Senin, 23 Februari 2015

PP Baru Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS Tahun 2015



Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS di tahun 2015 yang baru dibuat oleh Pemerintah sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Karena PP no 56 ini akan habis masa berlakunya pada desember tahun ini.

Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.

“Revisi PP akan memicu stres massal para tenaga honorer yang tidak lulus tes cpns. Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes ujian baru lagi,” kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, kemarin seperti informasi yang dirilis jpnn.com.


Revisi PP 56 Tahun 2012 Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS

Pengangkatan honorer K2 untuk menjadi CPNS harus ditunggu. hal ini dikarenakan oleh sebab penetapan honorer menjadi CPNS yang awalnya direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2014 kemungkinan akan molor hingga tahun 2015. 

Oleh karena itu, pemerintah telah berencana membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru menggantikan PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Berikut informasi yang dilansir dari JPNN terkait dengan hal tersebut.

“Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan,” ungkap Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta

Dengan akan berlanjutnya penanganan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN) CPNS PNS di tahun 2015.

“Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.



Pengangkatan Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS

Sementara Forum Honorer Indonesia (FHI) menyambut baik dan memberi apresiasi adanya keinginan pemerintah membuat PP baru. Menurut Ketua Dewan Pembina FHI Pusat Hasbi, pekan depan akan ada pembahasan dengan Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan pengangkatan dan penyelesaian tenaga honorer K2 menjadi PNS, baik yang sudah lolos maupun belum.

“FHI akan melakukan aksi secara bersama -sama dengan forum honorer lainnya, jika pemerintah tidak memberi jaminan akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. Masalah honorer K2 perlu mendapat skala proritas yang harus diselesaikan pemerintahan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2 untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya. 

Menanggapi masalah terkait dengan proses pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.

“Mereka kecewa karena merasa sebagai honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut : 
Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.
Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.



Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi. 

Akibatnya, masih ada 400 ribu honorer Kategori 2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Setelah pengumuman kelulusan ujian dan Penetapan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Lulus CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para honorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama Tenaga Honorer K2 yang tidak valid tetapi lulus ujian

Minggu, 22 Februari 2015

SERTIFIKASI GURU TAK HARUS 24 JAM TATAP MUKA !




Syarat proses sertifikasi guru kini dirasa semakin mudah. Hal tersebut terlihat dari syarat pencapaian jam mengajar. Dulu, calon penerima tunjangan profesi guru harus memenuhi 24 jam tatap muka namun kini pencapaiannya dapat ditambah dengan mengampu kegiatan lainnya.

“Sekarang pemenuhan 24 jam tidak harus tatap muka tapi bisa ditambah kegiatan lain. Bisa dengan menjadi pembina ekstra seperti KIR [Karya Ilmiah Remaja] bisa juga pramuka. Yang penting ada legalitas kepramukaannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja, Edy Heri Suasana, di ruangannya, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, baik pramuka maupun pembina ekstra lainnya memiliki nilai dua jam sehingga dapat membantu para calon guru sertifikasi untuk memenuhi jam mengajarnya.
Menanggapi hal itu, guru Bahasa Inggris SMAN 6 Jogja, Agustin Susilowati, mengatakan bahwa aturan yang baru memudahkan para guru, terutama guru yang sekolahnya kembali pada kurikulum 2006. “Waktu kurikulum 2013 kemarin banyak guru dari luar yang masuk ke sini [SMAN 6] karena jam matematika banyak. Tapi sekarang jam matematika jadi terbatas sehingga ada salah satu guru kami yang akhirnya tidak lolos sertifikasi karena jamnya
kurang,” kata Agustin yang Senin (16/2) lalu mengikuti sosialisasi sertifikasi guru oleh Disdik.
Dengan aturan bahwa pencapaian 24 jam mengajar bisa ditambah dengan kegiatan ekstra, guru semakin dimudahkan untuk mencapainya. Meski ada juga guru yang tetap belum memebuhi 24 jam mengajar, meski telah menjadi guru ekstra.
Sementara itu, prosedur pemberkasan masih sama dengan syarat sertifikasi guru sebelumnya. Guru harus menyerahkan berkas SK pangkat PNS terakhir, daftar gaji, jadwal mengajar, pembagian tugas mengajar, struktur kurikulum, sertifikat pendidik, rekening, serta surat pernyataan kebenaran data.

“Yang berbeda kali ini ada PKG [Penilaian Kinerja Guru] sumatif. Itu penilaian guru tiap semester. Wajib dicantumkan karena kalau tidak ada nilai nggak bisa diterbitkan SKTP-nya [Surat Keputusan Tunjangan Profesi],” kata Agustin.
Perbedaan lainnya yakni adanya validasi dengan menyertakan soft file pemberkasan. Soft file yang ada akan dibandingkan dengan pemberkasan dalam bentuk hardcopy. Semester ini, ada 40 guru SMAN 6 yang mengajukan sertifikasi namun tiga di antaranya gagal dikarenakan belum memenuhi 24 jam mengajar.
(Sumber : www.solopos.com)

TIDAK ADA ISTILAH HONORER, PTT,GTT SETELAH PP PPPK TURUN

Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan.
baca : PP Pengangkatan CPNS Dan Honorer Ditetapkan Maret atau April 2015 Ini
Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK,” kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
“Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi,” ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.

“Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS,” ucapnya
(Sumber : www.jpnn.com) Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan.
baca : PP Pengangkatan CPNS Dan Honorer Ditetapkan Maret atau April 2015 Ini
Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK,” kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
“Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi,” ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.

“Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS,” ucapnya

(Sumber : www.jpnn.com)

Guru TIK/KKPI Sambangi Kemdikbud



JAKARTA – Sejumlah guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), seluruh Indonesia sambangi kantor Kemendikbud, Rabu (24/12).

Dalam kunjungan itu, sekelompok guru TIK, mengadukan nasib mereka terkait hilangnya mata pelajaran TIK/KKPI, dalam Kurikulum 2013.

Menanggapi hal itu, Mendikbud, Anies Baswedan, mengatakan akan mempertimbangkan seluruh masukan dan saran  guru-guru TIK, sebagai bahan evaluasi yang sedang dilakukan Kemendikbud.

Anies menilai, dengan adanya saran dari guru-guru TIK, Kemendikbud merasa mendapatkan ide baru dan konstruktif dalam mempersiapkan kurikulum.

Anies menegaskan sampai saat ini, belum ada keputusan mengenai penambahan atau pun pengurangan mata pelajaran. "Sampai saat ini belum ada kebijakan apapun terkait menambah atau mengurangi mata pelajaran," kata Anies, dihadapan guru TIK.

Justru, dalam pertemuan itu, Anies menyatakan ingin menjadikan Indonesia  sebagai produsen teknologi dan bukan negara konsumen. "Jangan jadikan Indonesia sebagai negara konsumtif, tetapi, jadikan Indonesia pemain, dan produsen Teknologi," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua koordinator komunitas Guru TIK seluruh Indonesia, Wijaya Kusuma, menyambut baik pertimbangan Menteri Anies yang berfikir maju kedepan.

Dalam tuntutan  mereka, guru TIK menyampaikan aspirasi terkait implementasi Kurikulum 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 yang mengatur peran guru TIK/KKPI.

Pada permen tersebut guru TIK dijadikan sebagai pembimbing dan fasilitator TIK bagi peserta didik, sesama guru, dan karyawan sekolah dalam membangun lingkungan TI yang sehat dan produktif di satuan pendidikan.    

Dan memohon merevisi atau menghapusan Permendikbud nomor 68 tahun 2014 Bab V pasal 8, karena tidak sejalan dengan undang-undang (UU) guru dan dosen tahun 2005.

"Sudah tiga semester menerapkan Kurikulum 2013 TIK menjadi prakarya, yang isinya guru menjadi guru masak dan keterampilan lainnya. Padahal, Mata pelajaran TIK paling disenangi di sekolah daerah." Ujarnya.

Menurut Wijaya, perubahan dan peningkatan mapel TIK yang sesuai tuntutan zaman dilakukan dengan bukan menghapus mata pelajaran. Namun, dengan memperbaharui materinya dan melatih guru-gurunya. "Kalau mapel TIK dihapus maka banyak guru-guru honer dan swasta dirumahkan.

" Dengan demikian, Wijaya berharap pemerintahan baru ini memperhatikan nasib mereka dan teknologi pada masa yang akan datang.

Usai mendengarkan tuntutan guru TIK, Anies menyampaikan, saat ini evaluasi Kurikulum 2013 sedang berlangsung, termasuk soal TIK. Nantinya, kata dia, akan dilihat kesesuaiannya sebagai bagian usaha memperbaiki kurikulum. “Masukan bapak ibu guru ini konstruktif dan aplikatif karena bapak ibu guru lah yang berada di ruang kelas,” katanya.

Perubahan atas perbaikan kurikulum, kata Menteri Anies, akan dilakukan secara bertahap termasuk penambahan atau pengurangan mata pelajaran.

Menurut dia, hal ini dilakukan agar pihak-pihak yang akan mengalami konsekuensi itu bisa disiapkan. “Persoalannya adalah bagaimana anak-anak kita bisa belajar dengan baik dan para pengajar-pengajarnya juga ada solusi. Insya Allah akan kita kerjakan dengan cara bijaksana dan melindungi berbagai macam kepentingan,” katanya. (fad)
   
Berikut 10 tuntutan dan pernyataan sikap komunitas guru TIK dan KKPI pada 2 Mei 2014 yang sudah disampaikan langsung pada Mendikbud terdahulu M Nuh:

1. Tolak penghapusan mata pelajaran TIK dan KKPI (mata pelajaran komputer).

2. Kembalikan TIK dan KKPI dalam kurikulum sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang.

3. Perubahan dan peningkatan materi pelajaran TIK/KKPI sesuai dengan tuntutan zaman.

4. Segala kebijakan tentang TIK dan mapel TIK/KKPI harus melibatkan organisasi profesi.

5. Program peningkatan kualitas guru TIK/KKPI secara merata dan berkesinambungan.

6. Lindungi keberadaan guru honorer dan guru swasta di sekolah.

7. Selamatkan mahasiswa jurusan pendidikan TIK (calon guru komputer) dari pengangguran dan aborsi massal.

8. Jangan buat Indonesia menjadi negara konsumtif di bidang TIK.

9. Jangan biarkan Indonesia dijajah secara teknologi.

10. Jangan gadaikan ketahanan nasional kepada pihak asing.

Senin, 09 Februari 2015

Jadwal Rilis Fitur/Modul PADAMU NEGERI bulan Februari 2015


Kepada Pengguna Yth.
Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015. 

Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di: 

Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:


1. Rilis 2 Februari 2015
+ Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas
+ Kuisoner Literasi TI bagi Guru
+ Ajuan NUPTK Baru (S06)
+ Registrasi PTK Baru (A05/A06)


2. Rilis 9 Februari 2015
+ Pemutakhiran profil sekolah 
+ Pemutakhiran sekolah wilayah 3T
+ Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
+ Pemutakhiran status sekolah inklusi
+ Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah


3. Rilis 16 Februari 2015
+ Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
+ Verval NRG
+ Rekonsiliasi NPSN PDSP
+ EDS Lanjutan
+ PKG Lanjutan


4. Rilis 23 Februari 2015
+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah
+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015


Semoga banyak memberi manfaat. 


Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Admin Pusat 
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015



Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.

1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. 
CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).

2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG. 
CATATAN: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik,  harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.

3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst. 

4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas.  Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK. 
CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat. 



Informasi awal rencana periode 2015/2016

1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga, 

2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK. 

4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara). 

5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing. 



Sabtu, 31 Januari 2015

Bentuk Soal UN 2015 Pilihan Ganda


Jakarta, 29 Januari 2015---Bentuk soal Ujian Nasional 2015 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Standarnya juga masih sama, tetapi tidak menentukan kelulusan.

“Semua (soalnya) masih pilihan ganda baik yang menggunakan kertas maupun yang menggunakan komputer,” kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kapuspendik Balitbang Kemendikbud) Nizam saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Nizam menyampaikan hal tersebut menanggapi keresahan publik atas pemberitaan di media yang menyebutkan bentuk soal UN 2015 tidak lagi menggunakan pilihan ganda. “Supaya semua kondusif, saya ingin sampaikan UN di 2015 bentuk-bentuk soalnya masih sama dengan tahun 2014, 2013, dan 2012,” katanya.

Pihaknya juga meralat jadwal UN untuk jenjang SMP sederajat dari yang diumumkan sebelumnya yaitu 4-6 Mei 2015 menjadi 4-7 Mei 2015, sedangkan untuk jenjang SMA sederajat tetap 13-15 April “Dikarenakan untuk SMP ada empat mata pelajaran. Seluruh persiapan Insya Allah sesuai jadwal,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Nizam menyampaikan, pihaknya baru-baru ini mendapatkan kunjungan dari delegasi Malaysian Qualifications Agency (MQA) semacam Badan Standar Nasional Pendidikan plus Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi di Indonesia. Dia mengatakan, MQA selama beberapa tahun terakhir menggunakan hasil UN untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) di Malaysia dengan bobot 90 persen.

 “Anak Indonesia kalau mau mendaftar di Malaysia cukup menggunakan hasil UN. Sebanyak  10 persen adalah prestasi seni, olahraga, dan pengalaman berorganisasi,” katanya.  

Nizam mengatakan, selain digunakan oleh kampus di Malaysia, hasil UN juga digunakan sebagai persyaratan masuk PTN di Hongkong.

Nizam menambahkan, pada tahun ini mulai dirintis UN berbasis komputer secara daring atau online. Pihaknya telah mengirimkan data sebanyak 862 sekolah kepada dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi kelayakan. “Soalnya setara dengan yang berbasis kertas. Model soal pilihan ganda dan waktunya juga sama,” katanya. (***)