Minggu, 15 Maret 2015

POS UN 2015, KRITERIA KELULUSAN DAN KORDINATOR PEMINDAIAN LJK UN 2015

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015


Lampiran: 

Permendikbud No.5 Tahun 2015 Kriteria kelulusan Peserta Didik UN.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2015

TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU
YANG SEDERAJAT


Lampiran: 



Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0250/SKEP/BSNP/III/2015
Posted Fri, 03/13/2015 - 17:26 by sidiknas
Tanggal: 
Fri, 03/13/2015 (All day)
Tentang

Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasioanl
SMK/MA/SMAK/SMTK, Dan SMK/MAK TH Pelajaran 2014/2015

Lampiran: 

Minggu, 01 Maret 2015

MUTU DAN KURIKULUM PENDIDIKAN NASIONAL 2015




JAKARTA, Teraslampung.com -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat sejarah penting terkait partisipasi pendidikan yang melibatkan rakyat. Untuk pertama kalinya, Kemendikbud mengajak perwakilan organisasi masyarakat sipil se-Indonesia turut erta dalam perbaikan kebijakan pendidikan di Indonesia secara langsung.

Ajakan itu diwujudkan dalam betntuk kolaborasi erat antara pemerintah dan rakyat melalui simposium pendidikan nasional. Dalam acara tersebut  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan  dan jajaran pejabat tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bergabung bersama  puluhan  penggiat pendidikan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP), di Jakarta, 24-25 Februari 2015.

Simposium tersebut  melahirkan sejumlah rekomendasi penting bagi Kemendikbud untuk memperbaiki pelayanan pendidikan bagi masyarakat Indonesia dan komitmen kedua belah pihak untuk bekerjasama mewujudkannya.

“Kolaborasi yang baru pertama kali terjadi ini merupakan salah satu cara mewujudkan pendidikan sebagai sebuah gerakan bersama.” kata Mendikbud Anies Baswedan,dalam pidato pembukaan simposium pendidikan, Selasa (24/2).
Salah satu point penting hasil rekomendasinya adalah :

Untuk hasil lengkapnya klik link :Inilah Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional

Sabtu, 28 Februari 2015

Pengisian JJM Guru BK dan Guru TIK Pada Dapodikdas 3.0.2



Cara pengisian Guru TIK dan Guru BK Pada Dapodikdas 3.0.2 kiranya bukan hal baru akan cara input JJM dan validasi data kedua Guru tersebut dalam entry data pada Dapodikdas. berikut petunjuk yang saya kutip dari Manual Dapodikdas sebagai panduan yang diberikan dari kemdikbud go.id dalam hal ini juga implikasinya menyangkut Validasi data Tunjangan Guru dari Aplikasi Dapodikdas.
Untuk pengisian guru TIK, baik itu di kurikulum SMP KTSP atau SMP 2013, pengisiannya adalah sebagai berikut:
Pertama pastikan anggota rombel sudah terpetakan semuanya karena untuk bisa memenuhi 24 jam guru TIK harus mengampu 150 peserta didik. Aplikasi menghitung jumlah peserta didik bukan pada tabel peserta didik melainkan dari jumlah peserta didik yang sudah terpetakan di tabel anggota rombel:
Kedua, pastikan jenis PTK sudah diisi Guru TIK penting Peranan Guru TIK ini . Isian ini terdapat pada data individual PTK.



Kemudian masukkan pembelajaran guru TIK di Jam Tambahan, dan pilih Teknologi Informasi dan Komunikasi pada kolom Nama Matpel dan jumlah jam diisi 2 jam.
Catatan: jumlah jam untuk guru TIK tidak dihitung/ diabaikan walaupun diisi di tabel pembelajaran. Aplikasi otomatis menghitung hanya dari jumlah peserta didik yang sudah ter-mapping di anggota rombel saja.

Untuk Guru BK atau guru Bimbingan Konseling cara input pada Dapodikdas sebagai berikut.
Penjelasan singkat tentang pengisian pembelajaran untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling), berikut gambar dan langkah untuk pengisian Guru BK.


Pertama kita pilih tombol Tambah pada tabel rombonGan belajar, kemudian akan muncul kembali tabel/jendela baru dengan 2 pilhan alokasi jam Matpel wajib (tambahan max. 4 jam) dan Matpel Tambahan, jika sudah muncul tabel maka pilihlah salah satu seperti gambar berikut


Jika sudah mencentang sesuai dengan pilihannya dan untuk guru BK (Bimbingan dan Konseling) bisa mencentang Matpel Tambahan, akan muncul pilihan Bimbingan dan Konseling 
Dan akan muncul data dan isian kolom sebagai berikut, dan di kolom Jam bisa diisi 2 jam atau sesuai dengan jam sekolah tersebut, untuk tahun ini di versi aplikasi 3.00 BK ( Bimbingan dan Konseling ) masuk ke dalam rombongan belajar karena untuk memudahkan penghitungan jam mengajar jika ada guru BK yang mengajar di sekolah lain.
Dan langkah terakhir jangan lupa untuk merubah Jenis PTK pada tabel PTK dengan di rubah menjadi Guru BK seperti gambar berikut:




Catatan: jumlah jam untuk guru BK tidak dihitung/ diabaikan walaupun diisi di tabel pembelajaran. Aplikasi otomatis menghitung hanya dari jumlah peserta didik yang sudah ter-mapping di anggota rombel saja.
ingin lebih lengkap Manual Book klik  download panduannya Dapodikdas 3.0.2

Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan


Kebijakan pemerintah untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester telah berdampak terjadinya sebagian guru tertentu tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang tentunya hal ini berdampak pula terhadap pencairan tunjangan profesinya.
Oleh karena itu guna mengatasi masalah tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.  
Peraturan ini bisa dianggap sebagai solusi untuk “menambal” kekurangan jumlah jam bagi guru-guru yang terkena dampak kebijakan tersebut.
Adapun guru-guru yang mengalami dampak dari kebijakan tersebut adalah guru-guru yang mengampu mata pelajaran sebagai berikut:
SMP
SMA
SMK
  1. Bahasa Indonesia,
  2. Ilmu Pengetahuan Alam,
  3. Matematika,
  4. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
  5. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
  6. Seni Budaya, dan
  7. TIK.
  1. Geografi,
  2. Matematika
  3. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
  4. Sejarah, dan
  5. TIK
  1. Bahasa Indonesia,
  2. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
  3. Sejarah, dan
  4. TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
    (KKPI).
Menurut peraturan ini, terdapat 5 (lima) jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih guru, yaitu menjadi:
  1. walikelas,
  2. pembina OSIS,
  3. guru piket,
  4. membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan
    KIR, atau
  5. menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.
Agar dapat diperhitungkan sebagai ekuivalensi, masing-masing kegiatan harus disertai bukti fisik, berupa: SK Penugasan, Program dan Jadwal Kegiatan serta  Laporan Pelaksanaan Tugas/Kegiatan.
Info selengkapnya tentang  Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Untuk memahami lebih jauh tentang ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan ini, Kemendikbud telah menerbitkan pula buku tanya jawab tentang Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan, yang dapat diunduh melalui tautan  di bawah ini:

Senin, 23 Februari 2015

Daftar Upah Minimum Provinsi UMK Tahun 2015 Di Jabar, Jateng dan Jatim



Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 November 2014. Dan juga penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2015 akan ditetapkan minimal atau selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014 ini.

Besaran dari upah minimum provinsi kabupaten kota seluruh Indonesia ini yang ditetapkan pada tanggal 1 November dan 21 November 2014 adalah pada Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden.

Dasar penetapan UMK UMP 2015 adalah No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015). Ia mengakui setiap tahun, masih banyak gubernur dan bupati/wali kota yang telat menetapkan UMP/UMK.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kabupaten Kota 2015

Tuntutan keinginan pekerja buruh untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2015 adalah dinilai wajar karena memang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga meningkat setiap tahunnya.

Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur. 

Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, hendaknya para gubernur dapat memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum yang di dalamnya melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Pembahasan penetapan UMP ini tentunya telah dilakukan oleh masing-masing dewan pengupahan propinsi, sehingga dalam penetapannya gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi

Penegasan ini tertuang dalam isi Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.



Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Untuk masing-masing kabupaten kota maka besaran UMK ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.

Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK. 

Di sini dapat dilihat bahwa lewat ketentuan tersebut pemerintah ingin mensejahterakan para pekerja dengan memberlakukan ketentuan UMK bagi kabupaten/kota yang telah mempunyai ketentuan UMK.

Dalam penetapan UMK para gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota setempat.

Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi, maka para gubernur diminta menyusun peta jalan (road map) untuk pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.

Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim asistensi ke berbagai pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk membantu pembahasan dalam penetapan besaran KHL dan besaran Upah Minimum tahun 2015.

Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2015

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah menyatakan sulit memberlakukan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) pada 2015. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrasnduk Jawa Tengah (Jateng), Wika Bintang, mengatakan secara teknis penerapan UMP sulit bagi provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota yang banyak.

“UMP sulit diterapkan untuk provinsi dengan jumlah kabupaten/kota banyak seperti Jateng [ada 35 kabupaten/kota], Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur, karena akan menimbulkan permasalahan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (6/10/2014).(solopos.com).

Pernyataan Wika ini menanggapi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang meminta Provinsi Jateng menetapkan UMP pada 2015, sebagai ganti dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

Dia lebih lanjut menyakan, di Jateng di tiap kabupaten/kota sudah ada dewan pengupahan yang melakukan survei kebutuhan hidp layak (KHL) untuk pedoman usulan UMK setiap tahun.

Besaran Kenaikan Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2015


Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Timur 2015

Akhirnya setelah melalui proses yang alot Upah Minimum Jawa Timur / UMK Jawa Timur untuk tahun 2015 sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Dengan penetapan UMK Jawa Timur 2015 ini maka UMK 2015 tertinggi untuk Jawa Timur ialah Kota Surabaya dengan nominal Rp 2.710.000 yang sekaligus di atas UMK Jakarta 2015 yang hanya Rp 2.700.000 saja.sedangkan UMK Jawa Timur 2015 terendah terdapat pada Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000

Berikut ini UMK Jawa Timur 2015 Update Terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
UMK 2015 Kota Surabaya Rp 2.710.000
Upah Minimum Kab Gresik 2015 Rp 2.707.500.
Upah Minimum Kab Sidoarjo 2015 adalah sebesar Rp 2.705.000.
Upah Minimum Kab Pasuruan 2015 adalah sebesar Rp 2.700.000.
Upah Minimum Kab Mojokerto 2015 adalah sebesar Rp 2.695.000.
Upah Minimum Kab Malang 2015 adalah sebesar Rp 1.962.000.
Upah Minimum 2015 Kota Malang adalah sebesar Rp 1.882.250.
Upah Minimum 2015 Kota Batu Rp 1.817.000.
UMK 2015 Kab Jombang adalah sebesar Rp 1.725.000.
UMK 2015 Kab Tuban adalah sebesar Rp 1.575.500.
UMK 2015 Kota Pasuruan adalah sebesar Rp 1.575.000.
UMK 2015 Kab Probolinggo adalah sebesar Rp 1.556.800.
UMK 2015 Kab Jember adalah sebesar Rp 1.460.500.
UMK 2015 Kota Mojokerto adalah sebesar Rp 1.437.500.
UMK 2015 Kota Probolinggo adalah sebesar Rp 1.437.500.
UMK 2015 Kab Banyuwangi adalah sebesar Rp 1.426.000.
UMK 2015 Kab Lamongan Rp adalah sebesar 1.410.000.
UMK 2015 Kota Kediri adalah sebesar Rp 1.339.750.
UMK 2015 Kab Bojonegoro adalah sebesar Rp 1.311.000.
UMK 2015 Kab Kediri adalah sebesar Rp 1.305.250.
UMK 2015 Kab Lumajang adalah sebesar Rp 1.288.000.
UMK 2015 Kab Tulungagung adalah sebesar Rp 1.273.050.
UMK 2015 Kab Bondowoso adalah sebesar Rp 1.270.750.
UMK 2015 Kabupaten Bangkalan adalah sebesar Rp 1.267.300.
UMK 2015 Kabupaten Nganjuk adalah sebesar Rp 1.265.000.
UMK 2015 Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 1.260.000.
UMK 2015 Kabupaten Sumenep adalah sebesar Rp 1.253.500.
UMK 2015 Kota Madiun adalah sebesar Rp 1.250.000.
UMK 2015 Kota Blitar adalah sebesar Rp 1.250.000.
UMK 2015 Kab Sampang adalah sebesar Rp 1.243.200.
UMK 2015 Kab Situbondo adalah sebesar Rp 1.231.650.
UMK 2015 Kab Pamekasan adalah sebesar Rp 1.209.900.
UMK 2015 Kab Madiun adalah sebesar Rp 1.201.750.
UMK 2015 Kab Ngawi adalah sebesar Rp 1.196.000.
UMK 2015 Kab Ponorogo adalah sebesar Rp 1.150.000.
UMK 2015 Kab Pacitan adalah sebesar Rp 1.150.000.
UMK 2015 Kab Trenggalek adalah sebesar Rp 1.150.000.
UMK 2015 Kab Magetan Rp adalah sebesar 1.150.000.

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota UMK Jawa Barat Tahun 2015

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2015 yang baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).

Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan dan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.

Berikut ini adalah rincian Uaph Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat yang telah ditetapkan yaitu :
UMK Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000.
UMK Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000.
UMK Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000.
UMK Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862.
UMK Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000.
UMK Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000.
UMK Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000.
UMK Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000.
UMK Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000.
UMK Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000.
UMK Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
UMK Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00.
UMK Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001.195
UMK Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi Rp. 2.004.637.
UMK Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195.
UMK Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200.
UMK Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000.
UMK Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000.
UMK Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155.
UMK Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000.
UMK Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000.
UMK Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000.
UMK Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031.
UMK Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000.
UMK Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450.
UMK Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000.
UMK Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000.
Sementara itu, rata-rata UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen dari Rp. 1.621.961 menjadi Rp. 1.887.619 atau naik Rp. 265.657.

Daftar Upah Minimum Kabupaten Kota Di Seluruh Jawa Tengah 2015

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di wilayah Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kamis (20/11/2014).

Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 tertanggal 20 November 2014.

Berikut ini adalah daftar lengkap update UMK di seluruh Jawa Tengah tahun 2015 yaitu :
Upah Minimum Kota Semarang Rp 1.685.000
Upah Minimum Kabupaten Demak Rp 1.535.000
Upah Minimum Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
Upah Minimum Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
Upah Minimum Kota Salatiga Rp 1.287.000
Upah Minimum Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
Upah Minimum Kabupaten Blora Rp 1.180.000
Upah Minimum Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
Upah Minimum Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
Upah Minimum Kabupaten Pati Rp 1.176.500
Upah Minimum Kabupaten Rembang 1.120.000
Upah Minimum Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
Upah Minimum Kota Surakarta Rp 1.222.400
Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
Upah Minimum Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
Upah Minimum Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
Upah Minimum Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
Upah Minimum Kota Magelang Rp 1.211.000
Upah Minimum Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
Upah Minimum Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
Upah Minimum Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
Upah Minimum Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
Upah Minimum Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
Upah Minimum Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
Upah Minimum Kabupaten Cilacap: Untuk Wilayah Kota Rp 1.287.000. Wilayah Timur Rp 1.200.000 dan Wilayah Barat Rp 1.100.000
Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
Upah Minimum Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
Upah Minimum Kabupaten Batang Rp 1.270.000
Upah Minimum Kota Pekalongan Rp 1.291.000
Upah Minimum Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
Upah Minimum Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
Upah Minimum Kota Tegal Rp 1.206.000
Upah Minimum Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
Upah Minimum Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Kenaikan UMP UMK Tahun 2015 akan diupdate setelah resmi diumumkan oleh Pemerintah Daerah terkait.


PP Baru Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS Tahun 2015



Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS di tahun 2015 yang baru dibuat oleh Pemerintah sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Karena PP no 56 ini akan habis masa berlakunya pada desember tahun ini.

Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.

“Revisi PP akan memicu stres massal para tenaga honorer yang tidak lulus tes cpns. Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes ujian baru lagi,” kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, kemarin seperti informasi yang dirilis jpnn.com.


Revisi PP 56 Tahun 2012 Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS

Pengangkatan honorer K2 untuk menjadi CPNS harus ditunggu. hal ini dikarenakan oleh sebab penetapan honorer menjadi CPNS yang awalnya direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2014 kemungkinan akan molor hingga tahun 2015. 

Oleh karena itu, pemerintah telah berencana membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru menggantikan PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Berikut informasi yang dilansir dari JPNN terkait dengan hal tersebut.

“Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan,” ungkap Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta

Dengan akan berlanjutnya penanganan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) CPNS PNS di tahun 2015.

“Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.



Pengangkatan Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS

Sementara Forum Honorer Indonesia (FHI) menyambut baik dan memberi apresiasi adanya keinginan pemerintah membuat PP baru. Menurut Ketua Dewan Pembina FHI Pusat Hasbi, pekan depan akan ada pembahasan dengan Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan pengangkatan dan penyelesaian tenaga honorer K2 menjadi PNS, baik yang sudah lolos maupun belum.

“FHI akan melakukan aksi secara bersama -sama dengan forum honorer lainnya, jika pemerintah tidak memberi jaminan akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. Masalah honorer K2 perlu mendapat skala proritas yang harus diselesaikan pemerintahan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2 untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya. 

Menanggapi masalah terkait dengan proses pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.

“Mereka kecewa karena merasa sebagai honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut : 
Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.
Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.



Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi. 

Akibatnya, masih ada 400 ribu honorer Kategori 2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Setelah pengumuman kelulusan ujian dan Penetapan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Lulus CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para honorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama Tenaga Honorer K2 yang tidak valid tetapi lulus ujian

Minggu, 22 Februari 2015

SERTIFIKASI GURU TAK HARUS 24 JAM TATAP MUKA !




Syarat proses sertifikasi guru kini dirasa semakin mudah. Hal tersebut terlihat dari syarat pencapaian jam mengajar. Dulu, calon penerima tunjangan profesi guru harus memenuhi 24 jam tatap muka namun kini pencapaiannya dapat ditambah dengan mengampu kegiatan lainnya.

“Sekarang pemenuhan 24 jam tidak harus tatap muka tapi bisa ditambah kegiatan lain. Bisa dengan menjadi pembina ekstra seperti KIR [Karya Ilmiah Remaja] bisa juga pramuka. Yang penting ada legalitas kepramukaannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana, di ruangannya, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, baik pramuka maupun pembina ekstra lainnya memiliki nilai dua jam sehingga dapat membantu para calon guru sertifikasi untuk memenuhi jam mengajarnya.
Menanggapi hal itu, guru Bahasa Inggris SMAN 6 Jogja, Agustin Susilowati, mengatakan bahwa aturan yang baru memudahkan para guru, terutama guru yang sekolahnya kembali pada kurikulum 2006. “Waktu kurikulum 2013 kemarin banyak guru dari luar yang masuk ke sini [SMAN 6] karena jam matematika banyak. Tapi sekarang jam matematika jadi terbatas sehingga ada salah satu guru kami yang akhirnya tidak lolos sertifikasi karena jamnya
kurang,” kata Agustin yang Senin (16/2) lalu mengikuti sosialisasi sertifikasi guru oleh Disdik.
Dengan aturan bahwa pencapaian 24 jam mengajar bisa ditambah dengan kegiatan ekstra, guru semakin dimudahkan untuk mencapainya. Meski ada juga guru yang tetap belum memebuhi 24 jam mengajar, meski telah menjadi guru ekstra.
Sementara itu, prosedur pemberkasan masih sama dengan syarat sertifikasi guru sebelumnya. Guru harus menyerahkan berkas SK pangkat PNS terakhir, daftar gaji, jadwal mengajar, pembagian tugas mengajar, struktur kurikulum, sertifikat pendidik, rekening, serta surat pernyataan kebenaran data.

“Yang berbeda kali ini ada PKG [Penilaian Kinerja Guru] sumatif. Itu penilaian guru tiap semester. Wajib dicantumkan karena kalau tidak ada nilai nggak bisa diterbitkan SKTP-nya [Surat Keputusan Tunjangan Profesi],” kata Agustin.
Perbedaan lainnya yakni adanya validasi dengan menyertakan soft file pemberkasan. Soft file yang ada akan dibandingkan dengan pemberkasan dalam bentuk hardcopy. Semester ini, ada 40 guru SMAN 6 yang mengajukan sertifikasi namun tiga di antaranya gagal dikarenakan belum memenuhi 24 jam mengajar.
(Sumber : www.solopos.com)