Rabu, 09 Desember 2015

MENDIKBUD : PGRI BOLEH RAYAKAN HARI GURU, ASAL...


Heboh...!!!
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB tentang larangan guru untuk mengikuti HUT PGRI baru-baru ini begitu menuai protes keras dari kalangan pengajar dan pendidik (guru).

Lewat organisasi guru (PGRI), guru-guru Indonesia melontarkan berbagai kecamanan dan protes kepada Menteri Yuddy Chrisnandi atas isi Surat Edaran tersebut karena dinilai berlebihan dan terlalu berikut campur atas urusan guru.

Dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menghormati kebebasan berkumpul dan berserikat setiap warga negara dan organisasi manapun.

Dalam hal ini termasuk penyelenggaraan perayaan hari guru (HGN) yang akan dilaksanakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember.

Anies menuturkan, pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik, karena ini bukan lagi era Orde Baru, di mana organisasi masyarakat (Ormas) berkumpul dengan motif politik.

“Jaman sudah berubah, kini pemerintah dan aparatur pemerintah tidak boleh dipakai untuk kepentingan-kepentingan ormas,” kata Anies melalui pesan singkat yang diterima Wartawan, Selasa (8/12).

Dia menambahkan, para kepala dinas pendidikan serta organisasi guru tidak diperbolehkan melakukan pemotongan gaji guru dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015.

Pendiri Indonesia Mengajar ini juga menegaskan organisasi manapun tidak diperkenakan melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015.


Sebab Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan 24 November lalu yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Istora, Senayan dan 25 November melalui rangkaian upacara bendera di seluruh sekolah di Tanah Air.

Larangan Guru Hadiri Peringatan HUT PGRI Diprotes


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah berupaya memberangus organisasi profesi guru melalui surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.

"Surat edaran itu pertanda menteri menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI sebagai organisasi profesi guru yang selama 70 tahun menjadi mitra strategis pemerintah," kata Sulistiyo melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Sulistiyo mengatakan, surat edaran yang berisi permintaan agar guru tidak mengikuti perayaan hari ulang tahun PGRI di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (13/12/2015) telah menyakiti, melecehkan, dan mencemarkan nama baik PGRI.

Namun, Sulistiyo berharap para guru tetap tenang dan tidak terprovokasi. 

Dia menilai surat edaran itu sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap PGRI, organisasi profesi guru Indonesia yang lahir dan berjuang bersama rakyat membangun pendidikan dan karakter bangsa.

"Masa PGRI memperingati ulang tahun yang ke-70, dengan dihadiri guru-guru anggotanya dianggap mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional. Apa dasarnya? Kami kasihan beliau tidak cermat dan tampak dimanfaatkan pihak lain," tuturnya.

Sulistiyo mengatakan, PGRI sangat berempati kepada Presiden Joko Widodo. Namun, dia menyayangkan menteri yang seharusnya membantu Presiden malah kerap membuat heboh dengan membuat kebijakan di luar tugas pokok dan fungsinya.

Menurut Sulistiyo, surat edaran tersebut membuat pertanyaan serius bagi PGRI, ada apa antara Menpan-RB Yuddy Chrisnandi dengan kementerian terkait sehingga seolah-olah mengganggu peringatan hari ulang tahun PGRI yang telah menjadi tradisi dan selalu didukung pemerintah.

"Kami yakin Presiden akan marah bila tahu menterinya menerbitkan surat edaran semacam itu. Surat edaran itu sangat memalukan," katanya.

Sulistiyo menyatakan puncak peringatan hari ulang tahun PGRI akan tetap berlangsung sesuai rencana pada Minggu (13/12) pukul 09.00 di Stadion Utama Gelora Bung Karno dan dihadiri 100.000 guru dari seluruh Indonesia.

"Kami berharap Presiden Jokowi bisa hadir untuk memberikan pengarahan," ujarnya.

Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran tentang Perayaan Hari Guru 2015 yang ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia pada Senin (7/12/2015).

Dalam surat edaran tersebut, Yuddy menyatakan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Yuddy meminta para guru untuk fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dan semua aktivitas guru harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik guru.

Untuk itu, Yuddy mengimbau para guru untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan guru dan peringatan PGRI yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional.

Yuddy menyatakan semua kegiatan terkait Hari Guru Nasional 2015 telah selesai dilakukan Presiden Jokowi pada 24 November 2015. Upacara peringatan Hari Guru Nasional telah dilakukan pada 25 November 2015. (T.D018)

Senin, 07 Desember 2015

KURIKULUM DIUBAH LAGI?

JAKARTA – Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional.  Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13).

Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis. Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi mengatakan sampai saat ini evaluasi masih berjalan.

"Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya kemarin (6/12). Meskipun begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam). Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah. Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto mengatakan harus dirancang dengan model yang ramping.

 "Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.

Terkait dengan revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto mengatakan sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim evaluasi sudah merampungkan pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).

Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi keagaam atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.

Dengan perkembangan terkini, Tjipto mengatakan evaluasi K-13 bisa rampung Januari tahun depan. Dia memakai patokan arahan Mendikbud Anies Baswedan bahwa hasil evaluasi K-13 harua bisa diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017 tahun depan. Meakipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target evaluasi K-13 selesai akhir 2015 ini.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan sangat disayangkan jika kurikulum hanya ganti nama tanpa memperbaiki kelemahan fundamentalnya. "Ganti nama tanpa mengubah substansi tidak ada artinya," katanya. Secara rinci dia mengatakan Kemendikbud belum membocorkan hasil evaluasi K-13.

Kalau mau membuat Kurikulum Nasional, Doni mengatakan harus dirancang secara matang. Baik itu secara struktur kurikulum, mata pelajaran, maupun isi di dalam kurikulum harus relevan bagi seluruh anak di Indonesia.

Kurikulum level nasional itu, cukup hanya mengatur hal-hal terkait kepentingan nasional saja. "Kemudian Kemendikbud juga harus ikut dalam pembahasan kurikulum leve daerah, supaya bisa seimbang kepentingan nasional dan daerah atau lokalnya," tuturnya. (wan)

Selasa, 01 Desember 2015

UKG Susulan Pertengahan Desember

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat ada sebanyak 155 ribu guru tidak bisa mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Pemerintah pun menyiapkan UKG susulan pertengahan Desember ini.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menyebutkan, jumlah total guru sasaran peserta UKG adalah 2.587.253 orang. Hasil akhir setelah UKG ditutup 27 November lalu, tercatat pesertanya mencapai 2.430.977 orang. ’’Sehingga ada 155 ribu lebih guru belum mengikuti UKG,’’ kata dia kemarin.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan beragam alasan guru tidak bisa mengikuti UKG utama pada 9 – 27 November itu. Seperti ada guru yang sedang mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), pendidikan dan latihan (diklat), dinas ke luar negeri, dan sakit.

Selain itu, ada guru yang tidak cocok atau salah mata pelajarannya. Pranata menuturkan acuan Kemendikbud dalam UKG adalah, mata pelajaran yang diujikan mengikuti hasil sertifikasi guru. Jadi misalnya di sertifikasi tertulis guru matematika, maka UKG-nya juga matematika.

’’Kalau ada yang tidak cocok, diberikan kesempatan untuk ikut UKG susulan,’’ kata dia. Pejabat yang gemar kuliner Sunda itu menuturkan ketidakcocokan mata pelajaran yang disebabkan kesalahan panitia UKG bisa diulang.

Terkait dengan nilai UKG, Pranata masih bungkam. ’’Nanti setelah semuanya selesai,’’ kata dia. Pranata tidak mau berkomentar apakah banyak guru yang mendapatkan nilai di atas angka standar 55 atau sebaliknya. Yang pasti Pranata menegaskan tidak berlaku sistem lulus dan tidak lulus di UKG ini.

Jadi meskipun ada guru yang mendapatkan nilai di bawah standar 55, tidak lantas divonis tidak lulus. Kemendikbud, kata Pranata, menjadikan nilai guru ini sebagai acuan pelatihan peningkatan kualitas.

’’Nanti kita akan kelompokkan guru berdasarkan nilainya. Sehingga pelatihannya bisa pas sesuai kondisi guru,’’ jelas dia.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menaruh perhatian terhadap nilai hasil UKG. Dia berharap Kemendikbud tidak menjadikan nilai guru nanti sebagai bahan mengolok-olok guru.

’’Selama ini belum ada pelatihan guru oleh Kemendikbud secara baik. Jadi jangan salahkan guru jika ada yang kesulitan di UKG,’’ tuturnya.

Sulistyo memberikan evaluasi bahwa sebagian guru tetap merasa gugup dalam menjalankan UKG. Diantara penyebabnya adalah sosialisasi yang kurang, sehingga guru beranggapan jika mendapat nilai di bawah 55 maka tidak lulus UKG. Selain itu nilai UKG juga sempat dikaitkan dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPG). (wan/kim)  

Kristiani, Guru Berprestasi dari MTsN 1 Sampit


KOTA WARINGIN TIMUR- Berawal dari menjadi guru honorer di daerah pelosok bukan hambatan untuk berprestasi. Itu dibuktikan oleh Kristiani, yang baru saja sukses menyabet Juara Guru Berprestasi Tingkat Nasional.

Tak tanggung-tanggung, Guru yang kini mengajar di MTsN 1 Sampit tersebut, sukses meraih dua gelar sekaligus dalam dua bukan terakhir. Setelah meraih juara III guru berprestasi kategori madrasah tsanawiyah tingkat nasional yang digelar Kementerian Agama pada Oktober lalu, Kristiani kembali meraih juara II dalam kompetisi guru SMP berprestasi tingkat nasional yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada November ini. 

Untuk mendapatkan gelar juara tingkat nasional, Kristini harus menjalani seleksi mulai dari tingkat kabupaten dan provinsi. Setelah dinyatakan terbaik di level provinsi, lulusan S1 Universitas Palangka Raya ini berhak mewakili Kalteng untuk berlomba dengan peserta dari 33 provinsi lainnya untuk menjadi yang terbaik. 

Dia mengaku butuh waktu lama untuk mengikuti lomba guru berprestasi di tingkat nasional. 

Bukan hanya menyusun karya ilmiah, banyak berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan. ”Saking banyaknya berkas, biaya bagasi pesawat saja sampai Rp 1,8 juta. Lebih mahal dari tiket saya ke Jakarta,” katanya kepada Radar Sampit (grup JPNN), kemarin.

Dalam kompetisi guru berprestasi ini, Kristini menulis karya tentang model pembelajaran kontekstual yang dilaksanakan di luar kelas namun masih menjadi satu kesatuan dengan kegiatan belajar dan mengajar di kelas.

Guru mata pelajaran bahasa Inggris ini mengajak anak didiknya keluar ruang kelas untuk mengamati lingkungan sekitar sekolah. ”Setelah itu, siswa mendiskripsikannya dalam bahasa Inggris. Lingkungan sekolah bisa menjadi bahan belajar yang alami untuk siswa,” ujarnya

Metode pembelajaran ini membuat kegiatan belajar terpusat pada siswa, sehingga guru hanya bersifat memfasilitasi. Cara ini juga lebih hidup dan menyenangkan. Dampaknya, siswa tidak bosan dan bisa mengekspresikan gagasan tentang sesuatu yang diamatinya. ”Itulah isi karya ilmiah yang saya bawa untuk lomba,” ucapnya. (yit/dkk/jpnn)

Minggu, 29 November 2015

MULAI AWAL TAHUN 2016, PNS BERKUALITAS RENDAH AKAN DIPENSIUN DINIKAN


Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, beberapa waktu yang lalu.

Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban
seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.

"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya. 

Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.

Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

"Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan.

(Sumber : www.jpnn.com)

Jumat, 27 November 2015

INI DIA JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TRIWULAN IV TAHUN 2015


Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan profesi yang besarannya pun cukup besar, yaitu Rp.1.5 juta rupiah, tunjangan guru yang lumayan besar ini sangat di idamkan oleh semua guru di indonesia, makanya banyak guru yang ingin segera bisa mendapatkan tunjangan Profesi Sertifikasi tersebut.

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS / Honorer / Swasta sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, serta diberikan kepada guru PNSD yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pencairan tunjangan profesi juga harus melengkapi berbagai administrasi penting di akun padamu negeri dan yang lainnya. dan yang lebih penting lagi adalah anda harus memenuhi syarat pencairan tunjangan profesi tahun 2015.

Berikut rincian lengkap jadwal pencairan / pembayaran tunjangan profesi guru /

TPG tahun 2015. langsung saja tidak usah lama-lama menjelaskannya, karena pastianya bapak / ibu guru juga sudah tidak sabar menantikan info yang menyenangkan ini;

Jadwal Pencairan/Pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2015
Triwulan I (periode pertama), Januari – Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. 
Triwulan II (periode kedua), April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. 
Triwulan III (Periode ketiga), Juli – September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. 
Triwulan IV (Periode keempat), bulan Oktober – Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. 


(Sumber :  http://www.acehterkini.com )