JAKARTA- Lambatnya penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) menjadi sorotan banyak kalangan. Bahkan Ketua Pengurus Besar Persaturan Guru Indonesia (PB PGRI) Sulistyo menyatakan, penyaluran TPG tahun ini lebih buruk dari tahun lalu.
Terhadap komplen ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata menegaskan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. "Untuk guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah daerah melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud," kata Sumarna, Rabu (9/9).
Jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, lanjutnya, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud. “Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa ditanyakan ke pusat. Sebab ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya.
Sumarna menambahkan, secara nasional kebijakan tidak bisa berubah untuk tunjangan, karena slot transfernya sudah ada. Pemerintah kan mempertahankan tunjangan (TPG) ini sesuai tiga asas yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. (esy/jpnn)