Rabu, 09 Desember 2015

MENDIKBUD : PGRI BOLEH RAYAKAN HARI GURU, ASAL...


Heboh...!!!
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB tentang larangan guru untuk mengikuti HUT PGRI baru-baru ini begitu menuai protes keras dari kalangan pengajar dan pendidik (guru).

Lewat organisasi guru (PGRI), guru-guru Indonesia melontarkan berbagai kecamanan dan protes kepada Menteri Yuddy Chrisnandi atas isi Surat Edaran tersebut karena dinilai berlebihan dan terlalu berikut campur atas urusan guru.

Dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menghormati kebebasan berkumpul dan berserikat setiap warga negara dan organisasi manapun.

Dalam hal ini termasuk penyelenggaraan perayaan hari guru (HGN) yang akan dilaksanakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember.

Anies menuturkan, pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik, karena ini bukan lagi era Orde Baru, di mana organisasi masyarakat (Ormas) berkumpul dengan motif politik.

“Jaman sudah berubah, kini pemerintah dan aparatur pemerintah tidak boleh dipakai untuk kepentingan-kepentingan ormas,” kata Anies melalui pesan singkat yang diterima Wartawan, Selasa (8/12).

Dia menambahkan, para kepala dinas pendidikan serta organisasi guru tidak diperbolehkan melakukan pemotongan gaji guru dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015.

Pendiri Indonesia Mengajar ini juga menegaskan organisasi manapun tidak diperkenakan melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015.


Sebab Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan 24 November lalu yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Istora, Senayan dan 25 November melalui rangkaian upacara bendera di seluruh sekolah di Tanah Air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar