentang pengaturan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN jenjang SMP/MTs/SMP Teologi Kristen, SMPLB, SMP Terbuka, SMA/MA/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, SMALB, SMK/MAK, SMA Terbuka, Satuan Pendidikan Kerjasama, serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C tahun pelajaran 2016/2017. POS UN mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 23 Januari 2017.


Minggu, 22 Januari 2017

Mulai 2017 Pembayaran TPG Gunakan Sistem Online

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senantiasa melakukan berbagai upaya demi perbaikan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Diproyeksikan pada tahun 2017, sistem pelaporan penyaluran TPG dirancang menggunakan sistem daring/ online untuk lebih mengeliminir kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran TPG tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12/2016).

 "Laporan keuangan harus online (daring), sedang dirancang dan didiskusikan dengan BPKP," ujarnya.
Pranata menjelaskan, paling tidak ada 5 (lima) hal/ masalah yang terdeteksi dalam penyaluran/ pembayaran TPG setiap tahunnya. Data yang tidak akurat menjadi salah satu isu yang disampaikan beliau. Optimalisasi data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapatkan data yang akurat. "Kita gunakan satu data saja, yaitu dapodik," katanya.

Imbas dari data yang tidak akurat akan berdampak pada jumlah dana yang seharusnya disalurkan. Jika data kurang alurat/ valid, maka penyaluran/ pembayaran TPG akan terlambat dan jika data ternyata melebihi kondisi sebenarnya maka akan menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Batas akhir penyaluran TPG setiap triwulan adalah tanggal 9 di bulan ketiga, akan tetapi kenyataan di lapangan, pembayaran TPG ini acapkali terlambat. Guna mengatasi permasalahan ini, Kemendikbud telah melakukan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan daring/ online.

Masalah klasik yang juga masih sering ditemukan adalah tentang syarat harus memenuhi 24 jam mengajar untuk mendapatkan TPG. Dalam upaya untuk mengurai masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa skema yang dapat digunakan antara lain:
  1. Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai dengan jam mengajarnya. Misalkan guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. 
  2. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu. 
Selain menyiapkan sistem dan langkah antisipasi guna demi mengatasi berbagai masalah ini, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menggandeng APIP dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Harapannya, penyaluran TPG di waktu yang akan datang akan tepat waktu dan pastinya akuntabilitasnya terjaga.

Semoga dengan niat baik dari Kemendikbud ini akan lebih memudahkan dalam penyaluran/ pembayaran TPG dan tentunya akuntabilitas dan akurasi data mampu terkawal dengan baik sehingga penyaluran ini bisa tepat waktu sesuai jadual dan terhindar dari keterlambatan karena efek dari rendahnya akurasi data yang ada selama ini.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 01554/B/GT/2017 tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia pada tanggal 2 Januari 2017. Bagi Anda yang membutuhkan, file ini bisa anda download nantinya. Kami akan sediakan untuk Anda link downloadnya 

 Di bawah ini adalah kutipan informasi dari isi surat edaran sesuai format aslinya, untuk melihat secara utuh dan lengkap silahkan nanti diunduh ya? Mari kita simak bersama....

Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMA/SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, sebagaimana dalam Lampiran 1.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupatenlkota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.
  2. Pemerintah Daerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
  3. Pemerintah Daerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK.
  4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba lnovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru.
  5. Untuk penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%.
Selanjutnya kami mohon dengan hormat bantuan Saudara menyampaikan usulan nama KKG/MGMP/MKKS yang ada di wilayah Saudara dilampiri informasi profil KKG/MGMP/MKKS sebagaimana Lampiran 2 dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Untuk KKG SD dan MGMP SMP ditujukan kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270; E-mail: pkpkdikdas@kemdikbud.go.id
  2. Untuk MGMP SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pcmbinaan Guru Pendidikan Menengah. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270; E-mail: subditpkpkdikmen@gmail.com
  3. Untuk MKKS SMA/SMK ditujukan kepada Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta I 0270. E-mail: pkpkk.tendik@kemdikbud.go.id
Adapun kriteria KKG/MGMP/MKKS yang memenuhi syarat penerima bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:
  1. Mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  2. Kepengurusan KKG/MGMP/MKKS terdiri atas Ketua. Sekretaris, Bendahara, dan bidang lainnya;
  3. Aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam 1 (satu) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan adanya laporan pertemuan secara berkala dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan; dan
  4. Mempunyai rekening dan NPWP yang masih aktif pada bank pemerintah atas nama KKG/MGMP/MKKS (bukan atas nama pribadi) atau rekening dan NPWP sekolah yang dijadikan sekolah inti KKG/MGMP/MKKS tersebut.
Jumlah penerima bantuan pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS setiap Kabupaten/Kota di seluruh provinsi akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Pengajuan usulan nama berikut profil KKG/MGMP/MKKS yang akan menerima bantuan pemerintah paling lambat kami terima tanggal 31 Januari 20 I 7 dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Selengkapnya tentang:
  1. Lampiran 1 Daftar Jenis KKG/MGMP/MKKS yang akan diberi bantuan pemerintah tahun 2017
  2. Lampiran 2 Sistematika Penulisan Profil KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017
  3. Lampiran 3 Format Isian Data Anggota KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file informasi tentang Pemberitahuan Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017. Semoga informasi yang kami sajikan ini bermanfaat untuk kita semua.

Seperti yang sudah kami janjikan di awal tulisan ini, di bawah ini akan kami sediakan link download Berkas Informasi tentang Pemberitahuan Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS Tahun 2017.

[Sumber: gtk.kemdikbud.go.id ]

Download SE Dirjen GTK Nomor 01554/B/GT/2017 tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS.pdf

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Terhitung pada tanggal 10 Januari 2017, Kemendikbud secara resmi merilis Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017. SE tersebut merupakan tindak lanjut terkait jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2016/ 2017. Sangat ditegaskan dan dititikberatkan bahwa pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tersebut akan berbasis pada UNBK atau Ujuan Nasional Berbasis Komputer.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ini 


Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017

Nah, di atas adalah penampakan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 sesuai format aslinya. Selanjutnya, sesuai dengan janji admin di atas bahwa akan disediakan link download perihal SE No 1 Tahun 2017 terkait pelaksanaan UN 2016/ 2017 di bawah ini. Silahkan Anda unduh Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ini dengan "Klik" tulisan yang berwarna biru di bawah ini ya?

Perbedaan antara Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan Pendidikan

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sangat tegas dan jelas mengatur tentang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud ini, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.

 “Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” jelas Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).

 Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” lugas Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” pesan Chatarina.